Rabu, 06 Juli 2011

BERITA SELENGKAPNYA

>> Muh Yusuf
Mamuju, SBN---Nasib Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat ini ada "ditangan" presiden, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi kasus korupsi sekretariat DPRD Mamasa saat Obed menjabat ketua DPRD Mamasa tahun 2004-2009.
Obode Nego bersama 23 orang terpidana harus menjalani proses hukum selanjutnya. Makanya, orang pertama di Mamasa ini sudah tak bisa tertidur pulas karena tersandung masalah hukum.
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, H.Anwar Adnan Saleh, akan berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terkait kasus korupsi yang membelit terpidana Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat menjabat sebagai anggota DPRD Mamasa, periode 2004-2009.
"Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar telah menyampaikan surat permohonan bantuan pemanggilan bagi 24 terpidana untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Sabtu (25/6).
Menurutnya, kasus yang menimpa Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding dan 23 terpidana lainnya hendaknya tetap menghargai proses hukum sebagai warga negara yang baik.
"Saya minta kepada ke 24 terpidana ini agar tetap menghargai proses hukum tanpa melakukan upaya yang sengaja menghalang-halangi proses hukum," pintanya.
Karena itu kata dia, dirinya akan memenuhi panggilan Mendagri untuk membicarakan kasus Obed Nego Depparinding yang saat ini masih menjabat Bupati Mamasa.
"Saya belum bisa memastikan apakah Obed Nego Depparinging akan diberhentikan dari jabatannya atau tidak. Karena saya tidak berhak memberhentikan Bupati melainkan surat keputusan presiden berdasarkan usulan dari Mendagri," terangnya.
Untuk itu, kata gubernur, dirinya akan memastikan nasib Obed Nego Depparinding setelah pekan depan usai melakukan pertemuan dengan Mendagri di Jakarta.
"Kemungkinan besar pekan depan telah ada hasil terkait nasib Obed, setelah melakukan pertemuan dengan Mendagri. Yang jelas, putusan MA sifatnya final sehingga harus ada tindaklanjutnya oleh pihak Kejaksaan yang melakukan banding ke MA," terang Anwar.
Ia menerankan, keputusan kasasi ke MA atau melakukan peninjauan kembali tidak akan menghalangi pelaksanaan surat keputusan MA sehingga dirinya harus menghadiri undangan Mendagri terkait kasus yang menimpa Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding.
"Setelah saya melakukan pertemuan dengan Mendagri maka tentu sudah ada hasilnya terkait nasib Obed Nego. Jika memang harus diganti maka otomotasi yang dilantik menjadi bupati adalah wakil bupati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata dia.
Mengenai wakilnya kata dia, maka akan diproses melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa untuk mengangkat pejabat tersebut.
"DPRD akan mengusulkan nama untuk menjabat sebagai wakil bupati karena wakil sebelumnya telah diangkat menjadi Bupati," tuturnya.

NASIB OBED NEGO DITANGAN PRESIDEN Bupati Mamasa Tak Bisa Tidur Pulas

>> Muh Yusuf
Mamuju, SBN---Nasib Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat ini ada "ditangan" presiden, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi kasus korupsi sekretariat DPRD Mamasa saat Obed menjabat ketua DPRD Mamasa tahun 2004-2009.
Obode Nego bersama 23 orang terpidana harus menjalani proses hukum selanjutnya. Makanya, orang pertama di Mamasa ini sudah tak bisa tertidur pulas karena tersandung masalah hukum.
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, H.Anwar Adnan Saleh, akan berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terkait kasus korupsi yang membelit terpidana Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat menjabat sebagai anggota DPRD Mamasa, periode 2004-2009.
"Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar telah menyampaikan surat permohonan bantuan pemanggilan bagi 24 terpidana untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Sabtu (25/6).
Menurutnya, kasus yang menimpa Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding dan 23 terpidana lainnya hendaknya tetap menghargai proses hukum sebagai warga negara yang baik.
"Saya minta kepada ke 24 terpidana ini agar tetap menghargai proses hukum tanpa melakukan upaya yang sengaja menghalang-halangi proses hukum," pintanya.
Karena itu kata dia, dirinya akan memenuhi panggilan Mendagri untuk membicarakan kasus Obed Nego Depparinding yang saat ini masih menjabat Bupati Mamasa.
"Saya belum bisa memastikan apakah Obed Nego Depparinging akan diberhentikan dari jabatannya atau tidak. Karena saya tidak berhak memberhentikan Bupati melainkan surat keputusan presiden berdasarkan usulan dari Mendagri," terangnya.
Untuk itu, kata gubernur, dirinya akan memastikan nasib Obed Nego Depparinding setelah pekan depan usai melakukan pertemuan dengan Mendagri di Jakarta.
"Kemungkinan besar pekan depan telah ada hasil terkait nasib Obed, setelah melakukan pertemuan dengan Mendagri. Yang jelas, putusan MA sifatnya final sehingga harus ada tindaklanjutnya oleh pihak Kejaksaan yang melakukan banding ke MA," terang Anwar.
Ia menerankan, keputusan kasasi ke MA atau melakukan peninjauan kembali tidak akan menghalangi pelaksanaan surat keputusan MA sehingga dirinya harus menghadiri undangan Mendagri terkait kasus yang menimpa Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding.
"Setelah saya melakukan pertemuan dengan Mendagri maka tentu sudah ada hasilnya terkait nasib Obed Nego. Jika memang harus diganti maka otomotasi yang dilantik menjadi bupati adalah wakil bupati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata dia.
Mengenai wakilnya kata dia, maka akan diproses melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa untuk mengangkat pejabat tersebut.
"DPRD akan mengusulkan nama untuk menjabat sebagai wakil bupati karena wakil sebelumnya telah diangkat menjadi Bupati," tuturnya.

Bau Busuk yang Menyengat Dari PT Toba Surimi Resahkan Masyarakat

Tap.Teng, SBN---Lokasi Pabrik ikan busuk PT. Toba Surimi yang berlokasi di areal Pelabuhan Nusantara Kecamatan Sarudik Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya, karena selalu mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat, tetapi apa hendak dikata kemanakah mereka harus mengadu?.
Pada tanggal 20 Juni 2011 sekitar jam.10.00 wartawan koran ini mendatangi PT. Toba Surimi bermaksud menjumpai Pimpinan Perusahaan tersebut dan setelah melapor pada Security yang berada di Pos didepan perusahaan, sambil menanyakan Pimpinan Perusahaan yang dijawab, Pimpinan belum masuk Pak mungkin sebentar lagi, sambil menunggu hampir setengah jam lamanya, kemudian masuklah sebuah Motor Yamaha King yang berboncengan dan Security mengatakan sebentar saya melapor dulu sama atasan saya, katanya, tetapi Security belum beranjak Pimpinan Perusahaan telah keluar lagi dan tidak kembali lagi sebenarnya kedatangan SBN hanya mempertanyakan Izin operasional dan Amdal dari Pabrik Ikan Busuk tersebut yang menurut informasi yang didapat Izinnya adalah Izin Pengalengan Ikan dan menurut pantauan SBN (Suara Buruh Nasional) limbah Pabrik tersebut langsung dibuang ke laut yang mengakibatkan pencemaran lingkungan yang kalau air didaerah tersebut sering menimbulkan gatal-gatal.
Begitu juga dengan keadaan buruh yang bekerja di Pabrik tersebut sangat disayangkan ketika SBN bincang-bincang dengan beberapa karyawan Pabrik tersebut masih banyak yang belum tersentuh Jamsostek, yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1995 Program Perlindungan Tenaga Kerja, begitu juga dengan upah masih dibawah standart Upah Minimum Regional (UMR) yang hanya menerima sekitar Enam Ratus sampai Tujuh Ratus Ribu per bulannya sementara Upah Minimum Regional untuk Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah, sudah jelas melanggar Undang Undang Pemerintah nomor 13 tentang Ketenaga Kerjaan pasal 90 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Regional yang berlaku di Kabupaten/Kota
Untuk itu masyarakat mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar mempertimbangkan keadaan PT. Toba Surimi dan memindahkan ketempat yang layak dan tidak berdekatan dengan penduduk, serta bila perlu segera mencabut izin operasional pabrik tersebut. @BR

250 Hektar Lahan Percetakan Sawah di Labusel Diperjual Belikan

Labusel, SBN---Lahan percetakan sawah seluas 250 Hektar milik Kelompok Tani UPP (Unit Percetakan Persawahan) di Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang didanai Pemerintah Pusat sebagai Proyek Percetakan Sawah pada tahun 1982, kini telah diperjual belikan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu diketahui setelah, sejumlah perserta Koptan UPP yang berjumlah 250 KK (Kepala Keluarga) mengakui bahwa lahan mereka kini telah dikuasai orang yang bukan perserta dari Kelompok Tani tersebut. Hal itu semakin diperparah lagi dengan beralih fungsinya lahan percetakan sawah tersebut menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Kepada wartawan, Sabtu (2/7). Daswan Harahap salah seorang peserta Koptan UPP menjelaskan bahwa pada tahun 1982, pemerintah telah mengucurkan dana untuk kegiatan percetakan sawah tersebut. “ kami heran, kenapa lahan itu sekarang bisa dimiliki orang lain yang bukan peserta Koptan UPP, padahal ditahun 1982 lalu, pemerintah telah mengucurkan dana dalam kegiatan percetakan sawah tersebut dan mengingatkan kepada pesertanya bahwa lahan percetakan sawah tidak dapat diperjual belikan.” Tutur Dahwan.
“Dan beberapa hari yang lalu, lanjut Dahwan. sejumlah anggota DPRD Labusel dari Komisi A telah turun meninjau lokasi lahan yang dipermasalahkan. Kami berharap agar anggota DPRD Labusel dapat menyikapi permasalahan tersebut, dan kalau bisa diketahui siapa oknum yang memperjual belikan lahan tersebut,“pungkas Daswan.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Air Merah dan juga anggota Koptan UPP, Khalifah Sulaiman kepada wartawan mengungkapkan keheranannya tentang hilangnya lahan milik Koptan UPP yang disinyalir telah diperjual belikan oknum yang tidak bertanggung jawab. “ Setahu saya lahan itu tidak boleh diperjual belikan karena lahan itu dahulunya didanai oleh Pemerintah untuk lahan persawahan” Jelasnya.
“ Memang dahulunya, proyek lahan percetakan awah tersebut gagal total karena sering dihantam banjir besar akibat luapan sungai Barumun, namun peserta tidak pernah memperjual belikan lahan itu. Maraknya lahan tersebut beralih kepemilikan dimulai tahun 1998 sampai sekarang, ada yang menyerobot, dan ada yang mengaku telah membelinya dari oknum yang tidak jelas keberadaan nya. ” Tutur Khalifah Sulaiman.
Salah seorang anggota DPRD Labusel dari Komisi A, Asni Zahara Pohan yang turut meninjau lokasi lahan tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam waktu dekat ini mereka akan melakukan pertemuan kembali antara pemilik lahan saat ini dengan peserta Koptan UPP guna mengusut tentang para pemilik yang sampai saat ini belum didapat data akuratnya.
“Kami telah memberi instruksi kepada Koptan UPP agar mendata ulang perserta yang kehilangan lahannya, serta siapa anggota Koptan yang sudah menjual lahannnya, hal itu dilakukan agar data yang sesungguhnya dapat diketahui,” Tutur Politisi dari PDI Perjuangan tersebut. @SBN-001

Pesan Buat Menakertrans, Muhaimin Iskandar Terkait Upaya “PHK” Gaya PT. S&D Food Indonesia Patrick Jangan Salah Kaprah Lagi

>> Tim
Jakarta, SBN---Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada medio Desember 2010 di PT. S&D Food Indonesia bermula dari tindakan yang salah kaprah dari pihak perusahaan melalui seorang Komisarisnya yang bernama Patrick Kar Yan Lam terhadap sembilan orang buruhnya, yakni seorang Accounting Manager, seorang Office Manager dan tujuh staf manejer.
Patrick Tidak Punya Etika dan Melecehkan Harkat Martabat Buruh Indonesia
PT. Sharman and David (S&D) Food Indonesia, sebuah Perusahaan Milik Asing (PMA) anak perusahaan Taifoong International Limited, yang bergerak dibidang ekspor hasil laut, khususnya pemegang ijin ekspor udang dinilai oleh Ketua Umum DPP HIPSI (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia), drg. Tony Hermansyah benar-benar keterlaluan dalam memperlakukan buruhnya. Dapat dibayangkan bagaimana tersayatnya hati nurani kesembilan buruh yang rata-rata sudah sembilan tahun lebih mengabdi di perusahaan tersebut akhirnya harus menerima perlakuan semena-mena dari Patrick dengan mengeluarkan “Surat Instruksi” yang melarang sembilan buruhnya memasuki wilayah perusahaan tanpa diketahui masalah sebenarnya yang terjadi. Kemudian mengeluarkan “Surat Peringatan” sebanyak 3 sampai 4 kali dalam satu hari kepada beberapa buruh korban “Surat Instruksi” Patrick tersebut.
Patrick dinilai oleh drg. Tony sebagai sosok manusia yang tidak punya etika dalam memperlakukan buruhnya, menganggap semua masalah yang dibuat bisa selesai dengan uang dan seenak hatinya melanggar UURI No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, sampai dirinya sendiri tersandung masalah di pihak keimigrasian RI. Ini merupakan tindakan pelecehan terhadap harkat dan martabat bangsa Indonesia, khususnya terhadap sembilan Warga Negara Indonesia yang mengabdi di perusahaannya.
Lebih lanjut Tony mengatakan bahwa apa yang dilaporkan perusahaan ke Polsek Cilincing pun terkesan sangat mengada-ada, dengan menuduh buruhnya telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, yang sampai sekarang hasil penyidikannya masih belum memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana, namun agaknya pihak PT. S&D Food Indonesia masih giat mencari-cari kesalahan buruh yang dizaliminya agar pihaknya memperoleh dasar hukum terhadap perlakuannya yang tidak manusiawi.
Disnakertrans DKI Jakarta Mengeluarkan Surat Anjuran
Setelah permasalahan ini sampai ke pihak pemerintah RI, akhirnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengeluarkan surat berupa Anjuran agar PT. S&D Food Indonesia melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya UURI No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan sesuai bunyi pasal 164 ayat (3), agar kesembilan buruh tersebut menerima haknya atas kompensasi PHK sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2); (3) dan (4).
Dalam surat Anjurannya, pihak Disnakertrans DKI Jakarta melalui Mediator Hubungan Industrial, Alfred Siburian, Sm. Hk. berpendapat bahwa permasalahan para pihak adalah berawal dari adanya larangan pihak pengusaha terhadap pihak pekerja untuk memasuki wilayah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Instruksi pengusaha No.Ref.103/SD/DIR/XII/10 tgl 11 Desember 2010 yang mana menurut pihak pekerja larangan tersebut adalah sama halnya pekerja telah di PHK secara sepihak.
Masih menurut Alfred bahwa tindakan pihak pengusaha yang melarang pihak pekerja untuk memasuki wilayah perusahaan dan ditindaklanjuti sejak Januari 2011 upah para pekerja tidak lagi dibayarkan oleh pengusaha adalah sama halnya pengusaha (PT. S&D Food Indonesia-red) telah melakukan PHK secara sepihak terhadap para pekerja, Sdr. Boen Quisty Michael V dan delapan orang lainnya.
Alfred lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (2) UURI. No.13/2003, selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Kewajiban buruh untuk tetap bekerja adalah gugur dengan adanya larangan dari pihak pengusaha untuk tetap masuk bekerja, sedangkan haknya atas upah selama tidak dipekerjakan yang merupakan kewajiban dari pihak pengusaha adalah tetap harus dibayarkan secara penuh.
Akhirnya (24/6-’11) Disnakertrans DKI Jakarta menganjurkan agar pihak PT. S&D Food Indonesia bersedia untuk memberikan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada kesembilan korban “Surat Instruksi” Patrick dan memberikan waktu selama sepuluh hari kerja untuk menjawab Surat Anjuran tersebut kepada kedua belah pihak yang berselisih.
HIPSI Tetap Mengekspos Penyelesaian Masalah Buruh
Menanggapi Surat Anjuran Disnakertrans Jakarta, kembali drg. Tony sebagai pemerhati masalah buruh lokal dan migran yang juga sebagai Ketum DPP-HIPSI mengatakan “apa yang sudah dilakukan oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta patut kita hargai, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas di bidang ketenagakerjaan sudah sewajarnya jujur dan tegas dalam mengambil sikap terhadap masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Selama ini pembangunan ketenagakerjaan sudah diatur sedemikian rupa dalam UURI No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang tujuannya adalah agar terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi buruh dan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. UU Ketenagakerjaan dibuat untuk dilaksanakan juga semata-mata untuk meningkatkan harkat martabat dan harga diri buruh serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Anjuran Disnakertrans DKI Jakarta kepada PT. S&D Food Indonesia wajib dilaksanakan oleh perusahaan tersebut, karena apa yang dianjurkan tersebut semata-mata adalah isi daripada UURI No. 13/2003, bukan kehendak para buruh korban “Surat Instruksi” si Patrick dan ataupun rekayasa pihak Disnakertrans Jakarta. Pengacara pihak Perusahaan hendaknya bijaksana dalam memberikan advis hukum kepada klien nya, jangan hanya demi kepentingan sesaat akan mengorbankan nasib sembilan orang dan keluarganya menjadi terlunta-lunta tanpa kepastian hukum. Saya menghimbau agar siapapun Pengacara PT. S&D Food Indonesia hendaknya memakai logika hukum yang positif dan hati nurani terhadap nasib buruh bangsa Indonesia. Harus disadari bahwa buruh migran Indonesia sudah sangat tidak dihargai harkat martabatnya oleh orang asing, jangan sampai orang asing yang berusaha di bumi Indonesia ini juga dengan seenak hatinya menginjak-injak kewibawaan pemerintah RI dan warganya yang berstatus buruh Lokal. Bicara hukum banyak penafsirannya, dan penafsiran itu selalu punya sudut pandang kepentingan, maka saya akan tetap mengawal dan memperhatikan penyelesaian yang bijak dari kasus “PHK” gaya PT. S&D Food Indonesia ini”.
F-SPNI Aktif dan Tetap Peduli Terhadap Nasib Buruh
Sampai saat ini permasalahan ketenagakerjaan baik Lokal maupun Migran selalu diselesaikan pemerintah dengan setengah hati dan selalu tidak menyentuh akar permasalahan. Yusweri selaku Ketum DPP-FSPNI (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia) mengucapkan terimakasihnya kepada pihak Disnakertrans yang telah bijak dalam menganalisa permasalahan buruh yang terjadi di PT. S&D Food Indonesia dan Anjuran yang dibuat oleh pihak Disnakertrans Jakarta sudah sesuai dengan substansi UURI No. 13/2003.
Yusweri menambahkan, jika pihak PT. S&D Food Indonesia tetap tidak bergeming dan ataupun melaksanakan Anjuran tersebut dengan setengah hati, maka F-SPNI akan melaksanakan aksi demo di depan perusahaan tersebut. Pihak manejemen perusahaan dalam hal ini, John harus benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang selama ini telah di”bisik”kannya kepada Patrick, karena dari kronologis yang saya terima, patut diduga ada “sesuatu” yang dikondisikan oleh John, Vida dan satu lagi yang saya lupa namanya sehingga Patrick yang tidak mengerti tentang hukum di Indonesia ini menjadi sedemikian cerobohnya membuat kebijakan-kebijakan yang sangat tidak bijak kepada kesembilan orang korban “Surat Instruksi” Patrick.
Saya berharap bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Disnakertrans Jakarta hendaknya dapat diikuti oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat jika kasus ini sampai disana. Namun saya juga menghimbau kepada PT. S&D Food Indonesia bahwa apa yang telah dilakukan oleh Komisaris, Patrick adalah sesuatru yang sangat melanggar UURI No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan itu maka F-SPNI secara resmi akan melaporkan kasus ini kepada Kemenakertrans RI.
Sebagai Menteri, Muhaimin Iskandar harus selalu tanggap dan merespon semua akar masalah ketenagakerjaan. Selama ini saya menilai bahwa sikap pemerintah dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan bergaya bak “petugas pemadam kebakaran”. Pemerintah RI hanya menyentuh “akibatnya” sementara “sebab” yang menimbulkan akibat tersebut tidak pernah diselesaikan secara tuntas, demikian Yusweri mengakhiri pembicaraannya.
Namun sangat disayangkan sikap PT. S&D Food Indonesia sampai saat ini tidak menanggapi konfirmasi tertulis yang secara resmi sudah diberikan kepada pihak perusahaan. Sikap kooperatif dari perusahaan sangat diharapkan agar tercapai keseimbangan berita, namun pihak SBN selalu menulis pemberitaan ini melalui investigasi khusus ke pihak perusahaan dan menelaah setiap surat-surat resmi yang ada terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT. S&D Food Indonesia dan hasil konfirmasi kepada pihak dan ataupun lembaga yang terkait. Akhirnya Sabtu (2/7) SBN mendapat informasi bahwa pihak S&D Food Indonesia sudah menyerahkan permasalahan ini kepada pengacaranya. Diharapkan nantinya pihak pengacara akan lebih transparan dan terbuka dalam menerima wartawan SBN dalam melakukan konfirmasi masalah.

HUT MEDIA SBN KE 3 SARAT MAKNA

>> red
Medan, SBN---Bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1432 H, Media Suara Buruh Nasional (SBN) menggelar resepsi Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-3, Rabu (29/6), di Kantor Redaksi Jalan Ampera 13 No. 8 A Medan.
Acara yang berlangsung sederhana namun hikmad tersebut diisi dengan pemberian santunan terhadap 60 orang lebih anak yatim piatu, disamping itu juga diberikan bingkisan berupa kain sarung.
Hadir pada kesempatan tersebut Pemred Media SBN Jarasim Lingga, para staf redaksi, biro-biro daerah dan wartawan. Tak lupa Pemred Jarasim Lingga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah membantu baik itu secara moril maupun materil demi suksesnya penyelenggaran HUT Media SBN yang Ke-3.
HUT SBN yang Ke-3 juga diisi dengan siraman rohani dari Al-Ustad Hasyim yang mengingatkan pentingnya menjalin tali silahturrahmi dan tak lupa juga untuk mempersiapkan diri jelang masuknya bulan suci Ramadhan yang akan datang, acara kemudian ditutup dengan doa dan makan bersama.
Bertepatan dengan resepsi HUT SBN yang ke-3, keluarga besar Hj Fatimah Chatab warga sekitar kantor redaksi juga turut memberikan santunan kepada anak yatim yang langsung disampaikan redaksi kepada para anak yatim piatu, sementara itu pemberian santunan terhadap anak yatim merupakan agenda rutin Media SBN setiap HUTnya.