>> TIM
Tapanuli Selatan, SBN---Takut dilaporkan oleh Korban Penipuan YUSUDI WARUWU dan kawan-kawan Warga Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah ke Aparat Kepolisian, maka Kepala Puskesmas Muara Batang Toru yang berinisial E. H. Btr yang juga Bidan segera membayar sejumlah uang yang dipungutnya secara tidak sah dari calon yang dijanjikan sebagai AKPER PTT, yang mana AKPER PTT tersebut nantinya dipekerjakan di Dinas Kesehatan. Adapun janji-janji yang dilontarkan oleh E. Btr kepada korbannya setelah bulan Januari 2011 diterimanya uang dari korban, maka Sekira Bulan April 2011 AKPER PTT akan bekerja, namun seperti "Pepatah mengatakan : Tidak akan terrbakar Mulut mengatakan Api", artinya apapun janji-janji yang keluar dari mulut manis tersebut, Toh hanya merupakan Gombal saja (tidak jadi keyataan), sehingga Korban keberatan dan menagih uang yang telah dipungutnya secara tidak sah, tutur Yusudi Waruwu (32) Warga Lorong Gunung Payung, Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah pada SBN minggu lalu.
Karena takut berurusan dengan aparat Kepolisian akibat ulah Oknum Kepala Puskesmas Muara batang Toru tersebut, maka Ibu Elida Batubara selaku Bidan dan juga Kepala Puskesmas Muara Batang Toru yang bertempat tinggal di Pasar Batang Toru telah mengembalikan sejumlah Uang yang telah diterimanya dari kami sekira Januari 2010 lalu, namun kalau saya sendiri, jumlah uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ), makanya Kwitansi Asli sebagai Panjar untuk Masuk AKPER PTT tertanggal 6 Januari 2010 sebagai bukti Penerimaan uang dari Kepala Puskesmas Muara Batang Toru tersebut telah saya YUSUDI WARUWU kembalikan kepadanya, karena uang saya tersebut telah dipulangkannya pada hari kamis ( 02/14) di Lumut sekira pukul 19.00 Wib, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Saya juga kaget mendadak uang tersebut dikembalikan, karena janji dari Kepala Puskesnas tersebut kepada saya, bila ditagih /diminta pengembalian uang tersebut, maka jawaban Oknum Ibu Elida Batubara selalu mengatakan bahwa “uang Pengurusan Masuk AKPER PTT akan dikembalikan secepatnya”, sementara setelah diterimanya uang itu, maka Sekitar bulan April 2010 lalu kami telah diangkat menjadi Pegawai PTT di lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan dari Spesiik keilmuan dari AKPER, namun Kenyataannya saya juga teman-teman lain seperti Sri Wahyuni Sitompul, Syafrida Hasibuan DLL belum juga bekerja seperti janji-janji yang dilontarkan Ibu Elida Btr kepada kami, makanya kami meminta uang tersebut. Jadi dalam hal ini merasa tertipu. Kemudian waktu pengembalian uang tersebut, Kepala Puskesmas Muara Batang Toru bersama Suaminya dengan memakai Mobil Ambulans.
Elida H. Batubara selaku Kepala Puskesmas Muara Batang Toru didampingi oleh Suaminya Aminusin Harahap (Kadis Pertanian Paluta) menuturkan pada SBN Jumat (01/04) di rumah Syamsul Bahri Harahap di Jl. Cendana –I No. 06 Batunadua Jae yang juga selaku Koordinator S-KPK TABAGSELbahwa, mengatakan bahwa Uang tersebut telah kami dikembalikan kemarin sore hari kamis (31/03) di Lumut sembari menunjukkan Kuitansi Asli “Panjar Untuk Masuk AKPER PTT” kepada SKPK Dan itulah kira-kira sebagai jawaban atas Surat Konfirmasi secara tertulis dari Koordinator Liputan Surat Kabar Pemberantas Korupsi ( S-KPK Wil Tabagsel) tertanggal 28 Maret 2011 yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Muara Muara batang Toru. Adapun sejumlah uang Rp.5000.000,- yang diserahkan oleh Yusudi Waruwu adalah sebagai Biaya-biaya perjalanan pengurusan saya ke Dinas Kesehatan di Medan, karena Formasi dimaksud tidak ada lagi, makanya orang itu gagal menjadi AKPER PTT, tutur Elida batubara.
Walaupun begitu kondisinya bahwa uang yang telah diterima Oleh Oknum PNS tersebut telah dikembalikan kepada Yusudi Waruwu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terhadap Sri Wahyuni Sitompul Rp.10.000.000,- dan kepada Syariah Hasibuan sebesar Rp.7.000.000,-, pada hari yang sama dari Oknum Pegawai Dionas Kesehatan Tapanuli Selatan yang bertugas di Puskesmas Muara Batang Toru, maka Iktikat baik tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Prilaku dan/atau kinerja Oknum Kepala Puskesmas tersebut dapat dinilai kurang baik bila dilihat dari segi Peraturan PP.30 /1980 Tentang Peraturan Pegawai negeri Sipil khususnya pada pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan r yang menyatakan bahwa : a. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau PNS ; b. PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan huruf r. menyebutkan bahwa PNS dilarang melakukan PUNGUTAN TIDAK SAH dalam bentuk apaun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentinganPribadi, Golongan atau Pihak lain, tegas Uba Nauli Hasibuan, SH Wakil Koordinator Tim Independen Pencari Fakta KKN Pejabat Sumut Wil- Tabagsel yang juga Sekretaris Umum NGO-LIPPAN SUMUT pada SBN minggu lalu.
Lain halnya dengan Syamsul Bahri Harahap selaku Ketua LSM Obor Monitoring Citra Independen ( OMCI ) mengatakan bahwa Diminta kepada Bupati Tapanuli Selatan dan Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, agar segera menindak lanjuti Dugaan kasus Pengurusan AKPER PTT yang telah membuat si Pemberi Uang dimaksud menjadi resah. Dan memberi Saksi Tegas bila terbukti salahi aturan yang berlaku. Kemudian soal banyaknya Oknum PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang menjabat seperti Kepala Puskesmas,di Kecamatan dan atau menjadi Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, yang konon di tempat kediamannya atau ditempat lain Oknum tersebut mempunyai TOKO OBAT atau APOTIK, maka Bupati Tapsel agar meninjau jabatan yang diembannya, karena Kita Tidak menuduh, tapi kekawatiran tentu ada, bahwa sebagian Jatah Obat-obatan yang ada di tempat kerja beliau, diduga bisa pindah tempat ke Toko Obatnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Permasalahan Kepala Puskesmas Muara batang Toru ini saya kira jangan dianggap permasalahan yang remeh, mungkin kalau tidak ada fungsi SOCIAL CONTROL dari Insan PERS maka Korban Pungutan Tidak Sah tersebut malah menjadi-jadi, atau mungkin modus seperti ini diduga telah pernah dilakukan, Belum hilang diingatan kita bahwa sekira Tahun 2009 lalu ada jatah pembagian Sepeda Motor Dinas Kesehatan dari Pemerintah Tapsel untuk dibagikan kepada Bidan Desa sebagai penunjang kelancaran tugas dilapangan, namun masih ada waktu itu Oknum Kepala Puskesmas Mengutip Rp 2 juta dari Bidan Desa, namun karena Fungsi Social Control dari LSM dan INSAN PERS, maka Pernasalahan itu dapat diatasi oleh Dinas Kesehatan, artinya setelah Bupati mengetahui, maka Uang dikembalikan. Jadi permasalahan AKPER PTT ini pun, seolah-ola Bupati Tapsel belum membuat suatu Tindakan serius kepada Oknum Kepala Puskesmas Muara Batang Toru, Ada apa dibalik Ini ? .
Rabu, 20 April 2011
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) Pembenahan Internal, Kunci Kemajuan BKN S. Kuspriyomurdono (Deputi Kinerja dan Perundang-undangan BKN)
Jakarta, SBN---Seiring dengan dinamika publik yang sedemikian pesat, profesionalitas layanan instansi pemerintah menjadi sebuah kebutuhan. Excellent service dari para aparatur pemerintah menjadi tuntutan masyarakat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan manajemen PNS memiliki peran strategis dalam merealisasikan terwujudnya aparatur negara yang berkualitas.
Dalam edisi kali ini, Tim SBN mewawancarai Deputi Bidang Bina Kerja dan Perundang-undangan (Kindang) BKN, yaitu : S. Kuspriyomurdono (SK), di ruang kerjanya terkait langkah-langkah yang dilakukan BKN dalam mewujudkan profesionalitas PNS termasuk dalam mendukung perumusan kebijakan kepegawaian yang tepat.
Berikut hasil wawancara tersebut :
SBN : Bagaimana evaluasi tentang manajemen kepegawaian di Indonesia selama ini ?
SK : Prioritas pokok yang perlu dibenahi dalam manajemen kepegawaian Indonesia terkait dengan isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat menurut hemat saya antara lain adalah :
Pertama, rekrutmen PNS, ini merupakan entry point untuk mendapatkan PNS yang kompeten dan berkualitas. Rekrutmen dan seleksi merupakn salah satu fungsi daripada manajemen PNS yang strategis, karena melalui rekrutmen yang obyektif, transparan, berkualitas dan akuntabel akan diperoleh PNS yang profesional dan berkinerja tinggi sehingga mampu meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan. Kegagalan suatu rekrutmen akan berdampak besar terhadap organisasi dan membawa kerugian terhadap keuangan negara.
Kedua, pengangkatan dalam jabatan. Untuk memperoleh pejabat yang profesional dan kompeten, maka pelaksanaan pengangkatan jabatan terutama jabatan struktural perlu dilakukan secara obyektif dan transparan dengan menggunakan assessment center. Seorang pejabat di samping memiliki kompetensi manajerial (soft competency) juga harus memiliki kompetensi teknis (hard competency).
Ketiga, penyempurnaan sistem penilaian kinerja PNS berbasis sasaran kerja pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau untuk kerja (performance appraisal) seorang pegawai. Di lingkungan PNS dikenal dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Keempat, sistem penggajian dan tunjangan. Untuk memberikan reward kepada PNS, maka seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban dan tanggungjawabnya.
Kelima, pengembangan sistem informasi kepegawaian. Mengembangkan Sistem Informasi Kepegawaian, yaitu dengan pengintegrasian teknologi informasi antara BKN, Kanreg BKN, Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Pemerintah daerah, untuk menggerakkan dan mendorong percepatan terwujudnya database yang akurat dan mutakhir dalam rangka penigkatan pelayanan dan pengolahan data dibidang kepegawaian.
SBN : Apa yang harus dilakukan agar ke depannya BKN memiliki peran yang signifikan dalam manajemen pemerintahan di Indonesia ?
SK : Sesungguhnya pembenahan dan pengkokohan internal ini justru yang harus dilakukan. Internal BKN harus bagus. Beberapa hal yang perlu dilakukan agar BKN yang kita cintai ini ke depan memiliki peran yang signifikan dan diperhitungkan dalam manajemen pemerintahan yaitu :
• Profesionalisme pegawai BKN sehingga mampu menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat, luas, dan kompleks.
• Tanggap terhadap isu-isu aktual yang sedang terjadi di masyarakat dan selalu memperhatikan lingkungan strategis yang ada, dalam setiuap pengambilan keputusan di bidang kepegawaian.
• BKN sebagai penjuru dan contoh bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam mengimplementasikan manajemen PNS harus mampu menyajikan program-program di bidang kepegawaian yang inovatif dan kreatif.
• BKN harus mampu memberikan pelayanan prima kepada instansi dan PNS selaku customer yang dilayani, terutama di bidang pengadaan, kepangkatan dan pensiun.
• Dalam rangka pelayanan dan pengambilan keputusan, BKN harus mampu menyajikan data kepegawaian dengan akurat dan mutakhir baik secara manual maupun elektronik.
• Konsisten dalam penegakan norma, standard an prosedur di bidang kepegawaian pada waktu melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian kepegawaian. Pembenahan internal ini perlu dilakukan karena ini merupakan salah satu pondasi kemajuan BKN.
SBN : Terkait pendapat para pakar yang menilai pentingnya penyusunan sebuah komisi kepegawaian, bagaimana pandangan Bapak terkait hal itu ?
SK : Di Indonesia sudah terdapat kementerian dan lembaga serta instansi yang menangani pembinaan kepegawaian. Oleh karena itu perlu dipertanyakan disini apakah seandainya dibentuk suatu komisi kepegawaian tidak akan semakin menambah panjang dan tumpang tindihnya birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen PNS. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan terlebih dahulu studi yang lebih mendalam mengenai perlu atau tidaknya dibentuk komisi kepegawaian.
SBN : Tentang implementasi UU No 43 Tahun 1999, perlukah adanya revisi atau bahkan penggantian dengan UU yang baru ?
SK : Saat ini BKN bersama Menpan sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam materi rancangan undang-undang tersebut dimasukkan beberapa hal yang bersifat esensial dan baru, anatara lain :
1. Menegaskan bahwa PNS mempunyai peran yang sangat strategis sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita hanya mengenal satu PNS yaitu PNS Republik Indonesia tanpa dibedakan lagi antara PNS Pusat dan PNS Daerah.
2. Menjamin netralitas PNS terkait dengan kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, maka diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) adalah pejabat karir tertinggi yang ada di instansinya.
3. Sebagai konsekuensi logis bahwa hanya dikenal satu PNS Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya kalau gaji PNS yang bekerja diinstansi Pusat dan pemerintah Daerah dibebankan pada APBN.
Dalam edisi kali ini, Tim SBN mewawancarai Deputi Bidang Bina Kerja dan Perundang-undangan (Kindang) BKN, yaitu : S. Kuspriyomurdono (SK), di ruang kerjanya terkait langkah-langkah yang dilakukan BKN dalam mewujudkan profesionalitas PNS termasuk dalam mendukung perumusan kebijakan kepegawaian yang tepat.
Berikut hasil wawancara tersebut :
SBN : Bagaimana evaluasi tentang manajemen kepegawaian di Indonesia selama ini ?
SK : Prioritas pokok yang perlu dibenahi dalam manajemen kepegawaian Indonesia terkait dengan isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat menurut hemat saya antara lain adalah :
Pertama, rekrutmen PNS, ini merupakan entry point untuk mendapatkan PNS yang kompeten dan berkualitas. Rekrutmen dan seleksi merupakn salah satu fungsi daripada manajemen PNS yang strategis, karena melalui rekrutmen yang obyektif, transparan, berkualitas dan akuntabel akan diperoleh PNS yang profesional dan berkinerja tinggi sehingga mampu meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan. Kegagalan suatu rekrutmen akan berdampak besar terhadap organisasi dan membawa kerugian terhadap keuangan negara.
Kedua, pengangkatan dalam jabatan. Untuk memperoleh pejabat yang profesional dan kompeten, maka pelaksanaan pengangkatan jabatan terutama jabatan struktural perlu dilakukan secara obyektif dan transparan dengan menggunakan assessment center. Seorang pejabat di samping memiliki kompetensi manajerial (soft competency) juga harus memiliki kompetensi teknis (hard competency).
Ketiga, penyempurnaan sistem penilaian kinerja PNS berbasis sasaran kerja pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau untuk kerja (performance appraisal) seorang pegawai. Di lingkungan PNS dikenal dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Keempat, sistem penggajian dan tunjangan. Untuk memberikan reward kepada PNS, maka seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban dan tanggungjawabnya.
Kelima, pengembangan sistem informasi kepegawaian. Mengembangkan Sistem Informasi Kepegawaian, yaitu dengan pengintegrasian teknologi informasi antara BKN, Kanreg BKN, Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Pemerintah daerah, untuk menggerakkan dan mendorong percepatan terwujudnya database yang akurat dan mutakhir dalam rangka penigkatan pelayanan dan pengolahan data dibidang kepegawaian.
SBN : Apa yang harus dilakukan agar ke depannya BKN memiliki peran yang signifikan dalam manajemen pemerintahan di Indonesia ?
SK : Sesungguhnya pembenahan dan pengkokohan internal ini justru yang harus dilakukan. Internal BKN harus bagus. Beberapa hal yang perlu dilakukan agar BKN yang kita cintai ini ke depan memiliki peran yang signifikan dan diperhitungkan dalam manajemen pemerintahan yaitu :
• Profesionalisme pegawai BKN sehingga mampu menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat, luas, dan kompleks.
• Tanggap terhadap isu-isu aktual yang sedang terjadi di masyarakat dan selalu memperhatikan lingkungan strategis yang ada, dalam setiuap pengambilan keputusan di bidang kepegawaian.
• BKN sebagai penjuru dan contoh bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam mengimplementasikan manajemen PNS harus mampu menyajikan program-program di bidang kepegawaian yang inovatif dan kreatif.
• BKN harus mampu memberikan pelayanan prima kepada instansi dan PNS selaku customer yang dilayani, terutama di bidang pengadaan, kepangkatan dan pensiun.
• Dalam rangka pelayanan dan pengambilan keputusan, BKN harus mampu menyajikan data kepegawaian dengan akurat dan mutakhir baik secara manual maupun elektronik.
• Konsisten dalam penegakan norma, standard an prosedur di bidang kepegawaian pada waktu melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian kepegawaian. Pembenahan internal ini perlu dilakukan karena ini merupakan salah satu pondasi kemajuan BKN.
SBN : Terkait pendapat para pakar yang menilai pentingnya penyusunan sebuah komisi kepegawaian, bagaimana pandangan Bapak terkait hal itu ?
SK : Di Indonesia sudah terdapat kementerian dan lembaga serta instansi yang menangani pembinaan kepegawaian. Oleh karena itu perlu dipertanyakan disini apakah seandainya dibentuk suatu komisi kepegawaian tidak akan semakin menambah panjang dan tumpang tindihnya birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen PNS. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan terlebih dahulu studi yang lebih mendalam mengenai perlu atau tidaknya dibentuk komisi kepegawaian.
SBN : Tentang implementasi UU No 43 Tahun 1999, perlukah adanya revisi atau bahkan penggantian dengan UU yang baru ?
SK : Saat ini BKN bersama Menpan sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam materi rancangan undang-undang tersebut dimasukkan beberapa hal yang bersifat esensial dan baru, anatara lain :
1. Menegaskan bahwa PNS mempunyai peran yang sangat strategis sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita hanya mengenal satu PNS yaitu PNS Republik Indonesia tanpa dibedakan lagi antara PNS Pusat dan PNS Daerah.
2. Menjamin netralitas PNS terkait dengan kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, maka diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) adalah pejabat karir tertinggi yang ada di instansinya.
3. Sebagai konsekuensi logis bahwa hanya dikenal satu PNS Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya kalau gaji PNS yang bekerja diinstansi Pusat dan pemerintah Daerah dibebankan pada APBN.
Dirjen Kesbangpol Fasilitasi Mediasi (IPI) Ikatan Pemuda Indonesia
>> John ws
Jakarta, SBN---Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan pertemuan terhadap pengurus Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), dengan acara silaturahmi dan mediasi diantara pengurus-pengurus tingkat pimpinan. Acara yang diadakan pada hari selasa 12/4-2011, bertempat di lantai 2 gedung Sasana Bakti Departeman Dalam Negeri, dimulai pukul 13.00 Wib, dan dipimpin oleh Direktur Ketahanan seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Bpk. Budi Prasetyo, dihadiri 7 pengurus DDP-IPI yang telah melakukan Munas yang mendapat pengesahan dari Mendagri dengan SKT No.118/D.III.2/V/2009 sebagai pengganti SKT No. 78/D.III.2/IX/2006,yang telahabis masa berlakunya, sementara yang mewakili Kepengurusan A. Risanto.S hadir sebanyak 5 orang.
Dalam pesan yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, Dirjen Kesbangpol mengatakan, sesuai surat undangan kami No: 240/838.D III, tujuan diadakannya acara ini, bukanlah upaya intervensi atau campur tangan Pemerintah terhadap Organisasi Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), melainkan upaya pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab Kemendagri yang telah menerbitkan SKT bagi LSM dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya. Mekanisme ini merupakan sinergisitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap LSM dan Ormas yang sangat dibutuhkan Bangsa ini, sehingga bagi LSM dan Ormas yang tidak memiliki SKT akan mendapat kesulitan ketika melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah dan aparat keaman saat melakukan kegiatannya. Salah satu persyaratan dalam mengeluarkan SKT adalah, organisasi ataupun lembaga tersebut tidak sedang dalam sengketa, sedangkan Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) telah memiliki SKT yang masih berlaku, sehingga tidak mungkin untuk mengeluarkan SKT ganda. Bapak Dirjen berterima kasih karena Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) telah banyak berperan dalam pembangunan Bangsa ini, dan Kesbangpol selalu mencatat dan mengkliping seluruh kegiatan LSM dan Organisasi dari daerah dan tingkat pusat, IPI merupakan salah-satu organisasi yang berperan aktif didalam membantu pemerintah untuk membina pemuda.
Dengan harapan kedepan IPI lebih berperan lagi, Dirjen berharap kita yang hadir yang adalah para pemimpin dapat bersatu bergandeng tangan untuk membangun dan membesarkan IPI, dengan menanggalkan perbedaan-perbedaan serta ego diantara para pengurus IPI, melainkan membaur menjadi satu, untuk itulah acara hari ini kita laksanakan, kami dari Kesbangpol hanya memfasilitasi tidak melakukan interpensi, bahkan menurut Budi Prasetyo, Dirjen Kesbangpol nantinya akan menghadirkan Menteri Dalam Negeri jika kesepakatan akhir yang merupakan bentuk Rekonsiliasi diantara pengurus IPI tercapai.
Pada kesempatan itu Edward Nainggolan, salah seorang pendiri yang juga merupakan Sekjen pertama Ikatan Pemuda Indonesia berkesempatan memaparkan sejarah berdirinya IPI dan berharap semua yang hadir mau bersatu tanpa terlebih dahulu mempersoalkan legalitasnya, sebab menurut Edward Nainggolan tanpa mengesampingkan saudara-saudara yang mewakili Anjur Risanto. S, kita harus sepakat bahwa apa yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Kesbangpol sebagai pembina Politik Bangsa ini harus kita hormati dan hargai. Dalam SKT No. 78/D.III.2/IX/2006, Ketum adalah K.H. Hasan Sadeli sedangkan Sekjennya adalah saya sendiri, belum pernah ada pergantian hingga terselenggaranya Munas, dan diterbitkanya SKT No. 118/D.II.2/V/2009.
Saya yakin kehadiran kita disini adalah bentuk keinginan untuk membangun IPI dengan mengesampingkan permasalah diantara kita, yang sekarang kita lakukan adalah bagaimana caranya agar IPI ini bersatu, dan menjadi besar.Sedangkan Dany Soeban Ketum hasil munas setelah menceriterakan keikutsertaannya dalam IPI hingga terpilh menjadi Ketua Umum DPP-IPI periode 2009 -2014 mengajukan sebuah pertanyaan kepada jajaran Kesbangpol, seraya bertanya apakah SKT yang saya pegang ini sah dan belaku?, dan dijawab oleh bpk Budi Prasetyo,”apa yang telah dikeluarkan Mendagri c/q Dirjen Kesbangpol adalah bukti organisasi dan Lembaga tersebut telah terdaftar di Dirjen Kesbangpol”, terima kasih pak ucapnya.
Sementara itu Eri Syafrizal selaku Sekjen kepengurusan A. Risanto, S, menutup pertemuan dengan keinginan yang sama untuk bersatu membangun IPI, sebab hal itu merupakan keinginan yang sangat kuat yang lahir dari dasar hatinya, yang juga merupakan keinginan semua rekan-rekan di jajarannya. Eri berkata, mengingat permasalahan ini berawal dari para pendiri, maka kami mengharapkan untuk bersatunya IPI kita mulai dari pendiri, saya bersedia memfasilitas pertemuan para pendiri, baik tempat maupun kebutuhan lainnya. Apa yang ditawarkan Eri disambut baik oleh Dany Soebandi maupun pendiri yang hadir saat itu.Budi Prasetio akhirnya mengukuhkan kesepakatan dari hasil mediasi yang dipasilitasi Dirjen Kesbangpol hari itu dengan hasil kesepakatan bahwa, Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) bersepakat untuk mengadakan rekonsiliasi yang dimulai dari para pendiri, upaya rekonsiliasi dilaksanakan oleh Eri Syafrizal dan Dany Soebandi, sementara Dirjen Kesbangpol bertindak sebagai Fasilitator.
Seusai acara mediasi tersebut Dany Soebandi Ketum DPP-IPI hasil Munas kepada SBN berkata bahwa, dirinya sangat berterima kasih kepada Dirjen Kesbangpol atas dilaksanakannya acara mediasi tersebut, karena hal itu merupakan keinginannya sejak bergabung dengan IPI, sebagai pribadi maupun sebagai Ketum IPI, saya berkewajiban menyatukan dan membangun IPI, sebab IPI adalah milik bangsa bukan milik perseorangan, maka perjalanan roda organisasi harus dijalankan sesuai AD/ART, bukan dengan keinnginan pribadi. Pengakuan Dirjen Kesbangpol bahwa SKT yang saya pegang ini adalah SKT yang sah yang diterbitkan oleh Dirjen Kesbangpol merupakan bukti kepemimpinan yang saya jalankan ini sudah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Pemerintah.
Saya berharap rekan-rekan IPI baik pengurus pusat maupun pengurus Daerah serta seluruh anggota Ormas IPI, agar bahu membahu untuk membangun bangsa ini, dan saya berharap pertemuan ini berkelanjutan serta menghasilkan persamaan pandangan diantara kita, dan semua kita lakukan adalah untuk IPI, ucapnya menutup pernyataannya
Jakarta, SBN---Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan pertemuan terhadap pengurus Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), dengan acara silaturahmi dan mediasi diantara pengurus-pengurus tingkat pimpinan. Acara yang diadakan pada hari selasa 12/4-2011, bertempat di lantai 2 gedung Sasana Bakti Departeman Dalam Negeri, dimulai pukul 13.00 Wib, dan dipimpin oleh Direktur Ketahanan seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Bpk. Budi Prasetyo, dihadiri 7 pengurus DDP-IPI yang telah melakukan Munas yang mendapat pengesahan dari Mendagri dengan SKT No.118/D.III.2/V/2009 sebagai pengganti SKT No. 78/D.III.2/IX/2006,yang telahabis masa berlakunya, sementara yang mewakili Kepengurusan A. Risanto.S hadir sebanyak 5 orang.
Dalam pesan yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, Dirjen Kesbangpol mengatakan, sesuai surat undangan kami No: 240/838.D III, tujuan diadakannya acara ini, bukanlah upaya intervensi atau campur tangan Pemerintah terhadap Organisasi Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), melainkan upaya pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab Kemendagri yang telah menerbitkan SKT bagi LSM dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya. Mekanisme ini merupakan sinergisitas antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap LSM dan Ormas yang sangat dibutuhkan Bangsa ini, sehingga bagi LSM dan Ormas yang tidak memiliki SKT akan mendapat kesulitan ketika melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah dan aparat keaman saat melakukan kegiatannya. Salah satu persyaratan dalam mengeluarkan SKT adalah, organisasi ataupun lembaga tersebut tidak sedang dalam sengketa, sedangkan Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) telah memiliki SKT yang masih berlaku, sehingga tidak mungkin untuk mengeluarkan SKT ganda. Bapak Dirjen berterima kasih karena Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) telah banyak berperan dalam pembangunan Bangsa ini, dan Kesbangpol selalu mencatat dan mengkliping seluruh kegiatan LSM dan Organisasi dari daerah dan tingkat pusat, IPI merupakan salah-satu organisasi yang berperan aktif didalam membantu pemerintah untuk membina pemuda.
Dengan harapan kedepan IPI lebih berperan lagi, Dirjen berharap kita yang hadir yang adalah para pemimpin dapat bersatu bergandeng tangan untuk membangun dan membesarkan IPI, dengan menanggalkan perbedaan-perbedaan serta ego diantara para pengurus IPI, melainkan membaur menjadi satu, untuk itulah acara hari ini kita laksanakan, kami dari Kesbangpol hanya memfasilitasi tidak melakukan interpensi, bahkan menurut Budi Prasetyo, Dirjen Kesbangpol nantinya akan menghadirkan Menteri Dalam Negeri jika kesepakatan akhir yang merupakan bentuk Rekonsiliasi diantara pengurus IPI tercapai.
Pada kesempatan itu Edward Nainggolan, salah seorang pendiri yang juga merupakan Sekjen pertama Ikatan Pemuda Indonesia berkesempatan memaparkan sejarah berdirinya IPI dan berharap semua yang hadir mau bersatu tanpa terlebih dahulu mempersoalkan legalitasnya, sebab menurut Edward Nainggolan tanpa mengesampingkan saudara-saudara yang mewakili Anjur Risanto. S, kita harus sepakat bahwa apa yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Kesbangpol sebagai pembina Politik Bangsa ini harus kita hormati dan hargai. Dalam SKT No. 78/D.III.2/IX/2006, Ketum adalah K.H. Hasan Sadeli sedangkan Sekjennya adalah saya sendiri, belum pernah ada pergantian hingga terselenggaranya Munas, dan diterbitkanya SKT No. 118/D.II.2/V/2009.
Saya yakin kehadiran kita disini adalah bentuk keinginan untuk membangun IPI dengan mengesampingkan permasalah diantara kita, yang sekarang kita lakukan adalah bagaimana caranya agar IPI ini bersatu, dan menjadi besar.Sedangkan Dany Soeban Ketum hasil munas setelah menceriterakan keikutsertaannya dalam IPI hingga terpilh menjadi Ketua Umum DPP-IPI periode 2009 -2014 mengajukan sebuah pertanyaan kepada jajaran Kesbangpol, seraya bertanya apakah SKT yang saya pegang ini sah dan belaku?, dan dijawab oleh bpk Budi Prasetyo,”apa yang telah dikeluarkan Mendagri c/q Dirjen Kesbangpol adalah bukti organisasi dan Lembaga tersebut telah terdaftar di Dirjen Kesbangpol”, terima kasih pak ucapnya.
Sementara itu Eri Syafrizal selaku Sekjen kepengurusan A. Risanto, S, menutup pertemuan dengan keinginan yang sama untuk bersatu membangun IPI, sebab hal itu merupakan keinginan yang sangat kuat yang lahir dari dasar hatinya, yang juga merupakan keinginan semua rekan-rekan di jajarannya. Eri berkata, mengingat permasalahan ini berawal dari para pendiri, maka kami mengharapkan untuk bersatunya IPI kita mulai dari pendiri, saya bersedia memfasilitas pertemuan para pendiri, baik tempat maupun kebutuhan lainnya. Apa yang ditawarkan Eri disambut baik oleh Dany Soebandi maupun pendiri yang hadir saat itu.Budi Prasetio akhirnya mengukuhkan kesepakatan dari hasil mediasi yang dipasilitasi Dirjen Kesbangpol hari itu dengan hasil kesepakatan bahwa, Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) bersepakat untuk mengadakan rekonsiliasi yang dimulai dari para pendiri, upaya rekonsiliasi dilaksanakan oleh Eri Syafrizal dan Dany Soebandi, sementara Dirjen Kesbangpol bertindak sebagai Fasilitator.
Seusai acara mediasi tersebut Dany Soebandi Ketum DPP-IPI hasil Munas kepada SBN berkata bahwa, dirinya sangat berterima kasih kepada Dirjen Kesbangpol atas dilaksanakannya acara mediasi tersebut, karena hal itu merupakan keinginannya sejak bergabung dengan IPI, sebagai pribadi maupun sebagai Ketum IPI, saya berkewajiban menyatukan dan membangun IPI, sebab IPI adalah milik bangsa bukan milik perseorangan, maka perjalanan roda organisasi harus dijalankan sesuai AD/ART, bukan dengan keinnginan pribadi. Pengakuan Dirjen Kesbangpol bahwa SKT yang saya pegang ini adalah SKT yang sah yang diterbitkan oleh Dirjen Kesbangpol merupakan bukti kepemimpinan yang saya jalankan ini sudah sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Pemerintah.
Saya berharap rekan-rekan IPI baik pengurus pusat maupun pengurus Daerah serta seluruh anggota Ormas IPI, agar bahu membahu untuk membangun bangsa ini, dan saya berharap pertemuan ini berkelanjutan serta menghasilkan persamaan pandangan diantara kita, dan semua kita lakukan adalah untuk IPI, ucapnya menutup pernyataannya
Pelayanan di RSU Nur’aini “Buruk”
>> TIM
Labusel, SBN---“Kepuasan Anda Adalah Tujuan Utama Layanan Kami” termasuk Motto yang terkandung dalam selebaran Informasi Pelayanan yang dipajang di resepsionis Rumah Sakit Umum (RSU) Nur’aini dan juga termasuk dalam profil RSU Nur’aini kebutuhan akan pelayanan medis yang profesional adalah tuntutan masyarakat dewasa ini, sehingga mutu pelayanan dan fasilitas kesehatan mutlak di perlukan. RSU Nur’aini salah satu rumah sakit swasta yang berlokasi di jalan Lintas Sumatra Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan untuk mengantisipasi hal tersebut telah disiapkan Sumber Daya Manusia Profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memuaskan dengan dilandasi 5 nilai CK2TP yakni Cinta Kasih, Kejujuran, Kebersamaan, Tulus Ikhlas dan Profesional.
Namun kenyataan di lapangan dengan apa yang tertuang dalam Informasi Pelayanan hanya bualan belaka (Omong Kosong), Faktanya sekitar sebulan lalu telah terjadi tindakan Operasi yang mengakibatkan pasien Meninggal dunia, ironisnya ketika Dokter Specialis usai melakukan Operasi kondisi pasien malah semakin memburuk dan selanjutnya pasien di rujuk ke RSU Rantau Prapat dengan alasan RSU Nur’aini tidak memiliki ruangan ICU dan setibanya di RSU Rantau Prapat pasien tidak dapat tertolong akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Hal yang sama hampir terjadi terhadap pasien Nur (21), pasien melahirkan yang usai di operasi dirujuk ke RSU Rantau Prapat dengan kondisi kritis (Kejang-kejang) dan kini sedang di rawat di ruangan ICU. Dan yang lebih menyayat hati pihak keluarga pasien, sedikitpun pihak management RSU Nur’aini tidak peduli dengan permohonan keluarga pasien untuk keringanan biaya yang di tanggung di RSU tersebut.
Kejadian yang menimpa keluarga Suhendri (22) suami pasien berawal ketika bidan yang menangani persalinan menyarankan agar Nur di bawa ke RSU Nur’aini, padahal jika di hitung dari jarak tempuh antara RSU Nur’aini dengan RSU Rantau Prapat malah lebih dekat ke RSU Rantau Prapat sehingga menimbulkan dugaan adanya kerjasama terselubung antara Bidan dengan pihak RSU Nur’aini, Namun karena ini anjuran bidan selaku warga awam menurut saja dan akhirnya di putuskan untuk di bawa ke RSU Nur’aini.
Setibanya di RSU Nur’aini Minggu, (4/4) sekira pukul 23.00 wib pihak Rumah Sakit melakukan diagnose dan berdasarkan hasil diagnosa pasien sudah di ketahui pada kondisi PEB (Pra Eklamsi Berat) yang artinya masih bisa di lakukan Operasi sekelas RSU daerah, namun setelah di operasi kondisi Pasien berubah menjadi Eklamsi (Keracunan dalam Kehamilan), selanjutnya Dokter menyarankan agar di rujuk ke RSU Rantau Prapat untuk tindakan lebih lanjut.
Dr.Jily SpOG ketika di temui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan “Selaku Dokter saya sudah melakukan apa yang harus saya lakukan, karena kondisi pasien sudah saya jelaskan terlebih dahulu kepada pihak keluarga dan tidak lupa saya juga menyarankan agar di bawa ke RSU Rantau Prapat namun pihak keluarga tetap mendesak agar di tangani di sini, akhirnya saya coba berkonsultasi dengan tim saya termasuk bagian bius (anastesy) dan kami putuskan untuk melakukan tindakan operasi.” Ujarnya.
Sementara ketika di konfirmasi pihak keluarga Agus Mulyadi (25) Rabu (6/7) saudara kandung pasien menerangkan bahwa awalanya mereka menerima informasi dari pihak RSU Nur’aini bahwa adiknya akan di operasi selanjutnya mereka coba berkonsultasi dengan pihak RSU tentang pembiayaannya, salah seorang pegawai RSU mengatakan bahwa paket Operasi selama 4 hari akan menelan biaya sebesar Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pihak keluaga menyetujui demi keselamatan keluarganya, namun hal yang tidak di inginkan terjadi setelah selesai di operasi pasien dinyatakan mengalami Eklamsi dan membutuhkan perawatan yang lebih intensif sementara di RSU Nur’aini tidak memiliki ruangan ICU dengan sangat terpaksa pasien di bawa ke RSU Rantau Prapat dengan kondisi kritis sementara anak yang di kandung berhasil diselamatkan.
Setelah pasien di rawat di RSU Rantau Prapat pihak keluarga kembali datang ke RSU Nur’aini untuk mengambil anak pasien, namun alangkah terkejutnya pihak keluarga ketika mendengar biaya yang sudah di taksasikan oleh pihak RSU Nur’aini menjadi 7 juta 90 ribuan, dan spontan pihak keluarga mempertanyakan pembengkakan biaya tersebut dan menyarankan agar di hitung ulang setelah dihitung kembali biaya malah bertambah menjadi Rp 8.080.000,- kembali pihak keluarga menjadi semakin bingung dan akhirnya mencoba memohon untuk keringanan biaya dengan dasar bahwa pasien telah di rujuk ke RSU lain dan jelas akan menelan biaya yang lebih besar lagi, pihak management hanya mengurangi beberapa poin dan poin yang di kurangi hanya sebagian anggaran yang tidak di pakai seperti biaya UGD sebesar Rp 65.000,- yang sebelumnya di cantumkan di coret, karena pasien tidak masuk ke ruangan UGD (langsung ke ruangan operasi). Dengan berat hati pihak keluarga tidak bisa berbuat banyak kecuali dengan membayar sesuai yang di tentukan.
Pihak management RSU nuraini saat di konfirmasi menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa operasi yang mereka lakukan terhadap pasien masuk kedalam paket karena sebelum dilakukan operasi hasil diagnosa pasien sudah dinyatakan dalam kondisi PEB yang artinya pasien tidak dalam kondisi normal. sementara pasien yang bisa di berlakukan paket adalah bagi pasien dengan kondisi normal, “kalaupun ada yang mengatakan bahwa pasien mendapat paket itu di luar tanggung jawab kami, dan jika mau lebih jelas bawa saja orang itu ke sini. Dan untuk pengurangan biaya kami tidak bisa memutuskan, silahkan saja kepada pemilik RSU Nur’aini”. Katanya.
Menanggapai permasalahan tersebut Wakil Sekretaris KOMNAS-WI Labuhanbatu Selatan Jamaluddin Hasibuan mengatakan tragedi yang di alami beberapa pasien telah menerima pelayanan buruk dari pihak RSU Nur’aini dan pihak management tidak mencerminkan apa yang tertulis di motto RSU Nur’aini tersebut yang menyatakan “Kepuasan Anda Adalah Tujuan Utama Layanan Kami” apalagi profesional yang di maksudkan dalam profil RSU sangat bertolak belakang dengan keyataan yang ada. “bagaimana mungkin seorang Dr Spesialis professional melakukan tindakan operasi tanpa memperhitungkan kemungkinan terburuk dari tindakan tersebut dan jika memang fasilitas RSU tersebut tidak memadai mengapa harus mengambil resiko untuk melakukan tindakan fatal.” katanya dengan nada bertanya. Jika di tinjau dari Aspek cara kerja management terkesan hanya mengambil keuntungan semata tanpa menghiraukan dampak buruk terhadap pasien. Untuk itu diminta kepada Instansi terkait agar dapat memeriksa kelayakan RSU tersebut baik dari segi pelayanan maupun dari segi legalitas.
Labusel, SBN---“Kepuasan Anda Adalah Tujuan Utama Layanan Kami” termasuk Motto yang terkandung dalam selebaran Informasi Pelayanan yang dipajang di resepsionis Rumah Sakit Umum (RSU) Nur’aini dan juga termasuk dalam profil RSU Nur’aini kebutuhan akan pelayanan medis yang profesional adalah tuntutan masyarakat dewasa ini, sehingga mutu pelayanan dan fasilitas kesehatan mutlak di perlukan. RSU Nur’aini salah satu rumah sakit swasta yang berlokasi di jalan Lintas Sumatra Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan untuk mengantisipasi hal tersebut telah disiapkan Sumber Daya Manusia Profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memuaskan dengan dilandasi 5 nilai CK2TP yakni Cinta Kasih, Kejujuran, Kebersamaan, Tulus Ikhlas dan Profesional.
Namun kenyataan di lapangan dengan apa yang tertuang dalam Informasi Pelayanan hanya bualan belaka (Omong Kosong), Faktanya sekitar sebulan lalu telah terjadi tindakan Operasi yang mengakibatkan pasien Meninggal dunia, ironisnya ketika Dokter Specialis usai melakukan Operasi kondisi pasien malah semakin memburuk dan selanjutnya pasien di rujuk ke RSU Rantau Prapat dengan alasan RSU Nur’aini tidak memiliki ruangan ICU dan setibanya di RSU Rantau Prapat pasien tidak dapat tertolong akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Hal yang sama hampir terjadi terhadap pasien Nur (21), pasien melahirkan yang usai di operasi dirujuk ke RSU Rantau Prapat dengan kondisi kritis (Kejang-kejang) dan kini sedang di rawat di ruangan ICU. Dan yang lebih menyayat hati pihak keluarga pasien, sedikitpun pihak management RSU Nur’aini tidak peduli dengan permohonan keluarga pasien untuk keringanan biaya yang di tanggung di RSU tersebut.
Kejadian yang menimpa keluarga Suhendri (22) suami pasien berawal ketika bidan yang menangani persalinan menyarankan agar Nur di bawa ke RSU Nur’aini, padahal jika di hitung dari jarak tempuh antara RSU Nur’aini dengan RSU Rantau Prapat malah lebih dekat ke RSU Rantau Prapat sehingga menimbulkan dugaan adanya kerjasama terselubung antara Bidan dengan pihak RSU Nur’aini, Namun karena ini anjuran bidan selaku warga awam menurut saja dan akhirnya di putuskan untuk di bawa ke RSU Nur’aini.
Setibanya di RSU Nur’aini Minggu, (4/4) sekira pukul 23.00 wib pihak Rumah Sakit melakukan diagnose dan berdasarkan hasil diagnosa pasien sudah di ketahui pada kondisi PEB (Pra Eklamsi Berat) yang artinya masih bisa di lakukan Operasi sekelas RSU daerah, namun setelah di operasi kondisi Pasien berubah menjadi Eklamsi (Keracunan dalam Kehamilan), selanjutnya Dokter menyarankan agar di rujuk ke RSU Rantau Prapat untuk tindakan lebih lanjut.
Dr.Jily SpOG ketika di temui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan “Selaku Dokter saya sudah melakukan apa yang harus saya lakukan, karena kondisi pasien sudah saya jelaskan terlebih dahulu kepada pihak keluarga dan tidak lupa saya juga menyarankan agar di bawa ke RSU Rantau Prapat namun pihak keluarga tetap mendesak agar di tangani di sini, akhirnya saya coba berkonsultasi dengan tim saya termasuk bagian bius (anastesy) dan kami putuskan untuk melakukan tindakan operasi.” Ujarnya.
Sementara ketika di konfirmasi pihak keluarga Agus Mulyadi (25) Rabu (6/7) saudara kandung pasien menerangkan bahwa awalanya mereka menerima informasi dari pihak RSU Nur’aini bahwa adiknya akan di operasi selanjutnya mereka coba berkonsultasi dengan pihak RSU tentang pembiayaannya, salah seorang pegawai RSU mengatakan bahwa paket Operasi selama 4 hari akan menelan biaya sebesar Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pihak keluaga menyetujui demi keselamatan keluarganya, namun hal yang tidak di inginkan terjadi setelah selesai di operasi pasien dinyatakan mengalami Eklamsi dan membutuhkan perawatan yang lebih intensif sementara di RSU Nur’aini tidak memiliki ruangan ICU dengan sangat terpaksa pasien di bawa ke RSU Rantau Prapat dengan kondisi kritis sementara anak yang di kandung berhasil diselamatkan.
Setelah pasien di rawat di RSU Rantau Prapat pihak keluarga kembali datang ke RSU Nur’aini untuk mengambil anak pasien, namun alangkah terkejutnya pihak keluarga ketika mendengar biaya yang sudah di taksasikan oleh pihak RSU Nur’aini menjadi 7 juta 90 ribuan, dan spontan pihak keluarga mempertanyakan pembengkakan biaya tersebut dan menyarankan agar di hitung ulang setelah dihitung kembali biaya malah bertambah menjadi Rp 8.080.000,- kembali pihak keluarga menjadi semakin bingung dan akhirnya mencoba memohon untuk keringanan biaya dengan dasar bahwa pasien telah di rujuk ke RSU lain dan jelas akan menelan biaya yang lebih besar lagi, pihak management hanya mengurangi beberapa poin dan poin yang di kurangi hanya sebagian anggaran yang tidak di pakai seperti biaya UGD sebesar Rp 65.000,- yang sebelumnya di cantumkan di coret, karena pasien tidak masuk ke ruangan UGD (langsung ke ruangan operasi). Dengan berat hati pihak keluarga tidak bisa berbuat banyak kecuali dengan membayar sesuai yang di tentukan.
Pihak management RSU nuraini saat di konfirmasi menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa operasi yang mereka lakukan terhadap pasien masuk kedalam paket karena sebelum dilakukan operasi hasil diagnosa pasien sudah dinyatakan dalam kondisi PEB yang artinya pasien tidak dalam kondisi normal. sementara pasien yang bisa di berlakukan paket adalah bagi pasien dengan kondisi normal, “kalaupun ada yang mengatakan bahwa pasien mendapat paket itu di luar tanggung jawab kami, dan jika mau lebih jelas bawa saja orang itu ke sini. Dan untuk pengurangan biaya kami tidak bisa memutuskan, silahkan saja kepada pemilik RSU Nur’aini”. Katanya.
Menanggapai permasalahan tersebut Wakil Sekretaris KOMNAS-WI Labuhanbatu Selatan Jamaluddin Hasibuan mengatakan tragedi yang di alami beberapa pasien telah menerima pelayanan buruk dari pihak RSU Nur’aini dan pihak management tidak mencerminkan apa yang tertulis di motto RSU Nur’aini tersebut yang menyatakan “Kepuasan Anda Adalah Tujuan Utama Layanan Kami” apalagi profesional yang di maksudkan dalam profil RSU sangat bertolak belakang dengan keyataan yang ada. “bagaimana mungkin seorang Dr Spesialis professional melakukan tindakan operasi tanpa memperhitungkan kemungkinan terburuk dari tindakan tersebut dan jika memang fasilitas RSU tersebut tidak memadai mengapa harus mengambil resiko untuk melakukan tindakan fatal.” katanya dengan nada bertanya. Jika di tinjau dari Aspek cara kerja management terkesan hanya mengambil keuntungan semata tanpa menghiraukan dampak buruk terhadap pasien. Untuk itu diminta kepada Instansi terkait agar dapat memeriksa kelayakan RSU tersebut baik dari segi pelayanan maupun dari segi legalitas.
Kinerja Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
>> Lozy/Bangun S
Bekasi, SBN---Masih maraknya tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi kewajibannya, terkait pengupahan atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang sudah diatur dengan SK Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp. 1.219.000,. Tahun 2010, hingga saat ini beberapa perusahaan yang belum melaksanakan normative terhadap tenaga kerja, begitu juga mengenai Jamsostek. Dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi terkesan mandul atau memang sengaja untuk menjadi lahan KKN.
Hal ini terbukti pada PT. SS dan PT. HMP yang berlokasi di Jalan Raya Serang Cibarusah Desa Suka Resmi Cikarang, sudah empat tahun lebih perusahaan ini beroperasi dan mempunyai karyawan sekitar empat ratus orang, namun hingga saat ini sebahagian karyawannya di duga belum masuk program Jamsostek, demikian juga upah yang diterima para karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. Padahal produksi jalan terus bahkan meningkat hasil produksinya, dan perusahaan ini memproduksi baut untuk peralatan kendaraan bermotor. Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Agung Rajawali, ketika akan di konfirmasi Suara Buruh Nasional (SBN) di ruang kerjanya, tidak pernah berhasil dan selalu ada di luar kantor sebut salah satu staf.
Sebagai Kabid Pengawasan Agung Rajawali sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja anak buahnya yang selalu turun ke lapangan mengawasi perusahaan agar melakukan normative perusahaan, terutama terhadap ketenga kerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 yang tertuang dalam BAB I No 32 pengawasan ketengakerjaan. Ironisnya, menurut sumber bahwa setiap bulan ada oknum pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi yang selalu mendatangi PT SS dan PT HMP, namun hasil pengawasan yang dilaksanakan jadi pertanyaan, karena hingga saat ini kenapa perusahaan itu tidak melaksanakan hak normative tenaga kerja, sehingga ada timbul image bahwa oknum pengawas melakukan KKN dan meninggalkan tupoksinya, serta mengedepankan kolusi untuk pribadi.
Sehinggga dengan temuan yang di telusuri SBN adalah bobroknya kinerja Kabid Pengawas sehingga patut di pertanyakan. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pengupahan yang di laksanakan PT. SS dan PT. HMP, pihak SBN telah mencoba menghubungi Pimpinan Perusahaan, tetapi hingga berita ini diturunkan tidak dapat di temui, begitu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi tetap nihil, untuk itu Bupati Kabupaen Bekasi DR. Sadudin agar memperhatikan kinerja Kabid Pengawasan Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi, karena tidak tertutup kemungkinan para Oknum pengawas ini hanya mementingkan untuk pribadi dan di dugab telah berkolusi dengan menerima Upeti setiap bulannya atas pelanggaran yang di lakukan Perusahaan, karena belum lama ini empat oknum pengawas telah di laporkan ke Polisi karena di duga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Bekasi, SBN---Masih maraknya tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi kewajibannya, terkait pengupahan atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang sudah diatur dengan SK Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp. 1.219.000,. Tahun 2010, hingga saat ini beberapa perusahaan yang belum melaksanakan normative terhadap tenaga kerja, begitu juga mengenai Jamsostek. Dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi terkesan mandul atau memang sengaja untuk menjadi lahan KKN.
Hal ini terbukti pada PT. SS dan PT. HMP yang berlokasi di Jalan Raya Serang Cibarusah Desa Suka Resmi Cikarang, sudah empat tahun lebih perusahaan ini beroperasi dan mempunyai karyawan sekitar empat ratus orang, namun hingga saat ini sebahagian karyawannya di duga belum masuk program Jamsostek, demikian juga upah yang diterima para karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. Padahal produksi jalan terus bahkan meningkat hasil produksinya, dan perusahaan ini memproduksi baut untuk peralatan kendaraan bermotor. Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Agung Rajawali, ketika akan di konfirmasi Suara Buruh Nasional (SBN) di ruang kerjanya, tidak pernah berhasil dan selalu ada di luar kantor sebut salah satu staf.
Sebagai Kabid Pengawasan Agung Rajawali sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja anak buahnya yang selalu turun ke lapangan mengawasi perusahaan agar melakukan normative perusahaan, terutama terhadap ketenga kerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 yang tertuang dalam BAB I No 32 pengawasan ketengakerjaan. Ironisnya, menurut sumber bahwa setiap bulan ada oknum pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi yang selalu mendatangi PT SS dan PT HMP, namun hasil pengawasan yang dilaksanakan jadi pertanyaan, karena hingga saat ini kenapa perusahaan itu tidak melaksanakan hak normative tenaga kerja, sehingga ada timbul image bahwa oknum pengawas melakukan KKN dan meninggalkan tupoksinya, serta mengedepankan kolusi untuk pribadi.
Sehinggga dengan temuan yang di telusuri SBN adalah bobroknya kinerja Kabid Pengawas sehingga patut di pertanyakan. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pengupahan yang di laksanakan PT. SS dan PT. HMP, pihak SBN telah mencoba menghubungi Pimpinan Perusahaan, tetapi hingga berita ini diturunkan tidak dapat di temui, begitu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi tetap nihil, untuk itu Bupati Kabupaen Bekasi DR. Sadudin agar memperhatikan kinerja Kabid Pengawasan Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi, karena tidak tertutup kemungkinan para Oknum pengawas ini hanya mementingkan untuk pribadi dan di dugab telah berkolusi dengan menerima Upeti setiap bulannya atas pelanggaran yang di lakukan Perusahaan, karena belum lama ini empat oknum pengawas telah di laporkan ke Polisi karena di duga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Lima Bulan Gaji Ditahan, Arianto Melapor Ke Disnaker Deliserdang
>> PM
Medan, SBN---Sungguh disesalkan tindakan perusahaan PT Sumber Rezeki Bersama yang berlokasi di KIM II Mabar terhadap salah seorang karyawannya yang bernama “Arianto” yang telah bekerja dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, dengan gaji pokok Rp1.350.000,- dengan uang lembur Rp75.000,-/bulannya, namun pada tahun 2010 tepatnya pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, dan Oktober perusahaan tidak memberikan gajinya tanpa terlebih dahulu memberikan alasannya, yang paling menyakitkan lagi bagi Arianto, Kabag Personalia perusahaan Sinur Samosir menyarankan lebih baik mengundurkan diri saja, karena perusahaan tidak suka lagi sama kamu.
Merasa tidak punya kesalahan dengan pihak perusahaan, kembali mendatangi pimpinan perusahaan tetapi selalu dihadang pihak security bahkan mendapatkan intimidasi dari pengawas perusahaan tanpa menyebutkan nama pengawasnya.
Kesal dengan tindakan perusahaan, apalagi sampai tidak menerima gaji selama 5 bulan Diapun mengadukan permasalahan ini ke Disnaker Deliserdang, pihak Disanakerpun telah membuat surat panggilan terhadap perusahaan sebanyak 3 kali, namun tidak pernah hadir didalam mengikuti persidangan.
Saat SBN bertanya kepada Arianto tentang yang menjadi hak-hak normative yang belum didapat dari perusahaan, Ia menjelaskan bahwa selama bekerja di PT Sumber Rezeki Bersama selama 10 tahun belum pernah mendapatkan cuti tahunan, bahkan uang lemburpun sebesar Rp75.000,-/bulan sudah ditentukan pihak perusahaan.
Yang menjadi harapan Arianto kiranya pemerintah khususnya Disnaker yang menangani permasalahan ini agar menegakkan peraturan/undang-undang tenaga kerja, karena menurutnya perusahaan adanya upaya mencari-cari kesalahan kepadanya, tandasnya.
Ketika Wartawan SBN mencoba konfirmasi dengan pihak pimpinan perusahaan tidak berada ditempat, bahkan menghubungi nomor telepon Kabag Personalia perusahaan Sinur Samosir tidak bersedia mengangkat HPnya.
Sementara itu tanggapan dari Ketua LSM Lapor Sumut Sukirman AM yang juga mantan anggotra DPRD Medan, Minggu (17/4) tentang permasalahan yang dihadapi Arianto beliau menjelaskan, sudah seharusnya Disnaker bertindak tegas terhadap peruisahaan-perusahaan yang nakal apalagi tidak memberikan gaji karyawannya sampai 5 bulan, sebaiknya pihak Disnaker melaporkan hal ini pada pihak Kepolisian apalagi dalam hal ini sampai 3 kali panggilan Disnaker tidak diindahkan pihak perusahaan, karena menurut Sukirman Disnaker dalam hal ini sudah dilecehkan, dan juga agar ada efek jera serta tidak berbuat semena-mena terhadap karyawannya, karena UU sudah mengatur yang menjadi hak-hak normatif buruh wajib diberikan sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 dan UU No 13 tahun 2003, demikian Sukirman AM mengakiri komentarnya dengan nada emosional.
Medan, SBN---Sungguh disesalkan tindakan perusahaan PT Sumber Rezeki Bersama yang berlokasi di KIM II Mabar terhadap salah seorang karyawannya yang bernama “Arianto” yang telah bekerja dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, dengan gaji pokok Rp1.350.000,- dengan uang lembur Rp75.000,-/bulannya, namun pada tahun 2010 tepatnya pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, dan Oktober perusahaan tidak memberikan gajinya tanpa terlebih dahulu memberikan alasannya, yang paling menyakitkan lagi bagi Arianto, Kabag Personalia perusahaan Sinur Samosir menyarankan lebih baik mengundurkan diri saja, karena perusahaan tidak suka lagi sama kamu.
Merasa tidak punya kesalahan dengan pihak perusahaan, kembali mendatangi pimpinan perusahaan tetapi selalu dihadang pihak security bahkan mendapatkan intimidasi dari pengawas perusahaan tanpa menyebutkan nama pengawasnya.
Kesal dengan tindakan perusahaan, apalagi sampai tidak menerima gaji selama 5 bulan Diapun mengadukan permasalahan ini ke Disnaker Deliserdang, pihak Disanakerpun telah membuat surat panggilan terhadap perusahaan sebanyak 3 kali, namun tidak pernah hadir didalam mengikuti persidangan.
Saat SBN bertanya kepada Arianto tentang yang menjadi hak-hak normative yang belum didapat dari perusahaan, Ia menjelaskan bahwa selama bekerja di PT Sumber Rezeki Bersama selama 10 tahun belum pernah mendapatkan cuti tahunan, bahkan uang lemburpun sebesar Rp75.000,-/bulan sudah ditentukan pihak perusahaan.
Yang menjadi harapan Arianto kiranya pemerintah khususnya Disnaker yang menangani permasalahan ini agar menegakkan peraturan/undang-undang tenaga kerja, karena menurutnya perusahaan adanya upaya mencari-cari kesalahan kepadanya, tandasnya.
Ketika Wartawan SBN mencoba konfirmasi dengan pihak pimpinan perusahaan tidak berada ditempat, bahkan menghubungi nomor telepon Kabag Personalia perusahaan Sinur Samosir tidak bersedia mengangkat HPnya.
Sementara itu tanggapan dari Ketua LSM Lapor Sumut Sukirman AM yang juga mantan anggotra DPRD Medan, Minggu (17/4) tentang permasalahan yang dihadapi Arianto beliau menjelaskan, sudah seharusnya Disnaker bertindak tegas terhadap peruisahaan-perusahaan yang nakal apalagi tidak memberikan gaji karyawannya sampai 5 bulan, sebaiknya pihak Disnaker melaporkan hal ini pada pihak Kepolisian apalagi dalam hal ini sampai 3 kali panggilan Disnaker tidak diindahkan pihak perusahaan, karena menurut Sukirman Disnaker dalam hal ini sudah dilecehkan, dan juga agar ada efek jera serta tidak berbuat semena-mena terhadap karyawannya, karena UU sudah mengatur yang menjadi hak-hak normatif buruh wajib diberikan sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 dan UU No 13 tahun 2003, demikian Sukirman AM mengakiri komentarnya dengan nada emosional.
TERKAIT 7 TKI BERMASALAH DI KINABALU, MALAYSIA : Keluarga TKI Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah RI
# Drs. Bambang Eko : Oknum Pemerintah Terkait Diduga Terlibat.
# Yuseri (DPP-HIPSI) : Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah RI
# Yusuf Teben (LSM PERLAHAN) : BNP2TKI Mengutamakan Kepentingan PT. TIA
Jakarta, SBN---Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dan telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Dalam menjalankan usahanya perusahaan yang menjadi pelaksana penempatan TKI swasta merupakan lembaga yang berhubungan langsung dan bertanggung jawab kepada calon TKI mulai dari tahap perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan untuk kompetensi kerja, saat penempatan bekerja di negara tujuan dan kepulangan TKI dari negara tempat bekerja sampai di daerah asal TKI tersebut saat direkrut.
Sebelum merekrut calon TKI setiap perusahaan pelaksana penempatan dimaksud wajib memiliki Surat Izin Pengerahan (SIP). Surat izin ini diberikan Pemerintah kepada perusahaan PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu untuk jabatan tertentu dan untuk dipekerjakan kepada calon Pengguna (majikan) tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Jika saja salah satu dari sekian banyak dokumen yang harus dimiliki calon TKI tidak ada, sudah beresiko bahwa tenaga kerja tersebut tidak memenuhi syarat atau illegal untuk bekerja di negara penempatan. Kondisi yang illegal ini membuat tenaga kerja yang bersangkutan rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi atau kemungkinan perlakuan yang eksploitatif lainnya di negara tujuan penempatan.
Terkait pemberitaan TKI bermasalah di Kinabalu, Malaysia yang ditempatkan oleh perusahaan PT. Tenriawaru Indah Abadi (PT. TIA), tim SBN sempat mewawancarai Yusuf Teben dari LSM Pemantau Korupsi dan Penyelamat Harta Negara (LSM PERLAHAN) sebagai salah satu LSM yang peduli terhadap ketujuh nasib TKI tersebut di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Selatan, dalam komentarnya Yusuf mengatakan, kasus 7 TKI yang bermasalah adalah merupakan bukti ketidak pedulian sponsor, PPTKIS dan Pemerintah RI dalam melindungi warganya untuk bekerja di luar negeri. Apa yang telah diberitakan SBN edisi minggu lalu (7 TKI BERMASALAH DI KINABALU, MALAYSIA-red) yang memuat temuan tentang lamban dan lemahnya (kalau tidak mau dikatakan bobrok) kinerja pemerintah RI dalam menjalankan fungsinya. Dalam Peraturan Menakertrans RI No. PER.14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengacu kepada UURI No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dalam pasal 1 point 7 dan 8 dikatakan bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
Yusuf Teben menambahkan, apa yang dimaksud “kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI” dalam Permenakertrans tersebut diartikan terbalik oleh aparat yang bekerja dibawah gugus tugas BNP2TKI, “kemudahan” tersebut bukan untuk melayani kepentingan TKI, namun semata-mata untuk melayani kepentingan sponsor (petugas lapangan) dan PT. Tenriawaru Indah Abadi (PT. TIA) sebagai perusahaan PPTKIS.
Sebagai Koordinator Wilayah Sumatera-Jawa di LSM PERLAHAN, dalam mengakhiri keterangan pers saat mendampingi keluarga dari 7 TKI bermasalah tersebut, Yusuf mengatakan, jika dalam waktu dekat ini permasalahan yang dihadapi para TKI dimaksud tidak segera di respon positif oleh PT. TIA dan BNP2TKI maka beliau akan melaporkan kasus ini ke Mabes POLRI dan instansi terkait lainnya.
Perlu diketahui bahwa PT. TIA adalah sebuah perusahaan PPTKIS yang menjalankan bisnisnya dengan mengambil tempat di Gedung Gajah, Jl. Dr. Saharjo Raya, Tebet-Jaksel. Dengan mengantongi SIPPTKI No. Kep-785/MEN/2006, perusahaan ini telah merekrut 7 TKI di beberapa kampung di Kec. Karangtengah, Cianjur, Prov. Jawa Barat tanpa terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Pemkab. Cianjur c/q Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, mengutip secara melawan hukum uang sebesar Rp.6 juta per TKI (diluar dari komponen biaya resmi-red) oleh petugas lapangannya, memaksa ketujuh calon TKI untuk segera berangkat ke Malaysia, dan mengancam jika tidak mau akan dikenakan denda yang harus segera dibayar oleh ketujuh TKI ke perusahaan sebesar Rp.12 juta, tanpa meminta izin tertulis dari keluarga para Calon TKI, membuat paspor diluar dari wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) setempat yakni di Kanim Klas I Jakarta Timur, membuat informasi bohong terhadap apa yang seharusnya diterima oleh ketujuh Calon TKI, serta membuat Perjanjian Kerja tanpa disaksikan oleh pejabat terkait dan melanggar standar baku Perjanjian Kerja yang sudah ditentukan pemerintah (dalam dua bahasa-red), yakni bahasa Indonesia dan bahasa negara tujuan atau bahasa internasional. Hal tersebut diatas merupakan beberapa unsur dari sekian banyak unsur penting lainnya di dalam UURI, No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Permenakertrans RI, No. PER.14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan di Luar Negeri.
Selain itu ada beberapa unsur penting yang ada di substansi pasal-pasal dalam UURI, No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga kuat telah dilanggar oleh PT. TIA ketika merekrut, mengurus dokumen sampai menempatkan ketujuh TKI dimaksud untuk bekerja di Kinabalu, Malaysia.
Menyikapi hal ini, Yusweri seorang aktifis buruh yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) dan juga sebagai salah satu staf Bidang Hukum DPP Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) ketika dimintai tanggapannya mengatakan, inilah bukti kinerja pemerintah RI yang amburadul dan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang melaksanakan penempatan TKI ke luar negeri. Terkesan bahwa Pemerintah RI hanya membela kepentingan perusahaan, dengan mudahnya BP3TKI Jakarta menyatakan ketujuh calon TKI asal Cianjur yang direkrut PT. TIA ini diloloskan saat pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan saat verifikasi dokumen Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tanpa dengan teliti memeriksa berkasnya.
Yusweri menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh PT.TIA terhadap ketujuh calon TKI yang mereka tempatkan bekerja di Kinabalu, Malaysia sangat tidak sesuai dengan substansi yang terkandung di dalam UURI, No. 39/2004 dan Permenakertrans RI, PER.14/MEN/X/2010. Bukti yang merupakan pelanggaran terhadap unsur-unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan RI sudah terpenuhi, semua data sudah ada, dan kuasa dari para keluarga TKI yang bermasalah juga sudah menyurati intansi yang terkait lengkap dengan bukti-buktinya. Mari kita lihat bagaimana Pemerintah mengambil sikap, beranikah Pemerintah RI menjatuhkan sanksi administrasi dan ataupun pidana kepada Direktur Utama PT. TIA beserta aparat Pemerintah RI yang sangat patut diduga telah terlibat melakukan kolusi dalam proses pemberian izin kepada tujuh calon TKI dimaksud untuk ditempatkan bekerja di Kinabalu, Malaysia? Dengan nada tinggi Yusweri mengakhiri komentarnya bahwa HIPSI sebagai organisasi pers dan kemasyarakatan akan menjalankan fungsi sosial kontrolnya untuk mengawal sikap yang akan diambil Pemerintah RI terhadap temuan kasus 7 TKI bermasalah ini, HIPSI akan memantau sampai sejauh mana sikap tegas Pemerintah dalam menjalankan sistem pengawasan pelaksanaan penempatan TKI ke luar negeri.
Ditempat terpisah, kuasa dari para keluarga TKI bermasalah tersebut, Drs. Bambang Eko Munadi di rumahnya bilangan Cidodol Raya-Jakarta Selatan, Rabu (13/4) lalu mengatakan bahwa Kamaludin salah satu dari 7 TKI bermasalah tersebut sudah berada di rumahnya Kp. Bunut, Kec. Karangtengah, Cianjur. Namun 6 orang lagi yakni; Sopiyan, Sulaeman, Suganda, Yana, Abdul Rahman dan Ondi masih berada di Malaysia. Saya akan upayakan terus kepulangan mereka sampai ke tempat asal. Awalnya saya tidak menyangka bahwa Pemerintah Pusat akan mempersulit dan cenderung membela kepentingan pihak perusahaan PT. TIA, tapi setelah sekian lama saya mengurus kepulangan tujuh TKI bermasalah tersebut terlihat adanya ketidak becusan Pemerintah dalam menangani permasalahan penempatan TKI di luar negeri. Pemerintah tidak serius menyelesaikan kasus 7 TKI bermasalah, sampai sekarang dokumen yang berhubungan dengan pemberangkatan 7 TKI ke Malaysia yang diminta kepada mereka belum ada kami terima. Saat BP3TKI memediasi pertemuan antara keluarga ke-tujuh TKI bermasalah dengan pihak PT. TIA justru pihak BP3TKI terkesan membela kepentingan perusahaan. Hal ini yang menyebabkan hati nurani saya terpanggil untuk lebih perduli terhadap nasib mereka. Mengenai proses perekrutan sampai saat pengiriman mereka ke Kinabalu, Malaysia akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum mulai dari PT. TIA sampai ke akar-akarnya. Para keluarga TKI sudah sepakat untuk menindaklanjuti persoalan yang menimpa keluarganya. Mereka menginginkan penegakkan hukum yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tujuannya adalah untuk membuat efek jera terhadap setiap pelaku yang melanggar undang-undang.
Ditambahkannya bahwa beberapa hari yang lalu beliau sudah berkonsultasi dengan pihak Bareskrim Mabes POLRI mengenai UURI No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, agaknya unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal-pasal UURI tersebut sudah terpenuhi. Tinggal nanti bagaimana kami untuk melaporkan secara resmi ke Mabes POLRI setelah kepulangan keenam TKI lainnya, kami bergabung dengan LSM PERLAHAN dan DPP HIPSI.
Melalui telepon selular, SBN bertanya kepada Kamaludin yang sudah pulang ke Indonesia pada Sabtu (9/4) lalu, beliau membenarkan bahwa sekarang sudah berkumpul dengan keluarganya di Kp. Bunut, namun saya masih merisaukan nasib keenam rekan saya yang masih sangkut di Malaysia, tolonglah mereka pak wartawan. Mereka sudah tak tahan lagi berlama-lama di Malaysia, karena semua informasi yang kami terima di Kampung tidak sesuai dengan kenyataan yang kami hadapi di Kinabalu. Sekarang kami sudah menanggung beban hutang sebesar Rp.6 juta yang dikutip oleh sponsor nya perusahaan Elit (PT. TIA-red). Kami menggadaikan sawah kami untuk membayar uang tersebut. Sekarang bagaimana caranya saya melunasi hutang tersebut. Ketika SBN menanyakan bukti mereka telah membayar kepada petugas lapangan PT. TIA, Kamaludin mengatakan bahwa saat itu pihak sponsor ada mengeluarkan bukti pembayaran berupa kwitansi yang kami tandatangani, bukti kwitansi itu masih ada, demikian Kamaludin mengakhiri cerita pahitnya kepada Tim SBN.
Sementara ketika SBN mencoba konfirmasi ke pihak PT. TIA di Gedung Gajah, Jl. Dr. Saharjo, Tebet-Jakarta Selatan, Tim hanya menemukan kantor PT.TIA yang sudah ditutup dan ada tulisan “DIJUAL”, dari informasi yang dihimpun, PT.TIA telah pindah ke daerah Kalibata.
Saat SBN menghubungi via telepon selular untuk memintai tanggapan salah satu staf Dir. Pengamanan BNP2TKI terkait masalah 7 TKI di Malaysia, dengan agak ketus Yuli mengatakan “saya belum tau persis masalahnya, kalau sudah tau mana yang salah kita tidak perlu memperkeruh masalah yang sudah ada”
Nantikan berita lanjutan di edisi minggu depan yang bertujuan bukan untuk memperkeruh masalah.SSS
Langganan:
Postingan (Atom)