Rabu, 17 November 2010

RAHUDMAN CS “KERJA MALAM” KUMPULKAN KEPALA DINAS


Saut Panggabean
Medan, SBN --- Setelah beberapa minggu tidak berada di Kota Medan, Walikota Medan, Drs. Rahudman Harahap, MM, ternyata beliau berada di Jakarta untuk melakukan Diklat para pejabat baru, dan setelah kembali ke Medan, Drs. Rahudman Harahap, MM beserta dengan Wakil Walikota dan Sekda langsung bergerak cepat tanpa melihat waktu lagi untuk mengumpulkan para pejabat mulai tingkat “Kepala Dinas”, “Kepala Badan dan Camat”.
Namun kali ini Rahudman agak berbeda gayanya dalam mengumpulkan para pejabat tersebut di malam hari di Rumah Dinas Jl. Sudirman dan bukannya di kantor Walikota.
Selasa (10/11) malam suasana di rumah dinas tersebut cukup ramai dengan kehadiran para pejabat Pemko Medan. Rahudman agaknya cukup pandai memilih waktu di malam hari untuk melakukan kerja sampingannya dengan bawahannya ketimbang di siang hari banyak orang yang mengetahuinya.
Dalam acara tersebut turut juga hadir Wakil Walikota, Zulmi Eldin, Sekda, Drs. Fitriyus dan Sekretaris DPRD Kota Medan, Erwin Lubis.
Sebelum mendengar paparan bawahannya, Rahudman menekankan agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan jangan sampai merugikan masyarakat khususnya Sumatera Utara, dan juga tidak lupa Rahudman mengingatkan agar dinas-dinas jangan hanya sibuk mengurusi izin saja tetapi harus memberi pelayanan yang terbaik lagi dengan tidak terlalu birokratis dan bertele-tele prosedurnya.
Ternyata pertemuan di malam hari ini katanya hanya untuk mengevaluasi kinerja dinas-dinas terutama berkaitan dengan program menjelang 100 hari kepemimpinan Rahudman dan Dzulmi Eldin.
Anehnya lagi dalam pertemuan ini Rahudman hanya memberi kesempatan kepada 4 kepada dinas saja yang memaparkan kinerjanya sementara yang lain diam menyaksikan tontonan tersebut. Keempat dinas tersebut adalah “Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebersihan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata”.
Dalam pertemuan malam ini Rahudman sama sekali tidak ada menyinggung soal kemungkinan adanya pergantian ataupun pelantikan pejabat baru sehingga sebagian peserta yang hadir tersebut merasa kursinya aman-aman saja.
Dalam menyinggapi kinerja yang dilaksanakan rahudman dengan wakilnya, disisi lain, para staf-stafnya dan kadis-kadisnya menjadi korban kebijakan-kebijakan yang di lakukan  Rahudman. Melihat hal demikian kembali kita mengingat masa penjajahan asing yang menjajah Negara kita ini di mana rakyat Indonesia dipaksa “kerja rodi (kerja paksa)”.
Untuk itu diharapkan bagi Walikota Medan hendaknya jangan melaksanakan sekehendak hatinya saja kepada bawahannya dan kadis-kadisnya.

GUBSU BOHONGI PUBLIK

Saut Panggabean
Medan, SBN --- Rahmat Shah menyatakan siap melayani gugatan Gubsu mengenai persoalan hak atas tanah lahan eks Gedung Pemuda di Jalan Gatot Subroto Km 6,7 Medan belum juga selesai. Pasalnya, Gubernur Sumatera Utara menggugatnya ke Pengadilan Negeri Medan.
Lanjutnya lagi, semua bukti-bukti kepemilikan atas lahan itu ada pada saya sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang RI serta putusan-putusan hukum yang sudah inckraht (mempunyai kekuatan hukum tetap), katanya.
Menurutnya, Pemprovsu telah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tidak kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya sangat kecewa dengan ucapan Gubsu yang ingin melakukan gugatan tersebut. Padahal tanah itu sudah jelas milik saya, dan sejak 1996 sampai saat ini setiap tahun membayar PBB Rp50 juta, ujarnya.
Disisi lain, apa yang dilakukan Gubsu hanya untuk mengalihkan isu dan perhatian masyarakat dan diduga juga mempermalukan dirinya. Ditambahkan, Gubsu juga telah melakukan pembohongan publik yang mengatakan Pemprovsu belum pernah berperkara dengan pihak mana pun soal tanah tersebut.
Gubsu telah melakukan pembohongan publik yang mengatakan tidak pernah kalah di pengadilan terkait masalah tersebut. Padahal sudah jelas pada putusan Pengadilan Negeri Medan “Nomor 438/Pdt.G/2005/PN/Mdn”, ucapnya.
Rahmat juga mengungkapkan, tidak ada strategi khusus dalam persoalan tanah tersebut.
Sementara kuasa hukum Rahmat Shah, menerangkan kronologis bukti keabsahan kepemilikan tanah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Diantaranya DPRD Kota Medan No 593/215 tertanggal 11 Mei menyatakan setelah mendapat penjelasan dari berbagai pihak terkait penelitian yang komprehensif dengan data-data yang ada, maka diharapkan BPN Medan agar dapat segera memproses permohonan penerbitan sertifikat kepada Rahmat Shah.
Selain itu, ganti rugi dari Pemko Medan yang pada saat itu dilakukan kepada Rahmat Shah oleh tim lengkap terpadu dan pihak BPN. “Waktu lahan itu dibebaskan untuk proyek normalisasi Sei Badera dibayar kepada Rahmat. Jadi, kalau itu bukan miliknya, kenapa pembayaran pembebasan lahan itu kepada beliau (Rahmat, red),” ujarnya.
Ditambahkan, 27 Juli 2009 Pemprovsu mengirim surat ke KPK yang isinya pihak Pemprovsu belum ada menempuh jalur hukum atas tanah tersebut, namun telah mengajukan permohonan ke BPN Kota Medan untuk menerbitkan surat sertifikat atas nama Pemprovsu, akan tetapi sampai saat ini BPN Medan tidak menerbitkan sertifikat tersebut.
Sedangkan Rahmat Shah telah berkekuatan hukum untuk memperoleh sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No 261 K/TUN/2008 tanggal 8 Oktober 2008.
Jadi sudah jelas semuanya dari surat-surat maupun undang-undang serta putusan pengadilan tanah tersebut milik Rahmat Shah. Semua bukti-bukti ada pada kita soal kepemilikan lahan itu, ucapnya.
Ditanya apakah karena persoalan tanah di Jalan Gatot Subroto itu, dia bersikap mendorong KPK memeriksa kasus dugaan korupsi yang akhirnya menggiring Syamsul Arifin masuk tahanan KPK, secara tegas Rahmat Shah menyatakan tidak.
Tidak ada hubungan perkara itu dengan persoalan kasus dugaan korupsi tersebut, katanya lagi, melainkan karena memang selaku anggota DPD di Komisi dan Kaukus Anti Korupsi, harus mendorong KPK melakukan pemberantasan korupsi. ''Bukan hanya Syamsul saja, yang lain juga,” tegasnya.

BUKAN RUMAH SAJA DIGELEDAH KPK, BURUNG SYAMSUL PUN IKUT DIGELEDAH KPK


Medan - Pemeriksaan yang super teliti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman pribadi H Syamsul Arifin SE di Jalan STM Medan, Senin (15/11) tampak sangat tegang.

Sejumlah tim dari KPK tersebut sejak pagi hingga menjelang sore terus mengintensifkan penggeledahan terhadap sejumlah kekayaan milik Gubernur Sumatera Utara itu, tanpa terkecuali burungnya pun  serta unggas milik H Syamsul Arifin yang berada di rumah.

Dari pantuan media ini, sejumlah petugas KPK memeriksa burung dan unggas  seperti ayam dan lainnya milik H Syamsul Arifin. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya mengungkap adanya dugaan keterkaitan dengan uang yang diduga dikorupsi mantan Bupati Langkat tersebut.

Belum ada informasi yang jelas, apakah burung-burung dan unggas milik orang nomor satu partai Golkar Sumut tersebut akan disita atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah petugas dari KPK masih melakukan pemeriksaan di rumah tempat H Syamsul Arifin dan keluargannya tinggal.(ep/sp)