Saut Panggabean
Medan, SBN --- Rahmat Shah menyatakan siap melayani gugatan Gubsu mengenai persoalan hak atas tanah lahan eks Gedung Pemuda di Jalan Gatot Subroto Km 6,7 Medan belum juga selesai. Pasalnya, Gubernur Sumatera Utara menggugatnya ke Pengadilan Negeri Medan.
Lanjutnya lagi, semua bukti-bukti kepemilikan atas lahan itu ada pada saya sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang RI serta putusan-putusan hukum yang sudah inckraht (mempunyai kekuatan hukum tetap), katanya.
Menurutnya, Pemprovsu telah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tidak kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya sangat kecewa dengan ucapan Gubsu yang ingin melakukan gugatan tersebut. Padahal tanah itu sudah jelas milik saya, dan sejak 1996 sampai saat ini setiap tahun membayar PBB Rp50 juta, ujarnya.
Disisi lain, apa yang dilakukan Gubsu hanya untuk mengalihkan isu dan perhatian masyarakat dan diduga juga mempermalukan dirinya. Ditambahkan, Gubsu juga telah melakukan pembohongan publik yang mengatakan Pemprovsu belum pernah berperkara dengan pihak mana pun soal tanah tersebut.
Gubsu telah melakukan pembohongan publik yang mengatakan tidak pernah kalah di pengadilan terkait masalah tersebut. Padahal sudah jelas pada putusan Pengadilan Negeri Medan “Nomor 438/Pdt.G/2005/PN/Mdn”, ucapnya.
Rahmat juga mengungkapkan, tidak ada strategi khusus dalam persoalan tanah tersebut.
Sementara kuasa hukum Rahmat Shah, menerangkan kronologis bukti keabsahan kepemilikan tanah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Diantaranya DPRD Kota Medan No 593/215 tertanggal 11 Mei menyatakan setelah mendapat penjelasan dari berbagai pihak terkait penelitian yang komprehensif dengan data-data yang ada, maka diharapkan BPN Medan agar dapat segera memproses permohonan penerbitan sertifikat kepada Rahmat Shah.
Selain itu, ganti rugi dari Pemko Medan yang pada saat itu dilakukan kepada Rahmat Shah oleh tim lengkap terpadu dan pihak BPN. “Waktu lahan itu dibebaskan untuk proyek normalisasi Sei Badera dibayar kepada Rahmat. Jadi, kalau itu bukan miliknya, kenapa pembayaran pembebasan lahan itu kepada beliau (Rahmat, red),” ujarnya.
Ditambahkan, 27 Juli 2009 Pemprovsu mengirim surat ke KPK yang isinya pihak Pemprovsu belum ada menempuh jalur hukum atas tanah tersebut, namun telah mengajukan permohonan ke BPN Kota Medan untuk menerbitkan surat sertifikat atas nama Pemprovsu, akan tetapi sampai saat ini BPN Medan tidak menerbitkan sertifikat tersebut.
Sedangkan Rahmat Shah telah berkekuatan hukum untuk memperoleh sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No 261 K/TUN/2008 tanggal 8 Oktober 2008.
Jadi sudah jelas semuanya dari surat-surat maupun undang-undang serta putusan pengadilan tanah tersebut milik Rahmat Shah. Semua bukti-bukti ada pada kita soal kepemilikan lahan itu, ucapnya.
Ditanya apakah karena persoalan tanah di Jalan Gatot Subroto itu, dia bersikap mendorong KPK memeriksa kasus dugaan korupsi yang akhirnya menggiring Syamsul Arifin masuk tahanan KPK, secara tegas Rahmat Shah menyatakan tidak.
Tidak ada hubungan perkara itu dengan persoalan kasus dugaan korupsi tersebut, katanya lagi, melainkan karena memang selaku anggota DPD di Komisi dan Kaukus Anti Korupsi, harus mendorong KPK melakukan pemberantasan korupsi. ''Bukan hanya Syamsul saja, yang lain juga,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar