Rabu, 06 Juli 2011

Bau Busuk yang Menyengat Dari PT Toba Surimi Resahkan Masyarakat

Tap.Teng, SBN---Lokasi Pabrik ikan busuk PT. Toba Surimi yang berlokasi di areal Pelabuhan Nusantara Kecamatan Sarudik Kelurahan Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya, karena selalu mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat, tetapi apa hendak dikata kemanakah mereka harus mengadu?.
Pada tanggal 20 Juni 2011 sekitar jam.10.00 wartawan koran ini mendatangi PT. Toba Surimi bermaksud menjumpai Pimpinan Perusahaan tersebut dan setelah melapor pada Security yang berada di Pos didepan perusahaan, sambil menanyakan Pimpinan Perusahaan yang dijawab, Pimpinan belum masuk Pak mungkin sebentar lagi, sambil menunggu hampir setengah jam lamanya, kemudian masuklah sebuah Motor Yamaha King yang berboncengan dan Security mengatakan sebentar saya melapor dulu sama atasan saya, katanya, tetapi Security belum beranjak Pimpinan Perusahaan telah keluar lagi dan tidak kembali lagi sebenarnya kedatangan SBN hanya mempertanyakan Izin operasional dan Amdal dari Pabrik Ikan Busuk tersebut yang menurut informasi yang didapat Izinnya adalah Izin Pengalengan Ikan dan menurut pantauan SBN (Suara Buruh Nasional) limbah Pabrik tersebut langsung dibuang ke laut yang mengakibatkan pencemaran lingkungan yang kalau air didaerah tersebut sering menimbulkan gatal-gatal.
Begitu juga dengan keadaan buruh yang bekerja di Pabrik tersebut sangat disayangkan ketika SBN bincang-bincang dengan beberapa karyawan Pabrik tersebut masih banyak yang belum tersentuh Jamsostek, yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1995 Program Perlindungan Tenaga Kerja, begitu juga dengan upah masih dibawah standart Upah Minimum Regional (UMR) yang hanya menerima sekitar Enam Ratus sampai Tujuh Ratus Ribu per bulannya sementara Upah Minimum Regional untuk Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah, sudah jelas melanggar Undang Undang Pemerintah nomor 13 tentang Ketenaga Kerjaan pasal 90 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Regional yang berlaku di Kabupaten/Kota
Untuk itu masyarakat mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar mempertimbangkan keadaan PT. Toba Surimi dan memindahkan ketempat yang layak dan tidak berdekatan dengan penduduk, serta bila perlu segera mencabut izin operasional pabrik tersebut. @BR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar