>> Tim
Jakarta, SBN---Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada medio Desember 2010 di PT. S&D Food Indonesia bermula dari tindakan yang salah kaprah dari pihak perusahaan melalui seorang Komisarisnya yang bernama Patrick Kar Yan Lam terhadap sembilan orang buruhnya, yakni seorang Accounting Manager, seorang Office Manager dan tujuh staf manejer.
Patrick Tidak Punya Etika dan Melecehkan Harkat Martabat Buruh Indonesia
PT. Sharman and David (S&D) Food Indonesia, sebuah Perusahaan Milik Asing (PMA) anak perusahaan Taifoong International Limited, yang bergerak dibidang ekspor hasil laut, khususnya pemegang ijin ekspor udang dinilai oleh Ketua Umum DPP HIPSI (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia), drg. Tony Hermansyah benar-benar keterlaluan dalam memperlakukan buruhnya. Dapat dibayangkan bagaimana tersayatnya hati nurani kesembilan buruh yang rata-rata sudah sembilan tahun lebih mengabdi di perusahaan tersebut akhirnya harus menerima perlakuan semena-mena dari Patrick dengan mengeluarkan “Surat Instruksi” yang melarang sembilan buruhnya memasuki wilayah perusahaan tanpa diketahui masalah sebenarnya yang terjadi. Kemudian mengeluarkan “Surat Peringatan” sebanyak 3 sampai 4 kali dalam satu hari kepada beberapa buruh korban “Surat Instruksi” Patrick tersebut.
Patrick dinilai oleh drg. Tony sebagai sosok manusia yang tidak punya etika dalam memperlakukan buruhnya, menganggap semua masalah yang dibuat bisa selesai dengan uang dan seenak hatinya melanggar UURI No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, sampai dirinya sendiri tersandung masalah di pihak keimigrasian RI. Ini merupakan tindakan pelecehan terhadap harkat dan martabat bangsa Indonesia, khususnya terhadap sembilan Warga Negara Indonesia yang mengabdi di perusahaannya.
Lebih lanjut Tony mengatakan bahwa apa yang dilaporkan perusahaan ke Polsek Cilincing pun terkesan sangat mengada-ada, dengan menuduh buruhnya telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, yang sampai sekarang hasil penyidikannya masih belum memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana, namun agaknya pihak PT. S&D Food Indonesia masih giat mencari-cari kesalahan buruh yang dizaliminya agar pihaknya memperoleh dasar hukum terhadap perlakuannya yang tidak manusiawi.
Disnakertrans DKI Jakarta Mengeluarkan Surat Anjuran
Setelah permasalahan ini sampai ke pihak pemerintah RI, akhirnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengeluarkan surat berupa Anjuran agar PT. S&D Food Indonesia melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya UURI No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan sesuai bunyi pasal 164 ayat (3), agar kesembilan buruh tersebut menerima haknya atas kompensasi PHK sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2); (3) dan (4).
Dalam surat Anjurannya, pihak Disnakertrans DKI Jakarta melalui Mediator Hubungan Industrial, Alfred Siburian, Sm. Hk. berpendapat bahwa permasalahan para pihak adalah berawal dari adanya larangan pihak pengusaha terhadap pihak pekerja untuk memasuki wilayah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Instruksi pengusaha No.Ref.103/SD/DIR/XII/10 tgl 11 Desember 2010 yang mana menurut pihak pekerja larangan tersebut adalah sama halnya pekerja telah di PHK secara sepihak.
Masih menurut Alfred bahwa tindakan pihak pengusaha yang melarang pihak pekerja untuk memasuki wilayah perusahaan dan ditindaklanjuti sejak Januari 2011 upah para pekerja tidak lagi dibayarkan oleh pengusaha adalah sama halnya pengusaha (PT. S&D Food Indonesia-red) telah melakukan PHK secara sepihak terhadap para pekerja, Sdr. Boen Quisty Michael V dan delapan orang lainnya.
Alfred lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (2) UURI. No.13/2003, selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Kewajiban buruh untuk tetap bekerja adalah gugur dengan adanya larangan dari pihak pengusaha untuk tetap masuk bekerja, sedangkan haknya atas upah selama tidak dipekerjakan yang merupakan kewajiban dari pihak pengusaha adalah tetap harus dibayarkan secara penuh.
Akhirnya (24/6-’11) Disnakertrans DKI Jakarta menganjurkan agar pihak PT. S&D Food Indonesia bersedia untuk memberikan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada kesembilan korban “Surat Instruksi” Patrick dan memberikan waktu selama sepuluh hari kerja untuk menjawab Surat Anjuran tersebut kepada kedua belah pihak yang berselisih.
HIPSI Tetap Mengekspos Penyelesaian Masalah Buruh
Menanggapi Surat Anjuran Disnakertrans Jakarta, kembali drg. Tony sebagai pemerhati masalah buruh lokal dan migran yang juga sebagai Ketum DPP-HIPSI mengatakan “apa yang sudah dilakukan oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta patut kita hargai, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas di bidang ketenagakerjaan sudah sewajarnya jujur dan tegas dalam mengambil sikap terhadap masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Selama ini pembangunan ketenagakerjaan sudah diatur sedemikian rupa dalam UURI No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang tujuannya adalah agar terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi buruh dan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. UU Ketenagakerjaan dibuat untuk dilaksanakan juga semata-mata untuk meningkatkan harkat martabat dan harga diri buruh serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Anjuran Disnakertrans DKI Jakarta kepada PT. S&D Food Indonesia wajib dilaksanakan oleh perusahaan tersebut, karena apa yang dianjurkan tersebut semata-mata adalah isi daripada UURI No. 13/2003, bukan kehendak para buruh korban “Surat Instruksi” si Patrick dan ataupun rekayasa pihak Disnakertrans Jakarta. Pengacara pihak Perusahaan hendaknya bijaksana dalam memberikan advis hukum kepada klien nya, jangan hanya demi kepentingan sesaat akan mengorbankan nasib sembilan orang dan keluarganya menjadi terlunta-lunta tanpa kepastian hukum. Saya menghimbau agar siapapun Pengacara PT. S&D Food Indonesia hendaknya memakai logika hukum yang positif dan hati nurani terhadap nasib buruh bangsa Indonesia. Harus disadari bahwa buruh migran Indonesia sudah sangat tidak dihargai harkat martabatnya oleh orang asing, jangan sampai orang asing yang berusaha di bumi Indonesia ini juga dengan seenak hatinya menginjak-injak kewibawaan pemerintah RI dan warganya yang berstatus buruh Lokal. Bicara hukum banyak penafsirannya, dan penafsiran itu selalu punya sudut pandang kepentingan, maka saya akan tetap mengawal dan memperhatikan penyelesaian yang bijak dari kasus “PHK” gaya PT. S&D Food Indonesia ini”.
F-SPNI Aktif dan Tetap Peduli Terhadap Nasib Buruh
Sampai saat ini permasalahan ketenagakerjaan baik Lokal maupun Migran selalu diselesaikan pemerintah dengan setengah hati dan selalu tidak menyentuh akar permasalahan. Yusweri selaku Ketum DPP-FSPNI (Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia) mengucapkan terimakasihnya kepada pihak Disnakertrans yang telah bijak dalam menganalisa permasalahan buruh yang terjadi di PT. S&D Food Indonesia dan Anjuran yang dibuat oleh pihak Disnakertrans Jakarta sudah sesuai dengan substansi UURI No. 13/2003.
Yusweri menambahkan, jika pihak PT. S&D Food Indonesia tetap tidak bergeming dan ataupun melaksanakan Anjuran tersebut dengan setengah hati, maka F-SPNI akan melaksanakan aksi demo di depan perusahaan tersebut. Pihak manejemen perusahaan dalam hal ini, John harus benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang selama ini telah di”bisik”kannya kepada Patrick, karena dari kronologis yang saya terima, patut diduga ada “sesuatu” yang dikondisikan oleh John, Vida dan satu lagi yang saya lupa namanya sehingga Patrick yang tidak mengerti tentang hukum di Indonesia ini menjadi sedemikian cerobohnya membuat kebijakan-kebijakan yang sangat tidak bijak kepada kesembilan orang korban “Surat Instruksi” Patrick.
Saya berharap bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Disnakertrans Jakarta hendaknya dapat diikuti oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat jika kasus ini sampai disana. Namun saya juga menghimbau kepada PT. S&D Food Indonesia bahwa apa yang telah dilakukan oleh Komisaris, Patrick adalah sesuatru yang sangat melanggar UURI No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan itu maka F-SPNI secara resmi akan melaporkan kasus ini kepada Kemenakertrans RI.
Sebagai Menteri, Muhaimin Iskandar harus selalu tanggap dan merespon semua akar masalah ketenagakerjaan. Selama ini saya menilai bahwa sikap pemerintah dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan bergaya bak “petugas pemadam kebakaran”. Pemerintah RI hanya menyentuh “akibatnya” sementara “sebab” yang menimbulkan akibat tersebut tidak pernah diselesaikan secara tuntas, demikian Yusweri mengakhiri pembicaraannya.
Namun sangat disayangkan sikap PT. S&D Food Indonesia sampai saat ini tidak menanggapi konfirmasi tertulis yang secara resmi sudah diberikan kepada pihak perusahaan. Sikap kooperatif dari perusahaan sangat diharapkan agar tercapai keseimbangan berita, namun pihak SBN selalu menulis pemberitaan ini melalui investigasi khusus ke pihak perusahaan dan menelaah setiap surat-surat resmi yang ada terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT. S&D Food Indonesia dan hasil konfirmasi kepada pihak dan ataupun lembaga yang terkait. Akhirnya Sabtu (2/7) SBN mendapat informasi bahwa pihak S&D Food Indonesia sudah menyerahkan permasalahan ini kepada pengacaranya. Diharapkan nantinya pihak pengacara akan lebih transparan dan terbuka dalam menerima wartawan SBN dalam melakukan konfirmasi masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar