Rabu, 06 Juli 2011

BERITA SELENGKAPNYA

>> Muh Yusuf
Mamuju, SBN---Nasib Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat ini ada "ditangan" presiden, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi kasus korupsi sekretariat DPRD Mamasa saat Obed menjabat ketua DPRD Mamasa tahun 2004-2009.
Obode Nego bersama 23 orang terpidana harus menjalani proses hukum selanjutnya. Makanya, orang pertama di Mamasa ini sudah tak bisa tertidur pulas karena tersandung masalah hukum.
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, H.Anwar Adnan Saleh, akan berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terkait kasus korupsi yang membelit terpidana Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat menjabat sebagai anggota DPRD Mamasa, periode 2004-2009.
"Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar telah menyampaikan surat permohonan bantuan pemanggilan bagi 24 terpidana untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Sabtu (25/6).
Menurutnya, kasus yang menimpa Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding dan 23 terpidana lainnya hendaknya tetap menghargai proses hukum sebagai warga negara yang baik.
"Saya minta kepada ke 24 terpidana ini agar tetap menghargai proses hukum tanpa melakukan upaya yang sengaja menghalang-halangi proses hukum," pintanya.
Karena itu kata dia, dirinya akan memenuhi panggilan Mendagri untuk membicarakan kasus Obed Nego Depparinding yang saat ini masih menjabat Bupati Mamasa.
"Saya belum bisa memastikan apakah Obed Nego Depparinging akan diberhentikan dari jabatannya atau tidak. Karena saya tidak berhak memberhentikan Bupati melainkan surat keputusan presiden berdasarkan usulan dari Mendagri," terangnya.
Untuk itu, kata gubernur, dirinya akan memastikan nasib Obed Nego Depparinding setelah pekan depan usai melakukan pertemuan dengan Mendagri di Jakarta.
"Kemungkinan besar pekan depan telah ada hasil terkait nasib Obed, setelah melakukan pertemuan dengan Mendagri. Yang jelas, putusan MA sifatnya final sehingga harus ada tindaklanjutnya oleh pihak Kejaksaan yang melakukan banding ke MA," terang Anwar.
Ia menerankan, keputusan kasasi ke MA atau melakukan peninjauan kembali tidak akan menghalangi pelaksanaan surat keputusan MA sehingga dirinya harus menghadiri undangan Mendagri terkait kasus yang menimpa Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding.
"Setelah saya melakukan pertemuan dengan Mendagri maka tentu sudah ada hasilnya terkait nasib Obed Nego. Jika memang harus diganti maka otomotasi yang dilantik menjadi bupati adalah wakil bupati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata dia.
Mengenai wakilnya kata dia, maka akan diproses melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa untuk mengangkat pejabat tersebut.
"DPRD akan mengusulkan nama untuk menjabat sebagai wakil bupati karena wakil sebelumnya telah diangkat menjadi Bupati," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar