Jumat, 10 Juni 2011

“Ada Apa dengan Honda CRV Pak Kapolri ?” • Kadiv Humas dan Kadiv Propam Mabes Polri Enggan Beri Keterangan

>> John ws
Jakarta, SBN---Terkait penangkapan dan penyitaan kendaran merek Honda CRV tahun 2009, warna abu-abu metalik Nopol L. 1793 CS No. Rangka MHRRE38509J902409, No Mesin K24Z13822400 a/n Candra Hartarto, alamat Griya Asri 3/H-116 SBY/Kel. Kalisari, oleh penyidik Polsek Sawah Besar, sebagaimana telah diberitakan oleh media ini dalam beberapa edisi sebelumnya, nampaknya akan tetap mendapatkan jalan buntu.
Hal ini disebabkan pihak Kepolisian tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak juga melakukan penyelidikan, sebab hal inipun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Khasana pembeli yang merasa dirugikan. Meskipun SBN telah melakukan konfirmasi tertulis lewat surat hingga ke Mabes Polri, tidak juga mendapat jawaban. Surat Konfirmasi yang dikirimkan SBN dengan No,14/SBN-JKT/K/V/2011, tgl 23 Mei 2011 yang ditujukan kepada Kadiv Humas Mabes Polri, yang tembusannya dikirimkan kepada Kapolri, Kadiv Propom Mabes Polri dan Kompolnas, juga tidak mendapat respon. Jawaban yang diberikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri adalah mendisposisikan surat terebut ke Kadiv Propam Mabes Polri, namun Kadiv Propam Mabes Polri tidak bersedia menindak lanjutinya dengan alasan surat tersebut ditujukan kepada Humas, jika ingin ditindaklanjuti penyidik Propam Mabes Polri menyarankan agar SBN membuat surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan Kadiv Humas Mabes Polri belum juga bersedia memberikan keterangan sebagai jawaban surat yang dikirimkan oleh SBN. Ada apa dengan Honda CRV tersebut pak Kapolri ?, demikianlah pertanyaan yang timbul dan berkembang menjadi opini di tengah-tengah masyarakat luas, mengapa hanya untuk penangkapan sebuah kendaraan Honda CRV oleh petugas Polsek, Polisi enggan memberi keterangan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan petinggi Polri sebagai beking dari anggota sindikat pencurian dan penggelapan Mobil “group Jakarta-Jogja”, sesuai hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh tim SBN, terhadap nara umber dan para korban di beberapa Kota. Diduga sikap bungkam Humas Polri adalah untuk melindungi oknum-oknum Polri yang terlibat, karena dikhawatirkan akan mencoreng nama baik Institusi Polri. Hal ini bukan tidak beralasan, sebab menurut keterangan Khasana selaku pembeli mobil tersebut, sebelum berangkat menuju Jakarta, mereka terlebih dahulu singgah disalah satu Polsek di daerah Sleman Jogjakarta, dan sipenjual mobil tersebut sempat berbincang-bincang dengan beberapa anggota Polsek tersebut, sambil sesekali menunjuk kearah kendaraan yang telah dibelinya. Dan yang lebih mencurigakan lagi adalah, ditemukannya keterkaitan Kapolek Sawah Besar dengan kota Jogja sebab menurut salah seorang anggota Polsek Sawah Besar yang tidak mau disebut namanya kepada SBN saat melakukan penelusuran bahwa, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Lutfie berasal dari Kota Jogja.
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapakah Petugas Polisi yang melakukan penangkapan mobil tersebut ketika berada di Jalan Tol TB Simatupang Jakarta Selatan dan siapakah yang telah membuat Laporan Pengaduan di Polsek Sawah Besar, sehingga anggota Polsek tersebut berkewenangan melakukan penangkapan dan penyitaan ?. Dimanakah keberadaan Kendaraan tersebut saat ini pak Kapolri dan mengapa Laporan Khasana selaku pembeli yang menjadi korban yang dirugikan tidak ditindak lanjuti, dimanakah netralitas Polri saat ini ?.
Kepada SBN Khasana mengatakan, dalam waktu dekat dirinya berencana melaporkan kejadian ini kepada Kompolnas, sebab Laporan Pengaduanya di Polda Metro Jaya sepertinya di peti “es” kan, tuturnya.

1 komentar:

  1. Berbicara maraknya bisnis waralaba, sejatinya bukan cerita baru. Dari tahun ke tahun perkembangan gambaran bahwa market size bisnis waralaba selama tiga tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dilihat dari total franchise yang ditawarkan di Indonesia, terjadi lonjakan yang tinggi pada 2004-2005.

    Pertumbuhan bisnis waralaba di daerah-didaerah di indonesia semakin berkembang, apalagi sekarang dengan dibukanya keran pasar bebas dan berdasarkan data saat ini ndonesia untuk pertumbuhan bisnis waralaba terutama waralaba yang berbentuk mini market pertumbuhannya sekitar 20% per tahun sungguh sangat menakjubkan…..!!!!!!

    Sosial control
    Seiring pertumbuhan di tingkat nasional pertumbuhan bisnis waralaba di daerah kian tahun kian meningkat dan berdasarkan data dari narasumber kami yang bisa di pertanggung jawabkan ada 230 yang beroperasi di Karawang, Laskar merah Putih Markas Cabang Karawang melakukan investigasi apa benar dengan 230 yang beropersi di karawang semuanya memiliki izin…??

    Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Karawang, D Sutejo MS “ Dari investigasi yang dilakukan team kami ternyata di lapangan di temukan dari 230 yang beroperasi ternyata hanya 32 yang memiliki izin beroperasi “. Dengan modal data tersebut Markas Cabang Laskar Merah Putih Karawang melakukan aksi turun ke jalan mendatangi kantor Bupati dan kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (30/05/12) untuk mengklarifikasi data yang di temukan di lapangan. “ Kami melakukan aksi ini hanya sebagai social control saja ke pemerintah Kabupaten Karawang “ tambah tejo ketika di temui reporter TVBERITA.COM.

    Dengan adanya hasil investigasi tersebut berarti peraturan gubernur yang menyatakan bahwa setiap kita akan membuka bisnis harus ada tanda tangan minimal harus ada ijin dari 100 orang di lingkungannnya di lupakan oleh warganya. “ Sedangkan yang terjadi di Karawang baru dapat tanda tangan 25 orang sudah membuka usaha waralaba “ kata bang Tejo panggilan akrabnya.

    Panglima Hukum
    Sebenarnya seandainya pihak-pihak yang terkait bias menertibkan tentang perijinan ini tidak akan terjadi seperti ini. “ Tegakan peraturan dong yang salah di tegur kan ada kejaksaan sebagai Panglima Hukum “ jelas Tejo. Yang di harapakan Markas Cabang Laskar Merah Putih Karawang bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha di Karawang tidak kuasai oleh salah satu kelompok. Menurut D Sutejo MS “ berarti tidak sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1999 “.

    Di saat Laskar Merah Putih Markas Cabang Karawang melakukan aksi tu jangan di anggap negative karena kalau Laskar Merah Putih Markas Cabang Karawang aksi “ berarti kami sayang sama Bupati Karawang karena di ibaratkan tak kenal maka tak sayang kalau enggak di tegur enggak sayang “ tambah Tejo. Di akhir pembicaraan Laskar Merah Putih Markas Cabang Karawang siap membantu jika pengusaha waralaba di Karawang ingin mengurusi ijin.

    BalasHapus