Jumat, 10 Juni 2011

Diduga Pabrik Plastik Milik Akien Izin Operasionalnya Tidak Jelas

>> Laporan : Tim
Sunggal, SBN---Pabrik pengolahan plastik milik Akien yang berada di Jalan binjai KM 12, Kecamatan Sunggal diduga tidak memiliki izin yang sah. Sementara pabrik tersebut sudah berdiri kurang lebih sepuluh tahun lamanya, dan memiliki karyawan sebanyak kurang lebih seratus orang (yang dibagi menjadi dua sifht jam kerja).
Karyawan serta masyarakat sekitar pabrik tersebut biasa menyebutnya dengan nama pabrik Catur, tetapi pemilik pabrik itu sendiri (Akien.red) tidak pernah memasang plang/pamlet nama pabrik yang biasanya setiap pabrik yang resmi selalu memasang plang/pamlet nama di depan pabrik. Jadi kesannya pabrik pengolahan plastik milik Akien tersebut lebih mirip seperti gudang.
Menurut pengakuan dari salah satu mantan karyawan pabrik plastik tersebut yang berinisial NS, selama Ia bekerja di pabrik tersebut Ia sering mendapat perlakuan yang kurang pantas dari pemilik pabrik, Akien sebagai pemilik pabrik seringkali melontarkan omongan atau memaki karyawannya kalau sedang marah.
Dan yang lebih mengejutkan lagi selama Ia bekerja di pabrik tersebut pemilik perusahaan (Akien.red) tidak memberikan hak kepada karyawannya untuk mendapatkan Jamsostek.
Padahal sangat jelas disebutkan didalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 86 (delapan puluh enam) ayat 1 (satu) yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : 1. Keselamatan dan kesehatan kerja, 2. Moral dan kesuksesan, 3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pasal 87 ayat (satu) ”Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan diatur dengan ketentuan pemerintah dan pasal 99 ayat 1 disebutkan, setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jamsostek.
Pabrik pengolahan plastik milik Akien ini adalah salah satu contoh dari sekian banyaknya pabrik yang izin operasionalnya tidak jelas dan tidak mematuhi Undang-undang dan peraturan pemerintah. Diharapkan Kepada Instansi Perindustrian dan Departemen Tenaga Kerja agar mengkoreksi operasional pabrik pengolahan plastik milik Akien tersebut dan mengkoreksi juga izin bahan-bahan baku dari barang-barang bekas ungkap nara sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar