>> Tim
Jakarta, SBN---Awal kasus PHK gaya Patrick, Komisaris PT. S&D Food Indonesia ini diketahui SBN saat meliput berita di Polsek Cilincing-Jakarta Utara. Bripka Alex Candra selaku Penyidik Pembantu saat dimintai komentarnya usai mengambil keterangan Saksi, mempersilahkan SBN untuk melakukan konfirmasi kepada Saksi. Akhirnya diketahui bahwa Saksi yang disidik ternyata sebelumnya adalah korban “Surat Instruksi” Patrick dengan tujuan memutuskan hubungan kerja dengan sembilan orang buruhnya.
Sebenarnya kesembilan korban surat tersebut dengan itikad baik telah melakukan upaya perundingan melalui pengacara dengan mengundang Patrick tanggal 12 Januari 2011, namun Patrick mengabaikan undangan mereka. Saat persoalaan ini ditangani Disnakertrans Jakarta, ternyata PT. S&D Food Indonesia melalui kuasa hukumnya telah melaporkan para korban “Surat Instruksi” ke Polsek Cilincing pada tanggal 12 April 2011 dengan Laporan Polisi, No. : LP/108/K/IV/2011/Sekcil, dalam perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH.Pidana yang terjadi pada hari Kamis 21 Juni 2010 sampai dengan Agustus 2010.
Saat “Surat Instruksi” ditempelkan di beberapa tempat di lingkungan perusahaan tersebut, saat itu pula ada seorang diantara kesembilan nama tersebut telah selesai menjalankan tugas dengan membawa dokumen berupa dua lembar surat setoran pajak yang hendak diserahkan ke perusahaan, namun beliau tak bisa menyerahkan dokumen tersebut karena dilarang masuk. Demikian juga terhadap barang bergerak perusahaan berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor yang dipakai oleh para korban “Surat Instruksi”, saat ini semua barang dimaksud ada pada kami, dan kami akan mengembalikan barang inventaris kantor jika status kami sudah jelas, namun jangan menuduh dan memfitnah kami telah melakukan penggelapan dalam jabatan, karena sampai sekarang kami tidak menerima surat No. : 110/SD/DIR XII/2010 tentang Pengambilan Kendaraan Dinas Perusahaan, kami benar-benar telah dizolimi oleh Patrick selama ini, demikian para korban PHK gaya Patrick mengakhiri komentarnya.
Menanggapi hal ini Yusweri, Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT. S&D Food Indonesia tersebut adalah sekedar upaya untuk mencari pembenaran terhadap apa yang telah dilakukan oleh Patrick. Saya sudah mempelajari tentang apa yang terjadi sebelum keluar “Surat Instruksi” tersebut.
Ada yang menarik tentang tindakan yang dilakukan oleh Patrick sebelumnya, yakni dengan menciptakan suasana tidak nyaman yang akibatnya membuat harkat dan martabat ke-sembilan orang tersebut mengalami penistaan, fitnah (slander, libel), kabar bohong atau kabar tidak pasti (false news) dan penghinaan (insult) dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai Manejer dan Staf Manejer di lingkungan pekerjaannya. Semua tindakan tersebut menimbulkan perasaan yang sangat tidak menyenangkan bagi mereka.
Fakta yang jelas terjadi adalah dengan dibuatnya “Surat Instruksi” dan Laporan Polisi yang dilakukan oleh Patrick melalui Kuasa Hukumnya yang jika tidak terbukti dapat mengakibatkan pencemaran nama baik atau penistaan (defamation) bagi mereka.
Tindakan Patrick ini telah menimbulkan “kerusakan yang bersifat tetap” (permanent damage) kepada sembilan orang tersebut yakni hilangnya sumber penghasilan bulanan yang selama ini diterima mereka.
Mengakhiri tanggapannya Yusweri mengatakan bahwa dari bukti-bukti awal yang dilakukan Patrick kepada sembilan orang yang di PHK, patut diduga bahwa Patrick telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang menyebabkan “permanent damage” berupa hilangnya mata pencarian mereka. Hal ini sangat bertentangan dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD ’45, hukum internasional, KUHPidana maupun UURI, No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar