Jumat, 10 Juni 2011

TERKAIT PRAKTEK MARKUS DI POLRES METRO BEKASI KOTA Kinerja Propam Polda Metro Jaya Dipertanyakan  Polrestro Bekasi dan Pengadilan Bekasi Tidak Berwenang Tangani Perkara Bobby

>> John ws
Bekasi, SBN---Kinerja Propam Polda Metro Jaya, terkait tindakan praktek Mafia Kasus yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi, dengan cara mengutip sejumlah uang untuk biaya tes urine dan sebagai uang keamanan selama di tahan didalam sel tahanan Polres Metro Bekasi. Demikian juga pungutan yang dilakukan Kanit lidik untuk merubah pasal-pasal yang disangkakan, yakni dari tuduhan sebagai perantara penjualan Narkotika menjadi pengguna Narkotika, patut di pertanyakan.
Sebab meskipun telah dilaporkan langsung oleh orang tua Bobby Derifianza sejak 28/4-2011 lalu, tidak mendapat perhatian serius dari Propam Polda Metro Jaya. Hal ini sudah terlihat jelas oleh SBN saat mendampingi Erianto ayah kandung Bobby saat melapor di Propam Polda Metro Jaya, sebab sesungguhnya penyidik Propam enggan menerima laporan Erianto, dengan alasan khawatir penyidik Polres Metro Bekasi tidak mau mengakui telah menerima sejumlah uang dari orang tua tersangka Bobby.
Alasan yang dikemukakan oleh penyidik Propam adalah, kasusnya telah P 21 dan diterima oleh kejaksaan, jadi sebaiknya menunggu selesai proses pengadilan saja, kalau perlu menuntut ulang dengan Pra peradilan. Namun karena terus didesak akhirnya penyidik Propam Polda Metro Jaya bersedia membuat LP, namun sesampainya di penyidik Paminal Polda Metro Jaya tidak dilakukan tindakan apapun dengan alasan yang sama bahwa perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan sehingga Polisi tidak berwenang lagi menanganinya.
Menerima perlakuan demikian Orang tua Bobby merasa kecwea dan didiskriminasikan, sebab dirinya merasa yakin bahwa penangkapan terhadap anaknya selain menyalahi prosedur tapi juga mengandung unsur pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Kepada SBN Erianto menjelaskan kekecewaannya, mengapa anak saya yang tidak melakukan apa-apa dan tidak terdapat barang bukti apapun, hanya karena pernyataan seorang tersangka pengedar Narkotika, langsung di tangkap dan dianiaya serta di tahan, sedangkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang jelas-jelas memeras kami tidak ditindak, bahkan untuk sekedar menerima laporan saja Propam enggan, ungkapnya ketika keluar dari ruangan penyidik Paminal Polda Metro Jaya.
 Polrestro Bekasi Dan Pengadilan Bekasi Tidak Berwenang Menangani Perkara Bobby
Menanggapi hal ini, Ketua Depertemen Antar Lembaga Dewan Pimpinan Pusat ”Ikatan Pemuda Indonesia”(DPP-IPI) John W. Sijabat kepada SBN mengatakan: Apa yang dilakukan penyidik Propam Polda Metro Jaya dalam menerima Laporan Pengaduan Erianto selaku orang tua Bobby selaku orang yang dirugikan Oknum Penyidik Polrestro Bekasi Kota, sangat bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga bertentangan dengan program dan komitmen Propam Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkomitmen dengan pelayanan cepat dan transparan saat mendapatkan ISO 2000. Sebab pungutan tidak sah sejumlah uang terhadap tersangka dan keluarganya merupakan pelanggaran wewenang dan jabatan serta juga merupakan tindakan Korupsi yang harus diberantas, dan ini tidak termasuk materi perkra yang ditangani melainkan urusan internal kepolisian.
Dari BAP yang dikirimkan oleh keluarga Bobby terlihat jelas indikasi yang dilaporkan oleh orang tua Bobby, sebab perubahan pasal benar-benar dilakukan oleh penyidik. Dalam Surat Penangkapan dan Penahanan yang dijadikan alasannya adalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan dalam BAP yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bekasi adalah melanggar pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 huruf a UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP. Jadi jelas apa yang dijanjikan oleh penyidik Polrestro Bekasi Kota benar-benar dilaksanakan.
Kinerja Propam Polda Metro Jaya patut di pertanyakan, apakah karena ini menyangkut solidaritas anggota atau memang Propam Polda Metro Jaya enggan menangani Laporan Masyarakat miskin ???. Jika alasannya ternyata kasusnya bisa P21 dan diterima Kejaksaan, hendaknya Penyidik Propam perlu mengkaji ulang Laporan orang tua Bobby, sebab dalam BAP yang di buat oleh Penyidik Polrestro Bekasi Kota sarat dengan rekayasa. Sebab dalam BAP penyidik yang melakukan penangkapan yang juga dijadikan saksi dalam perkara tersebut telah jelas-jelas memberikan “KESAKSIAN PALSU”, seluruh penyidik dalam kesaksiannya menyatakan kedua orang tersangka ditangkap pada Sabtu 18 Desember 2011 pukul 14.30 WIB di Jln Raya Agus Salim Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Fakta yang sesungguhnya Bobby Derifianza ditangkap di Perum Victoria Park Reidence Blok E 1 No. 67 RT 01/10 Kel. Nusa Jaya, Kec. Kaeawai Tangerang persis di depan rumahnya ketika pulang kuliah, dan tidak ditemukan barang bukti apapun. Jika ditambah dengan pengakuan Afriska dan kronologis kejadian yang dibuat afriska, Bobby tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan dan perkara yang ditangani oleh Penyidik Polrestro Bekasi Kota. Saya berkesimpulan bahwa Penyidik Polrestro Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang menangani perkara Bobby, sebab alasan yang dipakai hanya karena hasil tes Urine yang dilakukan terhadap Bobby Derifianza positif mengandung THC.
Tidak dapat dibuktikan bahwa Bobby telah melakukan pelanggaran tindak pidana di wilayah hukum Polrestro dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sehingga penangkapan, penahanan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan terhadap Bobby cacat hukum dan mengandung unsur kesengajaan untuk menyelamatkan Afriska Prakrsa dari tuduhan pengedar narkotika, yang dibelinya seharga Rp.50.000,- dan dijual kepada pemesan seharga Rp. 100.000,- yang tidak pernah diungkap oleh penyidik, ada apa pak Propam ????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar