Medan, SBN---Buruh mendapatkan tekanan yang luar biasa dari perusahaan salah satu korbannya “Kurniawan” yang sudah bekerja sejak tahun 2009 di PT Eka Surya Revelindo ( Kasimura) Jl Krakatau Medan, sebagai karyawan bagian gudang.
Tepatnya pada bulan akhir April 2011, diapun mohon ijin dengan Kabag personalia perusahaan dan sekaligus memohon gaji terakhir diberikan lagi-lagi pihak personalia J. Sinaga menyarankan untuk membuat surat permohonan mengundurkan diri terlebih dahulu kalu memang tidak mau menjutkan kerja, itupun prosesnya selama satu bulan dan belum tentu gaji pada bulan April tersebut dibayarkan oleh perusahaan, kata personila tadi.
Merasa yang menjadi hak tidak diberikan perusahaan diapun bercerita kepada wartawan SBN (6/5) dikediamnnya, lebih lanjut Kurniawan mengatakan, selama bekerja di PT Eka Surya Revelindo belum pernah membuat kesalahan ataupun pelangaran, namun yang menjadi kekesalnya belum mendapatkan yang menjadi hak normatrif seperti Jamostek, cuti tahunan, padahal sudah bekerja hampir dua tahun itupun masih status kontrak.
Ironisnya lagi adanya pengutipan terhadap karyawan berupa denda sebesar Rp120 ribu/orang saat pihak perusahaan menemukan pembungkus sisa makanan yang ditemukan di sepsiteng perusahaan. Disinilah Kurniawan tak habis pikir sekaligus mengambil jalan keluar dengan cara minta ijin dan sekaligus berharap menjadi gajinya pada bulan April kiranya diberikan perusahaan.
Yang menjadi harapan kurniawan kepada pemerintah khususnya Idinas tenaga Kerja kiranya bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya agar jangan terulang lagi dengan rekan-rekannya yang masih berkerja disana.demi tegaknya peraturan Undang undang ternaga kerja.
Beberapa karyawan wanita yang tidak mau disebutkan namanya dikoran juga ikut becertita bahwa mereka masih belum mendapaykan cuti haid walaupun bermohon begitu juga tentang Jamsostek, cuti tahunan hingg saat ini belum kami dapatkan Bang, ujar buruh wanita.
Saat SBN meminta tanggapan Ketua DPD LSM Lapor Sumut Sukirman AM yang juga mantan anggota DPRD Medan mengatakan, sudah saatnya pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha-pengusaha yang tidak mengikuti aturan Undang-undang tenaga kerja No 3 tahun 1992 tentang Jamostek kemudian UU No 13 Tahun 2003 tentang Hak-hak normatif, ksrena begitu banyaknya perusahaan yang belum memberikan yang menjadi hak buruh, khususnya di Kota Medan yang kita cintai ini, demikian Sukirman AM mengakiri koemntaranya dengan nada emosional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar