Rabu, 11 Mei 2011

WAKA UPPKB WILAYAH I POS GEBANG H HUSEIN, SH : Tidak Benar “DKM Angkutan Barang” Tanpa Tanda Terima >> Syofian HSY/Zulham, SPd

Gebang , SBN---Ratusan pemandu mobil pengangkut barang ketila melintas dan memasuki Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor, atau UPPKB Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara di Pos Jembatan Timbang Gebang Langkat di Jalan Jendertal Sudirman ‘lintas Medan – Nanggroe Aceh Darussalam’ (NAD), mengaku kecewa. Karena pungutan ‘Denda Kelebihan Muatan’ (DKM) senilai Rp 20 ribu per ton, yang mereka stor kepada petugas UPPKB Wilayah I Dishubsu Pos Gebang sama sekali tidak pernah menggunakan tanda terima. Padahal tanda terima tersebut sangat mereka butuhkan, sebagai bukti nyata mereka telah menta’ati peraturan dan langsung memberikannya kepada aparatur negara.
Di sisi lain yang sangat mengherankan bagi pemandu mobil pengangkut barang, “jika kelebihan muatan mereka mencapai 9 ton x Rp 20 ribu, sebenarnya wajib stor Rp 180 ribu. Namun petugas di UPPKB Wilayah I Pos Gebang, bersikeras membulatkan besarnya tagihan DKM mobil pengangkut barang mereka hingga Rp 200 ribu”. Aku mereka lagi, strategi pembulatan jumlah tersebut bukan barang baru, akan tetapi sudah bertahun – tahun dialami para pemandu mobil pengangkut barang di sana ketika lintas menuju Nanggroe Aceh Darussalam – Medan, ataupun sebaliknya.
Sementara H Husein, SH, Wakil Kepala Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, yang berkantor di Jembatan Timbang Jalan Jenderal Sudirman Gebang Langkat, atau lintas Medan – Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). “Membantah keras”, jika institusinya melakukan pungutan Denda Kelebihan Muatan (DKM) terhadap mobil angkutan barang, pihaknya tidak memberikan tanda terima. Demikian tegas H Husein, Sarjana Hukum, ketika berita tersebut dikonfirmasikan kepadanya via telepon genggam Rabu malam (4/5).
Menurut H Husein, SH, jika benar peristiwa tersebut dialami para pemandu mobil pengangkut barang ketika lintas di sana, “tolong catatkan nomor polisinya” ujarnya berharap kepada Suara Buruh Nasional. Namun yang jelas kata H Husein, SH, keluhan para pemandu mobil pengangkut barang asal NAD ketika hendak menuju Medan, sebaiknya diteliti kebenarannya. “Apakah keluhan tersebut benar mereka alami atau hanya menarik rasa simpati wartawan”, tuturnya meyakinkan Suara Buruh Nasional.
Padahal yang menjadi keluhan mereka tersebut, besar kemungkinan ketika lintas atau memasuki Pos Jembatan Timbang di kawasan perbatasan (Langkat Tamiang) kawasan Provinsi NAD. Ironisnya akibat hal tersebut, UPPKB Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Pos Jembatan Timbang Gebang, menjadi korban pembusukan tandasnya.
Sebelum memutus saluran telepon genggamnya H Husein, SH mengiformasikan, “tempo relatif singkat atau (9/5) tahun ini, institusi Perhubungan se Indonesia memprogramkan akan melakukan razia/pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan pengangkut barang yang lintas tanpa terkecuali”. Terutama menyangkut kelengkapan, serta berbagai persyaratan mobil pengangkut barang, termasuk kelayakannya melakukan operasional di jalan raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar