Jakatra, SBN---Pengiriman 7 TKI bermasalah asal cianjur oleh (PPTKIS) PT. Tenriawaru Indah Abadi (Elit) merupakan praktek Trafficking lewat jalur resmi di BNP2TKI, yang dilakukan secaras sistematis dan terencana dapat pula dikategorikan kejahatan kemanusian oleh Negara. Disebut sistimetis dan terencana karena melibatkan oknum pejabat terkait dalam sistem pemberkasan, sejak dari perekrutan hingga pemberangkatan di terminal embarkasi Soekarno-Hatta dan PPTKIS yang memberangkatkan TKI juga telah mengetahui dengan pasti situasi yang akan dialami para TKI yang diberangkatkan setibanya mereka di negara tujuan.
Juga dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan kemanusian oleh negara sebab pada saat pemberangkatan dilakukan, negara tujuan (Malaysia-red) sedang tertutup (moratorium) bagi tenaga kerja di sektor informal, sedangkan status para TKI saat diberangkatkan adalah tenaga kerja di sektor formal namun tanpa kelengkapan dokumen ketenagakerjaan sebagaimana persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang.
Patut diduga adanya unsur kesengajaan oleh pejabat-pejabat negara, baik dari Dirjen Imigrasi maupun oleh BNP2TKI yang merupakan Lembaga Koordinator Pemberangkatan TKI yang dibentuk oleh pemerintah sesuai Bab X UU RI No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Terkait pengiriman ke 7 TKI asal Kab. Cianjur, pejabat BNP2TKI justru mempergunakan kewenangannya untuk “melegalkan” keberangkatan TKI informal tersebut ke negara Malaysia dengan cara memberikan rekomendasi kepada Dirjen Imigrasi maupun Deputi-Deputi yang ada di lingkungan BNP2TKI, sementara para pejabat setingkat Direktur baik di lingkungan Imigrasi maupun di lingkungan Menakertrans khususnya BNP2TKI turut pula merestui segala bentuk praktek curang tersebut. Hal ini dilakukan sejak tahap perekrutan hingga pemberangkatan, sementara Dirut PT. Tenriawaru Indah Abadi (Elit) bersama jajarannya, baik para sponsor yang melakukan perekrutan, maupun “Tekong” yang siap menjual para TKI di Negara Tujuan (Malaysia) melakukan tugasnya sama persis dengan yang dilakukan di Indonesia yaitu, dengan mendaftarkan TKI sebagai calon pencari kerja, bukan sebagai calon pekerja di Malayasia, modus ini dikenal sebagai semi Trafficking.
Dalam lampiran surat BNP2TKI No. 009/BP3TKI-5/F10/1/2011, tgl 05 Januari 2011, perihal Verifikasi Dokumen KTKLN ke Malaysia dan surat No. B.103/6/BP3TKI-5/PAP/F10/1/2011, tgl 05 Jan 2011, perihal pelaksanaan PAP yang ke dua-duanya ditandatangani ole Farid Mahruf. S. AG kepada Dirut PT. Tenriawaru Indah Abadi (Elit) dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI dan Direktur Penyediaan dan Pemberangkatan BNP2TKI dinyatakan bahwa ke 7 TKI tersebut telah memiliki kelengkapan Dokumen dan telah mengikuti prosedur sesuai UU RI No. 39 Tahun 2004 dan Permen No. PER-18/MEN/IX/2007 dan dinyatakan lolos verifikasi kelengkapan dokumen.
Dalam dokumen yang tidak jelas keberadaannya tersebut dinyatakan bahwa para TKI telah mendapatkan Visa Kerja dan memiliki perjanjian kerja dengan majikan, contoh : Kamaluddin No. Visa. 31297 tgl. 08/10/2010, jabatan Operator, nama Majikan, Alpha Sierra di Kinabalu.
Sementara menurut TKI, saat itu belum pernah ada penandatanganan berkas-berkas apalagi Perjanjian Kerja, sedangkan paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jak-Tim no. AP.077571, a/n. Kamaluddin belum memiliki stasus maupun Visa sebagaimana dinyatakan dalam lampiran tersebut.
Pada tgl 24 Desember 2010 Pejabat Imigrasi Negeri Sabah Malaysia mengeluarkan ijin masuk/Pas Lawatan (kerja sementara) dengan No. AV. 0293924 bagi 8 TKI atas permohonan Wong Chen Nam, untuk dipekerjakan di lahan pertanian miliknya di Sabah. Ini bertentangan dengan apa yang dinyatakan oleh Dirjen Imigrasi tgl 07 Januari 2011, saat keberangkatan ke 7 TKI bermasalah tersebut bahwa, sesuai rekomendasi BNP2TKI No. 0680/BP3TKI-5/F10/XII/2010 tgl 29 Desember 2010, ke 7 TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia bekerja di sektor “Formal” sebagai Operator di kilang minyak dengan nama majikan Alpha Sierra di Kinabalu. Kejahatan kemanusiaan oleh negara dimulai sejak keberangkatan (06/1/2011) dengan pengesahan dokumen perjalanan oleh Dirjen Imigrasi yang ditandatangani oleh Kasubdit Dokumen Perjalan, Fransiskus Kurniawan SH, yang menyatakan bahwa TKI tersebut berstatus TKI Formal, nama PPTKIS, PT. Tenriawaru Indah Abadi (Elit), namun diberangkatkan tanpa Dokumen perjalanan (ilegal), sehingga ijin masuk yang didapat di Sabah Malaysia adalah permit pelancong yang berlaku 06/1/2011 s/d 04/02/2011.
Maka akibatnya, sejak berakhir ijin tinggal (pas Lawatan) otomatis para TKI menjadi pendatang haram serta menjadi budak di perkebunan milik Wong Chen Nam. Dikategorikan sebagai perdagangan budak sebab, status mereka sejak 04/02/2011 adalah pendatang haram dan fasilitas tinggal mereka juga tidak ada alias membuat bedeng sendiri dan hak untuk melaksanakan ibadah dan mendapatkan makanan pun tidak jelas hingga para TKI sempat hanya makan singkong mentah.
Kepala BP3TKI agaknya ingin cuci tangan, sebab dalam surat No. B 80/BP3TKI-5/III/2011 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, isinya kontra dengan pernyataannya saat pembekalan dan pemberangkatan antara lain, 2 (b&c) tentang kelengkapan dokumen, 3. Alpha Sierra yang semula dinyatakan sebagai majikan dalam surat ini disebut sebagai Agency, tentunya tidak ada perjanjian kontrak dengan Alpha Sierra, 4.dinyatakan telah terjadi pelanggaran prosedural Penempatan TKI di Luar Negeri, padahal jelas-jelas telah melakukan pelanggaran Tindak pidana Traficking. Hal ini telah dikuatkan oleh Deputi Bidang Perlindungan c/q petugas pendataan TKI yang menyatakan bahwa, TKI bekerja di sektor Informal dan pengirimnya adalah perseorangan. Sudah seyogiyanyalah permasalahan ini diusut tuntas oleh Pemerintah dan ditangani langsung oleh Mabes Polri sebab melibatkan pejabat Pemerintahan di lingkungan BNP2TKI dan Dirjen Imigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar