Rabu, 11 Mei 2011

DPRDSU, Pemprovsu Wajib Berikan Penyertaam Modal 20 M Ke PDAM Tirtanadi

>> P. Manurung
Medan, SBN---Komisi C DPRDSU menyebutkan Pemprovsu wajib memberikan penyertaan modal sebesar 20 miliyar untuk PDAM Tirtanadi guna membantu perusahaan daerah ari minium milik Pemrovsu, menambah 2000 liter debit air perdetik untuk kebutuhan masyarakat Sumut yang hingga saat ini masih terkendala.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRDSU H. Eddy Rangkuti dan anggota Ali Jabbar, Arifin Nainggolan, Muslim S, Drs DK Darwaman Sembiring, dlam pertemuan dengan Direksi PDAM Tirtanadi Azam Rijal Meng, Jumat (5/5) di Sibolangit.
Dalam rapat sekaligus kunker ke PDAM Tirtanadi Brastagiu komisi C menilai PDAM sangat memerlukan dana cukup besar untuk pendistribusian air bersih ke masyarakat Sumut yang hingga saat ini masih mengalami kendala.
Salah satu cara yang dapat dilalukan melalui penyertaa modal 20 miliyar yang merupakan kewajiban Pemrovsu agar masyarakat Sumut mendapatkan air bersih dan masyarakat menjadi sehat dan tidak sakit.
Ali Jabar juga mengatakan, jangan karena Tirtanadi dari tahun 2010 sampai tahun berikutnya tidak memberikan PAD daerah Sumut lantas penyertaan modal diabaikan karena tidak sebelumnya PDAM Tirtanadi selalu memberikan PDAM ke Pemrovsu.
Dalam pertemuan itu yang dihadiri anggota Komisi C DPRDSU menyarankan agar PDAM Tirtanadi mencari investasi sebaganyak-banyaknya sehingga tidak hanya terpaku pada penyertaan modal dari Pemprovsu.
Kata Eddy Rangkuti lagi, kendala utama bagi PDAM Tirtanadi untuk memenuhi capaian layanan 80 % ini semakin menipisnya sumber air di Sibolangit dan kembali menjamurnya bangunan-bangunan sangat menggangu sumber daya air, bahkan menurut Muslim 5 hingga 10 tahun kedepan ketahanan sumber air tidak ada lagi, sehingga sejak dini perlu dicari solusi maupun terobosan mengantisipasi kekeringan.
Terkait masalah PDAM Tirtanadi Eddy Rangkuti mengatakan, Komisi C akan berkunsultasi dengan Pemkab Karo dan Pemkab Deli Serdang guna mencari jalan Keluar masalah MoU dengan PDAM Tirtanadi. Yang kurang sinkron apalikasi dalam perjanjian yang disebutkan fee untuk PDAM Tirtanadi 50% dari penjualan dengan tarif lama, tapi setelah itu MoU Tirtanadi akan menaikkan tarif, tapi setoran tetap sesuai dengan MoU sementara PDAM Tirtanadi terus menyuntik dana operaional.
Sementara Dirut PDAM Tirtanadi Azam Rizal Meng menyebutkan cakupan layanan air minum yang diberikan PDAM baik Tirtanadi maupun daerah-daerah diwilyah Sumut belum bisa ditargetkan dan secara keseluruhan dan cakupan layanan di Sumut rata-rata masih 23 %. Lebih lanjut Azam mengatakan PDAM saat ini kekurangan air dan Sumut saat ini sampai 2015 membutuhkan tambahan ai minum 2000 liter/detik jika kebutuhan air di Sumut mencukupi dari cakupan layanan 80 % bisa dicapai kontribusi untuk PDAM dan PDAM Tirtanadi baru bisa dilakukan, tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar