Labusel, SBN---Terkait Pembuangan limbah yang disinyalir dilakukan oleh 4 (empat) PKS ( Pabrik Kelapa Sawit) milik PT. Torganda ke sungai Desa Cindur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) disinyalir melawan Hukum. yang parahnya, akibat pembuangan limbah ke sungai tersebut menyebabkan lebih kurang 6 (enam) ton ikan mati disepanjang sungai cindur. Padahal masyarakat disepanjang sungai Cindur yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan sungai, kini sejumlah masyarakat di desa tersebut tidak dapat lagi menafkahi kehidupan keluarganya.
BLH (Badan Lingkungan Hidup) Labuhanbatu Selatan juga telah meminta penjelasan pada tanggal 11 Januari 2011 lalu terhadap Anald Riduan sebagai Manager PKS Cindur PT. Torganda tentang pembuangan limbah pabrik tersebut. Dalam pengakuannya, Anald riduan menjelaskan bahwa mereka disinyalir dengan sengaja membuang limbah PKS Torganda PT. Cindur pada tanggal 9 Januari 2011 sekira jam 12.00 Wib, dan dalam penjelasan itu juga Anald Riduan mengaku telah melakukan pemeriksaan ke hulu sungai sepanjang lebih kurang 10 KM, ternyata di hulu sungai Cindur ditemukan banyak ikan mati yang disinyalir akibat limbah tersebut.
Bahrinel Hasibuan Ketua LSM BIN Labusel sebagai pemegang kuasa laporan masyarakat desa Cindur telah melayangkan tuntutan ganti rugi lahan ke Perusahan tersebut melalui DPRD serta ke Bupati Labusel. Namun janji yang diucapkan Anald Riduan Sirait salah satu utusan perusahaan pada pertemuan dengan DPRD beberapa waktu lalu hingga sampai saat ini tidak juga dipenuhi.
“ Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Labusel yang dihadiri oleh Pihak Perusahan PT. Torganda, masyarakat desa Cindur serta LSM BIN Labusel. menghasilkan sebuah kesepakatan agar perusahaan memberikan ganti rugi kepada masyarakat dengan tenggat waktu dua minggu dimulai tanggal 5 april 2011 lalu. dan perusahaan tersebut menyetujuinya. Namun sampai saat ini janji tersebut tidak pernah dilaksanakan.” Jelas Bahrinel Hasibuan, Ketua LSM BIN (Badan Investigasi Nasional) Labusel kepada Wartawan di Kota Pinang.
“ PT. Torganda memiliki 4 (Empat) Pabrik Kelapa Sawit di hulu sungai cindur diantaranya, PKS PT. Torganda Sibisa Mangatur, PKS PT. Torganda Cindur, PKS PT. Torganda Huta Harapan Tiur Rindu Satu, PKS PT. Torganda Tiur Rindu Dua, disinyalir 4 (empat) PKS tersebut membuang limbah disaat sedang hujan. “ Jelas Bahrinel kembali.
“ Kalau Pemerintah Daerah sudah mendapatkan penjelasan dari Anald Riduan dalam Pemeriksaan BLH Labusel beberapa waktu lalu, kenapa tidak tindak secara hukum, padahal sesuai undang undang Lingkungan hidup No. 32 Tahun 2009 pasal 69, 97 dan 98 menyebutkan bahwa barang siapa membuang sampah,limbah,meracun ikan dan sejenisnya disepanjang aliran sungai merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman 3 s/d 10 tahun penjara, dan denda 3 s/d 10 Miliar Rupiah.” Papar Bahrinel.
“Kami mengharapakan kepada penegak hukum, serta lembaga/instansi baik di Provinsi dan Pusat agar mengusut tuntas perusahaan tersebut yang disinyalir tidak memiliki sejumlah izin Lokasi serta Izin pembuangan dan Pembuangan limbah ke sungai dan mengakibatkan lingkungan Hidup disekitarnya rusak.“ Ujar Bahrinel sembari Berharap. Selasa (3/4).
Sulaiman Rambe salah satu mewakili masyarkat Nelayan Sungai Cindur mengharapkan agar DPRD secepat mungkin membuat sebuah rekomendasi ke Pihak Yang berwajib. “ Masyarakat Nelayan Sungai Cindur mengharapkan agar DPRD dan Pihak terkait agar segera membuat rekomendasi ke Pihak yang berwajib.” Jelas Sulaiman pada wartawan. Selasa (3/4). @SBN-001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar