Rabu, 11 Mei 2011

Terkait Keterlibatan Oknum Anggota DPRD T.Balai Diduga Kakan Bea dan Cukai Tanjungbalai “Main Mata”

>> TIM
Tanjungbalai, SBN---Buntut terungkapnya 2 truk colt diesel yang berplat kuning dengan No Polisi BK 9527 BN dan BK 8211 VQ . di Jl. R. Suprapto persisnya di samping menara lima Kota Tanjungbalai 20/4 pada pukul 05.00 wib oleh aparat Kepolisian Sektor Sei. Tualang Raso yang bermuatan sebanyak 69 bal pakaian bekas eks luar negeri yang diduga ilegal yang dibawa dari arah Bagan Asahan dan Teluk Nibung, langsung diamankan oleh Pihak berwajib, dan akhirnya kedua truk tersebut di serahkan ke Polresta Tanjungblai.
Namun sampai berita ini diturunkan kasus tersebut disinyalir di peti eskan, karena telah membawa-bawa nama seorang Oknum Anggota DPRD Kota T. Balai berinisial HR.
HR yang di coba di konfirmasi oleh Wartawan seputar keterkaitannya dengan barang seludupan itu, masih belum bisa di temui.
Menurut dari beberapa sumber yang bisa di percaya, yang namanya tidak mau dikorankan, mengatakan para Oknum Bea Cukai tanjungbalai yang berkantor di Teluk Nibung terlibat ikut membebaskan bahan pakaian bekas eks Luar Negeri (bal,red). Karena kapal Boat yang mengangkut bahan dari Malaysia tersebut di kawal oleh pihak Kapal Patroli Bea Cukai sehingga pakaian bekas tersebut bebas sampai kedaratan. Saat wartawan hendak konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai, seorang aparat Bea Cukai Tarmizi mengatakan kepada Wartawan Kakan Bea Cukai Charles Sirait tidak bisa di temui dengan alasan sibuk.
Kepada pihak Kepolisian diharap dapat profesional dalam menangani kasus ini karena sudah membawa-bawa nama sorang Oknum Anggota DPRD yang harusnya taat dan mengerti hukum. Karena itu harus dapat di tindak lanjuti sampai tuntas agar menjadi contoh kepada masyarakat dan Warga Negara Indonesia yang lain bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal akan hukum, ungkap salah seorang warga Tanjungbalai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar