>> Muh Yusuf
Mamuju, SBN---Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial yang melibatkan mantan Kepala tata Usaha Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah, akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim pengandilan Negeri Mamuju, memberikan putusan vonis bebas dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/4).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Ricard Silalahi, memberikan vonis bebas terhadap terdakwa atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) korban bencana alam di Provinsi Jawa Tengah tahun 2006 silam.
Kasus dugaan korupsi bansos korban Jateng dengan besar bantuan sekitar Rp250 juta yang di plot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006. Majelis hakim membebaskan terdakwa Amirullah dari dakwaan primer dan dakwaan subsider sekaligus.
"Terdakwa Amirullah, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos korban Jateng,"kata Ricard Silalahi. Ia mengatakan, setelah dicermati beberapa sidang yang digelar, terdakwa secara sah tidak melakukan perbuatan indikasi korupsi seperti yang disangkakan kepada terdakwa, Amirullah.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa langsung bersujud syukur di hadapan majelis yang kemudian di warnai isak tangis dari keluarga terdakwa yang ikut mengikuti jalannya sidang. Para keluarga terdakwa maupun para pegawai kantor Pemprov Sulbar, langsung merangkul terdakwa sembari mengucapkan pekikan Allahu Akbar berkali-kali.
Suasana yang sempat tegang langsung berubah menjadi suasana suka cita karena terdakwa akhirnya bisa kembali menghirup udara segar setelah selama sebulan berada di balik terali besi milik Rumah Tahanan Negara kelas II B Mamuju.
Sementara seorang terdakwa kasus Bansos Jateng, mantan bendahara Biro Keuangan Pemprov Sulbar, Taufik, kini masih mendekam di rutan untuk mengikuti tahapan sidang yang akan dilaksanakan pekan mendatang.
Rabu, 20 April 2011
Soal Kasus Cabul, Terdakwa Tidak Akui Perbuatannya
>> TIM
Tapanuli Selatan, SBN---Sekira hari Selasa pukul 11.00 Wib siang hari tanggal 15 Februari 2011 diduga terdakwa A.S.Pasaribu, umur 16 Tahun dituduh oleh MARAHALIM SIREGAR (50) warga Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kec. Angkola Timur telah melakukan tindak pidana : ”Cabul” dengan Putri kandungnya yang bernama S.Br. Sir Umur 14 tahun, Pelajar / Siswa kelas 8 di SMP Negeri 1 Angkola Timur di Pargarutan.
Tuduhan saat kejadian Cabul tersebut terjadi di kamar tidur Orang Tua ASP, namun pada saat (waktu) yang dituduhkan oleh Orang tua A.Sir tentang Dugaan kasus Cabul tersebut, pada saya A.S.Psb sedang berada di Kebun Rambung bersama neneknya yang letaknya kira-kira 150 meter dari Rumah Saya PANGIBULAN PASARIBU. Bahkan seharian di hari Selasa (15 Februari 2011) tersebut, Istri Saya TIRELAN SIREGAR (45 tahun ) berada di rumah beserta Anak Saya FAHRUL ANWAR PASARIBU (kelas 5 SD) karena saat itu kekebetulan hari libur Maulid Nabi Mhd SAW, Sehingga secara Fikiran yang sehat, tidak mungkin saya A.S.Psb. melakukan Cabul atau melakukan kekerasan/ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengan A.Br. Sir di tempat tidur orang tua saya, sementara Ibu Saya berada di dalam rumah tersebut beserta adik ku FAHRUL ANWAR PASARIBU, demikian tutur yang diduga terdakwa A.S.Psrb pada SBN sesusai sidang Perdana (Tertutup Untuk Umum) digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Rabu kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa saya ASP, bahwa saya sendiri TIDAK PERNAH berhubungan dekat (pacaran) dan/atau berbicara langsung sebagai kawan sekampung dengan SUSILAWATI SIREGAR.
Pantauan SBN di lokasi Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur di Pargarutan beberapa waktu lalu, Bahwa, diduga karena Masyarakat belum yakin begitu juga dengan Pihak Guru di Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur tentang Kondisi ataupun sikap/tindak tanduk SUSILAWATI SIREGAR yang bersikap Baik, dan jarang keluar rumah, kok tiba-tiba telah melakukan persetubuhan dengan orang lain yakni ASP, maka Ibu yang diduga korban ANNI HARAHAP (35 tahun) membeberkan masalah itu kepada masyarakat sekitar, bahkan sampai di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur sebagai tempat S.Br.Sir menuntut ilmu, dengan informasi : bahwa anaknya tidak perawan lagi dan telah bersetubuh dengan ASP. Apakah ini merupakan taktik dari Ibu Korban, agar Pihak sekolah dan siswa-siswi yang belajar di situ menjadi tambah yakin, bahwa perbuatan anaknya itu adalah betul, sementara Putrinya sendiri bila dilihat dari sikafnya tidak merasa bahwa dia telah berbuat tidak baik dengan orang lain, karena perasaan malu sedikit pun di wajahnya tampak tidak ada (biasa-biasa saja) ketika mengikuti proses belajar-mengajar di Sekolah itu, malah Orang tua sendiri yang sibuk membeberkan pada orang lain. Ada Apa dibalik Kasus ini ?.
Kawan – kawan sekolahnya A.Br.Sir mengatakan bahwa soal isu-isu kasus yang Cabul itu ah .. itu cumin rekayasa saja, karena kalau betul betul terjadi, si A.Br.Sir itu sudah tidak masuk sekolah lagi karena MALU, ini biasa –biasa saja kok, ibunya saja yang sok sibuk, mana ada Ibunnya sendiri yang membeberkan anaknya berbuat tidak baik kepada orang lain ?, imbuhnya.
Lain dengan penuturan Orang tua yang diduga terdakwa, bahwa selama Kasus ini dalam tahap Penyidikan di tingkat Mapolres Tapsel, maka Pihak Kepolisian tidak berani menahan ASP, karena Tidak Cukup Bukti yang mendukung untuk Penahanan, dan ketika di BAP di Mapolres Tapsel, ASP tidak mengakui apa-apa yang dituduhkan kepadanya. Sebelumnya pun ketika Sabtu tanggal 19 Februari 2011 di Dusun Hasobe Pihak POS Kepolisian Angkola Timur menanyakan Perbuatan tersebut, apakah benar ASP melakukan Cabul atau Persetubuhan dengan A.Br.Sir , maka dengan sikaf Biasa dan tidak merasa takut/gemetar, “ASP menjawab bahwa saya tidak pernah berbuat Persetubuhan/cabul dengan A.Br.Sir ,”sehingga Pihak Kepolisian tersebut menilai dan mengatakan bahwa Bukan dia yang melakukan perbuatan ini, jika memang betul terjadi, karena bola dilihat dari Sikap / Perilaku atau kondisi Raut Wajah ASP pun Tidak Menunjukkan bahwa dirinya merasa bersalah, artinya sikafnya Biasa-biasa saja dan tidak ada bukti yang memberatkan anak ini”.
Begitu juga dengan MALIK HARAHAP salah seorang Perangkat Desa Marisi yang tinggal di Dusun Janji Raja yang hadir di tempat itu, mengatakan bahwa “Otik pe anggia sian gerak gerik ni danak on, inda ia pelaku na on” (bahasa batak), artinya : Sedikitpun, bila dilihat dari gerak-gerik si Anak (Ahmad Sukron Pasaribu) ini, bukan dia pelaku perbuatan ini.
Kami heran, setelah tanggal 3 April 2011 keluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kantor Kejaksaan (tingkat Penuntutan) nomor : Print-156/N.2.20/Ep.2/04/2011 disebutkan bahwa PADA HARI SELASA TANGGAL 15 Februari 2011 bertempat di dalam kamar tidur di rumah terdakwa AHMAD SUKRON PASARIBU tepatnya di Desa Hasobe, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapsel” Sengaja telah Tindak Pidana melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun Jaksanya JUANA DARMA SIREGAR, SH pangkat Jaksa Pratama /NIP 19680201 1992 12 001, jabatan Jaksa Penuntut Umum, demikian dikatakan Ibunya Terdakwa pada SBN.
Lebih lanjut disebutkan, mana mungkin ASPmemaksa A.Br.Sir memaksa dengan ancaman untuk melakukan persetubuhan di tempat tidur Orang tuanya, dan pemaksaan dengan ancaman itu mulai dilakukan dari belakang rumah saya PANGIBULAN PASARIBU sementara saat itu orang-orang banyak lalu lalang dari dan ke belakang rumah saya (Tempat Pemandian Umum dengan kondisi terbuka), sementara Pengakuan Ibu Korban ANNI HARAHAP menuturkan bahwa ASP telah menarik dan memaksa A.Br.Sir dari belakang rumah hingga ke tempat tidur.
Bahwa kalau perempuan ditarik secara paksa untuk di setubuhi, maka pasti ada suara teriakan yang keras dengan kata-kata MINTA TOLONG , sementara saat waktu yang dituduhkan tersebut sekitar pukul 11.00 Wib siang banyak orang disekitar itu, apakah ini merupakan Tuduhan, bahkan watu itu (Hari Selasa 15 Februari 2011) mulai Pagi hingga jam sekitar 14.30 siang (habis sholat Djuhur) ASP masih di kebun bersama neneknya NAIMAT HARAHAP (65 tahun). sehingga masalah ini saya anggap suatu Tuduhan Tidak Benar / Fitnah, ujar ibunya dengan heran atas kasus ini.
Namun begitu saya selalu berdoa memintak kepada Sang Khalik ALLOH SWT, agar Jaksa dan Hakim membuka matanya aas kasus ini, kami tahu bahwa kami orang miskin, kami tidak pernah berbuat jelek kepada Orang tuanya Korban malah selalu membantu mereka, tapi kenapa kami dibuat begini ?.
Tapanuli Selatan, SBN---Sekira hari Selasa pukul 11.00 Wib siang hari tanggal 15 Februari 2011 diduga terdakwa A.S.Pasaribu, umur 16 Tahun dituduh oleh MARAHALIM SIREGAR (50) warga Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kec. Angkola Timur telah melakukan tindak pidana : ”Cabul” dengan Putri kandungnya yang bernama S.Br. Sir Umur 14 tahun, Pelajar / Siswa kelas 8 di SMP Negeri 1 Angkola Timur di Pargarutan.
Tuduhan saat kejadian Cabul tersebut terjadi di kamar tidur Orang Tua ASP, namun pada saat (waktu) yang dituduhkan oleh Orang tua A.Sir tentang Dugaan kasus Cabul tersebut, pada saya A.S.Psb sedang berada di Kebun Rambung bersama neneknya yang letaknya kira-kira 150 meter dari Rumah Saya PANGIBULAN PASARIBU. Bahkan seharian di hari Selasa (15 Februari 2011) tersebut, Istri Saya TIRELAN SIREGAR (45 tahun ) berada di rumah beserta Anak Saya FAHRUL ANWAR PASARIBU (kelas 5 SD) karena saat itu kekebetulan hari libur Maulid Nabi Mhd SAW, Sehingga secara Fikiran yang sehat, tidak mungkin saya A.S.Psb. melakukan Cabul atau melakukan kekerasan/ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengan A.Br. Sir di tempat tidur orang tua saya, sementara Ibu Saya berada di dalam rumah tersebut beserta adik ku FAHRUL ANWAR PASARIBU, demikian tutur yang diduga terdakwa A.S.Psrb pada SBN sesusai sidang Perdana (Tertutup Untuk Umum) digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Rabu kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa saya ASP, bahwa saya sendiri TIDAK PERNAH berhubungan dekat (pacaran) dan/atau berbicara langsung sebagai kawan sekampung dengan SUSILAWATI SIREGAR.
Pantauan SBN di lokasi Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur di Pargarutan beberapa waktu lalu, Bahwa, diduga karena Masyarakat belum yakin begitu juga dengan Pihak Guru di Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur tentang Kondisi ataupun sikap/tindak tanduk SUSILAWATI SIREGAR yang bersikap Baik, dan jarang keluar rumah, kok tiba-tiba telah melakukan persetubuhan dengan orang lain yakni ASP, maka Ibu yang diduga korban ANNI HARAHAP (35 tahun) membeberkan masalah itu kepada masyarakat sekitar, bahkan sampai di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur sebagai tempat S.Br.Sir menuntut ilmu, dengan informasi : bahwa anaknya tidak perawan lagi dan telah bersetubuh dengan ASP. Apakah ini merupakan taktik dari Ibu Korban, agar Pihak sekolah dan siswa-siswi yang belajar di situ menjadi tambah yakin, bahwa perbuatan anaknya itu adalah betul, sementara Putrinya sendiri bila dilihat dari sikafnya tidak merasa bahwa dia telah berbuat tidak baik dengan orang lain, karena perasaan malu sedikit pun di wajahnya tampak tidak ada (biasa-biasa saja) ketika mengikuti proses belajar-mengajar di Sekolah itu, malah Orang tua sendiri yang sibuk membeberkan pada orang lain. Ada Apa dibalik Kasus ini ?.
Kawan – kawan sekolahnya A.Br.Sir mengatakan bahwa soal isu-isu kasus yang Cabul itu ah .. itu cumin rekayasa saja, karena kalau betul betul terjadi, si A.Br.Sir itu sudah tidak masuk sekolah lagi karena MALU, ini biasa –biasa saja kok, ibunya saja yang sok sibuk, mana ada Ibunnya sendiri yang membeberkan anaknya berbuat tidak baik kepada orang lain ?, imbuhnya.
Lain dengan penuturan Orang tua yang diduga terdakwa, bahwa selama Kasus ini dalam tahap Penyidikan di tingkat Mapolres Tapsel, maka Pihak Kepolisian tidak berani menahan ASP, karena Tidak Cukup Bukti yang mendukung untuk Penahanan, dan ketika di BAP di Mapolres Tapsel, ASP tidak mengakui apa-apa yang dituduhkan kepadanya. Sebelumnya pun ketika Sabtu tanggal 19 Februari 2011 di Dusun Hasobe Pihak POS Kepolisian Angkola Timur menanyakan Perbuatan tersebut, apakah benar ASP melakukan Cabul atau Persetubuhan dengan A.Br.Sir , maka dengan sikaf Biasa dan tidak merasa takut/gemetar, “ASP menjawab bahwa saya tidak pernah berbuat Persetubuhan/cabul dengan A.Br.Sir ,”sehingga Pihak Kepolisian tersebut menilai dan mengatakan bahwa Bukan dia yang melakukan perbuatan ini, jika memang betul terjadi, karena bola dilihat dari Sikap / Perilaku atau kondisi Raut Wajah ASP pun Tidak Menunjukkan bahwa dirinya merasa bersalah, artinya sikafnya Biasa-biasa saja dan tidak ada bukti yang memberatkan anak ini”.
Begitu juga dengan MALIK HARAHAP salah seorang Perangkat Desa Marisi yang tinggal di Dusun Janji Raja yang hadir di tempat itu, mengatakan bahwa “Otik pe anggia sian gerak gerik ni danak on, inda ia pelaku na on” (bahasa batak), artinya : Sedikitpun, bila dilihat dari gerak-gerik si Anak (Ahmad Sukron Pasaribu) ini, bukan dia pelaku perbuatan ini.
Kami heran, setelah tanggal 3 April 2011 keluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kantor Kejaksaan (tingkat Penuntutan) nomor : Print-156/N.2.20/Ep.2/04/2011 disebutkan bahwa PADA HARI SELASA TANGGAL 15 Februari 2011 bertempat di dalam kamar tidur di rumah terdakwa AHMAD SUKRON PASARIBU tepatnya di Desa Hasobe, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapsel” Sengaja telah Tindak Pidana melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun Jaksanya JUANA DARMA SIREGAR, SH pangkat Jaksa Pratama /NIP 19680201 1992 12 001, jabatan Jaksa Penuntut Umum, demikian dikatakan Ibunya Terdakwa pada SBN.
Lebih lanjut disebutkan, mana mungkin ASPmemaksa A.Br.Sir memaksa dengan ancaman untuk melakukan persetubuhan di tempat tidur Orang tuanya, dan pemaksaan dengan ancaman itu mulai dilakukan dari belakang rumah saya PANGIBULAN PASARIBU sementara saat itu orang-orang banyak lalu lalang dari dan ke belakang rumah saya (Tempat Pemandian Umum dengan kondisi terbuka), sementara Pengakuan Ibu Korban ANNI HARAHAP menuturkan bahwa ASP telah menarik dan memaksa A.Br.Sir dari belakang rumah hingga ke tempat tidur.
Bahwa kalau perempuan ditarik secara paksa untuk di setubuhi, maka pasti ada suara teriakan yang keras dengan kata-kata MINTA TOLONG , sementara saat waktu yang dituduhkan tersebut sekitar pukul 11.00 Wib siang banyak orang disekitar itu, apakah ini merupakan Tuduhan, bahkan watu itu (Hari Selasa 15 Februari 2011) mulai Pagi hingga jam sekitar 14.30 siang (habis sholat Djuhur) ASP masih di kebun bersama neneknya NAIMAT HARAHAP (65 tahun). sehingga masalah ini saya anggap suatu Tuduhan Tidak Benar / Fitnah, ujar ibunya dengan heran atas kasus ini.
Namun begitu saya selalu berdoa memintak kepada Sang Khalik ALLOH SWT, agar Jaksa dan Hakim membuka matanya aas kasus ini, kami tahu bahwa kami orang miskin, kami tidak pernah berbuat jelek kepada Orang tuanya Korban malah selalu membantu mereka, tapi kenapa kami dibuat begini ?.
Polisi Lalu Lintas Keroyok Seorang Pengendara Bermotor
>> Wempi Ursia
Jakarta, SBN---Kejadian pengeroyokan ini terjadi ketika Marlon Lekatompessy dan Alex Ritiaw melewati jembatan penyebrangan di IndoMobil Jalan MT. Haryono dan tidak menggunakan helm mengalami sedikit masalah pada kendaraannya yakni rem blong. Masalah kecil tersebut yang terjadi pukul 07.15 pagi tanggal 31 Maret 2011 yang lalu kini berdampak menjadi masalah yang cukup rumit.
Pasalanya, karena ke-blong-an rem kendaraan motor tersebut Marlon secara tidak tidak sengaja melindas kaki seorang petugas polisi lalu lintas AIPTU Supodo, karena kejadian tersebut sang polisi pun langsung memukul Marlon kemudian dibalas kembali oleh Marlon dan tidak lama berselang, sekitar 80 orang polisi datang dan mengeroyoki Malon dan Alex ditempat.
Banyak saksi mata dalam kejadian ini. Kini Marlon sedang ditahan dikantor POLRES Jakarta Timur. Kasus ini telah dikonfirmasikan wartawan SBN kepada Kabid Humas Polres Jakarta Timur KOMPOL Didik Hariyadi dan mendapatkan keterangan bahwa memang benar Marlon melewati jembatan penyebrangan, melindas kaki Aiptu Supodo, saling memukul dan setelah dilihat diruangan SPK kedua-duanya mengeluarkan darah. Namun Kompol Didik tidak mengetahui mengenai pengeroyokan yang dilakukan anggotanya.
Kejadian yang memprihatinkan ini kini sedang ditangani Unit Ranmor AKP Sugianto. Dan kembali, kejadian seperti ini membuat image Polisi lalu lintas dimata masyarakat menjadi semakin buruk. Jika bisa kita tengok sebentar pada UU-RI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai tugas dan wewenang POLRI pada Pasal 13 adalah ; a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Menegakan hukum, dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Jakarta, SBN---Kejadian pengeroyokan ini terjadi ketika Marlon Lekatompessy dan Alex Ritiaw melewati jembatan penyebrangan di IndoMobil Jalan MT. Haryono dan tidak menggunakan helm mengalami sedikit masalah pada kendaraannya yakni rem blong. Masalah kecil tersebut yang terjadi pukul 07.15 pagi tanggal 31 Maret 2011 yang lalu kini berdampak menjadi masalah yang cukup rumit.
Pasalanya, karena ke-blong-an rem kendaraan motor tersebut Marlon secara tidak tidak sengaja melindas kaki seorang petugas polisi lalu lintas AIPTU Supodo, karena kejadian tersebut sang polisi pun langsung memukul Marlon kemudian dibalas kembali oleh Marlon dan tidak lama berselang, sekitar 80 orang polisi datang dan mengeroyoki Malon dan Alex ditempat.
Banyak saksi mata dalam kejadian ini. Kini Marlon sedang ditahan dikantor POLRES Jakarta Timur. Kasus ini telah dikonfirmasikan wartawan SBN kepada Kabid Humas Polres Jakarta Timur KOMPOL Didik Hariyadi dan mendapatkan keterangan bahwa memang benar Marlon melewati jembatan penyebrangan, melindas kaki Aiptu Supodo, saling memukul dan setelah dilihat diruangan SPK kedua-duanya mengeluarkan darah. Namun Kompol Didik tidak mengetahui mengenai pengeroyokan yang dilakukan anggotanya.
Kejadian yang memprihatinkan ini kini sedang ditangani Unit Ranmor AKP Sugianto. Dan kembali, kejadian seperti ini membuat image Polisi lalu lintas dimata masyarakat menjadi semakin buruk. Jika bisa kita tengok sebentar pada UU-RI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai tugas dan wewenang POLRI pada Pasal 13 adalah ; a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Menegakan hukum, dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala KPBBC Cibitung Lakukan IMPORT ILLEGAL
>> Lozy/Bangun S
Bekasi, SBN---Sesuai data yang di terima SBN dari narasumber, bahwa seorang oknum petugas Bea dan Cukai Cibitung yang berinisial Mr Z yang bertugas di kantor Bea dan Cukai yang berlokasi di Kawasan Industri 2100 Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2008 lalu diduga telah melakukan KKN dengan salah seorang pejabat perusahaan untuk melakukan “import illegal” yang tidak sesuai dengan prosedur untuk meraup ratusan juta rupiah.
Dimana Oknum pejabat Bea dan Cukai Cibitung itu di duga bersekongkol dengan pihak PT. Seji Garment Indonesia, yang berlokasi di Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yaitu tepatnya di Ex PT. Tong Yang saat ini sudah tidak beroperasi. Untuk melakukan Import dengan memakai fasilitas PT. SGI, padahal barang yang akan di Import adalah milik orang lain yaitu warga Tanggerang, adapun barang di Import sebanyak empat (4) kontainer. Bila dilihat dari data atau surat pernyatan yang di buat oleh oknum pejabat PT. Seji Garment Indonesia, bahwa saudara Mr Z oknum KPBBC Cibitung tidak memberikan uang kesepakatan yang telah disepakati Rp. 190 juta per kontainer, sehingga oknum PT. SGI membeberkan perbuatan oknum Bea dan Cukai itu. Dan yang diserahkan oleh Mr Z hanya sebesar Rp 90 juta perkontainer, padahal pihak pemilik barang warga Tanggerang memberikan Rp 190 juta perkontainer sehingga terjadilah permasalahan di antara mereka.
Padahal, sebagai petugas KPBBC Cibitung sepatutnya tidak layak melakukan persekongkolan dalam import bagi pihak orang lain memakai PT. SGI, justru harus mengawasi import yang masuk ke Indonesia terutama textil. Karena sesuai peraturan 23 Kepabeanan/Fasilitas import jalur BC, Undang-Undang Kawasan Berikat, Undang-Undang Pajak dan Penanaman Modal Asing, oknum Mr Z harus menjunjung tinggi serta melakukan Tupoksinya secara benar untuk menghindari kerugian negara dari import yang di duga illegal.
Ketika hal ini di konfirmasi dengan oknum tersebut di kantor KPBBC Cibitung, beliau mengajak wartawan SBN ke salah satu kantin di sekitar kantor. Menurutnya, bahwa data yang ditunjukan SBN jawabnya itu kan sudah di selesaikan, sembari menghubungi seseorang lewat telepon genggamnya, dengan menyebut bos masalah itu sudah selesai sebutnya. Untuk mengetahui lebih jauh kebenaran yang dikatakan Mr Z, bahwa sudah ada penyelesaian masalah dan sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, SBN mencoba mengkonfirmasi Kepala Kepatuhan Internal di KPBBC Cibitung, namun hingga berita ini di turunkan tidak dapat ditemui, tetapi pernah disuruh menghubungi salah satu anggota pihak Kepatuhan Internal. Namun, dari jawaban pejabat tersebut, kami sedang sedang mendalami serta mamanggil anggota kami yang bermasalah nanti kita akan beritahu hasilnya.
Maka pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terutama Pengawasan dan Kepatuhan Internal, agar jangan berdiam diri dengan masalah ini, karena selain menghindari kerugian Negara sesuai Undang-UNdang Kepabeanan, sebagai pemasukan Negara untuk APBN, juga tentang Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN. Padahal, pemerintah sedang giat- giatnya dalam penegakan supermasi hukum, sehingga masyarakat mengharapkan tidak ada diskrimiasi dalam penegakan hukum. Terutama bagi para Oknum Bea dan Cukai Cibitung.
Bekasi, SBN---Sesuai data yang di terima SBN dari narasumber, bahwa seorang oknum petugas Bea dan Cukai Cibitung yang berinisial Mr Z yang bertugas di kantor Bea dan Cukai yang berlokasi di Kawasan Industri 2100 Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2008 lalu diduga telah melakukan KKN dengan salah seorang pejabat perusahaan untuk melakukan “import illegal” yang tidak sesuai dengan prosedur untuk meraup ratusan juta rupiah.
Dimana Oknum pejabat Bea dan Cukai Cibitung itu di duga bersekongkol dengan pihak PT. Seji Garment Indonesia, yang berlokasi di Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yaitu tepatnya di Ex PT. Tong Yang saat ini sudah tidak beroperasi. Untuk melakukan Import dengan memakai fasilitas PT. SGI, padahal barang yang akan di Import adalah milik orang lain yaitu warga Tanggerang, adapun barang di Import sebanyak empat (4) kontainer. Bila dilihat dari data atau surat pernyatan yang di buat oleh oknum pejabat PT. Seji Garment Indonesia, bahwa saudara Mr Z oknum KPBBC Cibitung tidak memberikan uang kesepakatan yang telah disepakati Rp. 190 juta per kontainer, sehingga oknum PT. SGI membeberkan perbuatan oknum Bea dan Cukai itu. Dan yang diserahkan oleh Mr Z hanya sebesar Rp 90 juta perkontainer, padahal pihak pemilik barang warga Tanggerang memberikan Rp 190 juta perkontainer sehingga terjadilah permasalahan di antara mereka.
Padahal, sebagai petugas KPBBC Cibitung sepatutnya tidak layak melakukan persekongkolan dalam import bagi pihak orang lain memakai PT. SGI, justru harus mengawasi import yang masuk ke Indonesia terutama textil. Karena sesuai peraturan 23 Kepabeanan/Fasilitas import jalur BC, Undang-Undang Kawasan Berikat, Undang-Undang Pajak dan Penanaman Modal Asing, oknum Mr Z harus menjunjung tinggi serta melakukan Tupoksinya secara benar untuk menghindari kerugian negara dari import yang di duga illegal.
Ketika hal ini di konfirmasi dengan oknum tersebut di kantor KPBBC Cibitung, beliau mengajak wartawan SBN ke salah satu kantin di sekitar kantor. Menurutnya, bahwa data yang ditunjukan SBN jawabnya itu kan sudah di selesaikan, sembari menghubungi seseorang lewat telepon genggamnya, dengan menyebut bos masalah itu sudah selesai sebutnya. Untuk mengetahui lebih jauh kebenaran yang dikatakan Mr Z, bahwa sudah ada penyelesaian masalah dan sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, SBN mencoba mengkonfirmasi Kepala Kepatuhan Internal di KPBBC Cibitung, namun hingga berita ini di turunkan tidak dapat ditemui, tetapi pernah disuruh menghubungi salah satu anggota pihak Kepatuhan Internal. Namun, dari jawaban pejabat tersebut, kami sedang sedang mendalami serta mamanggil anggota kami yang bermasalah nanti kita akan beritahu hasilnya.
Maka pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terutama Pengawasan dan Kepatuhan Internal, agar jangan berdiam diri dengan masalah ini, karena selain menghindari kerugian Negara sesuai Undang-UNdang Kepabeanan, sebagai pemasukan Negara untuk APBN, juga tentang Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN. Padahal, pemerintah sedang giat- giatnya dalam penegakan supermasi hukum, sehingga masyarakat mengharapkan tidak ada diskrimiasi dalam penegakan hukum. Terutama bagi para Oknum Bea dan Cukai Cibitung.
PESAN BUAT KAPOLRI Pemalsuan Dokumen Honda CRV diduga Melibatkan Oknum Polri Kabid. Humas Polda Metro Jaya Tidak Mendukung Komitmen Kapolri
>> John ws
Jakarta, SBN---Terkait penahanan kendaraan Honda CRV tahun 2009,warna abu-abu metalik Nopol L. 1793 CS No. Rangka MHRRE38509J902409, No Mesin K24Z13822400 a/n Candra Hartarto, alamat Griya Asri 3/H-116 SBY/Kel. Kalisari,yang dilakukan jajaran Polsek Sawah Besar atas dugaan pemalsuan surat-surat, sebagaimana telah diberitakan media ini dalam dua edisi lalu, diduga kuat didalangi oknum Polisi.
Hal ini bukan tidak beralasan, sebab dari hasil wawancara SBN dengan pembeli kendaraan tersebut yang bernama Khasana warga Kali Baru Ja-Kut, didapat keterangan bahwa, sebelum kendaraan yang dibelinya dari orang yang bernama Ade seharga Rp.250.000.000, yang penandatangan kwitansi jual beli kendaraan tersebut dilakukan di rumah orang tua Ade di Daerah Sleman Yogjakarta tempat dimana mobil Honda CRV tersebut terparkir. Ade membawa mobil tersebut ke salah-satu Polsek yang tidak iauh dari tempat transaksi dilakukan, Ade meminta Khasana dan teman-temannya menunggu di halaman parkir Mapolsek tersebut, sementara Ade masuk kedalam seorang diri dan mengadakan komunikasi dengan anggota Polisi yang sedang bertugas malam itu, sementara pembicaraan sedang berlangsung petugas tersebut sesekali memandangi Honda CRV tersebut. Selang satu jam kemudian Ade keluar dari dalam Mapolsek tersebut, lalu mempersilahkan Khasana berangkat pulang ke Jakarta untuk membawa mobil yang baru dibelinya, Benny Lesman, orang yang mengaku sebagai petugas Samsat tersebut kepada Khasana berjanji akan segera menyelesaikan surat-surat kendaraan yang akan dimutasikan ke Jakarta. Hal lain yang sangat mencurigakan kata Khasana, bukan saja keenganan Kapolsek Sawah Besar untuk memberikan keterangan kepada wartawan, ternyata Kompol Luhtfie S. SIK, Kapolsek Sawah Besar berasal dari Yogjakarta ucapnya kepada SBN.
Saat SBN meminta jawaban tertulis dari Kabid. Humas Polda Metro Jaya, dengan alasan melanggar UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kabid. Humas Polda Metro Jaya tidak bersedia membalas surat konfirmasi SBN No.10/SBN-JKT/K/IV/2011, yang dikirimkan pada tanggal 08 April 2011, karena perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Mahbut, dari Humas Polda Metro jaya kepada SBN memberikan keterangan lisan sebagai jawaban surat No. 10/SBN-JKT/K/IV/2011, dengan jawaban mengambang, antara lain dijelaskan bahwa Nopol L 1793 CS, fisik kendaraannya atas nama Hany warga Surabaya dengan jenis dan Merek Kendaraan yang sama,namun berbeda Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya, tanpa memberikan penjelasan terperinci, sedangkan Kedaraan Honda CRV yang disita oleh Polsek Sawah Besar adalah hasil kejahatan, milik Rotua Purnama Sitompul warga Semarang, dengan alamat entah dimana, yang Nopolnya adalah H entah berapa pula, dan telah dilaporkan hilang di Polres Semarang, untuk lebi jelasnya tanya langsung ke Polsek Sawah Besar., ungkapnya.
Mengenai petugas misterius yang melakukan penangkapan di Tol TB simatupang, yang menurut penjelasan penyidik Polsek Sawah Besar adalah tim khusus yang indentitasnya tidak boleh diberitahukan, oleh Humas Polda Metro Jaya dinyatakan bahwa, petugas yang melakukan penangkapan di Jln Tol TB Simatupang Jakarta Selatan, adalah Kanit. Reskrim Polsek Sawah Besar yang bernama Mulyadi dan pada saat melakukan penangkapan dilengkapi surat Tugas, yang menurut Mahbud itu tidak harus ditunjukkan pada saat melakukan penangkapan, karena dikhawatirkan orang yang akan ditangkap menghindar. Hal ini sangat bertentangan dengan penjelasan Saprudin, pengendara Honda CRV yang ditangkap tersebut, sebab kepada SBN Saprudin mengatakan, saat ditangkap dijalan Tol TB Simatupang, petugas berpakaian sergam Polri yang namanya ditutupi tersebut sesaat setelah memberhentikan kendaraannya menelepon seseorang untuk mengajak bertemu, dan selalu meenggilnya Komandan,demikian juga setelah tiba di depan Rumah Sakit Islam Cempaka putih, setelah menyerahkan kendaraan kepada orang yang dipanggil komandan yang belakangan diketahui adalah Aiptu Suwardi selaku penyidik Polsek Sawah Besar,petugas Polisi bersama kedua temannya pergi meninggalkan mereka.Saprudin mengatakan dengan yakin yang menangkapnya saat itu bukanlah Kanit Reskrim, sebab menurut Saprudin suatu hal yang tidak mungkin penyidik dipanggil komandan oleh atasannya.
Kabid. Humas Polda Metro Jaya Tidak Sejalan Dengan Komitmen Kapolri
Saat dimintai tanggapannya, John Wilson Sijabat, Ketua Departemen Antar Lembaga Ikatan Pemuda indonesia (IPI) kepada SBN berkata, sangat menyayangkan tindakan Humas Polda Metro Jaya yang tidak bersedia bersama-sama mengungkap kejahatan penggelapan Honda CRV tersebut, sebab dari dokumen yang dikirimkan SBN bersama Surat Tembusan ke Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Indonesia terdapat banyak kejanggalan dalam proses penangkapan. Dari pengamatan kami, Pihak penyidik terkesan tidak transparan dalam memberikan keterangan seolah-olah ada yang ditutup-tutupi.Demikian juga ucapan yang dikatakan oleh Mulyadi Kanit Reskrim Polsek sawah Besar dengan mengatakan”tulis saja besar-besar, saya tidak takut”, patut dipertanyakan, sebab pengakuannya kepada Huma Polda Metro Jaya mengindikasikan dugaan keterlibatannya dengan para pelaku penggelapan mobil tersebut.
Apa yang dilakukan Humas Polda Metro Jaya bertentangan dengan komitmen Kapolri, sebab Jendral Timur Pradopo berkomitmen dengan transparansi penyidikan dan penyelidikan dalam penanganan perkara. Apa yang dilakukan SBN sudahlah tepat, dengan meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya sebab Kapolsek Sawah Besar tidak bersedia memberikan penjelasan, dan saya menyarankan agar SBN melakukan konfirmasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri jika diperlukan Langsung saja ke Kapolri Jendral Timur Pradopo. Kami Ikatan Pemuda Indonesia menghimbau Kapolri untuk berlaku adil, sebab sesuai pasal 13 UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dengan alasan cara Polisi mengadakan pendekatan kepada masyarakat, Briptu Norman Kamaru yang dapat bernyanyi dan bergoyang, siang malam ditayangkan di TV, sampai-sampai Kabid. Penum Mabes Polri Kombes Boy Raffli bersama Komandan Briptu Norman Kamaru harus mengawalnya saat tampil. Sementara Khasana korban penipuan yang mengalami kerugian dan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sejak 08 Desember 2010, dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/428/XII/2010/UM, hingga saat ini tidak jelas penangananya. Demikian juga pelayanan yang di berikan kepada wartawan SBN, meski telah berkali–kali meminta konfirmasi baik secara langsung maupun lewat surat, tidak mendapat respon. Apakah menghibur masyrakat dengan menyanyi di TV lebih penting bagi Kapolri, sehingga harus mengundang Briptu Norman Kamaru dari Gorontalo ke Jakarta tampil bergoyang dan bernyanyi chya-chya,dari pada menghibur masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik ????.
Jakarta, SBN---Terkait penahanan kendaraan Honda CRV tahun 2009,warna abu-abu metalik Nopol L. 1793 CS No. Rangka MHRRE38509J902409, No Mesin K24Z13822400 a/n Candra Hartarto, alamat Griya Asri 3/H-116 SBY/Kel. Kalisari,yang dilakukan jajaran Polsek Sawah Besar atas dugaan pemalsuan surat-surat, sebagaimana telah diberitakan media ini dalam dua edisi lalu, diduga kuat didalangi oknum Polisi.
Hal ini bukan tidak beralasan, sebab dari hasil wawancara SBN dengan pembeli kendaraan tersebut yang bernama Khasana warga Kali Baru Ja-Kut, didapat keterangan bahwa, sebelum kendaraan yang dibelinya dari orang yang bernama Ade seharga Rp.250.000.000, yang penandatangan kwitansi jual beli kendaraan tersebut dilakukan di rumah orang tua Ade di Daerah Sleman Yogjakarta tempat dimana mobil Honda CRV tersebut terparkir. Ade membawa mobil tersebut ke salah-satu Polsek yang tidak iauh dari tempat transaksi dilakukan, Ade meminta Khasana dan teman-temannya menunggu di halaman parkir Mapolsek tersebut, sementara Ade masuk kedalam seorang diri dan mengadakan komunikasi dengan anggota Polisi yang sedang bertugas malam itu, sementara pembicaraan sedang berlangsung petugas tersebut sesekali memandangi Honda CRV tersebut. Selang satu jam kemudian Ade keluar dari dalam Mapolsek tersebut, lalu mempersilahkan Khasana berangkat pulang ke Jakarta untuk membawa mobil yang baru dibelinya, Benny Lesman, orang yang mengaku sebagai petugas Samsat tersebut kepada Khasana berjanji akan segera menyelesaikan surat-surat kendaraan yang akan dimutasikan ke Jakarta. Hal lain yang sangat mencurigakan kata Khasana, bukan saja keenganan Kapolsek Sawah Besar untuk memberikan keterangan kepada wartawan, ternyata Kompol Luhtfie S. SIK, Kapolsek Sawah Besar berasal dari Yogjakarta ucapnya kepada SBN.
Saat SBN meminta jawaban tertulis dari Kabid. Humas Polda Metro Jaya, dengan alasan melanggar UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kabid. Humas Polda Metro Jaya tidak bersedia membalas surat konfirmasi SBN No.10/SBN-JKT/K/IV/2011, yang dikirimkan pada tanggal 08 April 2011, karena perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Mahbut, dari Humas Polda Metro jaya kepada SBN memberikan keterangan lisan sebagai jawaban surat No. 10/SBN-JKT/K/IV/2011, dengan jawaban mengambang, antara lain dijelaskan bahwa Nopol L 1793 CS, fisik kendaraannya atas nama Hany warga Surabaya dengan jenis dan Merek Kendaraan yang sama,namun berbeda Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya, tanpa memberikan penjelasan terperinci, sedangkan Kedaraan Honda CRV yang disita oleh Polsek Sawah Besar adalah hasil kejahatan, milik Rotua Purnama Sitompul warga Semarang, dengan alamat entah dimana, yang Nopolnya adalah H entah berapa pula, dan telah dilaporkan hilang di Polres Semarang, untuk lebi jelasnya tanya langsung ke Polsek Sawah Besar., ungkapnya.
Mengenai petugas misterius yang melakukan penangkapan di Tol TB simatupang, yang menurut penjelasan penyidik Polsek Sawah Besar adalah tim khusus yang indentitasnya tidak boleh diberitahukan, oleh Humas Polda Metro Jaya dinyatakan bahwa, petugas yang melakukan penangkapan di Jln Tol TB Simatupang Jakarta Selatan, adalah Kanit. Reskrim Polsek Sawah Besar yang bernama Mulyadi dan pada saat melakukan penangkapan dilengkapi surat Tugas, yang menurut Mahbud itu tidak harus ditunjukkan pada saat melakukan penangkapan, karena dikhawatirkan orang yang akan ditangkap menghindar. Hal ini sangat bertentangan dengan penjelasan Saprudin, pengendara Honda CRV yang ditangkap tersebut, sebab kepada SBN Saprudin mengatakan, saat ditangkap dijalan Tol TB Simatupang, petugas berpakaian sergam Polri yang namanya ditutupi tersebut sesaat setelah memberhentikan kendaraannya menelepon seseorang untuk mengajak bertemu, dan selalu meenggilnya Komandan,demikian juga setelah tiba di depan Rumah Sakit Islam Cempaka putih, setelah menyerahkan kendaraan kepada orang yang dipanggil komandan yang belakangan diketahui adalah Aiptu Suwardi selaku penyidik Polsek Sawah Besar,petugas Polisi bersama kedua temannya pergi meninggalkan mereka.Saprudin mengatakan dengan yakin yang menangkapnya saat itu bukanlah Kanit Reskrim, sebab menurut Saprudin suatu hal yang tidak mungkin penyidik dipanggil komandan oleh atasannya.
Kabid. Humas Polda Metro Jaya Tidak Sejalan Dengan Komitmen Kapolri
Saat dimintai tanggapannya, John Wilson Sijabat, Ketua Departemen Antar Lembaga Ikatan Pemuda indonesia (IPI) kepada SBN berkata, sangat menyayangkan tindakan Humas Polda Metro Jaya yang tidak bersedia bersama-sama mengungkap kejahatan penggelapan Honda CRV tersebut, sebab dari dokumen yang dikirimkan SBN bersama Surat Tembusan ke Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Indonesia terdapat banyak kejanggalan dalam proses penangkapan. Dari pengamatan kami, Pihak penyidik terkesan tidak transparan dalam memberikan keterangan seolah-olah ada yang ditutup-tutupi.Demikian juga ucapan yang dikatakan oleh Mulyadi Kanit Reskrim Polsek sawah Besar dengan mengatakan”tulis saja besar-besar, saya tidak takut”, patut dipertanyakan, sebab pengakuannya kepada Huma Polda Metro Jaya mengindikasikan dugaan keterlibatannya dengan para pelaku penggelapan mobil tersebut.
Apa yang dilakukan Humas Polda Metro Jaya bertentangan dengan komitmen Kapolri, sebab Jendral Timur Pradopo berkomitmen dengan transparansi penyidikan dan penyelidikan dalam penanganan perkara. Apa yang dilakukan SBN sudahlah tepat, dengan meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya sebab Kapolsek Sawah Besar tidak bersedia memberikan penjelasan, dan saya menyarankan agar SBN melakukan konfirmasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri jika diperlukan Langsung saja ke Kapolri Jendral Timur Pradopo. Kami Ikatan Pemuda Indonesia menghimbau Kapolri untuk berlaku adil, sebab sesuai pasal 13 UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dengan alasan cara Polisi mengadakan pendekatan kepada masyarakat, Briptu Norman Kamaru yang dapat bernyanyi dan bergoyang, siang malam ditayangkan di TV, sampai-sampai Kabid. Penum Mabes Polri Kombes Boy Raffli bersama Komandan Briptu Norman Kamaru harus mengawalnya saat tampil. Sementara Khasana korban penipuan yang mengalami kerugian dan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sejak 08 Desember 2010, dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/428/XII/2010/UM, hingga saat ini tidak jelas penangananya. Demikian juga pelayanan yang di berikan kepada wartawan SBN, meski telah berkali–kali meminta konfirmasi baik secara langsung maupun lewat surat, tidak mendapat respon. Apakah menghibur masyrakat dengan menyanyi di TV lebih penting bagi Kapolri, sehingga harus mengundang Briptu Norman Kamaru dari Gorontalo ke Jakarta tampil bergoyang dan bernyanyi chya-chya,dari pada menghibur masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik ????.
Menguak Permainan “Mafia Hukum” (2) Penyidik Dan Jaksa Diduga Terima Suap Rekayasa Perkara
>> Liputan Khusus Tim SBN
Medan, SBN---Terkait pemberitaan mengenai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Debora Ribka LT (38) yang menjadi korban permainan “Mafia Hukum” dan kini Ia harus rela mendekam di LP Wanita Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, atas laporan pengaduan anggota DPRD Binjai Surya Wahyu Danil SH, walaupun sebenarnya Debora tidak bersalah, dan sebenarnya yang mengadakan perjanjian hutang piutang dengan jaminan 2 buah sertifikat tanah adalah Herliana als Eli dengan Yunizar als Yuyun, sementara Debora dan Yosi hanya sebatas perantara teman yang memperkenalkan ke dua belah pihak sampai terjadinya kesepakatan.
Ironisnya saat Debora menanyakan kepada Jaksa Masni, mengapa ibu Masni menuntut saya tinggi sekali sementara saya tidak pernah menerima uang tersebut, saat itu ibu Masni mengatakan apa yang mau kubantu sementara kamu tidak ada lobi aku dan kamu jangan banding biar aku aja yang banding, dan kamu harus mengakui titipan uang sebesar Rp 360 juta, karena kamu sudah salah apapun ceritanya kalau kamu mau mengakui dan meneken baru saya bisa bantu, asal jangan banding, dengan janji akan memperingan hukuman Debora.
Saat Wartawan SBN meliput jalannya sidang perdata gugatan Debora di PN Medan, Senin (11/4), melalui kuasa hukumnya Okto Simanjuntak, SH, MH dengan tegas mengatakan, bahwa Cek Bank BCA No. 099829 tanggal 03 Juni 2010 senilai Rp 250 juta yang ditanda tangani Debora, waktu menandangani cek tersebut Debora di bawah tekanan/ancaman dan kepada siapa Cek tersebut ditujukan belum ditulisnya, tetapi kemudian dalam bukti cek tersebut ada nama Surya Wahyu Danil sebagai penerima, sementara jika diteliti dengan benar tulisan di dalam cek tersebut sangat berbeda, jadi ada kuat dugaan cek tersebut telah dimanipulasi atau direkayasa untuk menjebak Debora.
Kuasa Hukum Debora juga mengungkapkan bahwa, Yunizar als Yuyun telah membuat tanda terima Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama drg Rosliana No. 295 dan Hj Manilan Nasution No.238, yang menjadi masalah adalah tidak adanya pihak yang menyerahkan, bahkan tanda tangan yang menyerahkan sertifikat tersebut juga tidak ada, dan tanpa ada saksi-saksi dalam surat serah terima sertifikat tersebut, yang ada hanya tanda tangan penerima yaitu Yunizar als Yuyun, begitu juga serah terima sertipikat hak milik rumah atas nama drg Rosliana No.295 dan Hj Manilan Nasution No 238 yang di buat oleh Surya Wahyu Danil yang ada hanya tanda tangan Surya Wahyu Danil tanpa ada pihak yang menyerahkan dan tanpa ada tanda tangan yang menyerahkan sirtipikat dan tanpa ada saksi-saksi dalam serah terima sertifikat tersebut. Yang menjadi tanda tanya adalah mengapa ada dua tanda terima sertifikat Eli dan Debora yang dibuat oleh Yuyun dan Surya Wahyu Danil.
KORBAN “BANK GELAP”
Dari informasi dan data yang berhasil dikumpulkan tim SBN mendapati, bahwa sebenarnya Debora adalah sebagai korban penipuan “Gaya Baru” yang dilakukan oleh Yuyun Cs, bahkan sampai melibatkan oknum anggota DPRD Binjai Surya Wahyu Danil SH, yang membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan yang menuntut agar Debora dipenjarakan.
Dari penulusuran tim SBN Debora telah menjadi korban praktek mafia bank gelap yang saat ini marak ditengah-tengah masyarakat, khususnya di Pajak Petisah Medan, hal tersebut diperoleh SBN dari berbagai informasi, salah satunya “bank gelap” tersebut dijalankan oleh Yuyun Cs yang beroperasi di Pajak Petisah Medan dengan modus operandi berpura-pura menawarkan pinjaman uang, kemudian tiba-tiba datang orang (Herliana als Eli.red) yang hendak meminjam uang melalui Debora, setelah terjadi beberapa kali pinjaman, maka setelah Eli melarikan diri entah kemana dengan meninggalkan surat jaminan surat sertifikat rumah atas nama drg Rosliana Nomor 925, sertifikat rumah atas nama Hj Manilan Nasution nomor 238 dan sertifikat rumah dan saat berada di LP Wanita Debora mengatakan kepada tim SBN bahwa Ia menduga ada permainan antara Yuyun, Eli dan Surya Wahyu Danil untuk menipu/memeras dirinya, sementara dua surat sertifikat yang menjadi jaminan Eli untuk meminjam uang tersebut masih berada di tangan Yuyun.
Ironisnya Yuyun Cs malah meminta Debora melunasi segala pinjaman Eli, padahal saat pinjaman terjadi Yuyun dan Eli selalu membuat perjanjian hutang piutang dan tertuang dalam bukti kwitansi. Namun setelah Yuyun mampu menggeroti uang dan berlian milik Debora ditambah 2 lembar cek bank, tiba-tiba muncul seseorang yang tidak dikenal menagih uang kepadanya dan suaminya yang mengaku bernama Surya Wahyu Danil yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Binjai. Puncak penderitaan Debora dan suaminya adalah pada sekitar bulan Mei 2010 dimana Surya Wahyu Danil dengan cara melakukan teror, pengancaman, dan pemaksaan berhasil memaksa Debora menandatangani surat perjanjian pemakaian uang titipan dan juga suaminya yang menandatangi surat perjanjian jaminan pada 2 Juni 2010, dan selanjutnya pada bulan Juli Debora sudah dilaporkan/diadukan di Polresta Medan.
REKAYASA KASUS
Diduga Surya Wahyu Danil anggota DPRD Binjai bersama penyidik Polresta Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merekayasa kasus perdata menjadi pidana, seperti yang diketahui perkara pidana di Pengadilan banyak melibatkan para pengacara, panitera, jaksa, bahkan hakim untuk menetralisir perkaranya dihentikan atau dilanjutkan, maka yang menjadi negosiasi yakni berapa “uang” yang harus disetor kepada pihak-pihak terkait mulai dari penyidik (kepolisian.red) sampai kepada jaksa di tingkat penuntutan.
Apabila perkara tersebut sampai di tingkat pengadilan atau putusan, maka tidak tertutup kemungkinan juga berapa “uang’ yang harus disetor kepada majelis hakim, dan kuat dugaan hal tersebutlah yang dilakukan oleh Surya Wahyu Danil, sehingga perkaranya bisa menang di pengadilan, karena aparat penegak hukum belakangan ini tidak segan-segan mengunakan kewenangannya untuk melakukan praktek-praktek “Mafia Hukum”.
KEJANGGALAN
Jika melihat dan mengacu pada hukum yang sebenarnya, pada hakekatnya pemeriksaan perkara di persidangan adalah didasarkan pada Surat Dakwaan dan Surat Dakwaan di dasarkan kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat pemeriksaan pendahuluan (penyidik.red) dan Berita Acara di tingkat penyidikan di dasarkan fakta-fakta hukum yang timbul, yang di peroleh selama penyidikan, baik oleh penyidik maupun yang di peroleh dari keterangan Pelapor, saksi-saksi dan tersangka maupun saksi ade charge dengan tujuan untuk mencari kebenaran materil dari delik pidana yang di dakwakan terhadap tersangka.
Tetapi untuk perkara yang dialami Debora, sejak awal di lakukannya penyidikkan oleh penyidik terhadap perkara ini, telah terdapat kejanggalan-kejanggalan dan penuh dengan unsur rekayasa yang sedemikian rupa untuk kepentingan si pelapor, dan penyidik Arogansi, memaksakan kehendaknya agar terdakwa terbukti melakukan pidana yang di tuduhkan oleh si pelapor, dan penyidikan di lakukan secara sangat memihak pada si pelapor dan mengarah kepada penyidik yang bersifat subyektif dengan tujuan untuk menjerumuskan terdakwa Debora Ribka LT ke dalam sel tahanan sebagaimana, sesuai dengan keinginan si pelapor (saksi korban.red), sehingga penyidikan telah mengabaikan hak-hak terdakwa Debora Ribka LT sebagai di amanahkan oleh KUHAP yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak azasi manusia
Kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan perkara ini dapat di lihat, di mana penyidikan tidak dilakukan secara professional dan proporsional oleh penyidik, karena terdakwa Debora tidak mengenal pelapor SuryaWahyu Danil sebelumnya, dan terdakwa Debora tidak pernah mengadakan hubungan hukum apapun dengan pelapor/saksi korban, apalagi mengadakan/melakukan bisnis Berlian dan tidak pernah menerima uang satu senpun dari pelapor sebagaimana yang di dakwakan terhahap diri terdakwa .
Debora baru mengenal pelapor yang bernama Surya Wahyu Danil sewaktu saksi yang bernama Yusnizar als Yuyun dengan berbagai macam bujuk rayunya memanggil Debora untuk datang ke Rumah Makan Gumarang di jalan Brigjend.Katamso Medan, dan pada saat pertemuan itulah Debora mengenal pelapor karena di perkenalkan oleh saksi Yuyun, dan pada saat itu pula terdakwa di paksa dan diancam oleh pelapor dan Notaris Mahyani Muhammad SH MH dan kawanannya untuk menandatangani Surat Pernyataan Pemakaian uang Titipan tertanggal 1 Mei 2010, namun karena terdakwa seorang wanita yang lemah dan tak berdaya, maka terdakwa di bawah ancaman dan paksaan terpaksa menandatangani Surat Pernyataan dimaksud.
Sementara surat pernyataan dan pengakuan Uang Titipan bertanggal 1 Mei 2010 dan Surat Pernyataan Jaminan {Borg} No.028/L/MM/06/2010 bertanggal 2 Juni 2010, dan Cek dengan No. CL 099829 telah di tetapkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara oleh penyidik Polresta Medan, padahal penandatanganan surat-surat tersebut di lakukan dalam keadaan paksa di bawah tekanan dan ancaman.
KEADILAN
Dalam hal ini Debora yang menjadi korban “Mafia Hukum” meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Kajatisu agar dapat mengambil sikap, dan menyikapi perkaranya dengan benar sesuai menurut UUD Hukum Negara ini, serta dapat menindak tegas Jaksa yang diduga terlibat merekayasa perkaranya.
Sementara itu juga kepada Kapoldasu yang baru agar segera melakukan tindakan tegas terhadap penyidik unit Tipiter (Juper.red) di Polresta Medan yang diduga juga terlibat dalam merekayasa kasus yang menimpa Debora, dan jika terbukti agar segera dicopot dari jabatannya, sesuai dengan laporan pengaduan Debora ke pihak Poldasu.
Redaksi SBN akan terus menelusuri dan menguak kasus Debora yang telah menjadi korban “Mafia Hukum”, demi terwujudnya keadilan di negara ini
Medan, SBN---Terkait pemberitaan mengenai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Debora Ribka LT (38) yang menjadi korban permainan “Mafia Hukum” dan kini Ia harus rela mendekam di LP Wanita Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, atas laporan pengaduan anggota DPRD Binjai Surya Wahyu Danil SH, walaupun sebenarnya Debora tidak bersalah, dan sebenarnya yang mengadakan perjanjian hutang piutang dengan jaminan 2 buah sertifikat tanah adalah Herliana als Eli dengan Yunizar als Yuyun, sementara Debora dan Yosi hanya sebatas perantara teman yang memperkenalkan ke dua belah pihak sampai terjadinya kesepakatan.
Ironisnya saat Debora menanyakan kepada Jaksa Masni, mengapa ibu Masni menuntut saya tinggi sekali sementara saya tidak pernah menerima uang tersebut, saat itu ibu Masni mengatakan apa yang mau kubantu sementara kamu tidak ada lobi aku dan kamu jangan banding biar aku aja yang banding, dan kamu harus mengakui titipan uang sebesar Rp 360 juta, karena kamu sudah salah apapun ceritanya kalau kamu mau mengakui dan meneken baru saya bisa bantu, asal jangan banding, dengan janji akan memperingan hukuman Debora.
Saat Wartawan SBN meliput jalannya sidang perdata gugatan Debora di PN Medan, Senin (11/4), melalui kuasa hukumnya Okto Simanjuntak, SH, MH dengan tegas mengatakan, bahwa Cek Bank BCA No. 099829 tanggal 03 Juni 2010 senilai Rp 250 juta yang ditanda tangani Debora, waktu menandangani cek tersebut Debora di bawah tekanan/ancaman dan kepada siapa Cek tersebut ditujukan belum ditulisnya, tetapi kemudian dalam bukti cek tersebut ada nama Surya Wahyu Danil sebagai penerima, sementara jika diteliti dengan benar tulisan di dalam cek tersebut sangat berbeda, jadi ada kuat dugaan cek tersebut telah dimanipulasi atau direkayasa untuk menjebak Debora.
Kuasa Hukum Debora juga mengungkapkan bahwa, Yunizar als Yuyun telah membuat tanda terima Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama drg Rosliana No. 295 dan Hj Manilan Nasution No.238, yang menjadi masalah adalah tidak adanya pihak yang menyerahkan, bahkan tanda tangan yang menyerahkan sertifikat tersebut juga tidak ada, dan tanpa ada saksi-saksi dalam surat serah terima sertifikat tersebut, yang ada hanya tanda tangan penerima yaitu Yunizar als Yuyun, begitu juga serah terima sertipikat hak milik rumah atas nama drg Rosliana No.295 dan Hj Manilan Nasution No 238 yang di buat oleh Surya Wahyu Danil yang ada hanya tanda tangan Surya Wahyu Danil tanpa ada pihak yang menyerahkan dan tanpa ada tanda tangan yang menyerahkan sirtipikat dan tanpa ada saksi-saksi dalam serah terima sertifikat tersebut. Yang menjadi tanda tanya adalah mengapa ada dua tanda terima sertifikat Eli dan Debora yang dibuat oleh Yuyun dan Surya Wahyu Danil.
KORBAN “BANK GELAP”
Dari informasi dan data yang berhasil dikumpulkan tim SBN mendapati, bahwa sebenarnya Debora adalah sebagai korban penipuan “Gaya Baru” yang dilakukan oleh Yuyun Cs, bahkan sampai melibatkan oknum anggota DPRD Binjai Surya Wahyu Danil SH, yang membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan yang menuntut agar Debora dipenjarakan.
Dari penulusuran tim SBN Debora telah menjadi korban praktek mafia bank gelap yang saat ini marak ditengah-tengah masyarakat, khususnya di Pajak Petisah Medan, hal tersebut diperoleh SBN dari berbagai informasi, salah satunya “bank gelap” tersebut dijalankan oleh Yuyun Cs yang beroperasi di Pajak Petisah Medan dengan modus operandi berpura-pura menawarkan pinjaman uang, kemudian tiba-tiba datang orang (Herliana als Eli.red) yang hendak meminjam uang melalui Debora, setelah terjadi beberapa kali pinjaman, maka setelah Eli melarikan diri entah kemana dengan meninggalkan surat jaminan surat sertifikat rumah atas nama drg Rosliana Nomor 925, sertifikat rumah atas nama Hj Manilan Nasution nomor 238 dan sertifikat rumah dan saat berada di LP Wanita Debora mengatakan kepada tim SBN bahwa Ia menduga ada permainan antara Yuyun, Eli dan Surya Wahyu Danil untuk menipu/memeras dirinya, sementara dua surat sertifikat yang menjadi jaminan Eli untuk meminjam uang tersebut masih berada di tangan Yuyun.
Ironisnya Yuyun Cs malah meminta Debora melunasi segala pinjaman Eli, padahal saat pinjaman terjadi Yuyun dan Eli selalu membuat perjanjian hutang piutang dan tertuang dalam bukti kwitansi. Namun setelah Yuyun mampu menggeroti uang dan berlian milik Debora ditambah 2 lembar cek bank, tiba-tiba muncul seseorang yang tidak dikenal menagih uang kepadanya dan suaminya yang mengaku bernama Surya Wahyu Danil yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Binjai. Puncak penderitaan Debora dan suaminya adalah pada sekitar bulan Mei 2010 dimana Surya Wahyu Danil dengan cara melakukan teror, pengancaman, dan pemaksaan berhasil memaksa Debora menandatangani surat perjanjian pemakaian uang titipan dan juga suaminya yang menandatangi surat perjanjian jaminan pada 2 Juni 2010, dan selanjutnya pada bulan Juli Debora sudah dilaporkan/diadukan di Polresta Medan.
REKAYASA KASUS
Diduga Surya Wahyu Danil anggota DPRD Binjai bersama penyidik Polresta Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merekayasa kasus perdata menjadi pidana, seperti yang diketahui perkara pidana di Pengadilan banyak melibatkan para pengacara, panitera, jaksa, bahkan hakim untuk menetralisir perkaranya dihentikan atau dilanjutkan, maka yang menjadi negosiasi yakni berapa “uang” yang harus disetor kepada pihak-pihak terkait mulai dari penyidik (kepolisian.red) sampai kepada jaksa di tingkat penuntutan.
Apabila perkara tersebut sampai di tingkat pengadilan atau putusan, maka tidak tertutup kemungkinan juga berapa “uang’ yang harus disetor kepada majelis hakim, dan kuat dugaan hal tersebutlah yang dilakukan oleh Surya Wahyu Danil, sehingga perkaranya bisa menang di pengadilan, karena aparat penegak hukum belakangan ini tidak segan-segan mengunakan kewenangannya untuk melakukan praktek-praktek “Mafia Hukum”.
KEJANGGALAN
Jika melihat dan mengacu pada hukum yang sebenarnya, pada hakekatnya pemeriksaan perkara di persidangan adalah didasarkan pada Surat Dakwaan dan Surat Dakwaan di dasarkan kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat pemeriksaan pendahuluan (penyidik.red) dan Berita Acara di tingkat penyidikan di dasarkan fakta-fakta hukum yang timbul, yang di peroleh selama penyidikan, baik oleh penyidik maupun yang di peroleh dari keterangan Pelapor, saksi-saksi dan tersangka maupun saksi ade charge dengan tujuan untuk mencari kebenaran materil dari delik pidana yang di dakwakan terhadap tersangka.
Tetapi untuk perkara yang dialami Debora, sejak awal di lakukannya penyidikkan oleh penyidik terhadap perkara ini, telah terdapat kejanggalan-kejanggalan dan penuh dengan unsur rekayasa yang sedemikian rupa untuk kepentingan si pelapor, dan penyidik Arogansi, memaksakan kehendaknya agar terdakwa terbukti melakukan pidana yang di tuduhkan oleh si pelapor, dan penyidikan di lakukan secara sangat memihak pada si pelapor dan mengarah kepada penyidik yang bersifat subyektif dengan tujuan untuk menjerumuskan terdakwa Debora Ribka LT ke dalam sel tahanan sebagaimana, sesuai dengan keinginan si pelapor (saksi korban.red), sehingga penyidikan telah mengabaikan hak-hak terdakwa Debora Ribka LT sebagai di amanahkan oleh KUHAP yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak azasi manusia
Kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan perkara ini dapat di lihat, di mana penyidikan tidak dilakukan secara professional dan proporsional oleh penyidik, karena terdakwa Debora tidak mengenal pelapor SuryaWahyu Danil sebelumnya, dan terdakwa Debora tidak pernah mengadakan hubungan hukum apapun dengan pelapor/saksi korban, apalagi mengadakan/melakukan bisnis Berlian dan tidak pernah menerima uang satu senpun dari pelapor sebagaimana yang di dakwakan terhahap diri terdakwa .
Debora baru mengenal pelapor yang bernama Surya Wahyu Danil sewaktu saksi yang bernama Yusnizar als Yuyun dengan berbagai macam bujuk rayunya memanggil Debora untuk datang ke Rumah Makan Gumarang di jalan Brigjend.Katamso Medan, dan pada saat pertemuan itulah Debora mengenal pelapor karena di perkenalkan oleh saksi Yuyun, dan pada saat itu pula terdakwa di paksa dan diancam oleh pelapor dan Notaris Mahyani Muhammad SH MH dan kawanannya untuk menandatangani Surat Pernyataan Pemakaian uang Titipan tertanggal 1 Mei 2010, namun karena terdakwa seorang wanita yang lemah dan tak berdaya, maka terdakwa di bawah ancaman dan paksaan terpaksa menandatangani Surat Pernyataan dimaksud.
Sementara surat pernyataan dan pengakuan Uang Titipan bertanggal 1 Mei 2010 dan Surat Pernyataan Jaminan {Borg} No.028/L/MM/06/2010 bertanggal 2 Juni 2010, dan Cek dengan No. CL 099829 telah di tetapkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara oleh penyidik Polresta Medan, padahal penandatanganan surat-surat tersebut di lakukan dalam keadaan paksa di bawah tekanan dan ancaman.
KEADILAN
Dalam hal ini Debora yang menjadi korban “Mafia Hukum” meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada Kajatisu agar dapat mengambil sikap, dan menyikapi perkaranya dengan benar sesuai menurut UUD Hukum Negara ini, serta dapat menindak tegas Jaksa yang diduga terlibat merekayasa perkaranya.
Sementara itu juga kepada Kapoldasu yang baru agar segera melakukan tindakan tegas terhadap penyidik unit Tipiter (Juper.red) di Polresta Medan yang diduga juga terlibat dalam merekayasa kasus yang menimpa Debora, dan jika terbukti agar segera dicopot dari jabatannya, sesuai dengan laporan pengaduan Debora ke pihak Poldasu.
Redaksi SBN akan terus menelusuri dan menguak kasus Debora yang telah menjadi korban “Mafia Hukum”, demi terwujudnya keadilan di negara ini
SMK Negeri 2 Panyabungan Adakan Pelepasan Siswa Kelas XII
>>MR
Madina, SBN---Rasa haru dan bangga begitu perasaan yang di alami guru-guru SMK N2 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Haru karena akan melepas siswa-siswa kelas XII dan bangga karena siswanya berprestai.Demikian yang tampak pada raut wajah guru-guru SMK N2 Panyabungan pada acara pelepasan siswa-siswa kelas XII yang berlangsung di halaman SMK N2 Panyabungan Kamis (14/4).
Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Dinas Pendidikan,Kepala SMK N1 Panyabungan M.Husin SPd.MM, Kepala SMK N3 Panyabungan H.Sutan SPd, dan utusan dari SMA plus Panyabungan serta segenap dewan guru, dan Undangan. Acara yang berlangsung meriah dengan menampilkan lagu dan tari-tarian kreasi dari siswa-siswa kelas IX, X, XII.
Drs.Hendri Sultoni dalam pidato bimbingannya menyampaikan “Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional harus belajar ulet dan sungguh-sungguh karena hasil yang baik akan ditentukan sejauh mana keuletan dalam melakukannya, karena sifat ulet dan sungguh-sungguh sangat penting ditanamkan dalam menghadapi UN. Kemudian kerja keras dan menghargai waktu karena sebuah kesuksesan butuh kerja keras”.
Selanjutnya Sultoni mengatakan, bahwa sudah 3 tahun ditempa di SMK ini bagaimana juga kedepan diharapkan kerjasama yang baik, semoga dengan lulusnya apabila ingin melanjutkan keperguruan tinggi dapat diterima di Universitas/ Perguruan Tinggi yang baik dan bagi yang tidak ingin melanjutkan semoga dapat bekerja di tempat yang baik. Akan tetapi akan sekolah sebagai almamatermu sebab hubungan ukhwa harus tetap terjalin.
Sultoni menyampaikan rasa optimisnya bahwa siswa-siswanya akan sukses untuk mencapai cita-cita, sebab SMKN 2 punya motto “SMK Bisa, SMK Siap Kerja dan Kompetitip”. Saya berharap kelak nanti kita berjumpa di tempat-tempat yang terhormat bercerita tentang kesuksesan dan jadilah pemimpin masa depan do’a kami menyertai dan tetaplah ingat sekolah kita ini, ujar Sultoni.
Madina, SBN---Rasa haru dan bangga begitu perasaan yang di alami guru-guru SMK N2 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Haru karena akan melepas siswa-siswa kelas XII dan bangga karena siswanya berprestai.Demikian yang tampak pada raut wajah guru-guru SMK N2 Panyabungan pada acara pelepasan siswa-siswa kelas XII yang berlangsung di halaman SMK N2 Panyabungan Kamis (14/4).
Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Dinas Pendidikan,Kepala SMK N1 Panyabungan M.Husin SPd.MM, Kepala SMK N3 Panyabungan H.Sutan SPd, dan utusan dari SMA plus Panyabungan serta segenap dewan guru, dan Undangan. Acara yang berlangsung meriah dengan menampilkan lagu dan tari-tarian kreasi dari siswa-siswa kelas IX, X, XII.
Drs.Hendri Sultoni dalam pidato bimbingannya menyampaikan “Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional harus belajar ulet dan sungguh-sungguh karena hasil yang baik akan ditentukan sejauh mana keuletan dalam melakukannya, karena sifat ulet dan sungguh-sungguh sangat penting ditanamkan dalam menghadapi UN. Kemudian kerja keras dan menghargai waktu karena sebuah kesuksesan butuh kerja keras”.
Selanjutnya Sultoni mengatakan, bahwa sudah 3 tahun ditempa di SMK ini bagaimana juga kedepan diharapkan kerjasama yang baik, semoga dengan lulusnya apabila ingin melanjutkan keperguruan tinggi dapat diterima di Universitas/ Perguruan Tinggi yang baik dan bagi yang tidak ingin melanjutkan semoga dapat bekerja di tempat yang baik. Akan tetapi akan sekolah sebagai almamatermu sebab hubungan ukhwa harus tetap terjalin.
Sultoni menyampaikan rasa optimisnya bahwa siswa-siswanya akan sukses untuk mencapai cita-cita, sebab SMKN 2 punya motto “SMK Bisa, SMK Siap Kerja dan Kompetitip”. Saya berharap kelak nanti kita berjumpa di tempat-tempat yang terhormat bercerita tentang kesuksesan dan jadilah pemimpin masa depan do’a kami menyertai dan tetaplah ingat sekolah kita ini, ujar Sultoni.
100% Dana BOS di Madina Sudah Disalurkan
>>MR
Madina, SBN---100% dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) sudah disalurkan secara keseluruhan pada sekolah-sekolah penerima dana bos diseluruh kab.Mandailing Natal (Madina). Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Madina melalui Maneger Dana BOS Darwin Marpaung, SH di kantornya, Konflek perkantoran Bukit Paya Loting, Senin (11/4).
"Kita sudah menyalurkan dana bos kesekolah melalui rekening sekolah masing-masing" kata marpaung. Seterusnya Marpaung menambahkan dalam rangka penyaluran dana BOS tahun 2011 dituntut kesiapan kepala sekolah untuk menyusun SPJ dana BOS agar tidak tenkendala untuk pencairan Dana BOS tahap berikutnya. "Agar tidak terkendala pada pencairan Dana BOS tahap berikutnya supaya kepala sekolah mempersiapkan SPJ nya"ujar Marpaung.
Seterusnya Marpaung menjelaskan Sekolah penerima Dana BOS di Madina sebanyak 387 Sekolah Dasar Negeri dan 70 Sekolah Tingkat Pertama Negeri dari Sekolah yang tersebar di 23 Kecamatan di Madina. Dana Bantuan Operasi Sekolah untuk Sekolah Dasar sebesar Rp.397.000 persiswa pertahunnya dan untuk Sekolah Tingkat Pertama sebesar Rp.570.000 persiswa pertahunnya,dengan penyaluran pertriwulan dan kita tetap pada Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010.
Madina, SBN---100% dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) sudah disalurkan secara keseluruhan pada sekolah-sekolah penerima dana bos diseluruh kab.Mandailing Natal (Madina). Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Madina melalui Maneger Dana BOS Darwin Marpaung, SH di kantornya, Konflek perkantoran Bukit Paya Loting, Senin (11/4).
"Kita sudah menyalurkan dana bos kesekolah melalui rekening sekolah masing-masing" kata marpaung. Seterusnya Marpaung menambahkan dalam rangka penyaluran dana BOS tahun 2011 dituntut kesiapan kepala sekolah untuk menyusun SPJ dana BOS agar tidak tenkendala untuk pencairan Dana BOS tahap berikutnya. "Agar tidak terkendala pada pencairan Dana BOS tahap berikutnya supaya kepala sekolah mempersiapkan SPJ nya"ujar Marpaung.
Seterusnya Marpaung menjelaskan Sekolah penerima Dana BOS di Madina sebanyak 387 Sekolah Dasar Negeri dan 70 Sekolah Tingkat Pertama Negeri dari Sekolah yang tersebar di 23 Kecamatan di Madina. Dana Bantuan Operasi Sekolah untuk Sekolah Dasar sebesar Rp.397.000 persiswa pertahunnya dan untuk Sekolah Tingkat Pertama sebesar Rp.570.000 persiswa pertahunnya,dengan penyaluran pertriwulan dan kita tetap pada Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010.
Peserta UN SMA Neg 1, Tercacat 205 Siswa
>> Andi A.Yusuf
Mamuju, SBN---Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011 untuk Sekolah Menengah Atas yang akan berlangsung secara serentak pada tanggal 18 April 2011. Di SMA Negeri 1 Mamuju , tercatat peserta UN mencapai angka 205 siswa.
Kepala SMA Neg 1 Mamuju Drs Muh Asrul kepada media ini mengatakan, jumlah peserta sebanyak 205 orang itu terdiri atas dua jurusan yaitu jurusan IPA dan IPS. Kalau Jurusan IPA tercatat peserta UN 105 orang dan jurusan IPS sebanyak 200 orang. Dibanding tahun ajaran 2009/2010, jumlah peserta sebanyak tigaratusan lebih, ujar Muh Asrul.
Diharapkan angka kelulusan bagi peserta UN untuk tahun ajaran ini ,nantinya seratus persen, seperti pada tahun lalu yang juga lulus seratus persen.walau kita akui, bahwa untuk tahun ajaran ini, tidak ada lagi istilah ujian ulangan, tetapi yang ada adalah ujian susulan, itu pun ujian susulan yang akan mengikuti adalah apabila peserta UN, tidak ikut karena kesehatannya terganggu, dll.
Untuk menghadapi UN, pihak sekolah telah mengantisipasi sebelumnya dengan cara mengadakan les tambahan pada sore hari dan try out serta pemantapan mata pelajaran yang akan diikutkan pada UN nanti.
SMA Neg 1 Mamuju yang terbilang populer dibanding level SMA yang ada di Mamuju ini, karena selain menjaga mutu pendidikan juga karena sekolah ini kian tahun meningkat pada setiap penerimaan siswa. SMA Neg 1, sampai sekarang jumlah siswanya dari kelas satu hingga tiga sebanyak 792 orang dengan tenaga pengajar 68 orang sudah termasuk tenaga tata usaha. Dengan ruang belajar 24 unit, di luar ruangan laboratorium bahasa, dan computer serta ruang bahasa.
Muh Asrul menambahkan agar pihak Pemda atau Pemprov, membantu dalam pembiayaan renovasi gedung, karena sekolah yang dipimpinnya ini termasuk sekolah yang lama, apalagi diakuinya sekolah ini termasuk sekolah favorit, ujar Muh Asrul . Ia pun selalu berusaha agar sekolah ini tetap menjaga mutu pendidikannnya dengan cara menggenjot tenaga pengajarnya agar bagaimana meningkatkan mutu pendidikan dengan jalan mengikuti berbagai diklat-diklat.
Kabid Dikmenti Diknas Sulbar Drs M Yusuf Djahidin, M.Pd ketika dikonfirmasi tentang proses UN, ia dengan tegas menjawab bahwa pada tahun ajaran ini, memang diakui tidak ada lagi istilah ujian ulangan. Sesuai Peraturan Mendiknas No 45 dan No 46 Tahun 2010, bahwa ujian ulangan bagi peserta UN, tidak diberlakukan lagi. Tetapi penilaian angka kelulususan satu mata pelajaran, semata-mata bukan lagi ditentukan hasil UN, tetapi juga yang dinilai adalah hasil ujian semester atau ujian ulangan.
Mamuju, SBN---Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010/2011 untuk Sekolah Menengah Atas yang akan berlangsung secara serentak pada tanggal 18 April 2011. Di SMA Negeri 1 Mamuju , tercatat peserta UN mencapai angka 205 siswa.
Kepala SMA Neg 1 Mamuju Drs Muh Asrul kepada media ini mengatakan, jumlah peserta sebanyak 205 orang itu terdiri atas dua jurusan yaitu jurusan IPA dan IPS. Kalau Jurusan IPA tercatat peserta UN 105 orang dan jurusan IPS sebanyak 200 orang. Dibanding tahun ajaran 2009/2010, jumlah peserta sebanyak tigaratusan lebih, ujar Muh Asrul.
Diharapkan angka kelulusan bagi peserta UN untuk tahun ajaran ini ,nantinya seratus persen, seperti pada tahun lalu yang juga lulus seratus persen.walau kita akui, bahwa untuk tahun ajaran ini, tidak ada lagi istilah ujian ulangan, tetapi yang ada adalah ujian susulan, itu pun ujian susulan yang akan mengikuti adalah apabila peserta UN, tidak ikut karena kesehatannya terganggu, dll.
Untuk menghadapi UN, pihak sekolah telah mengantisipasi sebelumnya dengan cara mengadakan les tambahan pada sore hari dan try out serta pemantapan mata pelajaran yang akan diikutkan pada UN nanti.
SMA Neg 1 Mamuju yang terbilang populer dibanding level SMA yang ada di Mamuju ini, karena selain menjaga mutu pendidikan juga karena sekolah ini kian tahun meningkat pada setiap penerimaan siswa. SMA Neg 1, sampai sekarang jumlah siswanya dari kelas satu hingga tiga sebanyak 792 orang dengan tenaga pengajar 68 orang sudah termasuk tenaga tata usaha. Dengan ruang belajar 24 unit, di luar ruangan laboratorium bahasa, dan computer serta ruang bahasa.
Muh Asrul menambahkan agar pihak Pemda atau Pemprov, membantu dalam pembiayaan renovasi gedung, karena sekolah yang dipimpinnya ini termasuk sekolah yang lama, apalagi diakuinya sekolah ini termasuk sekolah favorit, ujar Muh Asrul . Ia pun selalu berusaha agar sekolah ini tetap menjaga mutu pendidikannnya dengan cara menggenjot tenaga pengajarnya agar bagaimana meningkatkan mutu pendidikan dengan jalan mengikuti berbagai diklat-diklat.
Kabid Dikmenti Diknas Sulbar Drs M Yusuf Djahidin, M.Pd ketika dikonfirmasi tentang proses UN, ia dengan tegas menjawab bahwa pada tahun ajaran ini, memang diakui tidak ada lagi istilah ujian ulangan. Sesuai Peraturan Mendiknas No 45 dan No 46 Tahun 2010, bahwa ujian ulangan bagi peserta UN, tidak diberlakukan lagi. Tetapi penilaian angka kelulususan satu mata pelajaran, semata-mata bukan lagi ditentukan hasil UN, tetapi juga yang dinilai adalah hasil ujian semester atau ujian ulangan.
DALAM RANGKA SAMBUT DAN RAYAKAN HARDIKNAS UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan LSM Laksanakan Berbagai Perlombaan
>>MR/HH
Madina, SBN---Dalam rangka menyambut dan merayakan hardiknas UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM) Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan berbagai perlombaan, hal ini disampaikan Ka.UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Lembah Sorik Marapi Hj. Siti Aisyah, S.Pd. di ruang kerjanya Senin (11/4).
Berbagai perlombaan yang dilaksanakan seperti perlombaan Akademik, Perlombaan membaca cepat untuk kelas 1 Sekolah Dasar, Matematika untuk kelas 1 Sekolah Dasar, Lomba Dikte untuk kelas 1, cerdas-cermat dan untuk bidang olahraga seperti bulu tangkis (Pa/Pi), Lari lomba 100 meter (Pa/Pi), Engrang (Pa/Pi), Sepak Bola (Pa), memindahkan bola untuk kelas 2 SD dan perlombaan catur.
Sementara untuk keagamaan kata Aisyah, diadakan perlombaan azan dan lomba surat pendek dan pemilihan DAI cilik serta dilaksanakan hiburan tortor dan tari kreasi. Acara menyambut dan merayakan Hardiknas yang dilaksanakan di Kecamatan Lembah Sorik Marapi juga didukung oleh pihak kecamatan dan unsur muspika Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Ka.UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Lembah Sorik Marapi Hj. Siti Aisyah, S.Pd mengatakan “selain menyambut dan merayakan Hardinas Tahun 2011 acara ini juga bertujuan untuk memotivasi para pelajar dan siswa untuk lebih giat dan ulet belajar untuk masa depan, dan menjadikan K.H.Dewantara sebagai tokoh Pendidikan yang tidak bosan-bosannya memajukan pendidikan anak bangsa hingga akhir hayatnya. Selain itu siswa juga dituntut untuk lebih giat belajar guna mempersiapkan diri dalam menghadapi era globalisasi. Dimana dituntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi, yang mempunyai Skill dan IPTEK serta mampu mandiri” Ucap Aisyah.
Madina, SBN---Dalam rangka menyambut dan merayakan hardiknas UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM) Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan berbagai perlombaan, hal ini disampaikan Ka.UPT. Dinas Pendidikan Kecamatan Lembah Sorik Marapi Hj. Siti Aisyah, S.Pd. di ruang kerjanya Senin (11/4).
Berbagai perlombaan yang dilaksanakan seperti perlombaan Akademik, Perlombaan membaca cepat untuk kelas 1 Sekolah Dasar, Matematika untuk kelas 1 Sekolah Dasar, Lomba Dikte untuk kelas 1, cerdas-cermat dan untuk bidang olahraga seperti bulu tangkis (Pa/Pi), Lari lomba 100 meter (Pa/Pi), Engrang (Pa/Pi), Sepak Bola (Pa), memindahkan bola untuk kelas 2 SD dan perlombaan catur.
Sementara untuk keagamaan kata Aisyah, diadakan perlombaan azan dan lomba surat pendek dan pemilihan DAI cilik serta dilaksanakan hiburan tortor dan tari kreasi. Acara menyambut dan merayakan Hardiknas yang dilaksanakan di Kecamatan Lembah Sorik Marapi juga didukung oleh pihak kecamatan dan unsur muspika Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Ka.UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Lembah Sorik Marapi Hj. Siti Aisyah, S.Pd mengatakan “selain menyambut dan merayakan Hardinas Tahun 2011 acara ini juga bertujuan untuk memotivasi para pelajar dan siswa untuk lebih giat dan ulet belajar untuk masa depan, dan menjadikan K.H.Dewantara sebagai tokoh Pendidikan yang tidak bosan-bosannya memajukan pendidikan anak bangsa hingga akhir hayatnya. Selain itu siswa juga dituntut untuk lebih giat belajar guna mempersiapkan diri dalam menghadapi era globalisasi. Dimana dituntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi, yang mempunyai Skill dan IPTEK serta mampu mandiri” Ucap Aisyah.
SD Inpres Pirsus Tikke Programkan Disiplin Kerja
>> Andi Yusuf
Matra, SBN---Dalam meningkatkan mutu pendidikan serta peningkatan mutu pembelajaran di SD Inpres Pirsus Tikke menurut H.Muh Idris Sumaila, A.Ma kepada wartawan mengatakan upaya untuk mencapai mutu pembelajaran di SD Inp Pirsus Tikke menurut H.Muh Idris Sumaila A.Ma kepada Andi Akhmad Yusuf wartawan media ini mengatakan upaya dalam rangka mencapai peningkatan mutu pembelajaran yang efisien dan tepat sasaran perlu adanya tingkat kedisiplinan untuk memacu mutu pendidikan di lingkup SD Inp Pirsus Tikke.
H.Muh Idris sebagai kepala sekolah terus meningkatkan displin untuk membangun motivasi kerja para pegawai dan guru di SD Inpres Pirsus Tikke yang dipimpinnya. Ada tiga disiplin yang akan diterapkan diantaranya : 1. Displin waktu, 2. Disiplin Administrasi, 3. Disiplin kerja. Ketiga disiplin tersebut harus dijadikan pedoman untuk menjalankan tugas serta pegabdian untuk membangun semangat dalam menunjang mutu pendidikan yang ada di SD Inpres Tikke.
SD Inpres Pirsus Tikke saat ini mempunyai 315 siswa dan 9 Ruasng kelas belajar (RKB) yang tersedia. Namun dari jumlah siswa yang dimiliki SD Inp Pirsus Tikke masih membutuhkan dua ruang kelas belajar dari total jumlah siswa yang ada. Disamping masih membutuhkan dua ruang RKB juga terpenting adalah sarana pagar sekolah yang belum dimiliki SD Inpres Pirsus Tikke. Kepala sekolah SD Inpres Pirsus Tikke H.Muh Idris Sumaila mengharapkan pihak pemertintah pusat maupun daerah kiranya dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang dialami atau boleh dikatakan kendala saat ini dalam upaya memacu mutu pendidikan sesuai amanah UU No 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional.
Matra, SBN---Dalam meningkatkan mutu pendidikan serta peningkatan mutu pembelajaran di SD Inpres Pirsus Tikke menurut H.Muh Idris Sumaila, A.Ma kepada wartawan mengatakan upaya untuk mencapai mutu pembelajaran di SD Inp Pirsus Tikke menurut H.Muh Idris Sumaila A.Ma kepada Andi Akhmad Yusuf wartawan media ini mengatakan upaya dalam rangka mencapai peningkatan mutu pembelajaran yang efisien dan tepat sasaran perlu adanya tingkat kedisiplinan untuk memacu mutu pendidikan di lingkup SD Inp Pirsus Tikke.
H.Muh Idris sebagai kepala sekolah terus meningkatkan displin untuk membangun motivasi kerja para pegawai dan guru di SD Inpres Pirsus Tikke yang dipimpinnya. Ada tiga disiplin yang akan diterapkan diantaranya : 1. Displin waktu, 2. Disiplin Administrasi, 3. Disiplin kerja. Ketiga disiplin tersebut harus dijadikan pedoman untuk menjalankan tugas serta pegabdian untuk membangun semangat dalam menunjang mutu pendidikan yang ada di SD Inpres Tikke.
SD Inpres Pirsus Tikke saat ini mempunyai 315 siswa dan 9 Ruasng kelas belajar (RKB) yang tersedia. Namun dari jumlah siswa yang dimiliki SD Inp Pirsus Tikke masih membutuhkan dua ruang kelas belajar dari total jumlah siswa yang ada. Disamping masih membutuhkan dua ruang RKB juga terpenting adalah sarana pagar sekolah yang belum dimiliki SD Inpres Pirsus Tikke. Kepala sekolah SD Inpres Pirsus Tikke H.Muh Idris Sumaila mengharapkan pihak pemertintah pusat maupun daerah kiranya dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang dialami atau boleh dikatakan kendala saat ini dalam upaya memacu mutu pendidikan sesuai amanah UU No 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional.
Alumni MTs Almunawwarah Pandai Berceramah
>> Andi A.Yusuf
Mamuju, SBN---MTs Almunawwarah, Kab Mamuju dibawah naungan Yayasan Almunawwarah, kini berbangga karena setiap siswanya yang telah menyelesaikan di madrasah, diwajibkan pandai berceramah, minimal sudah pandai berbicara di depan umum, ucap Kepala Mts Almunawwarh Nanang, ST kepada media ini dikantornya pekan lalu.
Nanang mengatakan jumlah siswanya sekarang mencapai 84 orang terdiri dari kelas satu hingga kelas tiga. Dengan jumlah tenaga pengajar 22 orang Mts Almunawwarah ini diakui tenaga pengajarnya masih berstatus honorer. “Jadi bisa dibayangkan kalau tenaga honor hanyalah sebagai pengabdian saja,” ujarnya. Sehingga ia berharap pihak pemerintah memperhatikan hal ini untuk kesejahteraan guru.
Walau pun tenaga pengajarnya masih berstatus honor tetapi bersemangat dalam mengajar. Hal ini karena profesi guru merupakan pekerjaan yang mulia. Sehingga proses belajar mengajar di madrasah ini tetap berjalan lancar dengan mengadakan berbagai aktifitas, seperti kegiatan eksta kurikuler, yakni kegiatan Palang Merah Remaja dan kegiatan lainnya.
Ketua Yayasan Almunawwarah Ust Zakariah ketika dikonfirmasi tentang sekolah ini, ia menjawab dengan tegas bahwa dengan niat tulus mendirikan madrasah ini maka semua berjalan lancar yang di Ridhoi oleh Allah SWT.
Pada mulanya Madrasah ini hanya semacam TPA, yang bernama TPA Nurulhudah berdiri sejak tahun 1980. Kemudian berkembang menjadi Yayasan Almunawwarah dengan mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), lalu Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah.
Namun kini Madrasah yang didirikan sudah mulai berkembang, yang diakui jumlah siswa pada mulanya hanya 15 orang dengan belajar di bawah kolong rumah. Sekarang, tercatat MTs Almunawwarah siswanya berjumlah 84 orang, Madrasah Aliyah 97 orang sedangkan MI baru 30 orang.
Yayasan Almunawwarah, yang terletak di Salutalawar, Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, sudah mulai dilirik. Adapun Madrasahnya kian tahun peminatnya makin meningkat, bahkan tercatat pada tahun 2011 ini akan datang bantuan dari pusat untuk memberikan alat pengadaan laboratorium. Alhamdulillah ini merupakan suatu kesyukuran dari Allah SWT, kunci Ustad Zakaria.
Mamuju, SBN---MTs Almunawwarah, Kab Mamuju dibawah naungan Yayasan Almunawwarah, kini berbangga karena setiap siswanya yang telah menyelesaikan di madrasah, diwajibkan pandai berceramah, minimal sudah pandai berbicara di depan umum, ucap Kepala Mts Almunawwarh Nanang, ST kepada media ini dikantornya pekan lalu.
Nanang mengatakan jumlah siswanya sekarang mencapai 84 orang terdiri dari kelas satu hingga kelas tiga. Dengan jumlah tenaga pengajar 22 orang Mts Almunawwarah ini diakui tenaga pengajarnya masih berstatus honorer. “Jadi bisa dibayangkan kalau tenaga honor hanyalah sebagai pengabdian saja,” ujarnya. Sehingga ia berharap pihak pemerintah memperhatikan hal ini untuk kesejahteraan guru.
Walau pun tenaga pengajarnya masih berstatus honor tetapi bersemangat dalam mengajar. Hal ini karena profesi guru merupakan pekerjaan yang mulia. Sehingga proses belajar mengajar di madrasah ini tetap berjalan lancar dengan mengadakan berbagai aktifitas, seperti kegiatan eksta kurikuler, yakni kegiatan Palang Merah Remaja dan kegiatan lainnya.
Ketua Yayasan Almunawwarah Ust Zakariah ketika dikonfirmasi tentang sekolah ini, ia menjawab dengan tegas bahwa dengan niat tulus mendirikan madrasah ini maka semua berjalan lancar yang di Ridhoi oleh Allah SWT.
Pada mulanya Madrasah ini hanya semacam TPA, yang bernama TPA Nurulhudah berdiri sejak tahun 1980. Kemudian berkembang menjadi Yayasan Almunawwarah dengan mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), lalu Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah.
Namun kini Madrasah yang didirikan sudah mulai berkembang, yang diakui jumlah siswa pada mulanya hanya 15 orang dengan belajar di bawah kolong rumah. Sekarang, tercatat MTs Almunawwarah siswanya berjumlah 84 orang, Madrasah Aliyah 97 orang sedangkan MI baru 30 orang.
Yayasan Almunawwarah, yang terletak di Salutalawar, Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, sudah mulai dilirik. Adapun Madrasahnya kian tahun peminatnya makin meningkat, bahkan tercatat pada tahun 2011 ini akan datang bantuan dari pusat untuk memberikan alat pengadaan laboratorium. Alhamdulillah ini merupakan suatu kesyukuran dari Allah SWT, kunci Ustad Zakaria.
Perbedaan UN Bisa Perbaiki Kelulusan Siswa
>> Muh Yusuf
Mamuju, SBN---Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, merasa optimistis, perbedaan metode pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2010-2011, akan bisa memperbaiki tingkat kelulusan bagi siswa di daerah itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulbar, H.Jamil Barambangi, di Mamuju, Kamis (14/4), mengemukakan, banyak nilai plus dengan pemberlakuan UN 2011 karena hasilnya bukan menjadi penentu kelulusan bagi siswa.
"Dulu banyak siswa yang berprestasi di sekolah bahkan mengalami rangking pertama ada yang gagal UN, namun kali ini siswa seperti itu kecil kemungkinan tidak lulus karena nilai ujian akhir sekolah (UAS), hasil rapor akan digabung dengan hasil UN," kata dia.
Karena itu, kata dia, para siswa di Sulbar khususnya tingkat SMU/MA, tidak perlu terlalu tegang menghadapi pelaksanaan UN dan harus percaya diri untuk menghadapi ujian tahap akhir bagi siswa tersebut.
Jamil mengemukakan, pihaknya mempridiksi tingkat UN lebih baik dari tahun sebelumnya karena saat ini frekuensi pelaksanaan tri out cukup tinggi.
"Hasil uji coba yang dilaksanakan di sekolah-sekolah menunjukkan hasil maksimal. Kita harap, gambaran hasil uji coba ini tetap terjadi pada pelaksanaan UN itu sendiri,"terangnya.
Ia mengemukakan, pihaknya menargetkan angka kelulusan UN tahun ini minimal tercapai 90 persen dan bahkan bisa melampaui angka kelulusan sebelumnya sekitar 98 persen.
"Kami target minimal 90 persen ini sesuai dengan beberapa indikator proses pembelajaran yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti pelaksanaan tri out dan beberapa proses tambahan pembelajaran kepada siswa," jelasnya.
Perbedaan metode pelaksanaan UN tahun ini kata dia, karena pelaksanaan UN hanya sekali dan tak ada UN susulan. Tetapi nilai plusnya karena hasil UAS, raport akan dibobot dengan hasil akhir UN dengan nilai kelulusan 5,5.
Dalam pelaksanaan UN yang akan datang, terdapat lima paket soal dalam setiap ruangan sehingga peluang peserta untuk melakukan saling nyontek sama sekali kecil kemungkinan terjadi.
"Peluang saling tiru oleh peserta UN sama sekali tidak ada karena jangankan di sampingnya, dua baris kebelakang atau dua deret ke belakang atau samping kanan dan kiri serta kemuka akan berbeda soalnya dari lima paket soal yang tersedia," katanya.
Jamil menambahkan, perbedaan metode pelaksanaan UN 2011 juga akan mampu memperbaiki tingkat kejujuran UN yang pada 2010 Sulbar termasuk salah satu daerah yang dianggap tingkat kejujurannya buruk.
Mamuju, SBN---Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, merasa optimistis, perbedaan metode pelaksanaan Ujian Nasional tahun ajaran 2010-2011, akan bisa memperbaiki tingkat kelulusan bagi siswa di daerah itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulbar, H.Jamil Barambangi, di Mamuju, Kamis (14/4), mengemukakan, banyak nilai plus dengan pemberlakuan UN 2011 karena hasilnya bukan menjadi penentu kelulusan bagi siswa.
"Dulu banyak siswa yang berprestasi di sekolah bahkan mengalami rangking pertama ada yang gagal UN, namun kali ini siswa seperti itu kecil kemungkinan tidak lulus karena nilai ujian akhir sekolah (UAS), hasil rapor akan digabung dengan hasil UN," kata dia.
Karena itu, kata dia, para siswa di Sulbar khususnya tingkat SMU/MA, tidak perlu terlalu tegang menghadapi pelaksanaan UN dan harus percaya diri untuk menghadapi ujian tahap akhir bagi siswa tersebut.
Jamil mengemukakan, pihaknya mempridiksi tingkat UN lebih baik dari tahun sebelumnya karena saat ini frekuensi pelaksanaan tri out cukup tinggi.
"Hasil uji coba yang dilaksanakan di sekolah-sekolah menunjukkan hasil maksimal. Kita harap, gambaran hasil uji coba ini tetap terjadi pada pelaksanaan UN itu sendiri,"terangnya.
Ia mengemukakan, pihaknya menargetkan angka kelulusan UN tahun ini minimal tercapai 90 persen dan bahkan bisa melampaui angka kelulusan sebelumnya sekitar 98 persen.
"Kami target minimal 90 persen ini sesuai dengan beberapa indikator proses pembelajaran yang dilakukan oleh pihak sekolah seperti pelaksanaan tri out dan beberapa proses tambahan pembelajaran kepada siswa," jelasnya.
Perbedaan metode pelaksanaan UN tahun ini kata dia, karena pelaksanaan UN hanya sekali dan tak ada UN susulan. Tetapi nilai plusnya karena hasil UAS, raport akan dibobot dengan hasil akhir UN dengan nilai kelulusan 5,5.
Dalam pelaksanaan UN yang akan datang, terdapat lima paket soal dalam setiap ruangan sehingga peluang peserta untuk melakukan saling nyontek sama sekali kecil kemungkinan terjadi.
"Peluang saling tiru oleh peserta UN sama sekali tidak ada karena jangankan di sampingnya, dua baris kebelakang atau dua deret ke belakang atau samping kanan dan kiri serta kemuka akan berbeda soalnya dari lima paket soal yang tersedia," katanya.
Jamil menambahkan, perbedaan metode pelaksanaan UN 2011 juga akan mampu memperbaiki tingkat kejujuran UN yang pada 2010 Sulbar termasuk salah satu daerah yang dianggap tingkat kejujurannya buruk.
Soal KA.SD NEG.100510 Sijungkang Kutip Uang Pada Siswa, Orang Tua Resah • TIPF KKN SUMUT WIL-I TABAGSEL : Kadis Pendidikan Tapsel Diminta Usut Dugaan Pungli Dilingkungan Sekolah.
>> TIM
Tapanuli Selatan, SBN---Soal Kepala SD Negeri 10051 Sijungkang, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan yang suka membuat kebijakan untuk mengutip uang kepada siswa dengan alasan, apabila ada siswa SD Negeri Sijungkang yang ketahuan Menonton TV di Warung di lingkungan Desa Sijungkang pada pukul 19 Magrib/malam hari, maka wajib membayar denda Rp.1000,- per siswa, demikian tutur salah satu Orang Tua Siswa pada SBN Jumat minggu lalu di Desa Sijungkang.
Akibat sikap arogansi dari pada Oknum Kepala Sekolah Dasar Sijungkang tersebut, maka Oramng tua siswa menjadi resah, sembari mengatakan bahwa “ Baru ini saya ketahui adanya seorang Kepala Sekolah yang seharusnya diteladani, eh…eh malah membuat rasa tidak etis dikalangan masyarakat. Bahkan kalau dilihat dari segi Pengadaan Buku Cetak / Buku Bacaan sebagai pegangan oleh siswa, maka Orang Tua siswa merasa kecewa, karena di sekolah lain Buku Pegangan siswa itu sudah memakai BSE Buku BOS Tahun 2009/2010, namun di sekolah kami yang di Sijungkang ini masih banyak yang memakai Buku Bos dengan KTSP terbitan tahun 2006. Namun buku BSE seperti Buku Cetak Mata Pelajaran Agama Islam kelas VI, PPKN, IPS, kalau Bhs Ingris KTSP 2006. selanjutnya kalau mata Pelajaran IPA dengan judul buku : LEBIH DEKAT DENGAN ALAM Kelas 6, namun buku tersebut tidak diketahui kapan terbitnya dan apa kurikulumnya, karena buku tersebut sudah tidak punya Sampul, dan yang lebih parah adalah mata pelajaran MATEMATIKA yang mana siswa kelas VI memakai Buku Cetak dengan judul buku : “PELAJARAN MATEMATIKA UNTUK KELAS 6 yang masih memakai KBK tahun 2004, sehingga mereka yang siswa kelas 6 tidak tahu bagaimana nanti menghadapi Ujian Naisonal nantinya, ujar Orang Tuas siswa.
Beberapa kali SBN menjumpai Masni Harahap selaku Kepala Sekolah tidak berhasil, karena jarang masuk ke sekolah setelah datangnya Dana BOS. Sementara Ketua Komite Sekolah, menerangkan bahwa Kepala Sekolah itu tidak pantas lagi berada dan menduduki Kepala Sekolah di Sijungkang ini, karena telah banyak menimbulkan masalah termasuk Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah yang bersumber dari DAK TA. 2009 dan 2010 lalu, pasalnya Bangunan tersebut jelas sekali menyalahi Juknis DAK, karena seharusnya tidak di Mitrakan namun tetap dimitrakan oleh Kepala Sekolah kepada Pihak ketiga, bahkan Bangunan tersebut selesai dengan kondisi “ asal Jadi” , tutur Pak Juntak pada SBN waktu lalu.
Tapanuli Selatan, SBN---Soal Kepala SD Negeri 10051 Sijungkang, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan yang suka membuat kebijakan untuk mengutip uang kepada siswa dengan alasan, apabila ada siswa SD Negeri Sijungkang yang ketahuan Menonton TV di Warung di lingkungan Desa Sijungkang pada pukul 19 Magrib/malam hari, maka wajib membayar denda Rp.1000,- per siswa, demikian tutur salah satu Orang Tua Siswa pada SBN Jumat minggu lalu di Desa Sijungkang.
Akibat sikap arogansi dari pada Oknum Kepala Sekolah Dasar Sijungkang tersebut, maka Oramng tua siswa menjadi resah, sembari mengatakan bahwa “ Baru ini saya ketahui adanya seorang Kepala Sekolah yang seharusnya diteladani, eh…eh malah membuat rasa tidak etis dikalangan masyarakat. Bahkan kalau dilihat dari segi Pengadaan Buku Cetak / Buku Bacaan sebagai pegangan oleh siswa, maka Orang Tua siswa merasa kecewa, karena di sekolah lain Buku Pegangan siswa itu sudah memakai BSE Buku BOS Tahun 2009/2010, namun di sekolah kami yang di Sijungkang ini masih banyak yang memakai Buku Bos dengan KTSP terbitan tahun 2006. Namun buku BSE seperti Buku Cetak Mata Pelajaran Agama Islam kelas VI, PPKN, IPS, kalau Bhs Ingris KTSP 2006. selanjutnya kalau mata Pelajaran IPA dengan judul buku : LEBIH DEKAT DENGAN ALAM Kelas 6, namun buku tersebut tidak diketahui kapan terbitnya dan apa kurikulumnya, karena buku tersebut sudah tidak punya Sampul, dan yang lebih parah adalah mata pelajaran MATEMATIKA yang mana siswa kelas VI memakai Buku Cetak dengan judul buku : “PELAJARAN MATEMATIKA UNTUK KELAS 6 yang masih memakai KBK tahun 2004, sehingga mereka yang siswa kelas 6 tidak tahu bagaimana nanti menghadapi Ujian Naisonal nantinya, ujar Orang Tuas siswa.
Beberapa kali SBN menjumpai Masni Harahap selaku Kepala Sekolah tidak berhasil, karena jarang masuk ke sekolah setelah datangnya Dana BOS. Sementara Ketua Komite Sekolah, menerangkan bahwa Kepala Sekolah itu tidak pantas lagi berada dan menduduki Kepala Sekolah di Sijungkang ini, karena telah banyak menimbulkan masalah termasuk Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah yang bersumber dari DAK TA. 2009 dan 2010 lalu, pasalnya Bangunan tersebut jelas sekali menyalahi Juknis DAK, karena seharusnya tidak di Mitrakan namun tetap dimitrakan oleh Kepala Sekolah kepada Pihak ketiga, bahkan Bangunan tersebut selesai dengan kondisi “ asal Jadi” , tutur Pak Juntak pada SBN waktu lalu.
Disdik Sulbar Pastikan Tak Ada UN Susulan
>> Muh Yusuf
Mamuju, SBN---Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, memastikan bahwa tak ada Ujian Nasional susulan untuk memperbaiki hasil ujian seperti pada pelaksanaan tahun pelajaran 2009-2010 yang lalu.
"Metode penentuan kelulusan berbeda tahun ajaran sebelumnya. Tahun ini tak ada UN susulan, namun peluang untuk lulus cukup baik karena akan dicombain atau dibobot dengan hasil ujian sekolah maupun ujian lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, H. Jamil Barambangi di Mamuju, Minggu (10/4).
Menurutnya, banyak perubahan sistem penentuan kelulusan siswa pada pelaksanaan hasil akhir Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010-2010 dibandingkan tahun pelajaran 2009-2010 yang lalu.
"Yang paling mendasar perbedaan UN tahun ini adalah sistem soal. Jika tahun lalu soal hanya ada dua paket dalam satu ruangan, maka tahun ini ada lima paket dalam satu ruangan,"katanya.
Jadi kata dia, dalam pelaksanaan UN yang akan datang, terdapat lima paket soal dalam setiap ruangan sehingga peluang peserta untuk melakukan saling nyontek sama sekali kecil kemungkinan terjadi.
"Peluang saling tiru oleh peserta UN sama sekali tidak ada karena jangankan disampingnya, dua baris kebelakang atau dua deret kebelekang atau samping kanan dan kiri serta kemuka akan berbeda soalnya dari lima paket soal yang tersedia,"tuturnya.
Jamil mengemukakan, perbedaan pelaksanaan Ujian Nasional antara tahun Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan Tahun Pelajaran 2010/2011. Adapun hal-hal yang mengatur criteria kelulusan maupun pelaksanaan Ujian nasional diatur pada Permendiknas Nomor 45 dan 46.
Pada pelaksanaan UN tahun ini kata dia, tak lagi menempatkan tim pemantau independen (TPI) karena kehadirannya tidak memberikan kontribusi positif terhadap pengawasan UN itu sendiri.
Demikian halnya dengan pengawas ruang ujian yang pada tahun lalu ditetapkan dinas pendidikan namun kali ini ditetapkan langsung perguruan tinggi Universitas Negeri Makassar untuk menetapkan pengawas ruang ujian untuk SMA/MA, dan SMK bersama dengan Dinas Pendidikan.
Ia mengemukakan, jika dulu hasil ujian sekolah dan nilai hasil ujian nasional masing-masing berdiri sendiri dan sama-sama menentukan kelulusan dari satuan pendidikan dan berubah dari nilai sekolah, yang terdiri dari gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor diberi bobot 40% untuk menentukan kelulusan UN.
"Sekali lagi, nilai UN saat ini akan diberi bobot 60% dan nilai sekolah diberi bobot 40% dalam penentuan kelulusan," papar Jamil.
Dia menambahkan, pelaksanaan UN untuk tingkat SMA/MA akan dilaksanakan pada 18 April dan UN tingkat SMP akan dilaksanakan 25 April dan bagi SD akan berlangsung 12 Mei 2011.
"Nilai standar hasil UN tidak mengalami perubahan atau tetap sekitar 5,5. Tahun ini kami menargetkan kelulusan bisa sekitar 90 persen,"kuncinya.
Mamuju, SBN---Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, memastikan bahwa tak ada Ujian Nasional susulan untuk memperbaiki hasil ujian seperti pada pelaksanaan tahun pelajaran 2009-2010 yang lalu.
"Metode penentuan kelulusan berbeda tahun ajaran sebelumnya. Tahun ini tak ada UN susulan, namun peluang untuk lulus cukup baik karena akan dicombain atau dibobot dengan hasil ujian sekolah maupun ujian lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, H. Jamil Barambangi di Mamuju, Minggu (10/4).
Menurutnya, banyak perubahan sistem penentuan kelulusan siswa pada pelaksanaan hasil akhir Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2010-2010 dibandingkan tahun pelajaran 2009-2010 yang lalu.
"Yang paling mendasar perbedaan UN tahun ini adalah sistem soal. Jika tahun lalu soal hanya ada dua paket dalam satu ruangan, maka tahun ini ada lima paket dalam satu ruangan,"katanya.
Jadi kata dia, dalam pelaksanaan UN yang akan datang, terdapat lima paket soal dalam setiap ruangan sehingga peluang peserta untuk melakukan saling nyontek sama sekali kecil kemungkinan terjadi.
"Peluang saling tiru oleh peserta UN sama sekali tidak ada karena jangankan disampingnya, dua baris kebelakang atau dua deret kebelekang atau samping kanan dan kiri serta kemuka akan berbeda soalnya dari lima paket soal yang tersedia,"tuturnya.
Jamil mengemukakan, perbedaan pelaksanaan Ujian Nasional antara tahun Tahun Pelajaran 2009/2010 dengan Tahun Pelajaran 2010/2011. Adapun hal-hal yang mengatur criteria kelulusan maupun pelaksanaan Ujian nasional diatur pada Permendiknas Nomor 45 dan 46.
Pada pelaksanaan UN tahun ini kata dia, tak lagi menempatkan tim pemantau independen (TPI) karena kehadirannya tidak memberikan kontribusi positif terhadap pengawasan UN itu sendiri.
Demikian halnya dengan pengawas ruang ujian yang pada tahun lalu ditetapkan dinas pendidikan namun kali ini ditetapkan langsung perguruan tinggi Universitas Negeri Makassar untuk menetapkan pengawas ruang ujian untuk SMA/MA, dan SMK bersama dengan Dinas Pendidikan.
Ia mengemukakan, jika dulu hasil ujian sekolah dan nilai hasil ujian nasional masing-masing berdiri sendiri dan sama-sama menentukan kelulusan dari satuan pendidikan dan berubah dari nilai sekolah, yang terdiri dari gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor diberi bobot 40% untuk menentukan kelulusan UN.
"Sekali lagi, nilai UN saat ini akan diberi bobot 60% dan nilai sekolah diberi bobot 40% dalam penentuan kelulusan," papar Jamil.
Dia menambahkan, pelaksanaan UN untuk tingkat SMA/MA akan dilaksanakan pada 18 April dan UN tingkat SMP akan dilaksanakan 25 April dan bagi SD akan berlangsung 12 Mei 2011.
"Nilai standar hasil UN tidak mengalami perubahan atau tetap sekitar 5,5. Tahun ini kami menargetkan kelulusan bisa sekitar 90 persen,"kuncinya.
KASIBINMAS LSM GHESINDO DPW TABAGSEL : Proyek DAK 2010 di Dinas Pendidikan Paluta Pencairan Anggarannya Diduga Salah Prosedur • Bupati Paluta Diminta Copot Kadis Pendidikan Paluta
>> LH/team
Psidempuan, SBN---Diduga telah terjadi persekongkolan yang melawan hukum dilakukan oleh Kadis Pendidikan Paluta Drs Hajairin Hasibuan, pejabat pembuat komitmen Drs Abu Nasir Siregar, asisten lapangan pelaksana kegiatan Ali Siddik Harahap ST, pengawas lapangan Abdul Hakim Simatupang bersama dengan direktur CV.Sinar Mutiara Intan Sakiman dalam pembangunan perpustakaan SDN No 100720 Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan nomor paket 10 nilai kontrak 97.913.000,-.
Diduga pencairan dana proyek tersebut pada tanggal 23 Desember 2010 dan dinyatakan pekerjaan telah selesai mencapai 100% sedangkan menurut nara sumber yang dapat dipercaya pada tanggal 23 Februari 2011 proyek tersebut diduga belum mencapai 100% bahkan pada tanggal 23 Februari 2011 Kadis Pendidikan Paluta melayangkan surat teguran kepada Direktur CV. Sinar Mutiara intan dengan nomor surat 421.2/738/2011 supaya bpk sakiman selaku direktur menyelesaikan pekerjaan karena daun pintu belum digantungkan begitu juga daun jendela dan pengecatan gedung. Begitu juga direktur CV. Surya Duha Jaya Ruslan Harahap mendapat surat teguran dari Kadis Pendidikan Paluta dengan nomor surat : 4211.2/739/2011 tanggal 23 Februari 2011 pembangunan perpustakan SDN 100560 Nahula Kecamatan Dolok Sigompulon karena lantainya belum ada. Kalau begini terus sistem kepemimpinan suatu SKPD dipaluta bisa saja kemungkinan yang kena bupatinya. Untuk itu diminta kepada Bupati Paluta untuk bersikap tegas. Demikian disampaikan Kasibinmas LSM GESHINDO DPW Tabagsel di Padangsidimpuan Kamis (14/4).
Dalam hal ini Muhammad Sarip Lubis aktivis mahasiswa tabagsel berkomentar pada SBN. Kejadian ini sangat disayangkan dan diminta kepada Bupati Padang Lawas Utara Drs Bahrum Harahap untuk mengevaluasi kinerja kadis tersebut. Semoga jangan sempat terjadi bawahan yang makan nangka, atasan kena getahnya. Contoh seperti dilangkat mungkin kadisnya yang berbuat ujung-ujungya bupati yang kena. Kalau tidak ada tanggapan kemungkinan besar pendidikan dipaluta akan hancur, kalau sudah hancur paluta mau dibawa kemana ? karena pendidikan salah satu paktor menuju kebangkitan dari ketertinggalan. Saat yang bersangkutan mau dikonfirmasi tidak berhasil karena tidak ada ditempat.
Psidempuan, SBN---Diduga telah terjadi persekongkolan yang melawan hukum dilakukan oleh Kadis Pendidikan Paluta Drs Hajairin Hasibuan, pejabat pembuat komitmen Drs Abu Nasir Siregar, asisten lapangan pelaksana kegiatan Ali Siddik Harahap ST, pengawas lapangan Abdul Hakim Simatupang bersama dengan direktur CV.Sinar Mutiara Intan Sakiman dalam pembangunan perpustakaan SDN No 100720 Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan nomor paket 10 nilai kontrak 97.913.000,-.
Diduga pencairan dana proyek tersebut pada tanggal 23 Desember 2010 dan dinyatakan pekerjaan telah selesai mencapai 100% sedangkan menurut nara sumber yang dapat dipercaya pada tanggal 23 Februari 2011 proyek tersebut diduga belum mencapai 100% bahkan pada tanggal 23 Februari 2011 Kadis Pendidikan Paluta melayangkan surat teguran kepada Direktur CV. Sinar Mutiara intan dengan nomor surat 421.2/738/2011 supaya bpk sakiman selaku direktur menyelesaikan pekerjaan karena daun pintu belum digantungkan begitu juga daun jendela dan pengecatan gedung. Begitu juga direktur CV. Surya Duha Jaya Ruslan Harahap mendapat surat teguran dari Kadis Pendidikan Paluta dengan nomor surat : 4211.2/739/2011 tanggal 23 Februari 2011 pembangunan perpustakan SDN 100560 Nahula Kecamatan Dolok Sigompulon karena lantainya belum ada. Kalau begini terus sistem kepemimpinan suatu SKPD dipaluta bisa saja kemungkinan yang kena bupatinya. Untuk itu diminta kepada Bupati Paluta untuk bersikap tegas. Demikian disampaikan Kasibinmas LSM GESHINDO DPW Tabagsel di Padangsidimpuan Kamis (14/4).
Dalam hal ini Muhammad Sarip Lubis aktivis mahasiswa tabagsel berkomentar pada SBN. Kejadian ini sangat disayangkan dan diminta kepada Bupati Padang Lawas Utara Drs Bahrum Harahap untuk mengevaluasi kinerja kadis tersebut. Semoga jangan sempat terjadi bawahan yang makan nangka, atasan kena getahnya. Contoh seperti dilangkat mungkin kadisnya yang berbuat ujung-ujungya bupati yang kena. Kalau tidak ada tanggapan kemungkinan besar pendidikan dipaluta akan hancur, kalau sudah hancur paluta mau dibawa kemana ? karena pendidikan salah satu paktor menuju kebangkitan dari ketertinggalan. Saat yang bersangkutan mau dikonfirmasi tidak berhasil karena tidak ada ditempat.
Kepala SMP Neg. 1 Dolok Hambat Proses Wajib Belajar 9 Tahun
>> TIM/CH
Paluta, SBN---Kepala SMP Negeri 1 Kec. Dolok, Kab. Paluta, Sumut telah berani langgar Program Pemerintah Pusat dan Daerah yakni menghambat pelaksanaan WAJIB BELAJAR 9 TAHUN, buktinya salah satui siswa yang bernama Irwan Rambe siswa kelas 9 yang saat ini mau diadakan Ujian Nasional (UN), maka Oknum Kepala Sekolah yang berinisial M.Hrp, SPD telah berulangkali mengusir siswa tersebut keluar / tidak mengikuti pelajaran gara-gara Siswa tersebut tidak mau membayar sejumlah uang Ro.1.000.000.- (satu juta rupiah ).
Walaupun Ketua Komite Sekolah mengantar siswa tersebut ke sekolah agar dapat mengikuti proses belajar mengajar, maka tetap saja Oknum Kepala Sekolah tersebut mengusir siswa tersebut, bahkan Kepala UPTD Kec. Dolok pun tidak mempan, akhirnya selama 14 hari siswa tidak mengikuti PBM, kecuali dibayar Rp.1 juta rupiah kepada Oknum Kepala Sekolah tersebut.
Melihat permasalahan yang seolah-olah berbentuk PEMERASAN yang diduga dilakukan Oleh Kepala Sekolah M. Hrp maka Toib Harahap (TIPF KKN SUMUT Wil- I Tabagsel) berkoordinasi dengan Wakil Koordinator Team di Padangsidimpuan, maka TIPF KKN SUMUT membuat konsep jitu, bagaimana caranya agar siswa tersebut tetap bisa mengikuti PBM dengan memuat Investigasi di lapangan tentang Kronolis kejadian, akhirnya Kepala Sekolah Ketakutan.
Mulia Hasibuan, S.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Paluta, mengatakan bahwa diminta kepada KUPTD segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai masalah ini diangkat ke Bupati Paluta, imbuhnya. Sementara Afgan Hutasuhut, SE selaku Sekdakab Paluta menyampaikan, bahwa masalah ini akan kita tindak lanjuti bersama Pihak Atasan, tuturnya.
Paluta, SBN---Kepala SMP Negeri 1 Kec. Dolok, Kab. Paluta, Sumut telah berani langgar Program Pemerintah Pusat dan Daerah yakni menghambat pelaksanaan WAJIB BELAJAR 9 TAHUN, buktinya salah satui siswa yang bernama Irwan Rambe siswa kelas 9 yang saat ini mau diadakan Ujian Nasional (UN), maka Oknum Kepala Sekolah yang berinisial M.Hrp, SPD telah berulangkali mengusir siswa tersebut keluar / tidak mengikuti pelajaran gara-gara Siswa tersebut tidak mau membayar sejumlah uang Ro.1.000.000.- (satu juta rupiah ).
Walaupun Ketua Komite Sekolah mengantar siswa tersebut ke sekolah agar dapat mengikuti proses belajar mengajar, maka tetap saja Oknum Kepala Sekolah tersebut mengusir siswa tersebut, bahkan Kepala UPTD Kec. Dolok pun tidak mempan, akhirnya selama 14 hari siswa tidak mengikuti PBM, kecuali dibayar Rp.1 juta rupiah kepada Oknum Kepala Sekolah tersebut.
Melihat permasalahan yang seolah-olah berbentuk PEMERASAN yang diduga dilakukan Oleh Kepala Sekolah M. Hrp maka Toib Harahap (TIPF KKN SUMUT Wil- I Tabagsel) berkoordinasi dengan Wakil Koordinator Team di Padangsidimpuan, maka TIPF KKN SUMUT membuat konsep jitu, bagaimana caranya agar siswa tersebut tetap bisa mengikuti PBM dengan memuat Investigasi di lapangan tentang Kronolis kejadian, akhirnya Kepala Sekolah Ketakutan.
Mulia Hasibuan, S.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Paluta, mengatakan bahwa diminta kepada KUPTD segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai masalah ini diangkat ke Bupati Paluta, imbuhnya. Sementara Afgan Hutasuhut, SE selaku Sekdakab Paluta menyampaikan, bahwa masalah ini akan kita tindak lanjuti bersama Pihak Atasan, tuturnya.
Wakil Bupati Karawang Berikan Motivasi dan Arahan Kepada Petugas Dinkes dan KPA
>> Sariyalamuna/Dadang Suntara
Karawang, SBN---Usai menghadiri Orientasi Program KB kepada Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana langsung menuju lokasi Alam Kreasi di Jln Parahiyangan Karawang, guna menghadiri Loka Karya Dinkes dan KPA terkait Program Kesehatan untuk Wanita Pekerja Seks (WPS).
Dalam arahannya Cellica mengatakan bahwa setiap prgram yang dibuat harus segera di evaluasi dan dikaji sejahmana kendala dan keberhasilannya, hambatan, tantangan dan Peluangnya, Insya Allah Pemperintah Daerah akan segera menindak lanjuti permaslah-permaslahan HIV/Aids di Kabupaten Karawang, dan perlu disampaikan menurutnya bahwa WPS yang ada di Karawang pada hakikatnya bukan asli orang Karawang, seperti beberapa Operasi WPS yang terjaring setelah didata ternyata orang Indramayu, Subang, dll. Namun Pemkab terus berupaya untuk menekan angka orang yang positiv HIV, menurut data sebanyak 300 orang lebih yang telah positive HIV, dan kami berupaya untuk mengurangi angka Kesakitan bagi si Pendita, dan mencegah penularannya, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi setiap stakeholder. Imbunya.
Cellica juga berpesan kepada setiap lelaki agar selalu setia kepada pasangan (istri) jangan suka jajan, karena akan menambah penederita HIV/AIDS. Kemudian Cellica memberikan harapan kepada semua peserta agar tetap bekerja yang baik, karena bekerja itu adalah ibadah, Semoga dengan seringnya sosialiasi inysa Allah penyakit teresebut bisa diatasi dan bisa disembuhkan, mudah-mudahan Karawang kedpan akan menjadi lebih baik, dan terbebas dari Narkoba, HIV/AIDS.
Karawang, SBN---Usai menghadiri Orientasi Program KB kepada Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana langsung menuju lokasi Alam Kreasi di Jln Parahiyangan Karawang, guna menghadiri Loka Karya Dinkes dan KPA terkait Program Kesehatan untuk Wanita Pekerja Seks (WPS).
Dalam arahannya Cellica mengatakan bahwa setiap prgram yang dibuat harus segera di evaluasi dan dikaji sejahmana kendala dan keberhasilannya, hambatan, tantangan dan Peluangnya, Insya Allah Pemperintah Daerah akan segera menindak lanjuti permaslah-permaslahan HIV/Aids di Kabupaten Karawang, dan perlu disampaikan menurutnya bahwa WPS yang ada di Karawang pada hakikatnya bukan asli orang Karawang, seperti beberapa Operasi WPS yang terjaring setelah didata ternyata orang Indramayu, Subang, dll. Namun Pemkab terus berupaya untuk menekan angka orang yang positiv HIV, menurut data sebanyak 300 orang lebih yang telah positive HIV, dan kami berupaya untuk mengurangi angka Kesakitan bagi si Pendita, dan mencegah penularannya, dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi setiap stakeholder. Imbunya.
Cellica juga berpesan kepada setiap lelaki agar selalu setia kepada pasangan (istri) jangan suka jajan, karena akan menambah penederita HIV/AIDS. Kemudian Cellica memberikan harapan kepada semua peserta agar tetap bekerja yang baik, karena bekerja itu adalah ibadah, Semoga dengan seringnya sosialiasi inysa Allah penyakit teresebut bisa diatasi dan bisa disembuhkan, mudah-mudahan Karawang kedpan akan menjadi lebih baik, dan terbebas dari Narkoba, HIV/AIDS.
Pusat Didesak Bantu DKI Batasi Produksi Kendaraan
>> Ferry Marpaung
Jakarta, SBN---Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mendesak pemerintah pusat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di ibu kota.
Caranya, dikatakan Tom, harus ada political will alias keberanian politik dari pemerintah pusat untuk meminta kepada semua agen tunggal pemegang merek (ATPM) agar membatasi produksi kendaraan bermotornya.
"Saya kira pemerintah pusat harus berani memberikan pembatasan atas produk baru merek kendaraan kepada semua perusahaan otomotif. Kalau keluarnya merek kendaraan baru terutama roda empat tidak dibatasi jangka waktunya, ya jangan lagi menyalahkan pemerintah daerah kalau terjadi kemacetan berkepanjangan," tegas Tom Selasa (12/4).
Tom menjelaskan, semua wacana yang dicanangkan Pemprov DKI, seperti membatasi tahun kendaraan yang boleh masuk Jakarta, memberlakukan tarif parkir progresif, nomor ganjil genap dan lain sebagainya tidak akan berjalan optimal jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan tidak pernah berani memberlakukan pembatasan terhadap ATPM.
"Pemerintah pusat memang harus membantu pemerintah DKI untu mengatasi kemacetan. Yang bisa dilakukan Pemprov DKI itu, ya hanya menyelamatkan arus lalu lintas saja, karena membuat jalan baru saat ini sangat tidak memungkinkan di Jakarta," tutur Tom.
KP3I juga mendesak DPRD DKI Jakarta terus mendorong menyuarakan pembatasan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat terhapad ATPM. "Bagaimana DKI bisa membatasi tahun kendaraan yang boleh masuk Jakarta kalau merek kendaraan baru terus dikeluarkan. Rakyat pasti akan iri karena DKI hanya akan dituding pro kalangan pengusaha dan tidak berpihak pada rakyak kecil," katanya.
Tom juga berharap DPRD DKI juga mendorong eksekutif membangun sistem transportasi massal yang lebih baik. Berdasarkan data yang ada, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Jakarta saat ini terdapat sekitar 11 juta unit. Jumlah ini sangat tidak seimbang dengan pertumbuhan jalan yang hanya bertambah satu persen setiap tahun.
Jakarta, SBN---Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu mendesak pemerintah pusat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di ibu kota.
Caranya, dikatakan Tom, harus ada political will alias keberanian politik dari pemerintah pusat untuk meminta kepada semua agen tunggal pemegang merek (ATPM) agar membatasi produksi kendaraan bermotornya.
"Saya kira pemerintah pusat harus berani memberikan pembatasan atas produk baru merek kendaraan kepada semua perusahaan otomotif. Kalau keluarnya merek kendaraan baru terutama roda empat tidak dibatasi jangka waktunya, ya jangan lagi menyalahkan pemerintah daerah kalau terjadi kemacetan berkepanjangan," tegas Tom Selasa (12/4).
Tom menjelaskan, semua wacana yang dicanangkan Pemprov DKI, seperti membatasi tahun kendaraan yang boleh masuk Jakarta, memberlakukan tarif parkir progresif, nomor ganjil genap dan lain sebagainya tidak akan berjalan optimal jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan tidak pernah berani memberlakukan pembatasan terhadap ATPM.
"Pemerintah pusat memang harus membantu pemerintah DKI untu mengatasi kemacetan. Yang bisa dilakukan Pemprov DKI itu, ya hanya menyelamatkan arus lalu lintas saja, karena membuat jalan baru saat ini sangat tidak memungkinkan di Jakarta," tutur Tom.
KP3I juga mendesak DPRD DKI Jakarta terus mendorong menyuarakan pembatasan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat terhapad ATPM. "Bagaimana DKI bisa membatasi tahun kendaraan yang boleh masuk Jakarta kalau merek kendaraan baru terus dikeluarkan. Rakyat pasti akan iri karena DKI hanya akan dituding pro kalangan pengusaha dan tidak berpihak pada rakyak kecil," katanya.
Tom juga berharap DPRD DKI juga mendorong eksekutif membangun sistem transportasi massal yang lebih baik. Berdasarkan data yang ada, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Jakarta saat ini terdapat sekitar 11 juta unit. Jumlah ini sangat tidak seimbang dengan pertumbuhan jalan yang hanya bertambah satu persen setiap tahun.
Orientasi Program Kependudukan dan KB Bagi Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan Kabupaten dan Kota Se Jawa Barat
>> Sariyalamuna/Dadang Suntara
Karawang, SBN---Sebagai salah satu upaya untuk menyamakan persepsi dan menjelaskan strategi operasional Kependudukan dan KB serta Pedoman bagi petugas lini Lapangan KB dalam melakukan Penggerakan program kependudukan dan KB, KKB Provinsi Jawa Barat menggelar Orientasi Program bagi Tenaga Penggerak Desa/Kel, yang langsung dibuka oleh Kepala KB Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang dan Sekda, di Gedung Graha Pemuda KNPI Karawang, Rabu (13/04).
Dalam sambutannya Ketua Panitia Penyelenggara Rahmat Mulkan menginformasikan bahwa diselenggarakanya kegiatan ini mengingat lonjakan penduduk di Jawa Barat semakin meningkat teruatama di Kabupaten Bogor dan Bekasi oleh karena itu program KB adalah program Prioritas untuk di laksanakan di seluruh Kab/Kota dan salah satu permasalahan di Pelaksananaan program KB di Jawa Barat adalah menurunya Jumlah Petugas Petugas Lapangan KB yang merupakan ujung tombak dalam penggerakan program Kependudukan dan KB Lini Lapangan.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa Jawa Barat telah memberikan bantuan lewat APBD berupa Dana Operasional Tenga Penggerak Desa yang pada tahun 2010 sebanyak 500 orang di tambah 250 orang di tahun 2011, sehingga total penggerak Desa sebanyak 1356 dengan rincian 606 berasal dana APBN dan 750 orang dari APBD Provinsi. Imbuhnya.
Dalam sambutan terpisah Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa Pemkab Karawang sangat apresiasi dengan di selenggarakannya orientasi ini, dan Ucapan terima kasih kepada semua pihak atas suksesnya kegiatan ini, beliau menegaskan di Kabupaten Karawang Laju Penduduk Alhamdullilah masih bisa di tekan hal ini berkat kerjasama semua pihak, dan Pemkab terus berupaya memberikan bantuan guna menkan angka laju Penduduk di Kabupaten Karawang, karena kita semua tahu bahwa Lonjakan penduduk yang tidak terkendali akan mengakibatkan “bencana” artinya bukan bencana alam berupa banjir , kebarkan atau longsong dll, namun bencana bagi kehidupan manusia, karena apabila jumlah penduduk tidak tekendali seperti Bogor dan Kota Bekasi maka akan terjadi rawan penyakit sosial, seperti Pengangguran, Prostitusi, penyalahgunaan Narkotik, HIV/Aids dll. Oleh karena itu menurutnya berharap dengan kegiatan ini Jawa Barat Khususnya Kabupaten Karawang mampu menekan angka Kependudukan dengan di bekali kepada Petugas Lini Lapangan dan Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan, dengan harapan semoga dengan adanya Petugas Penggerak Desa dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi kesejahteraan Masyarakat Karawang. Ucapnya.
Kepala BKBP Provinsi Jawa Barat Drs. Rukman Heryana saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Karawang yang telah mefasilitasi kegiatan tersebut, dengan Peserta sebanyak 122 orang TPD Jawa Barat dengan terdiri dari 21 dari Karawang, 28 orang dari Bekasi, 11 Orang dari Purwakarta, 23 dari Subang, 13 Orang dari Bekasi dan 24 Orang dari Kota Bandung.Rukman juga mengatakan bahwa Oriantasi ini akan di sisi dengan Kebijakan dan Strategi Program KB Jabar, Pengelolaan Data Program KB, Perencanaan Program KB Tingkat Desa/Kelurahan, Membangun Komitmen, Operasional Program KB, Indikator Keberhasilan.
Karawang, SBN---Sebagai salah satu upaya untuk menyamakan persepsi dan menjelaskan strategi operasional Kependudukan dan KB serta Pedoman bagi petugas lini Lapangan KB dalam melakukan Penggerakan program kependudukan dan KB, KKB Provinsi Jawa Barat menggelar Orientasi Program bagi Tenaga Penggerak Desa/Kel, yang langsung dibuka oleh Kepala KB Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang dan Sekda, di Gedung Graha Pemuda KNPI Karawang, Rabu (13/04).
Dalam sambutannya Ketua Panitia Penyelenggara Rahmat Mulkan menginformasikan bahwa diselenggarakanya kegiatan ini mengingat lonjakan penduduk di Jawa Barat semakin meningkat teruatama di Kabupaten Bogor dan Bekasi oleh karena itu program KB adalah program Prioritas untuk di laksanakan di seluruh Kab/Kota dan salah satu permasalahan di Pelaksananaan program KB di Jawa Barat adalah menurunya Jumlah Petugas Petugas Lapangan KB yang merupakan ujung tombak dalam penggerakan program Kependudukan dan KB Lini Lapangan.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa Jawa Barat telah memberikan bantuan lewat APBD berupa Dana Operasional Tenga Penggerak Desa yang pada tahun 2010 sebanyak 500 orang di tambah 250 orang di tahun 2011, sehingga total penggerak Desa sebanyak 1356 dengan rincian 606 berasal dana APBN dan 750 orang dari APBD Provinsi. Imbuhnya.
Dalam sambutan terpisah Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa Pemkab Karawang sangat apresiasi dengan di selenggarakannya orientasi ini, dan Ucapan terima kasih kepada semua pihak atas suksesnya kegiatan ini, beliau menegaskan di Kabupaten Karawang Laju Penduduk Alhamdullilah masih bisa di tekan hal ini berkat kerjasama semua pihak, dan Pemkab terus berupaya memberikan bantuan guna menkan angka laju Penduduk di Kabupaten Karawang, karena kita semua tahu bahwa Lonjakan penduduk yang tidak terkendali akan mengakibatkan “bencana” artinya bukan bencana alam berupa banjir , kebarkan atau longsong dll, namun bencana bagi kehidupan manusia, karena apabila jumlah penduduk tidak tekendali seperti Bogor dan Kota Bekasi maka akan terjadi rawan penyakit sosial, seperti Pengangguran, Prostitusi, penyalahgunaan Narkotik, HIV/Aids dll. Oleh karena itu menurutnya berharap dengan kegiatan ini Jawa Barat Khususnya Kabupaten Karawang mampu menekan angka Kependudukan dengan di bekali kepada Petugas Lini Lapangan dan Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan, dengan harapan semoga dengan adanya Petugas Penggerak Desa dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi kesejahteraan Masyarakat Karawang. Ucapnya.
Kepala BKBP Provinsi Jawa Barat Drs. Rukman Heryana saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 2 hari dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Karawang yang telah mefasilitasi kegiatan tersebut, dengan Peserta sebanyak 122 orang TPD Jawa Barat dengan terdiri dari 21 dari Karawang, 28 orang dari Bekasi, 11 Orang dari Purwakarta, 23 dari Subang, 13 Orang dari Bekasi dan 24 Orang dari Kota Bandung.Rukman juga mengatakan bahwa Oriantasi ini akan di sisi dengan Kebijakan dan Strategi Program KB Jabar, Pengelolaan Data Program KB, Perencanaan Program KB Tingkat Desa/Kelurahan, Membangun Komitmen, Operasional Program KB, Indikator Keberhasilan.
Pajak Penghasilan dari Kendaraan Bermotor Meningkat Rp 128 Miliar
>> Ferry Marpaung
Jakarta, SBN---Penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor, dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Tercatat sebelum diberlakukan pajak progresif, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan pertama di tahun 2010 hanya mencapai Rp 672 miliar. Namun setelah aturan itu diberlakukan, pendapatan PKB pada triwulan pertama di tahun 2011 meningkat 16 persen atau Rp 128 miliar. Sedangkan untuk tahun 2011 ini, pendapatan PKB ditargetkan sebesar Rp 3,5 triliun, atau meningkat Rp 400 miliar dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 3,1 triliun.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan bermotor untuk membantu Pemprov DKI melakukan pembatasan pembelian kendaraan. Dengan adanya pajak progresif, warga Jakarta diajak berpikir untuk memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua lebih dari satu.
“Ke depan kita juga akan lakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan usianya. Semuanya ini kita lakukan sebagai salah satu instrumen mengurai kemacetan,” kata Fauzi di Balaikota.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan berdasarkan hitungan awal, akan ada sebanyak 710 ribu kendaraan bermotor yang berpotensi terkena pajak progresif kendaraan. Diprediksikan total peningkatan pendapatan PKB sejak diterapkan pajak progresif bisa mencapai 6 persen atau Rp 200 miliar secara absolut.
“Ternyata peningkatannya pada triwulan I tahun 2011 cukup signifikan. Karena itu, saya yakin dan optimis target tahun ini dapat tercapai bahkan melebihi target,” harapnya.
Ditegaskannya, 10 persen dari pencapaian PKB akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur dan transportasi massal di ibu kota. Artinya, paling tidak 10 persen dari Rp 3,5 triliun yaitu Rp 350 miliar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan transportasi massal.
Aturan itu diberlakukan, lanjutnya, karena pajak progresif kendaraan bermotor dimaksudkan untuk membatasi pembelian kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang semakin meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2010, ada pertambahan kendaraan roda empat 500 unit per hari dan roda dua 1.500 unit per hari. Pertambahan kendaraan bermotor berdampak pada pendapatan daerah, kemacetan dan polusi.
“Namun saya tegaskan pajak progresif kendaraan bukan penanganan untuk masalah lalu lintas saja, melainkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebab dengan meningkatknya pendapatan daerah, DKI lebih leluasa menjawab tantangan peningkatan infrastruktur jalan,” ujarnya.
Sebab, banyak orang memiliki kendaraan bermotor pribadi karena tak punya pilihan lain dengan melihat transportasi umum yang kurang bagus. Jika ke depan, transportasi sudah bagus seperti kereta, busway dan MRT sudah terbangun dan berjalan secara terintegrasi dengan baik, maka orang-orang akan berpikir rasional untuk beralih menggunakan transportasi umum.
“Pastinya orang akan berpikir rasional. Ngapain saya harus bermacet-macetan kalau bisa naik kendaraan umum. nantikan biaya parkir mahal, jalan macet, pajak tinggi. Mendingan naik angkutan umum, dan uangnya bisa ditabung,” jelasnya.
Iwan membantah penerapan pajak progresif akan semakin memberatkan warga Jakarta. Pada prinsipnya, warga yang terkena pajak progresif merupakan warga yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi karena mampu membeli kendaraan bermotor lebih dari satu.
Jakarta, SBN---Penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor, dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Tercatat sebelum diberlakukan pajak progresif, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan pertama di tahun 2010 hanya mencapai Rp 672 miliar. Namun setelah aturan itu diberlakukan, pendapatan PKB pada triwulan pertama di tahun 2011 meningkat 16 persen atau Rp 128 miliar. Sedangkan untuk tahun 2011 ini, pendapatan PKB ditargetkan sebesar Rp 3,5 triliun, atau meningkat Rp 400 miliar dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 3,1 triliun.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan bermotor untuk membantu Pemprov DKI melakukan pembatasan pembelian kendaraan. Dengan adanya pajak progresif, warga Jakarta diajak berpikir untuk memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua lebih dari satu.
“Ke depan kita juga akan lakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan usianya. Semuanya ini kita lakukan sebagai salah satu instrumen mengurai kemacetan,” kata Fauzi di Balaikota.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan berdasarkan hitungan awal, akan ada sebanyak 710 ribu kendaraan bermotor yang berpotensi terkena pajak progresif kendaraan. Diprediksikan total peningkatan pendapatan PKB sejak diterapkan pajak progresif bisa mencapai 6 persen atau Rp 200 miliar secara absolut.
“Ternyata peningkatannya pada triwulan I tahun 2011 cukup signifikan. Karena itu, saya yakin dan optimis target tahun ini dapat tercapai bahkan melebihi target,” harapnya.
Ditegaskannya, 10 persen dari pencapaian PKB akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur dan transportasi massal di ibu kota. Artinya, paling tidak 10 persen dari Rp 3,5 triliun yaitu Rp 350 miliar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan transportasi massal.
Aturan itu diberlakukan, lanjutnya, karena pajak progresif kendaraan bermotor dimaksudkan untuk membatasi pembelian kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang semakin meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2010, ada pertambahan kendaraan roda empat 500 unit per hari dan roda dua 1.500 unit per hari. Pertambahan kendaraan bermotor berdampak pada pendapatan daerah, kemacetan dan polusi.
“Namun saya tegaskan pajak progresif kendaraan bukan penanganan untuk masalah lalu lintas saja, melainkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebab dengan meningkatknya pendapatan daerah, DKI lebih leluasa menjawab tantangan peningkatan infrastruktur jalan,” ujarnya.
Sebab, banyak orang memiliki kendaraan bermotor pribadi karena tak punya pilihan lain dengan melihat transportasi umum yang kurang bagus. Jika ke depan, transportasi sudah bagus seperti kereta, busway dan MRT sudah terbangun dan berjalan secara terintegrasi dengan baik, maka orang-orang akan berpikir rasional untuk beralih menggunakan transportasi umum.
“Pastinya orang akan berpikir rasional. Ngapain saya harus bermacet-macetan kalau bisa naik kendaraan umum. nantikan biaya parkir mahal, jalan macet, pajak tinggi. Mendingan naik angkutan umum, dan uangnya bisa ditabung,” jelasnya.
Iwan membantah penerapan pajak progresif akan semakin memberatkan warga Jakarta. Pada prinsipnya, warga yang terkena pajak progresif merupakan warga yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi karena mampu membeli kendaraan bermotor lebih dari satu.
Dr. CELLICA Buka Festival Group Band Kab. Karawang
>> Sariyalamuna/Dadang Suntara
Karawang, SBN---Sebagai salah satu upaya untuk memacu generasi muda dalam berkreasi ke arah yang bermanfaat dan terhindar dari masalah modernisasi negatif, sehingga dapat mewujudkan generasi muda yang berprestasi. oleh karena itu, musisi yang sejati adalah musisi yang tidak melanggar etika dan selalu menjauhi narkoba serta taat menjalankan syari’at agama, demikian dikatakan Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana saat membuka acara festival musik ajang kreatifitas generasi muda yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, di GOR Panatayudha Karawang, Minggu (10/04).
Lebih lanjut dr. Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa bahwa seni merupakan bagian dari hidup disamping iman dan ilmu, maka dengan imanhidup menjadi terarah, dengan ilmu hidup menjadi mudah dan dengan seni hidup kita akan terasa indah. untuk itu kita harus menjadikan seni sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepribadian yang positif, seiring dengan keimanan dan ilmu yang kita miliki. Beliau meyakini bahwa apabila tiga sendi itu berjalan secara seimbang kualitas generasi muda bangsa ini, akan menjadi generasi penerus yang tangguh, penuh kreatifitas, berbudi pekerti yang mulia dan luhur.
Orang nomor 2 di Karawang tersebut menginformasikan, bahwa Kabupaten Karawang merupakan kawasan industri yang menjadi salah satu tujuan urban dari berbagai wilayah di indonesia bahkan warga negara asing. hal ini disamping memberi peluang usaha bagi masyarakat, juga dapat menjadi riskan terhadap lahirnya berbagai penyakit sosial, mengingat kultur dan latar belakang yang heterogen tentunya akan membawa dampak negatif terhadap pergaulan masyarakat. Ucapnya
Oleh karena itu, menurut dr. Celli dengan diselenggarakan festival musik ini, mudah-mudahan dapat memacu kreatifitas generasi muda dalam membangun mental serta mengembangkan bakat untuk mencapai jenjang popularitas serta terhindar dari hal-hal yang negatif. Pungkasnya.
Drs. H. Acep Jamhuri kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan festival ini merupakan agenda Disbudpar yang perlu di dukung oleh semua pihak demi memacu kreatifias para musisi Karawang, dan Acara ini di Ikuti oleh 29 Group Band Karawang, yang siap bersaing dan Insya Allah tanggal 24 Juli mendatang akan diadakan Festival Taruma Negara selama 10 Hari, dan juga untuk memberikan kesempatan kepada para Seniman dan Musisi Disbudpar membuka Lomba membuat Lirik dan naskah Lagu, yang berupa CD rekaman dengan tema Nuansa Karawang.
Kegiatan ini menurut Acep di Dukung oleh Event Organizer GESER –Cikampek, dan dimeriahkan oleh para bintang tamu Group Band diantaranya adalah : Power Slave, TNT, Siraru, dan Kaisar. Turut Hadir Para Kepala OPD terkair dan Para Seniman, Musisi dan Budayawan Karawang.
Karawang, SBN---Sebagai salah satu upaya untuk memacu generasi muda dalam berkreasi ke arah yang bermanfaat dan terhindar dari masalah modernisasi negatif, sehingga dapat mewujudkan generasi muda yang berprestasi. oleh karena itu, musisi yang sejati adalah musisi yang tidak melanggar etika dan selalu menjauhi narkoba serta taat menjalankan syari’at agama, demikian dikatakan Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana saat membuka acara festival musik ajang kreatifitas generasi muda yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, di GOR Panatayudha Karawang, Minggu (10/04).
Lebih lanjut dr. Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa bahwa seni merupakan bagian dari hidup disamping iman dan ilmu, maka dengan imanhidup menjadi terarah, dengan ilmu hidup menjadi mudah dan dengan seni hidup kita akan terasa indah. untuk itu kita harus menjadikan seni sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepribadian yang positif, seiring dengan keimanan dan ilmu yang kita miliki. Beliau meyakini bahwa apabila tiga sendi itu berjalan secara seimbang kualitas generasi muda bangsa ini, akan menjadi generasi penerus yang tangguh, penuh kreatifitas, berbudi pekerti yang mulia dan luhur.
Orang nomor 2 di Karawang tersebut menginformasikan, bahwa Kabupaten Karawang merupakan kawasan industri yang menjadi salah satu tujuan urban dari berbagai wilayah di indonesia bahkan warga negara asing. hal ini disamping memberi peluang usaha bagi masyarakat, juga dapat menjadi riskan terhadap lahirnya berbagai penyakit sosial, mengingat kultur dan latar belakang yang heterogen tentunya akan membawa dampak negatif terhadap pergaulan masyarakat. Ucapnya
Oleh karena itu, menurut dr. Celli dengan diselenggarakan festival musik ini, mudah-mudahan dapat memacu kreatifitas generasi muda dalam membangun mental serta mengembangkan bakat untuk mencapai jenjang popularitas serta terhindar dari hal-hal yang negatif. Pungkasnya.
Drs. H. Acep Jamhuri kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan festival ini merupakan agenda Disbudpar yang perlu di dukung oleh semua pihak demi memacu kreatifias para musisi Karawang, dan Acara ini di Ikuti oleh 29 Group Band Karawang, yang siap bersaing dan Insya Allah tanggal 24 Juli mendatang akan diadakan Festival Taruma Negara selama 10 Hari, dan juga untuk memberikan kesempatan kepada para Seniman dan Musisi Disbudpar membuka Lomba membuat Lirik dan naskah Lagu, yang berupa CD rekaman dengan tema Nuansa Karawang.
Kegiatan ini menurut Acep di Dukung oleh Event Organizer GESER –Cikampek, dan dimeriahkan oleh para bintang tamu Group Band diantaranya adalah : Power Slave, TNT, Siraru, dan Kaisar. Turut Hadir Para Kepala OPD terkair dan Para Seniman, Musisi dan Budayawan Karawang.
Bupati Karawang Sampaikan LKPJ Tahun 2010
>> Sariyalamuna/Dadang Suntara
Karawang, SBN---Meskipun baru dilantik pada tanggal 27 Desember 2010, Bupati Karawang, H. Ade Swara menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Karawang, Jumat (8/4). Hal ini merupakan amanat PP No. 3 Tahun 2007, dimana sisa waktu penyelenggaraan pemerintah daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih.
Dalam LKPJ tersebut Bupati Ade Swara menjelaskan, Pendapatan Daerah Tahun 2010 berhasil direalisasikan melebihi target, yaitu sebesar Rp. 1,599 trilyun atau mencapai 104,58 persen. Pencapaian tersebut disumbang dari komponen pendukungnya antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 186, 94 milyar (107,15 %), Dana Perimbangan Rp. 1,121 trilyun (105,37 %), dan Lain-lain Pendapatan Yang Syah Rp. 291,43 milyar (100,14 %).
Sedangkan untuk Belanja Daerah, lanjut Bupati, terdapat efisiensi dalam pengunaan anggaran yang direalisasikan sebesar Rp. 1,548 trilyun atau 87,84 persen. Hal ini terjadi akibat adanya efisiensi dalam komponen Belanja Tidak Langsung yaitu Rp. 1,016 trilyun (92,38 %), dan Belanja Langsung Rp. 532,20 milyar ( 80,3 %). Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp. 246,88 milyar (99,59 %), dan Pengeluaran Pembiayaan Rp. 13,54 milyar (98,49 %).
Bupati melanjutkan, pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dicapai oleh Kab. Karawang pada tahun 2010 adalah sebesar 70,11. Capaian kerja tersebut dijabarkan dalam 4 sektor prioritas pembangunan, yaitu Pendidikan, Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, dan Infrastruktur Wilayah.
Bupati menjelaskan, Kebijakan pendidikan dilaksanakan dengan 3 pilar kebijakan pendidikan nasional yaitu (1). Pemerataan dan perluasan akses; (2). Peningkatan mutu relevansi dan daya saing; serta (3). Tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Kebijakan – kebijakan di bidang pendidikan tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup positif bagi pertumbuhan IPM. Hal ini terlihat dalam indikator bidang pendidikan yang mengalami kenaikan, antara lain Angka Melek Huruf (AMH) meningkat menjadi 93,15 persen, dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) sebesar 7,11 tahun.
Untuk kebijakan Kesehatan Masyarakat, fokus pembangunan diarahkan pada upaya : (1). Peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta (2). Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga kecil berkualitas. “Kebijakan-kebijakan tersebut telah menunjukkan hasil positif, yang antara lain terlihat dari capaian Angka Harapan Hidup pada tahun 2010 sebesar 66,85 tahun,” jelasnya.
Sedangkan pada sektor Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, keberhasilan kebijakan dapat terlihat dari Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang cukup stabil, yaitu sebesar 5,82 poin, peningkatan PDRB per kapita atas dasar harga berlaku secara signifikan, yaitu sebesar Rp 25,187 juta, peningkatan PDRB perkapita atas dasar harga konstan, yaitu sebesar Rp. 9,582 juta, dan kemampuan daya beli masyarakat yang didekati dengan kebutuhan standar minimal untuk dapat hidup layak (Purchasing Power Parity-PPP) mengalami peningkatan ,yaitu sebesar Rp. 631.200 per kapita.
Bupati menambahkan, beberapa kendala yang dihadapi pada tahun 2010, tidak lepas dari perubahan lingkungan strategis yang terjadi di luar asumsi dan kendali kebijakan pemerintahan daerah, yang antara lain timbul dari penyesuaian agenda dan kebijakan nasional. “Hal tersebut berpengaruh terhadap tingkat pencapaian hasil-hasil pembangunan daerah,”. tambahnya
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Bupati Ade Swara juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas sikap saling pengertian, kerjasama dan dukungan dari DPRD, dalam menyikapi berbagai perubahan strategis dan kondisi permasalahan yang terjadi sepanjang tahun 2010. “Saya berharap bahwa kerjasama yang telah terjalin secara harmonis selama ini dapat terus berlanjut, sehingga dalam pelaksanaan masa jabatan saya selama 5 (lima) tahun ke depan, dapat memenuhi semua keinginan masyarakat kabupaten karawang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Karawang, SBN---Meskipun baru dilantik pada tanggal 27 Desember 2010, Bupati Karawang, H. Ade Swara menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Karawang, Jumat (8/4). Hal ini merupakan amanat PP No. 3 Tahun 2007, dimana sisa waktu penyelenggaraan pemerintah daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, dilaporkan oleh kepala daerah terpilih.
Dalam LKPJ tersebut Bupati Ade Swara menjelaskan, Pendapatan Daerah Tahun 2010 berhasil direalisasikan melebihi target, yaitu sebesar Rp. 1,599 trilyun atau mencapai 104,58 persen. Pencapaian tersebut disumbang dari komponen pendukungnya antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 186, 94 milyar (107,15 %), Dana Perimbangan Rp. 1,121 trilyun (105,37 %), dan Lain-lain Pendapatan Yang Syah Rp. 291,43 milyar (100,14 %).
Sedangkan untuk Belanja Daerah, lanjut Bupati, terdapat efisiensi dalam pengunaan anggaran yang direalisasikan sebesar Rp. 1,548 trilyun atau 87,84 persen. Hal ini terjadi akibat adanya efisiensi dalam komponen Belanja Tidak Langsung yaitu Rp. 1,016 trilyun (92,38 %), dan Belanja Langsung Rp. 532,20 milyar ( 80,3 %). Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah direalisasikan sebesar Rp. 246,88 milyar (99,59 %), dan Pengeluaran Pembiayaan Rp. 13,54 milyar (98,49 %).
Bupati melanjutkan, pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dicapai oleh Kab. Karawang pada tahun 2010 adalah sebesar 70,11. Capaian kerja tersebut dijabarkan dalam 4 sektor prioritas pembangunan, yaitu Pendidikan, Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, dan Infrastruktur Wilayah.
Bupati menjelaskan, Kebijakan pendidikan dilaksanakan dengan 3 pilar kebijakan pendidikan nasional yaitu (1). Pemerataan dan perluasan akses; (2). Peningkatan mutu relevansi dan daya saing; serta (3). Tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Kebijakan – kebijakan di bidang pendidikan tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup positif bagi pertumbuhan IPM. Hal ini terlihat dalam indikator bidang pendidikan yang mengalami kenaikan, antara lain Angka Melek Huruf (AMH) meningkat menjadi 93,15 persen, dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) sebesar 7,11 tahun.
Untuk kebijakan Kesehatan Masyarakat, fokus pembangunan diarahkan pada upaya : (1). Peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta (2). Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya keluarga kecil berkualitas. “Kebijakan-kebijakan tersebut telah menunjukkan hasil positif, yang antara lain terlihat dari capaian Angka Harapan Hidup pada tahun 2010 sebesar 66,85 tahun,” jelasnya.
Sedangkan pada sektor Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, keberhasilan kebijakan dapat terlihat dari Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang cukup stabil, yaitu sebesar 5,82 poin, peningkatan PDRB per kapita atas dasar harga berlaku secara signifikan, yaitu sebesar Rp 25,187 juta, peningkatan PDRB perkapita atas dasar harga konstan, yaitu sebesar Rp. 9,582 juta, dan kemampuan daya beli masyarakat yang didekati dengan kebutuhan standar minimal untuk dapat hidup layak (Purchasing Power Parity-PPP) mengalami peningkatan ,yaitu sebesar Rp. 631.200 per kapita.
Bupati menambahkan, beberapa kendala yang dihadapi pada tahun 2010, tidak lepas dari perubahan lingkungan strategis yang terjadi di luar asumsi dan kendali kebijakan pemerintahan daerah, yang antara lain timbul dari penyesuaian agenda dan kebijakan nasional. “Hal tersebut berpengaruh terhadap tingkat pencapaian hasil-hasil pembangunan daerah,”. tambahnya
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Bupati Ade Swara juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas sikap saling pengertian, kerjasama dan dukungan dari DPRD, dalam menyikapi berbagai perubahan strategis dan kondisi permasalahan yang terjadi sepanjang tahun 2010. “Saya berharap bahwa kerjasama yang telah terjalin secara harmonis selama ini dapat terus berlanjut, sehingga dalam pelaksanaan masa jabatan saya selama 5 (lima) tahun ke depan, dapat memenuhi semua keinginan masyarakat kabupaten karawang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Gubernur DKI : Banyak Warga Jakpus Tidak Tertib
>> Ferry Marpaung
Jakarta, SBN---Meski sebagai etalase ibu kota, wilayah Jakarta Pusat belum sepenuhnya bebas dari pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai, dengan kondisi yang berkembang saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak tertib di wilayah Jakarta Pusat, seperti masih banyaknya PKL dan parkir liar yang saat ini masih banyak terlihat.
"Ini merupakan tantangan bagi Jakarta Pusat untuk menata kawasannya menjadi lebih baik," tegas Fauzi Bowo, saat membuka Musrenbang 2011/2012 di Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Fauzi Bowo juga meminta, agar kawasan Monas mendapat perhatian khusus dari Pemkot Administrasi Jakarta Pusat agar dapat menjadi kawasan unggulan. Selain itu, ia juga meminta agar kelurahan dan kecamatan menetapkan kawasan terbaik dan unggulan. Supaya wilayah lain termotivasi untuk dapat membentuk kawasannya menjadi lebih baik dan tertata.
Ia juga meminta, agar perencanaan yang disusun merupakan aspirasi dari perkembangan yang ada dan harus mendapatkan output dan input yang positif bagi warga. "Walikota juga agar menetapkan indikator kerja," katanya.
Fauzi menilai, Jakarta Pusat bukan hanya jendela Jakarta, tapi juga merupakan jendela Indonesia. Oleh karenanya, standar yang diterapkan Jakarta Pusat harus lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain.
Walikota Jakarta Pusat, Saefullah, menyatakan musrenbang merupakan langkah awal yang mempunyai arti strategis dalam melakukan pembangunan. Dalam musrenbang kali ini diprioritaskan pada pembenahan RW kumuh. Ia menyebutkan, pada 2010 lalu sudah dibenahi 22 RW kumuh, dan tahun ini sebanyak 22 RW juga akan dibenahi. Sedangkan, pada 2012 mendatang akan dilakukan pembenahan terhadap 25 RW kumuh. "Dengan adanya musrenbang ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar SKPD dan UPKD," jelasnya. Dalam musrenbang tersebut, ada 1.129 usulan kegiatan yang disampaikan 8 kecamatan di Jakarta Pusat.
Jakarta, SBN---Meski sebagai etalase ibu kota, wilayah Jakarta Pusat belum sepenuhnya bebas dari pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai, dengan kondisi yang berkembang saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak tertib di wilayah Jakarta Pusat, seperti masih banyaknya PKL dan parkir liar yang saat ini masih banyak terlihat.
"Ini merupakan tantangan bagi Jakarta Pusat untuk menata kawasannya menjadi lebih baik," tegas Fauzi Bowo, saat membuka Musrenbang 2011/2012 di Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Fauzi Bowo juga meminta, agar kawasan Monas mendapat perhatian khusus dari Pemkot Administrasi Jakarta Pusat agar dapat menjadi kawasan unggulan. Selain itu, ia juga meminta agar kelurahan dan kecamatan menetapkan kawasan terbaik dan unggulan. Supaya wilayah lain termotivasi untuk dapat membentuk kawasannya menjadi lebih baik dan tertata.
Ia juga meminta, agar perencanaan yang disusun merupakan aspirasi dari perkembangan yang ada dan harus mendapatkan output dan input yang positif bagi warga. "Walikota juga agar menetapkan indikator kerja," katanya.
Fauzi menilai, Jakarta Pusat bukan hanya jendela Jakarta, tapi juga merupakan jendela Indonesia. Oleh karenanya, standar yang diterapkan Jakarta Pusat harus lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain.
Walikota Jakarta Pusat, Saefullah, menyatakan musrenbang merupakan langkah awal yang mempunyai arti strategis dalam melakukan pembangunan. Dalam musrenbang kali ini diprioritaskan pada pembenahan RW kumuh. Ia menyebutkan, pada 2010 lalu sudah dibenahi 22 RW kumuh, dan tahun ini sebanyak 22 RW juga akan dibenahi. Sedangkan, pada 2012 mendatang akan dilakukan pembenahan terhadap 25 RW kumuh. "Dengan adanya musrenbang ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar SKPD dan UPKD," jelasnya. Dalam musrenbang tersebut, ada 1.129 usulan kegiatan yang disampaikan 8 kecamatan di Jakarta Pusat.
Pemkab Karawang Siap Dukung RKPD Prov Jawa Barat Tahun 2012
>> Sariyalamuna/DadangSuntara
Karawang, SBN---Wakil Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang siap mendukung dan mensukseskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2012. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana usai mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat Tahun 2011, di Bandung, Rabu (6/4).
Selain itu, lanjut Wakil Bupati, Pemkab Karawang pun akan berupaya maksimal guna mencapai 8 (delapan) target Millenium Development Goals (MDGs) yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yang antara lain adalah penghapusan kemiskinan, pendidikan untuk semua, persamaan gender, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, perlawanan terhadap penyakit, pelestarian lingkungan hidup, serta kerjasama global.
Wakil Bupati melanjutkan, sesuai dengan kesepakatan antara Gubernur dan Bupati/Walikota, RKPD Prov. Jawa Barat juga mencantumkan 20 kegiatan tematik kewilayahan yang terbagi dalam 4 wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan (WKPP) Jawa Barat, yaitu WKPP I Bogor, WKPP II Purwakarta, WKPP III Cirebon, dan WKPP IV Priangan. “Kab. Karawang sendiri termasuk dalam WKPP II Purwakarta bersama dengan Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Wakil Bupati menambahkan, program prioritas pembagunan yang diselenggarakan di wilayah WKPP II Purwakarta antara lain meliputi pengembangan kawasan ekonomi khusus industri Karawang – Bekasi, pengembangan kawasan industri manufaktur, pengembangan industri perberasan, pengembangan perikanan budidaya ikan air tawar, air payau, dan hutan mangrove, serta pengembangan wisata sejarah dan ziarah (pilgrimage).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat menjelaskan bahwa prioritas pembangunan Prov. Jawa Barat Tahun 2012 merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008-2013. “Untuk merespon isu dan problem pembangunan tahun 2012, Pemprov Jawa Barat telah menyusun rencana program dan kegiatan yang dikelompokkan ke dalam kegiatan tematik dan kegiatan non tematik,” jelasnya.
Gubernur menambahkan, rencana kerja kegiatan tematik terdiri dari kegiatan tematik sektoral dan kegiatan tematik kewilayahan. Kegiatan tematik sektoral meliputi 10 (sepuluh) common goals dengan total 40 kegiatan sektoral. “Sedangkan kegiatan tematik kewilayahan memiliki total 20 kegiatan, yang bercirikan potensi unggulan dan tantangan pembangunan yang mengemuka di masing-masing WKPP, sebagai wujud optimalisasi kegiatan sektoral di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam rapat yang berlangsung di Convention Hall Hotel Horison, jl. Pelajar – Pejuang 45, Kota Bandung tersebut, Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana turut didampingi oleh sejumlah pejabat daerah. Salah satu yang terlihat mendampingi adalah Sekretaris Daerah Kab. Karawang Iman Sumantri, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Karawang, Teddy Rusfendi.
Karawang, SBN---Wakil Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang siap mendukung dan mensukseskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2012. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana usai mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat Tahun 2011, di Bandung, Rabu (6/4).
Selain itu, lanjut Wakil Bupati, Pemkab Karawang pun akan berupaya maksimal guna mencapai 8 (delapan) target Millenium Development Goals (MDGs) yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yang antara lain adalah penghapusan kemiskinan, pendidikan untuk semua, persamaan gender, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, perlawanan terhadap penyakit, pelestarian lingkungan hidup, serta kerjasama global.
Wakil Bupati melanjutkan, sesuai dengan kesepakatan antara Gubernur dan Bupati/Walikota, RKPD Prov. Jawa Barat juga mencantumkan 20 kegiatan tematik kewilayahan yang terbagi dalam 4 wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan (WKPP) Jawa Barat, yaitu WKPP I Bogor, WKPP II Purwakarta, WKPP III Cirebon, dan WKPP IV Priangan. “Kab. Karawang sendiri termasuk dalam WKPP II Purwakarta bersama dengan Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Wakil Bupati menambahkan, program prioritas pembagunan yang diselenggarakan di wilayah WKPP II Purwakarta antara lain meliputi pengembangan kawasan ekonomi khusus industri Karawang – Bekasi, pengembangan kawasan industri manufaktur, pengembangan industri perberasan, pengembangan perikanan budidaya ikan air tawar, air payau, dan hutan mangrove, serta pengembangan wisata sejarah dan ziarah (pilgrimage).
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat menjelaskan bahwa prioritas pembangunan Prov. Jawa Barat Tahun 2012 merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008-2013. “Untuk merespon isu dan problem pembangunan tahun 2012, Pemprov Jawa Barat telah menyusun rencana program dan kegiatan yang dikelompokkan ke dalam kegiatan tematik dan kegiatan non tematik,” jelasnya.
Gubernur menambahkan, rencana kerja kegiatan tematik terdiri dari kegiatan tematik sektoral dan kegiatan tematik kewilayahan. Kegiatan tematik sektoral meliputi 10 (sepuluh) common goals dengan total 40 kegiatan sektoral. “Sedangkan kegiatan tematik kewilayahan memiliki total 20 kegiatan, yang bercirikan potensi unggulan dan tantangan pembangunan yang mengemuka di masing-masing WKPP, sebagai wujud optimalisasi kegiatan sektoral di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam rapat yang berlangsung di Convention Hall Hotel Horison, jl. Pelajar – Pejuang 45, Kota Bandung tersebut, Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana turut didampingi oleh sejumlah pejabat daerah. Salah satu yang terlihat mendampingi adalah Sekretaris Daerah Kab. Karawang Iman Sumantri, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Karawang, Teddy Rusfendi.
Gubernur Kejar Pejabat Pemberi Izin Minimarket Ilegal
>> Ferry Marpaung
Jakarta, SBN---Pemerintah Provinsi DKI memastikan akan mengumumkan nama 16 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pada akhir pekan ini. Pemprov meminta waktu empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket tersebut, karena dipastikan ada unsur pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan izin usaha minimarket. Setelah diteliti, pejabat Pemprov DKI yang terlibat akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan 16 minimarket yang meskipun telah memiliki izin penyelenggaraan usaha, namun lokasinya melanggar Perda No 2 tahun 2002 karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Jika penelitian telah dirampungkan, diprediksikan akhir pekan ini atau awal pekan depan akan diketahui berapa jumlah aparat Pemprov DKI yang terlibat dan akan dikenakan sanksi langsung oleh gubernur.
“Dia (aparat) memberikan izin meskipun ini menyalahi ketentuan. Ini saya perlu waktu sedikit, karena belum disampaikan jelas kepada saya. Karena itu, saya berikan empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket ini. Saya akan umumkan berikutnya dan saya akan kejar siapa yang beri izin dan kita akan kenakan sanksi,” tegas Fauzi Bowo, diGedung Bala Kota.Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penertiban minimarket yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha dan melanggar Perda No 2 tahun 2002. Untuk penertiban tahap awal, akan ada sebanyak 37 minimarket yang tidak memiliki izin dan berjarak kurang dari 500 meter akan ditutup dalam waktu 17 hari setelah hari ini, Proses penutupan akan dilakukan secara bertahap yakni dengan melakukan pemanggilan, teguran pertama (7x24 jam), teguran kedua (5x24 jam), teguran ketiga (3x24 jam), dan dilanjutkan penutupan. “Sudah saya perintahkan kepada setiap walikota untuk melakukan langkah-langkah penertiban,” ungkapnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, memaparkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi di lapangan terdapat 1.868 minimarket. Dari jumlah tersebut, di antaranya sebanyak 425 minimarket memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, sedangkan 1.443 minimarket tidak ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta.
Dari 425 minimarket yang ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, ditemukan ada 16 minimarket yang melanggar ketentuan jarak 500 meter dari pasar tradisional, yaitu berada di dalam jarak kurang dari 500 meter. Kemudian ada sebanyak 409 minimarket yang dinyatakan tidak melanggar jarak sama sekali.
“Jadi ada 409 minimarket yang legal dan sesuai dengan ketentuan jarak yang diatur dalam Perda No 2 tahun 2022. Minimarket ini aman dan tidak akan diganggu gugat, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Hasan.
Untuk ke-16 minimarket yang melanggar ketentuan jarak, Hasan menegaskan akan menelusuri siapa oknum aparat yang terlibat memberikan izin pendirian minimarket dengan lokasi yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional. “Kami diberi waktu empat hari oleh gubernur untuk menelusuri unsur Pemprov yang terlibat. Ini yang akan kami prioritaskan pelaksanaannya,” ujarnya.
Jika sudah ketahuan siapa saja aparat yang terlibat, maka aparat tersebut akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat tersebut akan diberikan sanksi berjenjang sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan PP No 53 tahun 2010.
Kemudian, dari 1.443 minimarket yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, tercatat ada sebanyak 37 minimarket yang jaraknya kurang atau sama 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan sebanyak 1.406 minimarket berada lebih dari 500 meter dari pasar tradisional. “Semua akan dilakukan penelitian lebih lanjut, namun yang pasti 37 ini akan ditutup,” tegasnya.
Jakarta, SBN---Pemerintah Provinsi DKI memastikan akan mengumumkan nama 16 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pada akhir pekan ini. Pemprov meminta waktu empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket tersebut, karena dipastikan ada unsur pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan izin usaha minimarket. Setelah diteliti, pejabat Pemprov DKI yang terlibat akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan 16 minimarket yang meskipun telah memiliki izin penyelenggaraan usaha, namun lokasinya melanggar Perda No 2 tahun 2002 karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Jika penelitian telah dirampungkan, diprediksikan akhir pekan ini atau awal pekan depan akan diketahui berapa jumlah aparat Pemprov DKI yang terlibat dan akan dikenakan sanksi langsung oleh gubernur.
“Dia (aparat) memberikan izin meskipun ini menyalahi ketentuan. Ini saya perlu waktu sedikit, karena belum disampaikan jelas kepada saya. Karena itu, saya berikan empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket ini. Saya akan umumkan berikutnya dan saya akan kejar siapa yang beri izin dan kita akan kenakan sanksi,” tegas Fauzi Bowo, diGedung Bala Kota.Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penertiban minimarket yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha dan melanggar Perda No 2 tahun 2002. Untuk penertiban tahap awal, akan ada sebanyak 37 minimarket yang tidak memiliki izin dan berjarak kurang dari 500 meter akan ditutup dalam waktu 17 hari setelah hari ini, Proses penutupan akan dilakukan secara bertahap yakni dengan melakukan pemanggilan, teguran pertama (7x24 jam), teguran kedua (5x24 jam), teguran ketiga (3x24 jam), dan dilanjutkan penutupan. “Sudah saya perintahkan kepada setiap walikota untuk melakukan langkah-langkah penertiban,” ungkapnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, memaparkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi di lapangan terdapat 1.868 minimarket. Dari jumlah tersebut, di antaranya sebanyak 425 minimarket memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, sedangkan 1.443 minimarket tidak ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta.
Dari 425 minimarket yang ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, ditemukan ada 16 minimarket yang melanggar ketentuan jarak 500 meter dari pasar tradisional, yaitu berada di dalam jarak kurang dari 500 meter. Kemudian ada sebanyak 409 minimarket yang dinyatakan tidak melanggar jarak sama sekali.
“Jadi ada 409 minimarket yang legal dan sesuai dengan ketentuan jarak yang diatur dalam Perda No 2 tahun 2022. Minimarket ini aman dan tidak akan diganggu gugat, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Hasan.
Untuk ke-16 minimarket yang melanggar ketentuan jarak, Hasan menegaskan akan menelusuri siapa oknum aparat yang terlibat memberikan izin pendirian minimarket dengan lokasi yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional. “Kami diberi waktu empat hari oleh gubernur untuk menelusuri unsur Pemprov yang terlibat. Ini yang akan kami prioritaskan pelaksanaannya,” ujarnya.
Jika sudah ketahuan siapa saja aparat yang terlibat, maka aparat tersebut akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat tersebut akan diberikan sanksi berjenjang sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan PP No 53 tahun 2010.
Kemudian, dari 1.443 minimarket yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, tercatat ada sebanyak 37 minimarket yang jaraknya kurang atau sama 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan sebanyak 1.406 minimarket berada lebih dari 500 meter dari pasar tradisional. “Semua akan dilakukan penelitian lebih lanjut, namun yang pasti 37 ini akan ditutup,” tegasnya.
Protokoler Wakil WaliKota Bekasi Diskriminatif
>> John ws
Bekasi, SBN---Pelayan Protokoler dikantor Wakil Walikota Bekasi dilakukan secara diskriminatif, sebab meskipun telah mengikuti seluruh prosedur yang ada di Kantor Pemkot. Bekasi untuk mendapatka pelayanan belum tentu dilayani dengan baik. Khususnya pelayanan yang diberikan protokoler Wakil Walikota Bekasi DR.H.Rahmat Efendi, petugas penerima tamu memili-milih orang yang akan iijinkan masuk kedalam ruangan Wakil Walikota untuk bertemu.
Dari pantauan yang dilakukan SBN selama dua hari diruang tunggu Wakil Walikota Bekasi klasifikasi yang bebas masuk rata-rata anggota dari beberapa ormas tertentu, sebab jika mereka yang datang tanpa harus mengisi daftar tamu langsung masuk keruang tamu Wakil Walikota, sedangkan utusan dari Yayasan setelah mengisi Daftar tamu akan mendapat prioritas bertemu Wakil Walikota, bahkan ada yang langsung disambut oleh Dr. Rahmat Efendi di ruang tunggu.
Ketika SBN coba bertanya kepada penerima tamu “mengapa mereka bisa langsung masuk keruangan pak Wakil, bahkan ada yang seenaknya keluar masuk seperti kantor ini rumah mereka”, dijawab oleh petugas penerima tamu yang bertugas saat itu dengan jawaban enteng sambil bercanda dengan yang lainnya dengan berkata ”mungkin mereka sudah janji mau audensi pak”, padahal para tamu tidak mendapat panggilan dari Wakil Walikota, bagamana pula dia tau mereka sudah janji, celetuk salah seorang tamu yang menurut keterangannya telah menunggu dari pagi di ruang tunggu Wakil Walikota tersebut.
Kepada SBN sang tamu berceritera bahwa, dia telah menunggu selama dua hari untuk bertemu Wakil Walikota, namun belum dapat bertemu langsung, padahal menurut tamu tersebut kemarin saat menunggu giliran menghadap Wakil, penerima tamu menunda pertemunnya dengan alasan tiba-tiba Wakil Walikota ada acara rapat sehingga saya harus kembali besok (hari ini-red). Sekarang sudah jam 11.30 WIB, saya belum juga diijinkan masuk untuk bertemu pak Wakil, serunya dengan nada sedikit geram. Padahal saya datang kesini untuk melaporkan kegiatan yang telah dan akan kami lakukan di Desa kami, dengan harapan pak Wakil dapat memberikan wejangan, tuturnya kepada SBN, kali ini dengan nada sedikit meredah dan memelas.
Apa yang dialami sang tamu tersebut juga merupakan pengalaman yang menimpa wartawan SBN minggu lalu, tepatnya Rabu dan Kamis, 06 & 07 April 2011, saat akan melakukan konfirmasi terkait adanya penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (Goverman Tax) yang dilakukan RM. Wulan Sari serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Drs. Rayendra Sukarmaji M.Si, Kadis P2b dan Alexander Zulkarnaen. Msi, Kadis Porbudpar Pemkot. Bekasi. Meski telah terlebih dahulu menghubungi sekertarisnya yang bernama Kiki lewat ponsel dan telah mengisi daftar tamu, tetap saja tidak dapat bertemu dengan Wakil Walikota Bekasi, sama dengan yang dialami tamu tersebut, tiba-tiba saja petugas penerima tamu menemui SBN dan berkata bahwa bapak telah pergi mungkin besok saja datang lagi atau nanti akan dihubungi lewat ponsel bapak tuturnya, kepada SBN. Ketika SBN berkata bahwa kami tidak melihat bapak Wakil keluar dari ruangan dijawab sudah keluar. Dari desas-desus yang beredar diruang tunggu Wakil Walikota Bekasi terdengar berita miring bahwa, saat ini DR. Rahmat Efendi enggan menerima tamu yang akan menemuinya kecuali mereka-mereka yang dipersiapkan untuk mendukungnya dalam pencalonan Pilkada yang akan datang, apalagi menerima wartawan yang akan mengkritik kinerja pemeritahan yang saat ini dipegangnya, jangan harap ditemui, sampai bongkok juga tidak akan ditemui, ujar seseorang yang berlalu dari ruang tunggu Wakil Walikota sambil berguman dan mamandang sinis kearah petugas penerima tamu.
Gambaran situasi seperti ini terekam hingga sore hari oleh wartawan SBN itu yang merupakan potret petugas protokoler Wakil Walikota Bekasi, sebab daftar hadir dan daftar tunggu yang disediakan hanyalah pemanis suasana ruang tungu Wakil Walikota Bekasi. Hingga sore hari DR. H. Rahmat Efendi tidak muncul lagi, penerima tamu yang tadinya sedikit ramah saat itu mulai gelisah dan berkata kepada SBN agar besok mencoba datang lagi siapa tau bisa ketemu bapak Wakil, tuturnya kepada SBN dengan nada tinggi. Ternyata protokoler pelayanan Wakil Walikota Bekasi telah merubah juknis dan juklaknya sejak Walikotanya di periksa KPK, sekarang juknis dan juklak protokoler di Pemkot. Bekasi menerapkan aturan coba-coba.
Bekasi, SBN---Pelayan Protokoler dikantor Wakil Walikota Bekasi dilakukan secara diskriminatif, sebab meskipun telah mengikuti seluruh prosedur yang ada di Kantor Pemkot. Bekasi untuk mendapatka pelayanan belum tentu dilayani dengan baik. Khususnya pelayanan yang diberikan protokoler Wakil Walikota Bekasi DR.H.Rahmat Efendi, petugas penerima tamu memili-milih orang yang akan iijinkan masuk kedalam ruangan Wakil Walikota untuk bertemu.
Dari pantauan yang dilakukan SBN selama dua hari diruang tunggu Wakil Walikota Bekasi klasifikasi yang bebas masuk rata-rata anggota dari beberapa ormas tertentu, sebab jika mereka yang datang tanpa harus mengisi daftar tamu langsung masuk keruang tamu Wakil Walikota, sedangkan utusan dari Yayasan setelah mengisi Daftar tamu akan mendapat prioritas bertemu Wakil Walikota, bahkan ada yang langsung disambut oleh Dr. Rahmat Efendi di ruang tunggu.
Ketika SBN coba bertanya kepada penerima tamu “mengapa mereka bisa langsung masuk keruangan pak Wakil, bahkan ada yang seenaknya keluar masuk seperti kantor ini rumah mereka”, dijawab oleh petugas penerima tamu yang bertugas saat itu dengan jawaban enteng sambil bercanda dengan yang lainnya dengan berkata ”mungkin mereka sudah janji mau audensi pak”, padahal para tamu tidak mendapat panggilan dari Wakil Walikota, bagamana pula dia tau mereka sudah janji, celetuk salah seorang tamu yang menurut keterangannya telah menunggu dari pagi di ruang tunggu Wakil Walikota tersebut.
Kepada SBN sang tamu berceritera bahwa, dia telah menunggu selama dua hari untuk bertemu Wakil Walikota, namun belum dapat bertemu langsung, padahal menurut tamu tersebut kemarin saat menunggu giliran menghadap Wakil, penerima tamu menunda pertemunnya dengan alasan tiba-tiba Wakil Walikota ada acara rapat sehingga saya harus kembali besok (hari ini-red). Sekarang sudah jam 11.30 WIB, saya belum juga diijinkan masuk untuk bertemu pak Wakil, serunya dengan nada sedikit geram. Padahal saya datang kesini untuk melaporkan kegiatan yang telah dan akan kami lakukan di Desa kami, dengan harapan pak Wakil dapat memberikan wejangan, tuturnya kepada SBN, kali ini dengan nada sedikit meredah dan memelas.
Apa yang dialami sang tamu tersebut juga merupakan pengalaman yang menimpa wartawan SBN minggu lalu, tepatnya Rabu dan Kamis, 06 & 07 April 2011, saat akan melakukan konfirmasi terkait adanya penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (Goverman Tax) yang dilakukan RM. Wulan Sari serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Drs. Rayendra Sukarmaji M.Si, Kadis P2b dan Alexander Zulkarnaen. Msi, Kadis Porbudpar Pemkot. Bekasi. Meski telah terlebih dahulu menghubungi sekertarisnya yang bernama Kiki lewat ponsel dan telah mengisi daftar tamu, tetap saja tidak dapat bertemu dengan Wakil Walikota Bekasi, sama dengan yang dialami tamu tersebut, tiba-tiba saja petugas penerima tamu menemui SBN dan berkata bahwa bapak telah pergi mungkin besok saja datang lagi atau nanti akan dihubungi lewat ponsel bapak tuturnya, kepada SBN. Ketika SBN berkata bahwa kami tidak melihat bapak Wakil keluar dari ruangan dijawab sudah keluar. Dari desas-desus yang beredar diruang tunggu Wakil Walikota Bekasi terdengar berita miring bahwa, saat ini DR. Rahmat Efendi enggan menerima tamu yang akan menemuinya kecuali mereka-mereka yang dipersiapkan untuk mendukungnya dalam pencalonan Pilkada yang akan datang, apalagi menerima wartawan yang akan mengkritik kinerja pemeritahan yang saat ini dipegangnya, jangan harap ditemui, sampai bongkok juga tidak akan ditemui, ujar seseorang yang berlalu dari ruang tunggu Wakil Walikota sambil berguman dan mamandang sinis kearah petugas penerima tamu.
Gambaran situasi seperti ini terekam hingga sore hari oleh wartawan SBN itu yang merupakan potret petugas protokoler Wakil Walikota Bekasi, sebab daftar hadir dan daftar tunggu yang disediakan hanyalah pemanis suasana ruang tungu Wakil Walikota Bekasi. Hingga sore hari DR. H. Rahmat Efendi tidak muncul lagi, penerima tamu yang tadinya sedikit ramah saat itu mulai gelisah dan berkata kepada SBN agar besok mencoba datang lagi siapa tau bisa ketemu bapak Wakil, tuturnya kepada SBN dengan nada tinggi. Ternyata protokoler pelayanan Wakil Walikota Bekasi telah merubah juknis dan juklaknya sejak Walikotanya di periksa KPK, sekarang juknis dan juklak protokoler di Pemkot. Bekasi menerapkan aturan coba-coba.
ASLAB dan SUMTENG “TIGA KAB. LABUHANBATU DIATAS ANGIN”
Oleh : Amin Wahyudi Harahap
Maraknya pemekaran daerah yang terus bergelumit dan sangat kencang didengungkan walaupun hanya sebuah wacana, namun sipembisik dan si pembuat wacana yang ditampilkan, tak pelak lagi mengandung sebuah intrik dan kepentingan menjadikan sebuah daerah menjadi ruangan yang bersekat. Salah satunya yaitu Pemekaran Provinsi ASLAB (Asahan-Labuhanbatu) dan SUMTENG (Sumatera Tenggara).
Oleh karena itu, penataan daerah dengan kata pemekaran perlu dikaji ulang kembali. khususnya di era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini. Karena, pemahaman terhadap arti pentingnya penataan daerah diperlukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. akibat Kebablasan dalam berarena politik dan meleburkan sebuah birokrasi yang sarat penuh Request (Permintaan) antara beberapa elegan politik yang salin tarik menarik demi tujuan yang tersurat yaitu, membelah kekuasaan dan menghadirkan pemimpin- pemimpin kecil.
Provinsi ASLAB (Asahan Labuhanbatu) dua Kabupaten ini semenjak 10 tahun lalu selalu menjadi buah bibir di beberapa kedai kopi, dan hal tersebut sudah terbahas oleh petualang politik di arena sarat suara rakyat. Ketika Labuhanbatu menjadi 3 wilayah kabupaten. Ada beberapa pemandu politik telah menelusuri wacana yang mulai pudar itu kembali dihidupkan.
Selain wacana Pemekaran Provinsi ASLAB, kini seluruh masyarakat di Sumatera Utara mulai kedatangan calon pemekaran provinsi versi terbaru. Yaitu, SUMTENG (Sumatera Tenggara), soalnya dengungan wacana tersebut hanya mulai digemakan di beberapa Kabupaten Pemekaran, dan bukan kabupaten Induk (Kabupaten sebelum pemekaran) sebagai penebar wacana dimaksud.
Wacana Provinsi SUMTENG telah digagas oleh beberapa kepala daerah pemekaran, namun rasa tak puas hanya mengelola dan memimpin sebuah daerah skop kecil, makanya wacana dimaksud segera digebyarkan seolah-olah masyarakat memang yang berkeinginan kuat untuk pemekaran Provinsi SUMTENG.
Bayangan yang digambarkan cukup membuat masyarakat terperangah dan takjub. Namun yang disampaikan itu hanya sebuah pemantik agar masyarakat bergejolak dan mendengungkannya sebagai sebuah keuntungan. Kita boleh berbangga jika pemekaran Provinsi itu murni hasil dari testimony suara masyarakat untuk mengembangkan daerahnya, namun yang tampak sekarang, banyak plafon-plafon kecil mulai merambah siempunya materi untuk melenggangkan dan memperlicin sebuah tujuan agar cepat tercapai.
Ide-ide pemekaran yang saat ini telah menjadi sebuah konsumsi berbagai pihak, telah membuat Posisi Labuhanbatu merasa diatas angin. Pasalnya, Labuhanbatu yang terdiri 3 Kabupaten Pemekaran mendapat tawaran diantara ASLAB dan SUMTENG.
Nah, disinilah mulai tampak beberapa adanya intrik dan kepentingan dimaksud. Calon Provinsi Sumteng yang rencananya digagas oleh beberapa Kabupaten seperti Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan, Mandailing Natal (Madina) memilih Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu untuk melengkapi Jumlah Kabupaten sebagai persyaratan menjadi Provinsi Pemakaran. namun disatu sisi, calon Provinsi Pemekaran ASLAB telah menggaung 3 Kabupaten Labuhanbatu sebagai pasangannya.
Kita harus berpikir ulang jika tujuan itu sangat kontradiktif dengan dasar perjalanannya. Apakah nantinya, hal itu sudah menjadi keinginan masyarakat. atau hanya menjadi sebuah beban yang bakal ditanggung pemerintah pusat dikarenakan usulan beberapa siempunya tujuan. Kita harus lebih jeli menyelami seluk beluk politik manual. Dan kita jangan mudah menerima judul, namun isi yang akan dirangkum tak tepat pada sasarannya haruslah kita tolak secara mentah.
Terlepas dari itu, pro dan kontra pemekaran daerah pun tak terelakkan belakangan ini. Bagi yang pro, mereka lebih mempertimbangkan faktor kepentingan politik ketimbang memikirkan manfaatnya untuk masyarakat luas. Bagi yang menolak pemekaran, mereka menilai bahwa permasalahan yang dihadapi sebagian besar daerah otonom baru perlu dicarikan solusinya dengan cara membenahi proses dan mekanisme pemekaran tersebut. @SBN-001
Maraknya pemekaran daerah yang terus bergelumit dan sangat kencang didengungkan walaupun hanya sebuah wacana, namun sipembisik dan si pembuat wacana yang ditampilkan, tak pelak lagi mengandung sebuah intrik dan kepentingan menjadikan sebuah daerah menjadi ruangan yang bersekat. Salah satunya yaitu Pemekaran Provinsi ASLAB (Asahan-Labuhanbatu) dan SUMTENG (Sumatera Tenggara).
Oleh karena itu, penataan daerah dengan kata pemekaran perlu dikaji ulang kembali. khususnya di era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini. Karena, pemahaman terhadap arti pentingnya penataan daerah diperlukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. akibat Kebablasan dalam berarena politik dan meleburkan sebuah birokrasi yang sarat penuh Request (Permintaan) antara beberapa elegan politik yang salin tarik menarik demi tujuan yang tersurat yaitu, membelah kekuasaan dan menghadirkan pemimpin- pemimpin kecil.
Provinsi ASLAB (Asahan Labuhanbatu) dua Kabupaten ini semenjak 10 tahun lalu selalu menjadi buah bibir di beberapa kedai kopi, dan hal tersebut sudah terbahas oleh petualang politik di arena sarat suara rakyat. Ketika Labuhanbatu menjadi 3 wilayah kabupaten. Ada beberapa pemandu politik telah menelusuri wacana yang mulai pudar itu kembali dihidupkan.
Selain wacana Pemekaran Provinsi ASLAB, kini seluruh masyarakat di Sumatera Utara mulai kedatangan calon pemekaran provinsi versi terbaru. Yaitu, SUMTENG (Sumatera Tenggara), soalnya dengungan wacana tersebut hanya mulai digemakan di beberapa Kabupaten Pemekaran, dan bukan kabupaten Induk (Kabupaten sebelum pemekaran) sebagai penebar wacana dimaksud.
Wacana Provinsi SUMTENG telah digagas oleh beberapa kepala daerah pemekaran, namun rasa tak puas hanya mengelola dan memimpin sebuah daerah skop kecil, makanya wacana dimaksud segera digebyarkan seolah-olah masyarakat memang yang berkeinginan kuat untuk pemekaran Provinsi SUMTENG.
Bayangan yang digambarkan cukup membuat masyarakat terperangah dan takjub. Namun yang disampaikan itu hanya sebuah pemantik agar masyarakat bergejolak dan mendengungkannya sebagai sebuah keuntungan. Kita boleh berbangga jika pemekaran Provinsi itu murni hasil dari testimony suara masyarakat untuk mengembangkan daerahnya, namun yang tampak sekarang, banyak plafon-plafon kecil mulai merambah siempunya materi untuk melenggangkan dan memperlicin sebuah tujuan agar cepat tercapai.
Ide-ide pemekaran yang saat ini telah menjadi sebuah konsumsi berbagai pihak, telah membuat Posisi Labuhanbatu merasa diatas angin. Pasalnya, Labuhanbatu yang terdiri 3 Kabupaten Pemekaran mendapat tawaran diantara ASLAB dan SUMTENG.
Nah, disinilah mulai tampak beberapa adanya intrik dan kepentingan dimaksud. Calon Provinsi Sumteng yang rencananya digagas oleh beberapa Kabupaten seperti Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan, Mandailing Natal (Madina) memilih Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu untuk melengkapi Jumlah Kabupaten sebagai persyaratan menjadi Provinsi Pemakaran. namun disatu sisi, calon Provinsi Pemekaran ASLAB telah menggaung 3 Kabupaten Labuhanbatu sebagai pasangannya.
Kita harus berpikir ulang jika tujuan itu sangat kontradiktif dengan dasar perjalanannya. Apakah nantinya, hal itu sudah menjadi keinginan masyarakat. atau hanya menjadi sebuah beban yang bakal ditanggung pemerintah pusat dikarenakan usulan beberapa siempunya tujuan. Kita harus lebih jeli menyelami seluk beluk politik manual. Dan kita jangan mudah menerima judul, namun isi yang akan dirangkum tak tepat pada sasarannya haruslah kita tolak secara mentah.
Terlepas dari itu, pro dan kontra pemekaran daerah pun tak terelakkan belakangan ini. Bagi yang pro, mereka lebih mempertimbangkan faktor kepentingan politik ketimbang memikirkan manfaatnya untuk masyarakat luas. Bagi yang menolak pemekaran, mereka menilai bahwa permasalahan yang dihadapi sebagian besar daerah otonom baru perlu dicarikan solusinya dengan cara membenahi proses dan mekanisme pemekaran tersebut. @SBN-001
Opsi Penyerbuan Militer Harus Dipilih Untuk Bebaskan Sandera
Telah 27 hari lebih warga negara kita disandera perompak / perampok somalia dilaut arab berbatasan dengan laut daerah negara somalia. Para perampok tersebut menyandera kapal sinar kudus milik perusahaan swasta indonesia yang sedang berlayar ke daerah Afrika. Perompak bersenjata ini berhasil menaiki kapal sinar kudus yang seluruh KBK kapalnya sebanyak 20 orang warga negara Indonesia, tidak heran kalau aksi kejahatan mereka berhasil menyandera kapal sinar kudus, karena memang para perompak somalia itu telah profesional dari sepak terjangnya yang selama ini sudah sangat sering menyandera kapal-kapal yang masuk kedaerah laut Afrika, Somalia, dan laut Arab. Tahun kemarin perompak somalia dari grup yang lain pernah menyandera kapal Malaysia dan berhasil ditumpas Tentara khusus Malaysia. Nah, sekarang bagaimana dengan negara kita indonesia ? apakah kita diam saja atau mengundur-undur waktu sementara kita telah melihat WNI kita telah disandera sekian lama dan pihak keluarga sang korban telah menangis dan mengirim surat kepada Presiden SBY agar pemerintah segera memberikan pertolongan kepada keluarga mereka yang disandera didalam kapal Sinar Kudus.
Para penyandera ini begitu sadis, mereka mempergunakan senjata dalam melakukan aksinya, tujuan mereka paling utama adalah untuk mendapatkan uang dari perusahaan/honer kapal Sinar Kudus. Oleh karena itu, mereka meminta uang tebusan sekitar lebih kurang 1,2 milyar. Agar kapal Sinar Kudus beserta nahkoda, KBK kapal dan seluruh isinya dibebaskan.
Tentu saja permintaan perompak Somalia ini sangat besar, dan membuat pemerintah dan publik geram serta pusing, akibatnya presiden SBY angkat bicara dan melemparkan 2 opsi untuk mengatasi masalah tersebut. Opsi pertama presiden SBY melemparkan pilihan untuk dipikirkan dengan cermat yaitu : “ membayar uang tebusan tersebut agar selamat para KBK kapal”. Dan opsi ke dua yakni : “melakukan penyerbuan militer khusus untuk membebaskan WNI yang disandera.
Seorang anggota DPR RI, lebih setuju memilih opsi pertama; karena menyangkut keselamatan WNI kita. Mereka berpendapat berapalah harga uang tebusan yang diminta perompak itu jika dibanding nyawa WNI kita.
Nah, sekarang saya berpendapat; memang ada benarnya pendapat anggota DPR tersebut yang memberikan stekment berapalah harga uang yang diminta perompak somalia tersebut jika dibanding keselamatan WNI kita. “Namun, jikalau kita memilih opsi pertama ini menurut saya harga diri bangsa kita, negara kita, dan tentara kita sudah turun didepan dunia”. Karena perlu diingat bangsa kita Indonesia adalah bangsa yang besar, dan PBB khususnya NATO selama ini telah mengenal TNI kita cukup kuat dan berprestasi didepan bangsa-bangsa.
Oleh karena itu; saya lebih setuju jika Pemerintah dan kita semua memilih opsi kedua yakni: “melakukan pembebasan dengan cara pasukan khusus digerakkan atau diterjunkan kesana untuk membebaskan WNI yang disandera perompak tersebut”. Saya sangat begitu yakin sekali; jika opsi ini kita pilih WNI kita yang disandera didalam kapal Sinar Kudus tersebut akan dapat dibebaskan dan diselamatkan.
Kita mesti tahu, bahwa negara kita Indonesia memiliki 5 pasukan khusus / pasukan elit yakni: Kopassus, Marinir, Kostrad, Kopaskas, dan Densus 88 ditambah satu badan militer yaitu BIN ( Badan Intelijen Negara ) yang dikenal sebagai raja strategi mata-mata.
Tentu masih segar diingatan kita bahkan bagi dunia peristiwa tanggal 31 maret 1981; Kopassus telah mengukir catatan sejarah besar yakni Kopassus berhasil menyelamatkan pesawat Garuda Indonesia yang disandera Teroris, hanya dalam 3 jam didalam menyusun strategi, dan dengan kecepatan 3 menit melakukan penyerangan gerak cepat setelah pesawat tersebut memasuki bandara. Kopassus berhasil mendobrak pintu pesawat dan langsung masuk membebaskan sandera WNI sementara para teroris tersebut dihantam habis. Termaksud saat itu warga negara luar berhasil diselamatkan. Semenjak peristiwa itu, nama TNI kita khususnya Kopassus melambung tinggi didepan dunia dan dampaknya TNI kita semakin disegani khususnya dikawasan Asia, negara kita Indonesia menjadi lebih terkenal dengan sebutan Macan Asia saat jaman pemerintahan presiden Soeharto. Selain itu juga Marinir, Kostrad dan Kopaskas punya segudang prestasi juga di jaman presiden Soeharto tentara khusus kita ini cukup sering di pakai PBB dalam misi pasukan perdamaian dunia. Lalu sejarah catatan terakhir yang membuat nama baik negara kita Indonesia harum bagi dunia seharum bunga mawar yakni dari pihak Polri sendiri mereka punya pasukan Burung Hantu yaitu: Densus 88 yang belakangan tahun ini telah menaikkan martabat bangsa kita, dengan cara Densus 88 Polri berhasil menangkap puluhan teroris, baik yang berhasil ditembak mati atau ditangkap hidup-hidup seperti Imam Samudera, DR. Azhari, dan Noerdin M Top, Dll.
Nah, sekarang dalam hal membebaskan WNI yang disandera dalam kapal Sinar Kudus, saya ber opini tinggal perintah presiden SBY saja sambil kita semua berdo’a kepada yang diatas. Pasukan-pasukan khusus kita siap melaksanakan tugas mulia tersebut. Ada BIN yang mungkin nanti bisa memberikan strateginya. Pemerintah tinggal perintahkan saja pasukan kita. Terserah beliau mau tugaskan siapa… ? mau pasukan yang mana ? apakah itu Kopassus, Marinir, atau Kostrad, atau Kopaskas, atau Siburung Hantu Densus 88 anti teror, atau penggabungan semua pasukan elit tersebut. Kita punya BIN yang mampu mencari informasi akurat langkah-langkah menerobos kesana. Jika hal ini kita lakukan maka harga diri bangsa Indonesia akan sejajar dengan negara-negara super power didalam dunia militer dihadapan bangsa-bangsa Internasional.
Para penyandera ini begitu sadis, mereka mempergunakan senjata dalam melakukan aksinya, tujuan mereka paling utama adalah untuk mendapatkan uang dari perusahaan/honer kapal Sinar Kudus. Oleh karena itu, mereka meminta uang tebusan sekitar lebih kurang 1,2 milyar. Agar kapal Sinar Kudus beserta nahkoda, KBK kapal dan seluruh isinya dibebaskan.
Tentu saja permintaan perompak Somalia ini sangat besar, dan membuat pemerintah dan publik geram serta pusing, akibatnya presiden SBY angkat bicara dan melemparkan 2 opsi untuk mengatasi masalah tersebut. Opsi pertama presiden SBY melemparkan pilihan untuk dipikirkan dengan cermat yaitu : “ membayar uang tebusan tersebut agar selamat para KBK kapal”. Dan opsi ke dua yakni : “melakukan penyerbuan militer khusus untuk membebaskan WNI yang disandera.
Seorang anggota DPR RI, lebih setuju memilih opsi pertama; karena menyangkut keselamatan WNI kita. Mereka berpendapat berapalah harga uang tebusan yang diminta perompak itu jika dibanding nyawa WNI kita.
Nah, sekarang saya berpendapat; memang ada benarnya pendapat anggota DPR tersebut yang memberikan stekment berapalah harga uang yang diminta perompak somalia tersebut jika dibanding keselamatan WNI kita. “Namun, jikalau kita memilih opsi pertama ini menurut saya harga diri bangsa kita, negara kita, dan tentara kita sudah turun didepan dunia”. Karena perlu diingat bangsa kita Indonesia adalah bangsa yang besar, dan PBB khususnya NATO selama ini telah mengenal TNI kita cukup kuat dan berprestasi didepan bangsa-bangsa.
Oleh karena itu; saya lebih setuju jika Pemerintah dan kita semua memilih opsi kedua yakni: “melakukan pembebasan dengan cara pasukan khusus digerakkan atau diterjunkan kesana untuk membebaskan WNI yang disandera perompak tersebut”. Saya sangat begitu yakin sekali; jika opsi ini kita pilih WNI kita yang disandera didalam kapal Sinar Kudus tersebut akan dapat dibebaskan dan diselamatkan.
Kita mesti tahu, bahwa negara kita Indonesia memiliki 5 pasukan khusus / pasukan elit yakni: Kopassus, Marinir, Kostrad, Kopaskas, dan Densus 88 ditambah satu badan militer yaitu BIN ( Badan Intelijen Negara ) yang dikenal sebagai raja strategi mata-mata.
Tentu masih segar diingatan kita bahkan bagi dunia peristiwa tanggal 31 maret 1981; Kopassus telah mengukir catatan sejarah besar yakni Kopassus berhasil menyelamatkan pesawat Garuda Indonesia yang disandera Teroris, hanya dalam 3 jam didalam menyusun strategi, dan dengan kecepatan 3 menit melakukan penyerangan gerak cepat setelah pesawat tersebut memasuki bandara. Kopassus berhasil mendobrak pintu pesawat dan langsung masuk membebaskan sandera WNI sementara para teroris tersebut dihantam habis. Termaksud saat itu warga negara luar berhasil diselamatkan. Semenjak peristiwa itu, nama TNI kita khususnya Kopassus melambung tinggi didepan dunia dan dampaknya TNI kita semakin disegani khususnya dikawasan Asia, negara kita Indonesia menjadi lebih terkenal dengan sebutan Macan Asia saat jaman pemerintahan presiden Soeharto. Selain itu juga Marinir, Kostrad dan Kopaskas punya segudang prestasi juga di jaman presiden Soeharto tentara khusus kita ini cukup sering di pakai PBB dalam misi pasukan perdamaian dunia. Lalu sejarah catatan terakhir yang membuat nama baik negara kita Indonesia harum bagi dunia seharum bunga mawar yakni dari pihak Polri sendiri mereka punya pasukan Burung Hantu yaitu: Densus 88 yang belakangan tahun ini telah menaikkan martabat bangsa kita, dengan cara Densus 88 Polri berhasil menangkap puluhan teroris, baik yang berhasil ditembak mati atau ditangkap hidup-hidup seperti Imam Samudera, DR. Azhari, dan Noerdin M Top, Dll.
Nah, sekarang dalam hal membebaskan WNI yang disandera dalam kapal Sinar Kudus, saya ber opini tinggal perintah presiden SBY saja sambil kita semua berdo’a kepada yang diatas. Pasukan-pasukan khusus kita siap melaksanakan tugas mulia tersebut. Ada BIN yang mungkin nanti bisa memberikan strateginya. Pemerintah tinggal perintahkan saja pasukan kita. Terserah beliau mau tugaskan siapa… ? mau pasukan yang mana ? apakah itu Kopassus, Marinir, atau Kostrad, atau Kopaskas, atau Siburung Hantu Densus 88 anti teror, atau penggabungan semua pasukan elit tersebut. Kita punya BIN yang mampu mencari informasi akurat langkah-langkah menerobos kesana. Jika hal ini kita lakukan maka harga diri bangsa Indonesia akan sejajar dengan negara-negara super power didalam dunia militer dihadapan bangsa-bangsa Internasional.
Fery Andika Dalimunthe Ketua DPRD Labusel “Jika yang Muda Seperti Mereka”
Oleh : Amin Wahyudi Harahap
Fery Andika Dalimunte, resmi menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2009-2014 dengan usia lebih kurang 32 tahun , ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Elytta Ras Ginting, dalam rapat paripurna istimewa DPRD, Selasa 15 mei 2010 lalu.
Cerita diatas merupakan sepenggal kalimat untuk visualisasi diri bagi yang muda dalam menggali potensi, bahwa tidak semuanya jabatan yang tertinggi dan terhormat diisi oleh kaum Tua. Tidak ada masyarakat Labusel yang tak mengenal Fery Andika Dalimunthe, itulah kata yang paling tepat bagi kita untuk mengungkapkan keberhasilan nya dan Pembelajaran bagi yang muda.
Nah, apakah kita tidak ngiler (berminat red) melihat rentang waktu yang semakin maju selalu memberikan kesempatan bagi yang muda untuk berkarya dan berbuat kepada masyarakat disekitar. Tidak ada yang tak mungkin jika kita memiliki abilitas yang tinggi.
Penulis sedikit memberi abstraksi kepada para Pembaca. Tulisan ini Bukan membanggakan sang Ketua DPRD Labusel dan juga menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Labusel saat ini, namun penulis yang sehari-hari sebagai seorang Aktifis terus melakukan observasi tentang persentase masyarakat bagaimana seorang fery Andika Dalimunthe bisa meraih ini semua. Iri secara positif tak dapat dijelaskan, walaupun sejumlah kaum muda saat ini mulai mengikuti jejak-jejak kaum muda lainnya yang telah berhasil melangkah jauh..
Selain Ferry Andika Dalimunthe yang masuk jajaran Ketua DPRD Termuda di Indonesia. Mari kita melihat sosok pemuda berusia 21 tahun yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Tebo Provinsi Jambi. Perjalanan nya sebagai pengusaha muda membuat orang tuanya menekan dirinya untuk turun berpolitik. Tak tanggung- Tanggung ketika pemilihan umum tahun 2009 lalu digelar , Agus Rubiyanto terpilih sebagai Ketua DPRD di Kabupaten nya.
Fery Andika Dalimunthe dan Agus Rubiyanto merupakan contoh bagi kaum muda untuk aktualisasi diri dengan menempatkan kemauan dan kerja keras. Dua Pria dari partai yang berbeda serta letak kabupaten yang sangat berjauhan ini memiliki penampilan bersahaja dan kalem. Sedikit pesan yang sempat disiratkan Ketua DPRD Labusel ketika penulis melakukan bincang-bincang.
“ Sudah saatnya bagi yang muda berkreasi untuk menempah diri secara positif dan berbuat kepada masyarakat.” Ujarnya. “langkah yang selama ini dibuang percuma coba digunakan untuk merasa lebih dalam bagaimana masyarakat itu selalu sejahtera dengan hasil kemampuan kerja keras kita bersama,“paparnya sembari penulis mengoretkan nya disebuah catatan kecil.
Ajakan itu merupakan cikal bakal membangun paradigma baru bagi kita untuk mengembangkan intelegensi diri yang ingin menjadi Tokoh Panutan dimata masyarakat. @SBN-001
Fery Andika Dalimunte, resmi menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan (Labusel) periode 2009-2014 dengan usia lebih kurang 32 tahun , ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Elytta Ras Ginting, dalam rapat paripurna istimewa DPRD, Selasa 15 mei 2010 lalu.
Cerita diatas merupakan sepenggal kalimat untuk visualisasi diri bagi yang muda dalam menggali potensi, bahwa tidak semuanya jabatan yang tertinggi dan terhormat diisi oleh kaum Tua. Tidak ada masyarakat Labusel yang tak mengenal Fery Andika Dalimunthe, itulah kata yang paling tepat bagi kita untuk mengungkapkan keberhasilan nya dan Pembelajaran bagi yang muda.
Nah, apakah kita tidak ngiler (berminat red) melihat rentang waktu yang semakin maju selalu memberikan kesempatan bagi yang muda untuk berkarya dan berbuat kepada masyarakat disekitar. Tidak ada yang tak mungkin jika kita memiliki abilitas yang tinggi.
Penulis sedikit memberi abstraksi kepada para Pembaca. Tulisan ini Bukan membanggakan sang Ketua DPRD Labusel dan juga menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Labusel saat ini, namun penulis yang sehari-hari sebagai seorang Aktifis terus melakukan observasi tentang persentase masyarakat bagaimana seorang fery Andika Dalimunthe bisa meraih ini semua. Iri secara positif tak dapat dijelaskan, walaupun sejumlah kaum muda saat ini mulai mengikuti jejak-jejak kaum muda lainnya yang telah berhasil melangkah jauh..
Selain Ferry Andika Dalimunthe yang masuk jajaran Ketua DPRD Termuda di Indonesia. Mari kita melihat sosok pemuda berusia 21 tahun yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Tebo Provinsi Jambi. Perjalanan nya sebagai pengusaha muda membuat orang tuanya menekan dirinya untuk turun berpolitik. Tak tanggung- Tanggung ketika pemilihan umum tahun 2009 lalu digelar , Agus Rubiyanto terpilih sebagai Ketua DPRD di Kabupaten nya.
Fery Andika Dalimunthe dan Agus Rubiyanto merupakan contoh bagi kaum muda untuk aktualisasi diri dengan menempatkan kemauan dan kerja keras. Dua Pria dari partai yang berbeda serta letak kabupaten yang sangat berjauhan ini memiliki penampilan bersahaja dan kalem. Sedikit pesan yang sempat disiratkan Ketua DPRD Labusel ketika penulis melakukan bincang-bincang.
“ Sudah saatnya bagi yang muda berkreasi untuk menempah diri secara positif dan berbuat kepada masyarakat.” Ujarnya. “langkah yang selama ini dibuang percuma coba digunakan untuk merasa lebih dalam bagaimana masyarakat itu selalu sejahtera dengan hasil kemampuan kerja keras kita bersama,“paparnya sembari penulis mengoretkan nya disebuah catatan kecil.
Ajakan itu merupakan cikal bakal membangun paradigma baru bagi kita untuk mengembangkan intelegensi diri yang ingin menjadi Tokoh Panutan dimata masyarakat. @SBN-001
DEBT COLLECTOR JUGA MANUSIA Menyelesaikan Masalah Tanpa Konflik
Memperhatikan dimensi-dimensi yang berbeda dari konflik di dalam penyelesaian sengketa atau masalah dengan menggunakan pendekatan non litigasi,tujuannya adalah untuk memberikan cara pandang baru terhadap konflik yang dapat timbul diantara para pihak dengan memperkenalkan unsur-unsur penting dalam konflik tersebut diselesaikan dan dikelola. Membahas berbagai pendekatan pengelolaan konflik dengan masing-masing keuntungan dan kerugian yang spesifik serta mengusulkan metode-metode kolaboratif dari pengelolaan konflik alternatif (ACM= Alternatif Conflict Management) yang berusaha untuk mengidentifikasi kepentingan-kepentingan dan keuntungan keuntungan bersama.
SIFAT KONFLIK
Ketika para pihak bertikai dalam tagih menagih, maka sangatlah normal bila masing-masing pihak memiliki kepentingan-kepentingan yang berbeda dari yang lain sehubungan dengan begaimana memperebutkan sumber daya yang dipertikaikan. Sudut pandang yang berbeda ini berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan dan bisa berkembang menjadi skala yang lebih luas.
KONFLIK DAN KEKERASAN
Konflik adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki atau merasa diri mereka memiliki kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan yang bertentangan.
Kekerasan adalah suatu ancaman atau pengunaan kekuatan fisik yang besar. Kekerasan dapat pula mencakup tindakan-tindakan, kata-kata, sikap-sikap atau struktur-struktur yang menyebabkan kerusakan dan mencegah orang mencari sumber keadilan yang proposional.
Konflik-konflik adalah fakta kehidupan.Konflik dapat terjadi terlepas dari apakah orang menginginkan atau tidak. Konflik-konflik terjadi bila orang-orang mengejar tujuan-tujuan yang tidak sesuai atau bertentangan.
Konflik-konflik melibatkan pemikiran-pemikiran (ide-ide), emosi-emosi (perasaan-perasaan dan pandangan-pandangan) dan tindakan-tindakan (tingah laku) orang-orang terkait dengan dengn pemikiran, satu aspek kuncinya adlah bagaimana bernagai pihak-pihak yang berkonflik “menyusun kerangka” atau menafsir konflik, baik dari pihak kreditur maupun debitur.
Menyusun kerangka atau bingkai konflik adalah cara bagaimana orang-orang membangun dan menggambarkan suatu konflik. Suatu kerangka yang memberikan wawasan-wawasan penting kedalam perspektif-perspektif, motivasi-motivasi dan kepentingan-kepentingan dari masing-masing pihak. Pengelolaan konflik seringkali melibatkan suatu proses untuk membantu para pihak untuk “menyusun kembali kerangka” konflik mereka, menggeser persepsi nmereka terhadap subtansi permasalahan yang menjadi dasar dari konflik tersebut.
Model pendekatan pengelolaan konflk begitu beragam bergantung pada jenis lingkup, bobot, dan faktor-faktor penyebab konflik itu sendiri. Ada yang menerapkan pendekatan negosiasi, dinamika kelompok, pendekatan formal dan informal, pendekatan gender. Pendekatan kompromi, pendekatan mediasi, dan sebagiannya.
Dalam prakteknya ternyata tidak semudah ucapan. Apalagi kalau konflik itu berkaitan dengan kegiatan sumber ekonomi sebagai perluasan dari kegiatan pinjam meminjam. Muara ketidaksepakatan misalnya tentang suatu tujuan, serangan verbal yang keras, ancaman dan ultimaum, serangan fisik, dan bahkan penghancuran dan pembunuhan karakter orang lain.
Lalu mengapa masalah ini diselesaikan dengan mengedepankan proses non konflik. Jikka subtansi persoalan tidak diselesaikan, maka bisa berkembang menjadi konflik yang akan menjadi semakin parah. Bahkan berkembang menjadi kekerasan fisik dan non-fisik .
Penyelesaian dengan menggunakan pendekatan non litigasi lebih mengedepankan upaya pemecahan masalah dengan meminimalkan, bahkan menghindari terjadi friksi atau benturan-benturan fisik dari masing-masing pihak yang bertikai, baik dari pihak kreditur maupun pihak debitur.
SIFAT KONFLIK
Ketika para pihak bertikai dalam tagih menagih, maka sangatlah normal bila masing-masing pihak memiliki kepentingan-kepentingan yang berbeda dari yang lain sehubungan dengan begaimana memperebutkan sumber daya yang dipertikaikan. Sudut pandang yang berbeda ini berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan dan bisa berkembang menjadi skala yang lebih luas.
KONFLIK DAN KEKERASAN
Konflik adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki atau merasa diri mereka memiliki kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan yang bertentangan.
Kekerasan adalah suatu ancaman atau pengunaan kekuatan fisik yang besar. Kekerasan dapat pula mencakup tindakan-tindakan, kata-kata, sikap-sikap atau struktur-struktur yang menyebabkan kerusakan dan mencegah orang mencari sumber keadilan yang proposional.
Konflik-konflik adalah fakta kehidupan.Konflik dapat terjadi terlepas dari apakah orang menginginkan atau tidak. Konflik-konflik terjadi bila orang-orang mengejar tujuan-tujuan yang tidak sesuai atau bertentangan.
Konflik-konflik melibatkan pemikiran-pemikiran (ide-ide), emosi-emosi (perasaan-perasaan dan pandangan-pandangan) dan tindakan-tindakan (tingah laku) orang-orang terkait dengan dengn pemikiran, satu aspek kuncinya adlah bagaimana bernagai pihak-pihak yang berkonflik “menyusun kerangka” atau menafsir konflik, baik dari pihak kreditur maupun debitur.
Menyusun kerangka atau bingkai konflik adalah cara bagaimana orang-orang membangun dan menggambarkan suatu konflik. Suatu kerangka yang memberikan wawasan-wawasan penting kedalam perspektif-perspektif, motivasi-motivasi dan kepentingan-kepentingan dari masing-masing pihak. Pengelolaan konflik seringkali melibatkan suatu proses untuk membantu para pihak untuk “menyusun kembali kerangka” konflik mereka, menggeser persepsi nmereka terhadap subtansi permasalahan yang menjadi dasar dari konflik tersebut.
Model pendekatan pengelolaan konflk begitu beragam bergantung pada jenis lingkup, bobot, dan faktor-faktor penyebab konflik itu sendiri. Ada yang menerapkan pendekatan negosiasi, dinamika kelompok, pendekatan formal dan informal, pendekatan gender. Pendekatan kompromi, pendekatan mediasi, dan sebagiannya.
Dalam prakteknya ternyata tidak semudah ucapan. Apalagi kalau konflik itu berkaitan dengan kegiatan sumber ekonomi sebagai perluasan dari kegiatan pinjam meminjam. Muara ketidaksepakatan misalnya tentang suatu tujuan, serangan verbal yang keras, ancaman dan ultimaum, serangan fisik, dan bahkan penghancuran dan pembunuhan karakter orang lain.
Lalu mengapa masalah ini diselesaikan dengan mengedepankan proses non konflik. Jikka subtansi persoalan tidak diselesaikan, maka bisa berkembang menjadi konflik yang akan menjadi semakin parah. Bahkan berkembang menjadi kekerasan fisik dan non-fisik .
Penyelesaian dengan menggunakan pendekatan non litigasi lebih mengedepankan upaya pemecahan masalah dengan meminimalkan, bahkan menghindari terjadi friksi atau benturan-benturan fisik dari masing-masing pihak yang bertikai, baik dari pihak kreditur maupun pihak debitur.
Langganan:
Postingan (Atom)