>> HM Nst
Medan, SBN---Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ju’mat (15/4) menggelar sidang pembacaan tuntutan terkait perkara penjualan barang bukti 5,7 Kg sabu-sabu oleh 2 oknum Direktorat Polairud, jika vonisnya jatuh maka keduanya, bakal dipecat dari kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dan Ade pada persidangan tersebut menuntut kepada masing-masing terdakwa yakni Bripda Bambang Irwanto (29) dan Bripda Benny Syahputra (23) dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliyar, dan apabila tidak sanggup ditambah lagi dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Kedua tersangka melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni bermufakat jahat melakukan penjualan narkoba.
Menurut JPU tuntutan tersebut dinilai pantas, karena kedua terdakwa telah terbukti secara sah menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, dan Majelis Hakim mempersilahkan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Sementara itu atas tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan) dan kuasa hukum Hilman Ribinson menilai tuntutan JPU terlalu berat. Sidang itu sendiri dipimpin oleh Majelis Hakim ET Pasaribu, Ardhi Johan dan Sutadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar