Rabu, 20 April 2011

Disdukcapilnakertrans Kab. Madina Laksanakan Sosialisasi Informasi Administrasi Kependudukan Dalam Penerapan e-KTP

>>MR HH
Madina, SBN---Disdukcapilnakertrans Kab. Mandailing Natal laksanakan sosialisasi informasi administrasi kependudukan dalam penerapan e-KTP, acara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan dihadiri Camat Siabu, Camat Bukit Malintang, Naga Juang, dan Kepala Desa serta lurah dari tiga kecamatan tersebut. Acara dibuka oleh Camat Siabu Drs. Muklis Lubis,MSi Kamis (14/4).
Drs. Muklis, MSi dalam pidato arahannya menyampaikan agar seluruh peserta sosialisasi benar-benar mengikuti sosialisasi ini dan sesuai dengan arahan-aharan Disdukcapil sehingga tujuan sosialisasi ini dapat terarah sesuai program yang diinginkan.
Kepala Dinas Dukcapilnakertrans Kab. Mandailing Natal Drs.H.Mohd.Aswan Hasibuan dalam arahannya mengatakan “dasar hukum pelaksanaan sosialisasi (1) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang disahkan pada tanggal 29 Desember 2006, (2) PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 yang disahkan tanggal 28 Juni 2007, (3) Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disahkan pada tanggal 04 April 2008, (4) Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional yang disahkan pada tanggal 19 Juni 2009”.
Selanjutnya Aswan menambahkan, bahwa sistem informasi kependudukan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempasilitasi pengelolaan informasi, administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
Seterusnya ia mengatakan, hal-hal yang harus dipersiapkan e-KTP (1) Nomenklatur instansi pelaksanaan harus disesuaikan dengan sebutan “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”, dan bagi yang belum menyesuaikan, tidak dimungkinkan untuk menerapkan KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan kode keamanan/ sistem pengendalian dan rekaman elektronik; (2) menerbitkan PERDA tentang administrasi kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional bidang administrasi kependudukan,
Kemudian kata Aswan yang ke-(3) Wajib melaksanakan sistem administrasi kependudukan (SIAK), (4) Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan yang bersumber dari pengisian formulir biodata per-keluarga (F1.01), (5) Memfasilitasi pengumpulan dan pengambilan sidik jari dan foto wajib KTP di Kecamatan dan Kelurahan, (6) Mempersiapkan SDM tenaga tekni-Operasional di Pusat (sebagai tenaga pendamping), Provinsi dan Kab/Kota (sebagai tenaga pelaksana), dan yang ke-7 khusus untuk ditjen Administrasi kependudukan telah bekerjasama dengan BPPT dan Tenaga Ahli/Tim Pakar serta yang ke-8 pelaksanaan sosialisasi.
Untuk selanjutnya Aswan menyampaikan, bahwa Disdukcapil Kab. Madina akan menurunkan Tim Teknis ke kecamatan – kecamatan untuk menyurpey atau mengkontrol tim yang sudah dibentuk di desa-desa, apakah masih ada kejanggalan, dalam hal ini sangat diharapkan peran serta Camat, Kepdes dan Lurah untuk benar-benar mendata warganya dengan data yang akurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar