>> Muh Yusuf
Mamuju, SBN---Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial yang melibatkan mantan Kepala tata Usaha Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Amirullah, akhirnya bisa bernafas lega setelah majelis hakim pengandilan Negeri Mamuju, memberikan putusan vonis bebas dalam sidang yang berlangsung, Rabu (13/4).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Ricard Silalahi, memberikan vonis bebas terhadap terdakwa atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) korban bencana alam di Provinsi Jawa Tengah tahun 2006 silam.
Kasus dugaan korupsi bansos korban Jateng dengan besar bantuan sekitar Rp250 juta yang di plot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006. Majelis hakim membebaskan terdakwa Amirullah dari dakwaan primer dan dakwaan subsider sekaligus.
"Terdakwa Amirullah, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos korban Jateng,"kata Ricard Silalahi. Ia mengatakan, setelah dicermati beberapa sidang yang digelar, terdakwa secara sah tidak melakukan perbuatan indikasi korupsi seperti yang disangkakan kepada terdakwa, Amirullah.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa langsung bersujud syukur di hadapan majelis yang kemudian di warnai isak tangis dari keluarga terdakwa yang ikut mengikuti jalannya sidang. Para keluarga terdakwa maupun para pegawai kantor Pemprov Sulbar, langsung merangkul terdakwa sembari mengucapkan pekikan Allahu Akbar berkali-kali.
Suasana yang sempat tegang langsung berubah menjadi suasana suka cita karena terdakwa akhirnya bisa kembali menghirup udara segar setelah selama sebulan berada di balik terali besi milik Rumah Tahanan Negara kelas II B Mamuju.
Sementara seorang terdakwa kasus Bansos Jateng, mantan bendahara Biro Keuangan Pemprov Sulbar, Taufik, kini masih mendekam di rutan untuk mengikuti tahapan sidang yang akan dilaksanakan pekan mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar