Rabu, 20 April 2011

Terkait Pemeriksaan Proyek Rp. 4.3 M dan Rp. 2.8 M di Kejari Rantauprapat LSM dan Masyarakat Labusel Tunggu Perkembangan

Labusel, SBN---Terkait pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan Negeri Rantauprapat terhadap 2 (dua) proyek bermasalah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat Labusel terus mengikuti perkembangan pemeriksaan tersebut yang saat ini ditangani pihak Kejari Rantauparapat.
Saat ini pihak Kejari Rantauprapat sedang melakukan pemeriksaan 2 (dua) Kasus dugaan proyek amburadul di Dinas Perkerjaan Umum (PU) Labusel . Diantaranya, pengaspalan jalan inti Kota Pinang dengan nilai pengerjaan Rp. 4.3 Miliar. Dan pembangunan drainase Rp. 2.8 Miliar.
“Sampai saat ini kami dari beberapa LSM dan masyarakat Labusel akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan proyek itu, walaupun proses nya masih dalam pengumpulan barang bukti.” Sebut Sam Suten Ritonga Ketua LSM LIPI Labusel di dampingi Frans Herlis Sekretaris ICW Labusel di ruang kerjanya. Jumat (15/4).
“ Kami yakin Pihak Kejari Rantauprapat pasti serius menangani 2 (dua) kasus dugaan proyek amburadul itu. Dan kami menggantungkan harapan agar kedepan nya pelaksanaan proyek tidak amburadul lagi.” Jelas Mendra Sudrajat LSM PHAR (Penyelamat Harta Rakyat) Labusel.
“ Dari awal kami memperhatikan pelaksanaan proyek itu Lanjutnya, dimulai dari tender hingga awal dan akhir pengerjaan. Pada waktu itu kami terus mengumpulkan bahan analisa lapangan dengan melakukan investigasi, dan kami menduga bahwa 2 (Dua) pengerjaan proyek tersebut disinyalir amburadul.” Jelas Mendra.
H. Mukmin Lubis salah satu tokoh Masyarakat menuturkan bahwa harapan masyarakat Labusel saat ini sangat tinggi terhadap kinerja penegak hukum.” Kiranya pihak Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut serius dalam menangani nya, dan masyarakat Labusel saat ini terus mengikuti perkembangan nya.” Jelas H. Mukmin Lubis saat ditemui di kediaman nya. Jumat (14/4).
Hasraruddin Nur Daulay, anggota DPRD Labusel menyatakan hal yang sama, namun jakpar menambahkan bahwa “ hendaknya pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat secepat mungkin melakukan uji Lab pengerjaan. Dengan demikian perkerjaan dilapangan dapat diketahui, apakah amburadul atau tidak.” Jelasnya. @SBN-001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar