>> Lozy/Bangun S
Bekasi, SBN---Masih maraknya tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi kewajibannya, terkait pengupahan atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang sudah diatur dengan SK Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp. 1.219.000,. Tahun 2010, hingga saat ini beberapa perusahaan yang belum melaksanakan normative terhadap tenaga kerja, begitu juga mengenai Jamsostek. Dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi terkesan mandul atau memang sengaja untuk menjadi lahan KKN.
Hal ini terbukti pada PT. SS dan PT. HMP yang berlokasi di Jalan Raya Serang Cibarusah Desa Suka Resmi Cikarang, sudah empat tahun lebih perusahaan ini beroperasi dan mempunyai karyawan sekitar empat ratus orang, namun hingga saat ini sebahagian karyawannya di duga belum masuk program Jamsostek, demikian juga upah yang diterima para karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten. Padahal produksi jalan terus bahkan meningkat hasil produksinya, dan perusahaan ini memproduksi baut untuk peralatan kendaraan bermotor. Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Agung Rajawali, ketika akan di konfirmasi Suara Buruh Nasional (SBN) di ruang kerjanya, tidak pernah berhasil dan selalu ada di luar kantor sebut salah satu staf.
Sebagai Kabid Pengawasan Agung Rajawali sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja anak buahnya yang selalu turun ke lapangan mengawasi perusahaan agar melakukan normative perusahaan, terutama terhadap ketenga kerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 yang tertuang dalam BAB I No 32 pengawasan ketengakerjaan. Ironisnya, menurut sumber bahwa setiap bulan ada oknum pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi yang selalu mendatangi PT SS dan PT HMP, namun hasil pengawasan yang dilaksanakan jadi pertanyaan, karena hingga saat ini kenapa perusahaan itu tidak melaksanakan hak normative tenaga kerja, sehingga ada timbul image bahwa oknum pengawas melakukan KKN dan meninggalkan tupoksinya, serta mengedepankan kolusi untuk pribadi.
Sehinggga dengan temuan yang di telusuri SBN adalah bobroknya kinerja Kabid Pengawas sehingga patut di pertanyakan. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pengupahan yang di laksanakan PT. SS dan PT. HMP, pihak SBN telah mencoba menghubungi Pimpinan Perusahaan, tetapi hingga berita ini diturunkan tidak dapat di temui, begitu juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi tetap nihil, untuk itu Bupati Kabupaen Bekasi DR. Sadudin agar memperhatikan kinerja Kabid Pengawasan Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi, karena tidak tertutup kemungkinan para Oknum pengawas ini hanya mementingkan untuk pribadi dan di dugab telah berkolusi dengan menerima Upeti setiap bulannya atas pelanggaran yang di lakukan Perusahaan, karena belum lama ini empat oknum pengawas telah di laporkan ke Polisi karena di duga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar