Rabu, 20 April 2011

PP RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Langkat, SBN---Mengenai seputar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 201 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana telah terlihat dan dilaksanakan oleh Pemkab Langkat yaitu tentang jenis hukuman disiplin berat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a, penurunan pangkat setingkat lebih randah selama 3 (tiga) tahun. b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. c. pembebasan dari jabatan. d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. e. pemberhentian tidk hormat sebagai PNS.
Jenis hukum berat ini telah dijalankan terutama di jajaran Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat pada saat ini Dinas P dan P Kab Langkat di kepalai Bapak, Drs. Syam Sumarno, M. AP.
Jadi tidak sia-sia beliau telah mencanangkan peningkatan disiplin dan pelayanan dijajaran nya, namun dalam mengambil suatu keputusan untuk menentukan jenis hukuman berat bagi seorang PNS harus mengacu kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara PP 53 tersebut berisikan ada 3 jenis hukuman yaitu : 1. tingkat hukuman disiplin terdiri dari : a. Hukuman disiplin ringan. B. Hukuman disiplin sedang dan c. hukuman disiplin berat. 2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari a, teguran lisan. B. teguran tertulis dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari : a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. b.penundaan penaikan pangkat selama 1 tahun dan c. penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. kemudian yang ke empat sudah tertulis diatas .
Menurut adat kebiasaan dalam suatu peraturan yang berlaku setiap PNS yang akan dihukum dalam jenisnya harus terlebih dahulu melalui hukuman ringan yaitu teguran secara lisan maupun tulisan, baru naik ke jenjang berikut nya yaitu jenis hukuman sedang seperti penundaan penaikan gaji berkala atau penindaan kenaian pangkat selama 1 tahun, baru masuk kejenis hukuman berat yaitu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan . nah apakah bagi PNS yang terkena jenis hukuman berat itu sudah melalui proses demi proses dari jenis hukuman yang pertama atau yang kedua ? jika proses jenis hukuman itu tidak dari awal mana mungkin ada akhir jenis hukuman yang diterima. Hal ini lah yang sering terjadi melanda PNS di kabupaten Langkat ini, sebab inti dari PP 53 itu adalah pembinaan dikalangan PNS bukan pembinasaan karir.
Hal ini perlu kiranya kita cermati bersama agar peraturan yang berlaku ini tidak rancu dalam penerapan nya, kemudian hasil dari temuan-temuan di lapangan boleh diterima akan tetapi harus cek dan recek terlebih dahulu bukan ditelan mentah-mentah hasil temuan tersebut. Apa guna nya kita punya peraturan kalau peraturan itu kita sendiri yang melanggar nya, semua orang dimuka bumi ini tidak ada yang sempurna dalam suatu pekerjaan, sementara yang memberikan informasi seakan-akan dialah yang paling sempurna ini perlu kita CAM kan pada diri kita masing-masing, memang selama ini kita ketahui peraturan itu terealisasi terhadap bawahan sementara atasan hanya tahu menindak tanpa punya hati dan perasaan bagaimana sakit nya bagi orang yang terkena musibah tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu atas segala kesalahannya, jadi yang memberi informasi itu kini merasa bangga dan besar kepala seakan-akan ialah pahlawan yang berarti dan ditakuti, mau nya hal seperti ini jika diketahui adanya pelanggaran suatu pekerjaan harus nya terlebih dahulu dibina jika terulang kembali baru diambil tindakan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Apabila ini tetap bertahan dalam pelaksanaan nya maka mustahil selesai ini pasti ada lagi yang bakal tergusur dari jabatan nya. ALLAH saja pun akan memaaf kan seorang Hamba yang diciptakan nya jika kesalah nya baru 1 kali diperbuat nah jika sudah berulang-ulang baru Allah murka terhadap hambanya, apalagi kita sebagai sesame manusia yang sama-sama diciptakan Allah tentu punya hati dan perasaan.
Cek and ricek suatu kesalahan sangat perlu ditelusuri mengapa mereka berbuat sedemikian rupa dan ada apa semua ini. Tindakan disiplin ini sangat perlu, namun sudah kah peratuiran ini disosialisasikan kepada yang bersangkutan ? bak kata pepatah Gajah di pelupuk mata tidak kelihatan tapi Tungau di sebrang lautan jelas Nampak terlihat, jangan peraturan itu berdasarkan (IP) Ilmu Pendekatan, apabila IP nya tinggi maka kesalahan sebesar apapun dapat diredam sedangkan IP yang rendah jadi bulan-bulanan atasan.
PNS yang terkena hukuman itu, mereka sudah bekerja semaksimal mungkin, mustahil setiap pekerjaan nya yang dikerjakan itu buruk dampak nya. Apa tidak ada pekerjaan nya yang baik yang pernah dikerjakannya, contoh ada PNS yang terkena penurunan jabatan yaitu dari kepala sekolah menjadi guru kelas, yang dibuang jauh dari tempat tugas nya biasa, seperti yang terkena pada salah seorang berinisial (Z) yang ditemui oleh wartawan SDN beberapa hari yang lalu di kediaman nya, sudah begitu buruk kah kinerja nya selama ini. Sementara ini yang memberikan informasi kadang-kadang lebih urk dari beliau dan sampai sejauh ini sudah ada yang diperbuat nya untuk bangsa dan Negara. Kadang-kadang informasi itu berdasarkan tidak pandai bagi-bagi atau sakit hati nah ini lah yang sangat perlu, cek and ricek di lapangan, jangan hanya pandai meberikan informasi tentang keburukan orang lain saja, sementar berikan juga respon tentang kinerja nya selama ini.
Pernah kah atasannya setingkat memanggil beliau (Z) atas tidak tanduk nya selama ini ? secara logika setiap orang bekerja pasti meminta imbalan atas pekerjaan nya, tapi berbeda dengan berinisial (Z) ini beliau bekerja tanpa pamrih yaitu melaksanakan pendidikan NON Formal yaitu mendidik anak-anak tingkat sekolah dasar sampai tingkat sekolah menengah atas tentang pendidikan PRAMUKA yang seyogianya beliau dijuliki Bapak TUNAS KELAPA. Tapi apa daya nasi sudah menjadi bubur, tunas nya patah kelapa nya dimakan bulan hanya sedikit kinerja nya tergelincir. Setiap jumat dan sabtu (Z) menghabiskan waktu nya untuk melatih anak didik di Kecamatan Tanjung Pura, siapa yang tak kenal dengan beliau, sungguh malang nasib mu pak”ek tak seorang pun yang belas kasihan pada mu justru itu di harap bersabar dan tawakal, karena jabatan hanya untuk di pegang bukan untuk di miliki, percaya lah yang hak tetap hak dan yang bakhil tetap bakhil. Berjuang terus tunjukan kemampuan mu. Sekarang beliau terkena musibah bagaimana tanggung jawab dan pembelaan dari pada pimpinan ke pramukaan kabupaten Langkat dan Pimpinan PGRI Kabupaten langkat dengan paradikma baru.
Tunjukkanlah taring bung jangan hanya melepas kan kepentingan peribadi diatas penderitaan orang lain. Jika taring nya sudah rapuh bersiap-siaplah anggota nya bakalan mundur, indentik untuk menarik diri dari keanggotaan. 006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar