>> M.Sahrum
Deli Serdang, SBN---Meski Perda Kabupaten Deli Serdang No 11 tahun 2001 tentang RTRW 1999-2009 yang salah satu butir pasalnya mengijinkan usaha peternakan di Kecamatan Sibiru-biru dan STM Hilir, namun bukan berarti di seluruh wilayah (desa red) di dua kecamatan itu dapat dibuka usaha peternakan. Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (14/4) di Lubuk Pakam, seputar rencana PT KAU (Kharisma Anugerah Universal) yang akan membangun proyek peternakan babi terpadu di STM Hilir dan Sibiru-Biru.
Menyinggung tentang rencana PT KAU yang akan merelokasi peternak babi yang ada di kota Medan ke Kecamatan STM Hilir dan Sibiru-Biru, mantan juru bicara Pemkab itu mengatakan Pemkab Deli Serdang tidak akan melakukan MoU dengan pihak pengembang. Namun seluruh ketentuan dan peraturan untuk lokasi peternakan babi, begitu juga syarat-syarat teknis harus dilengkapi seperti pengendalian lingkungan begitu juga ijin dari masayarakat sekitar.
Nenjawab pertanyaan wartawan, apakah pihak PT KAU begitu juga Pemko Medan yang telah membuat MoU dengan PT KAU untuk merelokasi perternakan babi ke STM Hilir dan Sibiru-Biru sudah pernah melakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang secara diplomatis Wabup mengatakan belum pernah dibicarakan
Seperti yang diberitakan beberapa media terbitan Medan, PT KAU masih menunggu dicabutnya SK Menhut No 44/Menhut-II/2005 untuk memulai proyek peternakan babi terpadu di Kecamatan Sibiru-Biru dan STM Hilir. Proyek ini merupakan bagian proses realisasi Memorandum of Understanding (MoU) antara PT KAU dengagn Pemko Medan terkait penertiban hewan kaki empat khususnya ternak babi di kawasan Tangguk Bongkar Mandala.
Dalam membangun proyek peternakan babi terpadu, PT KAU membutuhkan lahan seluas 200 Ha. Dimana pada tahap awal akan dibangun 2000 kavling yang masing-masing berukuran 15x20 meter, dengan rumah T-21 dan kandang 4 x 14 meter (kapasitas 100 ekor babi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar