Rabu, 20 April 2011

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) Pembenahan Internal, Kunci Kemajuan BKN S. Kuspriyomurdono (Deputi Kinerja dan Perundang-undangan BKN)

Jakarta, SBN---Seiring dengan dinamika publik yang sedemikian pesat, profesionalitas layanan instansi pemerintah menjadi sebuah kebutuhan. Excellent service dari para aparatur pemerintah menjadi tuntutan masyarakat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan manajemen PNS memiliki peran strategis dalam merealisasikan terwujudnya aparatur negara yang berkualitas.
Dalam edisi kali ini, Tim SBN mewawancarai Deputi Bidang Bina Kerja dan Perundang-undangan (Kindang) BKN, yaitu : S. Kuspriyomurdono (SK), di ruang kerjanya terkait langkah-langkah yang dilakukan BKN dalam mewujudkan profesionalitas PNS termasuk dalam mendukung perumusan kebijakan kepegawaian yang tepat.
Berikut hasil wawancara tersebut :
SBN : Bagaimana evaluasi tentang manajemen kepegawaian di Indonesia selama ini ?
SK : Prioritas pokok yang perlu dibenahi dalam manajemen kepegawaian Indonesia terkait dengan isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat menurut hemat saya antara lain adalah :
Pertama, rekrutmen PNS, ini merupakan entry point untuk mendapatkan PNS yang kompeten dan berkualitas. Rekrutmen dan seleksi merupakn salah satu fungsi daripada manajemen PNS yang strategis, karena melalui rekrutmen yang obyektif, transparan, berkualitas dan akuntabel akan diperoleh PNS yang profesional dan berkinerja tinggi sehingga mampu meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan. Kegagalan suatu rekrutmen akan berdampak besar terhadap organisasi dan membawa kerugian terhadap keuangan negara.
Kedua, pengangkatan dalam jabatan. Untuk memperoleh pejabat yang profesional dan kompeten, maka pelaksanaan pengangkatan jabatan terutama jabatan struktural perlu dilakukan secara obyektif dan transparan dengan menggunakan assessment center. Seorang pejabat di samping memiliki kompetensi manajerial (soft competency) juga harus memiliki kompetensi teknis (hard competency).
Ketiga, penyempurnaan sistem penilaian kinerja PNS berbasis sasaran kerja pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau untuk kerja (performance appraisal) seorang pegawai. Di lingkungan PNS dikenal dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Keempat, sistem penggajian dan tunjangan. Untuk memberikan reward kepada PNS, maka seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban dan tanggungjawabnya.
Kelima, pengembangan sistem informasi kepegawaian. Mengembangkan Sistem Informasi Kepegawaian, yaitu dengan pengintegrasian teknologi informasi antara BKN, Kanreg BKN, Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Pemerintah daerah, untuk menggerakkan dan mendorong percepatan terwujudnya database yang akurat dan mutakhir dalam rangka penigkatan pelayanan dan pengolahan data dibidang kepegawaian.
SBN : Apa yang harus dilakukan agar ke depannya BKN memiliki peran yang signifikan dalam manajemen pemerintahan di Indonesia ?
SK : Sesungguhnya pembenahan dan pengkokohan internal ini justru yang harus dilakukan. Internal BKN harus bagus. Beberapa hal yang perlu dilakukan agar BKN yang kita cintai ini ke depan memiliki peran yang signifikan dan diperhitungkan dalam manajemen pemerintahan yaitu :
• Profesionalisme pegawai BKN sehingga mampu menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat, luas, dan kompleks.
• Tanggap terhadap isu-isu aktual yang sedang terjadi di masyarakat dan selalu memperhatikan lingkungan strategis yang ada, dalam setiuap pengambilan keputusan di bidang kepegawaian.
• BKN sebagai penjuru dan contoh bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam mengimplementasikan manajemen PNS harus mampu menyajikan program-program di bidang kepegawaian yang inovatif dan kreatif.
• BKN harus mampu memberikan pelayanan prima kepada instansi dan PNS selaku customer yang dilayani, terutama di bidang pengadaan, kepangkatan dan pensiun.
• Dalam rangka pelayanan dan pengambilan keputusan, BKN harus mampu menyajikan data kepegawaian dengan akurat dan mutakhir baik secara manual maupun elektronik.
• Konsisten dalam penegakan norma, standard an prosedur di bidang kepegawaian pada waktu melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian kepegawaian. Pembenahan internal ini perlu dilakukan karena ini merupakan salah satu pondasi kemajuan BKN.
SBN : Terkait pendapat para pakar yang menilai pentingnya penyusunan sebuah komisi kepegawaian, bagaimana pandangan Bapak terkait hal itu ?
SK : Di Indonesia sudah terdapat kementerian dan lembaga serta instansi yang menangani pembinaan kepegawaian. Oleh karena itu perlu dipertanyakan disini apakah seandainya dibentuk suatu komisi kepegawaian tidak akan semakin menambah panjang dan tumpang tindihnya birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen PNS. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan terlebih dahulu studi yang lebih mendalam mengenai perlu atau tidaknya dibentuk komisi kepegawaian.
SBN : Tentang implementasi UU No 43 Tahun 1999, perlukah adanya revisi atau bahkan penggantian dengan UU yang baru ?
SK : Saat ini BKN bersama Menpan sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam materi rancangan undang-undang tersebut dimasukkan beberapa hal yang bersifat esensial dan baru, anatara lain :
1. Menegaskan bahwa PNS mempunyai peran yang sangat strategis sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita hanya mengenal satu PNS yaitu PNS Republik Indonesia tanpa dibedakan lagi antara PNS Pusat dan PNS Daerah.
2. Menjamin netralitas PNS terkait dengan kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, maka diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) adalah pejabat karir tertinggi yang ada di instansinya.
3. Sebagai konsekuensi logis bahwa hanya dikenal satu PNS Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya kalau gaji PNS yang bekerja diinstansi Pusat dan pemerintah Daerah dibebankan pada APBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar