>> Ferry Marpaung
Jakarta, SBN---Pemerintah Provinsi DKI memastikan akan mengumumkan nama 16 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pada akhir pekan ini. Pemprov meminta waktu empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket tersebut, karena dipastikan ada unsur pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan izin usaha minimarket. Setelah diteliti, pejabat Pemprov DKI yang terlibat akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan 16 minimarket yang meskipun telah memiliki izin penyelenggaraan usaha, namun lokasinya melanggar Perda No 2 tahun 2002 karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Jika penelitian telah dirampungkan, diprediksikan akhir pekan ini atau awal pekan depan akan diketahui berapa jumlah aparat Pemprov DKI yang terlibat dan akan dikenakan sanksi langsung oleh gubernur.
“Dia (aparat) memberikan izin meskipun ini menyalahi ketentuan. Ini saya perlu waktu sedikit, karena belum disampaikan jelas kepada saya. Karena itu, saya berikan empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket ini. Saya akan umumkan berikutnya dan saya akan kejar siapa yang beri izin dan kita akan kenakan sanksi,” tegas Fauzi Bowo, diGedung Bala Kota.Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan penertiban minimarket yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha dan melanggar Perda No 2 tahun 2002. Untuk penertiban tahap awal, akan ada sebanyak 37 minimarket yang tidak memiliki izin dan berjarak kurang dari 500 meter akan ditutup dalam waktu 17 hari setelah hari ini, Proses penutupan akan dilakukan secara bertahap yakni dengan melakukan pemanggilan, teguran pertama (7x24 jam), teguran kedua (5x24 jam), teguran ketiga (3x24 jam), dan dilanjutkan penutupan. “Sudah saya perintahkan kepada setiap walikota untuk melakukan langkah-langkah penertiban,” ungkapnya.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, memaparkan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi di lapangan terdapat 1.868 minimarket. Dari jumlah tersebut, di antaranya sebanyak 425 minimarket memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, sedangkan 1.443 minimarket tidak ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta.
Dari 425 minimarket yang ada izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, ditemukan ada 16 minimarket yang melanggar ketentuan jarak 500 meter dari pasar tradisional, yaitu berada di dalam jarak kurang dari 500 meter. Kemudian ada sebanyak 409 minimarket yang dinyatakan tidak melanggar jarak sama sekali.
“Jadi ada 409 minimarket yang legal dan sesuai dengan ketentuan jarak yang diatur dalam Perda No 2 tahun 2022. Minimarket ini aman dan tidak akan diganggu gugat, karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Hasan.
Untuk ke-16 minimarket yang melanggar ketentuan jarak, Hasan menegaskan akan menelusuri siapa oknum aparat yang terlibat memberikan izin pendirian minimarket dengan lokasi yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional. “Kami diberi waktu empat hari oleh gubernur untuk menelusuri unsur Pemprov yang terlibat. Ini yang akan kami prioritaskan pelaksanaannya,” ujarnya.
Jika sudah ketahuan siapa saja aparat yang terlibat, maka aparat tersebut akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat tersebut akan diberikan sanksi berjenjang sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan PP No 53 tahun 2010.
Kemudian, dari 1.443 minimarket yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha perpasaran swasta, tercatat ada sebanyak 37 minimarket yang jaraknya kurang atau sama 500 meter dari pasar tradisional. Sedangkan sebanyak 1.406 minimarket berada lebih dari 500 meter dari pasar tradisional. “Semua akan dilakukan penelitian lebih lanjut, namun yang pasti 37 ini akan ditutup,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar