>> ch
Palas, SBN---Sepasang insan yang telah menjalani hubungan dengan resmi sebagai pasangan suami istri (Pasutri) yang telah mengucapkan ijab Kabul didepan penghulu Rabu, 10 Juli 2009 yang lalu, dalam pernikahan Pasutri antara Jamaluddin Harahap (28) warga Sibatuloting Kecamatan Barumun Tengah dengan Maisaro Rambe (25) warga Marenu kec. Aek Nabara Barumun pada 10/9-2009, terlihat pada buku Nikah Pasutri yang dibuat oleh KA. KUA Barumun Tengah tertanggal 25/01/2011 berdasarkan rekomendasi ari P3N desa Sibatuloting dengan Nomor: 91/91/I/2011, ada kejanggalan.
Rekomendasi yang dibuat P3N Desa Sibatuloting berinisial MH yang sekaligus Kepala Desa Sibatu Loting pada waktu itu menjelaskan atas nama Jamaluddin Harahap bersetatus perjaka. Padahal, menurut keterangan dari warga kedua desa tersebut status Jamaluddin Harahap adalah duda.
Hal ini, dibenarkan dengan adanya surat pernyataan perceraian antara Jamaluddin Harahap dengan istri pertamanya berinisial EP.H, warga desa Gomburan Godang tertanggal 12/06-2008 yang lalu yang diketahui oleh kepala desa Sibatuloting MH. Yang disaksikan oleh beberapa saksi didepan Hatobangon didesa kedua belah pihak.
Ketika dikonfirmasi kepada Ka. KUA Barumun Tengah tentang hal ini, Drs Soleman Siregar sebagai Ka. KUA Barteng mengatakan, masalah status atas nama Jamiluddin Harahap yang tertera dalam buku nikah tidak menjadi permasalah, dan tidak muatnya foto kedua Pasutri tidak dipersoalkan sebab pada waktu itu beliau ada pas foto kedua Pasutri tersebut, tutur Drs. Soleman Siregar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar