>> PM
Medan, SBN---Sungguh disesalkan tindakan perusahaan PT Sumber Rezeki Bersama yang berlokasi di KIM II Mabar terhadap salah seorang karyawannya yang bernama “Arianto” yang telah bekerja dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2010, dengan gaji pokok Rp1.350.000,- dengan uang lembur Rp75.000,-/bulannya, namun pada tahun 2010 tepatnya pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, dan Oktober perusahaan tidak memberikan gajinya tanpa terlebih dahulu memberikan alasannya, yang paling menyakitkan lagi bagi Arianto, Kabag Personalia perusahaan Sinur Samosir menyarankan lebih baik mengundurkan diri saja, karena perusahaan tidak suka lagi sama kamu.
Merasa tidak punya kesalahan dengan pihak perusahaan, kembali mendatangi pimpinan perusahaan tetapi selalu dihadang pihak security bahkan mendapatkan intimidasi dari pengawas perusahaan tanpa menyebutkan nama pengawasnya.
Kesal dengan tindakan perusahaan, apalagi sampai tidak menerima gaji selama 5 bulan Diapun mengadukan permasalahan ini ke Disnaker Deliserdang, pihak Disanakerpun telah membuat surat panggilan terhadap perusahaan sebanyak 3 kali, namun tidak pernah hadir didalam mengikuti persidangan.
Saat SBN bertanya kepada Arianto tentang yang menjadi hak-hak normative yang belum didapat dari perusahaan, Ia menjelaskan bahwa selama bekerja di PT Sumber Rezeki Bersama selama 10 tahun belum pernah mendapatkan cuti tahunan, bahkan uang lemburpun sebesar Rp75.000,-/bulan sudah ditentukan pihak perusahaan.
Yang menjadi harapan Arianto kiranya pemerintah khususnya Disnaker yang menangani permasalahan ini agar menegakkan peraturan/undang-undang tenaga kerja, karena menurutnya perusahaan adanya upaya mencari-cari kesalahan kepadanya, tandasnya.
Ketika Wartawan SBN mencoba konfirmasi dengan pihak pimpinan perusahaan tidak berada ditempat, bahkan menghubungi nomor telepon Kabag Personalia perusahaan Sinur Samosir tidak bersedia mengangkat HPnya.
Sementara itu tanggapan dari Ketua LSM Lapor Sumut Sukirman AM yang juga mantan anggotra DPRD Medan, Minggu (17/4) tentang permasalahan yang dihadapi Arianto beliau menjelaskan, sudah seharusnya Disnaker bertindak tegas terhadap peruisahaan-perusahaan yang nakal apalagi tidak memberikan gaji karyawannya sampai 5 bulan, sebaiknya pihak Disnaker melaporkan hal ini pada pihak Kepolisian apalagi dalam hal ini sampai 3 kali panggilan Disnaker tidak diindahkan pihak perusahaan, karena menurut Sukirman Disnaker dalam hal ini sudah dilecehkan, dan juga agar ada efek jera serta tidak berbuat semena-mena terhadap karyawannya, karena UU sudah mengatur yang menjadi hak-hak normatif buruh wajib diberikan sesuai dengan UU No 3 tahun 1992 dan UU No 13 tahun 2003, demikian Sukirman AM mengakiri komentarnya dengan nada emosional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar