Memperhatikan dimensi-dimensi yang berbeda dari konflik di dalam penyelesaian sengketa atau masalah dengan menggunakan pendekatan non litigasi,tujuannya adalah untuk memberikan cara pandang baru terhadap konflik yang dapat timbul diantara para pihak dengan memperkenalkan unsur-unsur penting dalam konflik tersebut diselesaikan dan dikelola. Membahas berbagai pendekatan pengelolaan konflik dengan masing-masing keuntungan dan kerugian yang spesifik serta mengusulkan metode-metode kolaboratif dari pengelolaan konflik alternatif (ACM= Alternatif Conflict Management) yang berusaha untuk mengidentifikasi kepentingan-kepentingan dan keuntungan keuntungan bersama.
SIFAT KONFLIK
Ketika para pihak bertikai dalam tagih menagih, maka sangatlah normal bila masing-masing pihak memiliki kepentingan-kepentingan yang berbeda dari yang lain sehubungan dengan begaimana memperebutkan sumber daya yang dipertikaikan. Sudut pandang yang berbeda ini berpotensi menjadi konflik yang berkepanjangan dan bisa berkembang menjadi skala yang lebih luas.
KONFLIK DAN KEKERASAN
Konflik adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki atau merasa diri mereka memiliki kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan yang bertentangan.
Kekerasan adalah suatu ancaman atau pengunaan kekuatan fisik yang besar. Kekerasan dapat pula mencakup tindakan-tindakan, kata-kata, sikap-sikap atau struktur-struktur yang menyebabkan kerusakan dan mencegah orang mencari sumber keadilan yang proposional.
Konflik-konflik adalah fakta kehidupan.Konflik dapat terjadi terlepas dari apakah orang menginginkan atau tidak. Konflik-konflik terjadi bila orang-orang mengejar tujuan-tujuan yang tidak sesuai atau bertentangan.
Konflik-konflik melibatkan pemikiran-pemikiran (ide-ide), emosi-emosi (perasaan-perasaan dan pandangan-pandangan) dan tindakan-tindakan (tingah laku) orang-orang terkait dengan dengn pemikiran, satu aspek kuncinya adlah bagaimana bernagai pihak-pihak yang berkonflik “menyusun kerangka” atau menafsir konflik, baik dari pihak kreditur maupun debitur.
Menyusun kerangka atau bingkai konflik adalah cara bagaimana orang-orang membangun dan menggambarkan suatu konflik. Suatu kerangka yang memberikan wawasan-wawasan penting kedalam perspektif-perspektif, motivasi-motivasi dan kepentingan-kepentingan dari masing-masing pihak. Pengelolaan konflik seringkali melibatkan suatu proses untuk membantu para pihak untuk “menyusun kembali kerangka” konflik mereka, menggeser persepsi nmereka terhadap subtansi permasalahan yang menjadi dasar dari konflik tersebut.
Model pendekatan pengelolaan konflk begitu beragam bergantung pada jenis lingkup, bobot, dan faktor-faktor penyebab konflik itu sendiri. Ada yang menerapkan pendekatan negosiasi, dinamika kelompok, pendekatan formal dan informal, pendekatan gender. Pendekatan kompromi, pendekatan mediasi, dan sebagiannya.
Dalam prakteknya ternyata tidak semudah ucapan. Apalagi kalau konflik itu berkaitan dengan kegiatan sumber ekonomi sebagai perluasan dari kegiatan pinjam meminjam. Muara ketidaksepakatan misalnya tentang suatu tujuan, serangan verbal yang keras, ancaman dan ultimaum, serangan fisik, dan bahkan penghancuran dan pembunuhan karakter orang lain.
Lalu mengapa masalah ini diselesaikan dengan mengedepankan proses non konflik. Jikka subtansi persoalan tidak diselesaikan, maka bisa berkembang menjadi konflik yang akan menjadi semakin parah. Bahkan berkembang menjadi kekerasan fisik dan non-fisik .
Penyelesaian dengan menggunakan pendekatan non litigasi lebih mengedepankan upaya pemecahan masalah dengan meminimalkan, bahkan menghindari terjadi friksi atau benturan-benturan fisik dari masing-masing pihak yang bertikai, baik dari pihak kreditur maupun pihak debitur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar