>> TIM
Tapanuli Selatan, SBN---Takut dilaporkan oleh Korban Penipuan YUSUDI WARUWU dan kawan-kawan Warga Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah ke Aparat Kepolisian, maka Kepala Puskesmas Muara Batang Toru yang berinisial E. H. Btr yang juga Bidan segera membayar sejumlah uang yang dipungutnya secara tidak sah dari calon yang dijanjikan sebagai AKPER PTT, yang mana AKPER PTT tersebut nantinya dipekerjakan di Dinas Kesehatan. Adapun janji-janji yang dilontarkan oleh E. Btr kepada korbannya setelah bulan Januari 2011 diterimanya uang dari korban, maka Sekira Bulan April 2011 AKPER PTT akan bekerja, namun seperti "Pepatah mengatakan : Tidak akan terrbakar Mulut mengatakan Api", artinya apapun janji-janji yang keluar dari mulut manis tersebut, Toh hanya merupakan Gombal saja (tidak jadi keyataan), sehingga Korban keberatan dan menagih uang yang telah dipungutnya secara tidak sah, tutur Yusudi Waruwu (32) Warga Lorong Gunung Payung, Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah pada SBN minggu lalu.
Karena takut berurusan dengan aparat Kepolisian akibat ulah Oknum Kepala Puskesmas Muara batang Toru tersebut, maka Ibu Elida Batubara selaku Bidan dan juga Kepala Puskesmas Muara Batang Toru yang bertempat tinggal di Pasar Batang Toru telah mengembalikan sejumlah Uang yang telah diterimanya dari kami sekira Januari 2010 lalu, namun kalau saya sendiri, jumlah uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ), makanya Kwitansi Asli sebagai Panjar untuk Masuk AKPER PTT tertanggal 6 Januari 2010 sebagai bukti Penerimaan uang dari Kepala Puskesmas Muara Batang Toru tersebut telah saya YUSUDI WARUWU kembalikan kepadanya, karena uang saya tersebut telah dipulangkannya pada hari kamis ( 02/14) di Lumut sekira pukul 19.00 Wib, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Saya juga kaget mendadak uang tersebut dikembalikan, karena janji dari Kepala Puskesnas tersebut kepada saya, bila ditagih /diminta pengembalian uang tersebut, maka jawaban Oknum Ibu Elida Batubara selalu mengatakan bahwa “uang Pengurusan Masuk AKPER PTT akan dikembalikan secepatnya”, sementara setelah diterimanya uang itu, maka Sekitar bulan April 2010 lalu kami telah diangkat menjadi Pegawai PTT di lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan dari Spesiik keilmuan dari AKPER, namun Kenyataannya saya juga teman-teman lain seperti Sri Wahyuni Sitompul, Syafrida Hasibuan DLL belum juga bekerja seperti janji-janji yang dilontarkan Ibu Elida Btr kepada kami, makanya kami meminta uang tersebut. Jadi dalam hal ini merasa tertipu. Kemudian waktu pengembalian uang tersebut, Kepala Puskesmas Muara Batang Toru bersama Suaminya dengan memakai Mobil Ambulans.
Elida H. Batubara selaku Kepala Puskesmas Muara Batang Toru didampingi oleh Suaminya Aminusin Harahap (Kadis Pertanian Paluta) menuturkan pada SBN Jumat (01/04) di rumah Syamsul Bahri Harahap di Jl. Cendana –I No. 06 Batunadua Jae yang juga selaku Koordinator S-KPK TABAGSELbahwa, mengatakan bahwa Uang tersebut telah kami dikembalikan kemarin sore hari kamis (31/03) di Lumut sembari menunjukkan Kuitansi Asli “Panjar Untuk Masuk AKPER PTT” kepada SKPK Dan itulah kira-kira sebagai jawaban atas Surat Konfirmasi secara tertulis dari Koordinator Liputan Surat Kabar Pemberantas Korupsi ( S-KPK Wil Tabagsel) tertanggal 28 Maret 2011 yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Muara Muara batang Toru. Adapun sejumlah uang Rp.5000.000,- yang diserahkan oleh Yusudi Waruwu adalah sebagai Biaya-biaya perjalanan pengurusan saya ke Dinas Kesehatan di Medan, karena Formasi dimaksud tidak ada lagi, makanya orang itu gagal menjadi AKPER PTT, tutur Elida batubara.
Walaupun begitu kondisinya bahwa uang yang telah diterima Oleh Oknum PNS tersebut telah dikembalikan kepada Yusudi Waruwu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian terhadap Sri Wahyuni Sitompul Rp.10.000.000,- dan kepada Syariah Hasibuan sebesar Rp.7.000.000,-, pada hari yang sama dari Oknum Pegawai Dionas Kesehatan Tapanuli Selatan yang bertugas di Puskesmas Muara Batang Toru, maka Iktikat baik tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Prilaku dan/atau kinerja Oknum Kepala Puskesmas tersebut dapat dinilai kurang baik bila dilihat dari segi Peraturan PP.30 /1980 Tentang Peraturan Pegawai negeri Sipil khususnya pada pasal 3 ayat (1) huruf a, b dan r yang menyatakan bahwa : a. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau PNS ; b. PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan huruf r. menyebutkan bahwa PNS dilarang melakukan PUNGUTAN TIDAK SAH dalam bentuk apaun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentinganPribadi, Golongan atau Pihak lain, tegas Uba Nauli Hasibuan, SH Wakil Koordinator Tim Independen Pencari Fakta KKN Pejabat Sumut Wil- Tabagsel yang juga Sekretaris Umum NGO-LIPPAN SUMUT pada SBN minggu lalu.
Lain halnya dengan Syamsul Bahri Harahap selaku Ketua LSM Obor Monitoring Citra Independen ( OMCI ) mengatakan bahwa Diminta kepada Bupati Tapanuli Selatan dan Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, agar segera menindak lanjuti Dugaan kasus Pengurusan AKPER PTT yang telah membuat si Pemberi Uang dimaksud menjadi resah. Dan memberi Saksi Tegas bila terbukti salahi aturan yang berlaku. Kemudian soal banyaknya Oknum PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang menjabat seperti Kepala Puskesmas,di Kecamatan dan atau menjadi Kepala Dinas Kesehatan Tapsel, yang konon di tempat kediamannya atau ditempat lain Oknum tersebut mempunyai TOKO OBAT atau APOTIK, maka Bupati Tapsel agar meninjau jabatan yang diembannya, karena Kita Tidak menuduh, tapi kekawatiran tentu ada, bahwa sebagian Jatah Obat-obatan yang ada di tempat kerja beliau, diduga bisa pindah tempat ke Toko Obatnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Permasalahan Kepala Puskesmas Muara batang Toru ini saya kira jangan dianggap permasalahan yang remeh, mungkin kalau tidak ada fungsi SOCIAL CONTROL dari Insan PERS maka Korban Pungutan Tidak Sah tersebut malah menjadi-jadi, atau mungkin modus seperti ini diduga telah pernah dilakukan, Belum hilang diingatan kita bahwa sekira Tahun 2009 lalu ada jatah pembagian Sepeda Motor Dinas Kesehatan dari Pemerintah Tapsel untuk dibagikan kepada Bidan Desa sebagai penunjang kelancaran tugas dilapangan, namun masih ada waktu itu Oknum Kepala Puskesmas Mengutip Rp 2 juta dari Bidan Desa, namun karena Fungsi Social Control dari LSM dan INSAN PERS, maka Pernasalahan itu dapat diatasi oleh Dinas Kesehatan, artinya setelah Bupati mengetahui, maka Uang dikembalikan. Jadi permasalahan AKPER PTT ini pun, seolah-ola Bupati Tapsel belum membuat suatu Tindakan serius kepada Oknum Kepala Puskesmas Muara Batang Toru, Ada apa dibalik Ini ? .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar