Rabu, 20 April 2011

Soal KA.SD NEG.100510 Sijungkang Kutip Uang Pada Siswa, Orang Tua Resah • TIPF KKN SUMUT WIL-I TABAGSEL : Kadis Pendidikan Tapsel Diminta Usut Dugaan Pungli Dilingkungan Sekolah.

>> TIM
Tapanuli Selatan, SBN---Soal Kepala SD Negeri 10051 Sijungkang, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan yang suka membuat kebijakan untuk mengutip uang kepada siswa dengan alasan, apabila ada siswa SD Negeri Sijungkang yang ketahuan Menonton TV di Warung di lingkungan Desa Sijungkang pada pukul 19 Magrib/malam hari, maka wajib membayar denda Rp.1000,- per siswa, demikian tutur salah satu Orang Tua Siswa pada SBN Jumat minggu lalu di Desa Sijungkang.
Akibat sikap arogansi dari pada Oknum Kepala Sekolah Dasar Sijungkang tersebut, maka Oramng tua siswa menjadi resah, sembari mengatakan bahwa “ Baru ini saya ketahui adanya seorang Kepala Sekolah yang seharusnya diteladani, eh…eh malah membuat rasa tidak etis dikalangan masyarakat. Bahkan kalau dilihat dari segi Pengadaan Buku Cetak / Buku Bacaan sebagai pegangan oleh siswa, maka Orang Tua siswa merasa kecewa, karena di sekolah lain Buku Pegangan siswa itu sudah memakai BSE Buku BOS Tahun 2009/2010, namun di sekolah kami yang di Sijungkang ini masih banyak yang memakai Buku Bos dengan KTSP terbitan tahun 2006. Namun buku BSE seperti Buku Cetak Mata Pelajaran Agama Islam kelas VI, PPKN, IPS, kalau Bhs Ingris KTSP 2006. selanjutnya kalau mata Pelajaran IPA dengan judul buku : LEBIH DEKAT DENGAN ALAM Kelas 6, namun buku tersebut tidak diketahui kapan terbitnya dan apa kurikulumnya, karena buku tersebut sudah tidak punya Sampul, dan yang lebih parah adalah mata pelajaran MATEMATIKA yang mana siswa kelas VI memakai Buku Cetak dengan judul buku : “PELAJARAN MATEMATIKA UNTUK KELAS 6 yang masih memakai KBK tahun 2004, sehingga mereka yang siswa kelas 6 tidak tahu bagaimana nanti menghadapi Ujian Naisonal nantinya, ujar Orang Tuas siswa.
Beberapa kali SBN menjumpai Masni Harahap selaku Kepala Sekolah tidak berhasil, karena jarang masuk ke sekolah setelah datangnya Dana BOS. Sementara Ketua Komite Sekolah, menerangkan bahwa Kepala Sekolah itu tidak pantas lagi berada dan menduduki Kepala Sekolah di Sijungkang ini, karena telah banyak menimbulkan masalah termasuk Bantuan Rehabilitasi Gedung Sekolah yang bersumber dari DAK TA. 2009 dan 2010 lalu, pasalnya Bangunan tersebut jelas sekali menyalahi Juknis DAK, karena seharusnya tidak di Mitrakan namun tetap dimitrakan oleh Kepala Sekolah kepada Pihak ketiga, bahkan Bangunan tersebut selesai dengan kondisi “ asal Jadi” , tutur Pak Juntak pada SBN waktu lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar