Rabu, 20 April 2011

DANA BANTUAN DIENDAPKAN SELAMA DUA TAHUN Kepsek Swasta Terancam Dilaporkan Ke Kejaksaan

>> Dickson
Bekasi, SBN---Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh, dan sejauh-jauhnya bangkai di sembunyikan, aroma busuk pasti akan tercium juga. Hal ini pantas di alamatkan terhadap kepala sekolah (kepsek) swasta yang satu ini, selain pandai beralasan tergolong pemberani juga tidak melaksanakan pekerjaan rehab sekolah, sebagaimana yang dilakukan kepsek-kepsek lain yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan surat keputusan Walikota Bekasi, H. Mochtar, Muhammad, No: 425.II/KEP 142 BAPPEDA/iii/2008. Tanggal 18 maret 2008 tentang dana role sharing yang bersumber dari Bantuan Provinsi (BANPROV) jawa barat, untuk rehab ruang kelas sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTS. Sesuai data dan informasi yang dapat di himpun SBN bahwa, sekolah swasta yang di pimpin oleh Drs. Taif adalah salah satu sekolah yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan tersebut. Namun, hingga saat ini dana tersebut masih mengendap di rekening kepsek alias tidak di kerjakan sama sekali.
Setelah pemberitaan yang keduakali di naikkan oleh Koran ini, Hj. Neneng sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, telah memanggil kepsek yang bersangkutan sebagai pengguna dan penanggung jawab dana bantuan tersebut. Dikatakannya, “memang saya mendapat dana bantuan role sharing namun karena programnya dari tahun 2006- 2007 hingga 2008 dan dananya juga turun sudah tahun 2009, sehingga juknis tidak dikeluarkan lagi. Dan pada tahun itu harga-harga material juga sudah pada naik sehingga dana sebesar itu tidak mungkin lagi mencukupi” kata Hj. Neneng menirukan penjelasan Drs. Taif.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya seorang kepsek yang mengatakan bahwa dananya tidak mencukupi karena harga material naik? Karena di Kota Bekasi sekolah SD/MI yang menerima bantuan lebih dari 20 sekolah dengan nominal dananya sama, namun dikerjakan sesuai juklak/juknis. Ada apa sebenarnya dengan Drs. Taif? Sementara untuk klarifikasi lebih lanjut kepada Krisman yang membidangi program tersebut, yang bersangkutan belum pulang dari Bandung.
R. Pabers, SE selaku Sekjen LSM- Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKINDO) pada suatu kesempatan mengatakan, jika memang benar kejadiannya seperti itu kepsek telah melakukan pelanggaran. “Kalau itu benar-benar dilakukan oleh kepsek, kami akan secara resmi melaporkan ke kejaksaan” tegasnya”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar