Rabu, 20 April 2011

Kepala SMP Neg. 1 Dolok Hambat Proses Wajib Belajar 9 Tahun

>> TIM/CH
Paluta, SBN---Kepala SMP Negeri 1 Kec. Dolok, Kab. Paluta, Sumut telah berani langgar Program Pemerintah Pusat dan Daerah yakni menghambat pelaksanaan WAJIB BELAJAR 9 TAHUN, buktinya salah satui siswa yang bernama Irwan Rambe siswa kelas 9 yang saat ini mau diadakan Ujian Nasional (UN), maka Oknum Kepala Sekolah yang berinisial M.Hrp, SPD telah berulangkali mengusir siswa tersebut keluar / tidak mengikuti pelajaran gara-gara Siswa tersebut tidak mau membayar sejumlah uang Ro.1.000.000.- (satu juta rupiah ).
Walaupun Ketua Komite Sekolah mengantar siswa tersebut ke sekolah agar dapat mengikuti proses belajar mengajar, maka tetap saja Oknum Kepala Sekolah tersebut mengusir siswa tersebut, bahkan Kepala UPTD Kec. Dolok pun tidak mempan, akhirnya selama 14 hari siswa tidak mengikuti PBM, kecuali dibayar Rp.1 juta rupiah kepada Oknum Kepala Sekolah tersebut.
Melihat permasalahan yang seolah-olah berbentuk PEMERASAN yang diduga dilakukan Oleh Kepala Sekolah M. Hrp maka Toib Harahap (TIPF KKN SUMUT Wil- I Tabagsel) berkoordinasi dengan Wakil Koordinator Team di Padangsidimpuan, maka TIPF KKN SUMUT membuat konsep jitu, bagaimana caranya agar siswa tersebut tetap bisa mengikuti PBM dengan memuat Investigasi di lapangan tentang Kronolis kejadian, akhirnya Kepala Sekolah Ketakutan.
Mulia Hasibuan, S.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Paluta, mengatakan bahwa diminta kepada KUPTD segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai masalah ini diangkat ke Bupati Paluta, imbuhnya. Sementara Afgan Hutasuhut, SE selaku Sekdakab Paluta menyampaikan, bahwa masalah ini akan kita tindak lanjuti bersama Pihak Atasan, tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar