>> John ws
Jakarta, SBN---Terkait penahanan kendaraan Honda CRV tahun 2009,warna abu-abu metalik Nopol L. 1793 CS No. Rangka MHRRE38509J902409, No Mesin K24Z13822400 a/n Candra Hartarto, alamat Griya Asri 3/H-116 SBY/Kel. Kalisari,yang dilakukan jajaran Polsek Sawah Besar atas dugaan pemalsuan surat-surat, sebagaimana telah diberitakan media ini dalam dua edisi lalu, diduga kuat didalangi oknum Polisi.
Hal ini bukan tidak beralasan, sebab dari hasil wawancara SBN dengan pembeli kendaraan tersebut yang bernama Khasana warga Kali Baru Ja-Kut, didapat keterangan bahwa, sebelum kendaraan yang dibelinya dari orang yang bernama Ade seharga Rp.250.000.000, yang penandatangan kwitansi jual beli kendaraan tersebut dilakukan di rumah orang tua Ade di Daerah Sleman Yogjakarta tempat dimana mobil Honda CRV tersebut terparkir. Ade membawa mobil tersebut ke salah-satu Polsek yang tidak iauh dari tempat transaksi dilakukan, Ade meminta Khasana dan teman-temannya menunggu di halaman parkir Mapolsek tersebut, sementara Ade masuk kedalam seorang diri dan mengadakan komunikasi dengan anggota Polisi yang sedang bertugas malam itu, sementara pembicaraan sedang berlangsung petugas tersebut sesekali memandangi Honda CRV tersebut. Selang satu jam kemudian Ade keluar dari dalam Mapolsek tersebut, lalu mempersilahkan Khasana berangkat pulang ke Jakarta untuk membawa mobil yang baru dibelinya, Benny Lesman, orang yang mengaku sebagai petugas Samsat tersebut kepada Khasana berjanji akan segera menyelesaikan surat-surat kendaraan yang akan dimutasikan ke Jakarta. Hal lain yang sangat mencurigakan kata Khasana, bukan saja keenganan Kapolsek Sawah Besar untuk memberikan keterangan kepada wartawan, ternyata Kompol Luhtfie S. SIK, Kapolsek Sawah Besar berasal dari Yogjakarta ucapnya kepada SBN.
Saat SBN meminta jawaban tertulis dari Kabid. Humas Polda Metro Jaya, dengan alasan melanggar UU RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kabid. Humas Polda Metro Jaya tidak bersedia membalas surat konfirmasi SBN No.10/SBN-JKT/K/IV/2011, yang dikirimkan pada tanggal 08 April 2011, karena perkaranya masih dalam tahap penyidikan. Mahbut, dari Humas Polda Metro jaya kepada SBN memberikan keterangan lisan sebagai jawaban surat No. 10/SBN-JKT/K/IV/2011, dengan jawaban mengambang, antara lain dijelaskan bahwa Nopol L 1793 CS, fisik kendaraannya atas nama Hany warga Surabaya dengan jenis dan Merek Kendaraan yang sama,namun berbeda Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya, tanpa memberikan penjelasan terperinci, sedangkan Kedaraan Honda CRV yang disita oleh Polsek Sawah Besar adalah hasil kejahatan, milik Rotua Purnama Sitompul warga Semarang, dengan alamat entah dimana, yang Nopolnya adalah H entah berapa pula, dan telah dilaporkan hilang di Polres Semarang, untuk lebi jelasnya tanya langsung ke Polsek Sawah Besar., ungkapnya.
Mengenai petugas misterius yang melakukan penangkapan di Tol TB simatupang, yang menurut penjelasan penyidik Polsek Sawah Besar adalah tim khusus yang indentitasnya tidak boleh diberitahukan, oleh Humas Polda Metro Jaya dinyatakan bahwa, petugas yang melakukan penangkapan di Jln Tol TB Simatupang Jakarta Selatan, adalah Kanit. Reskrim Polsek Sawah Besar yang bernama Mulyadi dan pada saat melakukan penangkapan dilengkapi surat Tugas, yang menurut Mahbud itu tidak harus ditunjukkan pada saat melakukan penangkapan, karena dikhawatirkan orang yang akan ditangkap menghindar. Hal ini sangat bertentangan dengan penjelasan Saprudin, pengendara Honda CRV yang ditangkap tersebut, sebab kepada SBN Saprudin mengatakan, saat ditangkap dijalan Tol TB Simatupang, petugas berpakaian sergam Polri yang namanya ditutupi tersebut sesaat setelah memberhentikan kendaraannya menelepon seseorang untuk mengajak bertemu, dan selalu meenggilnya Komandan,demikian juga setelah tiba di depan Rumah Sakit Islam Cempaka putih, setelah menyerahkan kendaraan kepada orang yang dipanggil komandan yang belakangan diketahui adalah Aiptu Suwardi selaku penyidik Polsek Sawah Besar,petugas Polisi bersama kedua temannya pergi meninggalkan mereka.Saprudin mengatakan dengan yakin yang menangkapnya saat itu bukanlah Kanit Reskrim, sebab menurut Saprudin suatu hal yang tidak mungkin penyidik dipanggil komandan oleh atasannya.
Kabid. Humas Polda Metro Jaya Tidak Sejalan Dengan Komitmen Kapolri
Saat dimintai tanggapannya, John Wilson Sijabat, Ketua Departemen Antar Lembaga Ikatan Pemuda indonesia (IPI) kepada SBN berkata, sangat menyayangkan tindakan Humas Polda Metro Jaya yang tidak bersedia bersama-sama mengungkap kejahatan penggelapan Honda CRV tersebut, sebab dari dokumen yang dikirimkan SBN bersama Surat Tembusan ke Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Indonesia terdapat banyak kejanggalan dalam proses penangkapan. Dari pengamatan kami, Pihak penyidik terkesan tidak transparan dalam memberikan keterangan seolah-olah ada yang ditutup-tutupi.Demikian juga ucapan yang dikatakan oleh Mulyadi Kanit Reskrim Polsek sawah Besar dengan mengatakan”tulis saja besar-besar, saya tidak takut”, patut dipertanyakan, sebab pengakuannya kepada Huma Polda Metro Jaya mengindikasikan dugaan keterlibatannya dengan para pelaku penggelapan mobil tersebut.
Apa yang dilakukan Humas Polda Metro Jaya bertentangan dengan komitmen Kapolri, sebab Jendral Timur Pradopo berkomitmen dengan transparansi penyidikan dan penyelidikan dalam penanganan perkara. Apa yang dilakukan SBN sudahlah tepat, dengan meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya sebab Kapolsek Sawah Besar tidak bersedia memberikan penjelasan, dan saya menyarankan agar SBN melakukan konfirmasi kepada Kadiv Humas Mabes Polri jika diperlukan Langsung saja ke Kapolri Jendral Timur Pradopo. Kami Ikatan Pemuda Indonesia menghimbau Kapolri untuk berlaku adil, sebab sesuai pasal 13 UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dengan alasan cara Polisi mengadakan pendekatan kepada masyarakat, Briptu Norman Kamaru yang dapat bernyanyi dan bergoyang, siang malam ditayangkan di TV, sampai-sampai Kabid. Penum Mabes Polri Kombes Boy Raffli bersama Komandan Briptu Norman Kamaru harus mengawalnya saat tampil. Sementara Khasana korban penipuan yang mengalami kerugian dan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sejak 08 Desember 2010, dengan Tanda Bukti Lapor No : TBL/428/XII/2010/UM, hingga saat ini tidak jelas penangananya. Demikian juga pelayanan yang di berikan kepada wartawan SBN, meski telah berkali–kali meminta konfirmasi baik secara langsung maupun lewat surat, tidak mendapat respon. Apakah menghibur masyrakat dengan menyanyi di TV lebih penting bagi Kapolri, sehingga harus mengundang Briptu Norman Kamaru dari Gorontalo ke Jakarta tampil bergoyang dan bernyanyi chya-chya,dari pada menghibur masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik ????.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar