Rabu, 20 April 2011

Pajak Penghasilan dari Kendaraan Bermotor Meningkat Rp 128 Miliar

>> Ferry Marpaung
Jakarta, SBN---Penerapan pajak progresif pada kendaraan bermotor, dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Tercatat sebelum diberlakukan pajak progresif, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan pertama di tahun 2010 hanya mencapai Rp 672 miliar. Namun setelah aturan itu diberlakukan, pendapatan PKB pada triwulan pertama di tahun 2011 meningkat 16 persen atau Rp 128 miliar. Sedangkan untuk tahun 2011 ini, pendapatan PKB ditargetkan sebesar Rp 3,5 triliun, atau meningkat Rp 400 miliar dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 3,1 triliun.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan bermotor untuk membantu Pemprov DKI melakukan pembatasan pembelian kendaraan. Dengan adanya pajak progresif, warga Jakarta diajak berpikir untuk memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua lebih dari satu.
“Ke depan kita juga akan lakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan usianya. Semuanya ini kita lakukan sebagai salah satu instrumen mengurai kemacetan,” kata Fauzi di Balaikota.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan berdasarkan hitungan awal, akan ada sebanyak 710 ribu kendaraan bermotor yang berpotensi terkena pajak progresif kendaraan. Diprediksikan total peningkatan pendapatan PKB sejak diterapkan pajak progresif bisa mencapai 6 persen atau Rp 200 miliar secara absolut.
“Ternyata peningkatannya pada triwulan I tahun 2011 cukup signifikan. Karena itu, saya yakin dan optimis target tahun ini dapat tercapai bahkan melebihi target,” harapnya.
Ditegaskannya, 10 persen dari pencapaian PKB akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur dan transportasi massal di ibu kota. Artinya, paling tidak 10 persen dari Rp 3,5 triliun yaitu Rp 350 miliar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan transportasi massal.
Aturan itu diberlakukan, lanjutnya, karena pajak progresif kendaraan bermotor dimaksudkan untuk membatasi pembelian kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang semakin meningkat setiap tahunnya. Selama tahun 2010, ada pertambahan kendaraan roda empat 500 unit per hari dan roda dua 1.500 unit per hari. Pertambahan kendaraan bermotor berdampak pada pendapatan daerah, kemacetan dan polusi.
“Namun saya tegaskan pajak progresif kendaraan bukan penanganan untuk masalah lalu lintas saja, melainkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebab dengan meningkatknya pendapatan daerah, DKI lebih leluasa menjawab tantangan peningkatan infrastruktur jalan,” ujarnya.
Sebab, banyak orang memiliki kendaraan bermotor pribadi karena tak punya pilihan lain dengan melihat transportasi umum yang kurang bagus. Jika ke depan, transportasi sudah bagus seperti kereta, busway dan MRT sudah terbangun dan berjalan secara terintegrasi dengan baik, maka orang-orang akan berpikir rasional untuk beralih menggunakan transportasi umum.
“Pastinya orang akan berpikir rasional. Ngapain saya harus bermacet-macetan kalau bisa naik kendaraan umum. nantikan biaya parkir mahal, jalan macet, pajak tinggi. Mendingan naik angkutan umum, dan uangnya bisa ditabung,” jelasnya.
Iwan membantah penerapan pajak progresif akan semakin memberatkan warga Jakarta. Pada prinsipnya, warga yang terkena pajak progresif merupakan warga yang memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi karena mampu membeli kendaraan bermotor lebih dari satu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar