Rabu, 20 April 2011

Soal Kasus Cabul, Terdakwa Tidak Akui Perbuatannya

>> TIM
Tapanuli Selatan, SBN---Sekira hari Selasa pukul 11.00 Wib siang hari tanggal 15 Februari 2011 diduga terdakwa A.S.Pasaribu, umur 16 Tahun dituduh oleh MARAHALIM SIREGAR (50) warga Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kec. Angkola Timur telah melakukan tindak pidana : ”Cabul” dengan Putri kandungnya yang bernama S.Br. Sir Umur 14 tahun, Pelajar / Siswa kelas 8 di SMP Negeri 1 Angkola Timur di Pargarutan.
Tuduhan saat kejadian Cabul tersebut terjadi di kamar tidur Orang Tua ASP, namun pada saat (waktu) yang dituduhkan oleh Orang tua A.Sir tentang Dugaan kasus Cabul tersebut, pada saya A.S.Psb sedang berada di Kebun Rambung bersama neneknya yang letaknya kira-kira 150 meter dari Rumah Saya PANGIBULAN PASARIBU. Bahkan seharian di hari Selasa (15 Februari 2011) tersebut, Istri Saya TIRELAN SIREGAR (45 tahun ) berada di rumah beserta Anak Saya FAHRUL ANWAR PASARIBU (kelas 5 SD) karena saat itu kekebetulan hari libur Maulid Nabi Mhd SAW, Sehingga secara Fikiran yang sehat, tidak mungkin saya A.S.Psb. melakukan Cabul atau melakukan kekerasan/ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengan A.Br. Sir di tempat tidur orang tua saya, sementara Ibu Saya berada di dalam rumah tersebut beserta adik ku FAHRUL ANWAR PASARIBU, demikian tutur yang diduga terdakwa A.S.Psrb pada SBN sesusai sidang Perdana (Tertutup Untuk Umum) digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Rabu kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa saya ASP, bahwa saya sendiri TIDAK PERNAH berhubungan dekat (pacaran) dan/atau berbicara langsung sebagai kawan sekampung dengan SUSILAWATI SIREGAR.
Pantauan SBN di lokasi Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur di Pargarutan beberapa waktu lalu, Bahwa, diduga karena Masyarakat belum yakin begitu juga dengan Pihak Guru di Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur tentang Kondisi ataupun sikap/tindak tanduk SUSILAWATI SIREGAR yang bersikap Baik, dan jarang keluar rumah, kok tiba-tiba telah melakukan persetubuhan dengan orang lain yakni ASP, maka Ibu yang diduga korban ANNI HARAHAP (35 tahun) membeberkan masalah itu kepada masyarakat sekitar, bahkan sampai di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Timur sebagai tempat S.Br.Sir menuntut ilmu, dengan informasi : bahwa anaknya tidak perawan lagi dan telah bersetubuh dengan ASP. Apakah ini merupakan taktik dari Ibu Korban, agar Pihak sekolah dan siswa-siswi yang belajar di situ menjadi tambah yakin, bahwa perbuatan anaknya itu adalah betul, sementara Putrinya sendiri bila dilihat dari sikafnya tidak merasa bahwa dia telah berbuat tidak baik dengan orang lain, karena perasaan malu sedikit pun di wajahnya tampak tidak ada (biasa-biasa saja) ketika mengikuti proses belajar-mengajar di Sekolah itu, malah Orang tua sendiri yang sibuk membeberkan pada orang lain. Ada Apa dibalik Kasus ini ?.
Kawan – kawan sekolahnya A.Br.Sir mengatakan bahwa soal isu-isu kasus yang Cabul itu ah .. itu cumin rekayasa saja, karena kalau betul betul terjadi, si A.Br.Sir itu sudah tidak masuk sekolah lagi karena MALU, ini biasa –biasa saja kok, ibunya saja yang sok sibuk, mana ada Ibunnya sendiri yang membeberkan anaknya berbuat tidak baik kepada orang lain ?, imbuhnya.
Lain dengan penuturan Orang tua yang diduga terdakwa, bahwa selama Kasus ini dalam tahap Penyidikan di tingkat Mapolres Tapsel, maka Pihak Kepolisian tidak berani menahan ASP, karena Tidak Cukup Bukti yang mendukung untuk Penahanan, dan ketika di BAP di Mapolres Tapsel, ASP tidak mengakui apa-apa yang dituduhkan kepadanya. Sebelumnya pun ketika Sabtu tanggal 19 Februari 2011 di Dusun Hasobe Pihak POS Kepolisian Angkola Timur menanyakan Perbuatan tersebut, apakah benar ASP melakukan Cabul atau Persetubuhan dengan A.Br.Sir , maka dengan sikaf Biasa dan tidak merasa takut/gemetar, “ASP menjawab bahwa saya tidak pernah berbuat Persetubuhan/cabul dengan A.Br.Sir ,”sehingga Pihak Kepolisian tersebut menilai dan mengatakan bahwa Bukan dia yang melakukan perbuatan ini, jika memang betul terjadi, karena bola dilihat dari Sikap / Perilaku atau kondisi Raut Wajah ASP pun Tidak Menunjukkan bahwa dirinya merasa bersalah, artinya sikafnya Biasa-biasa saja dan tidak ada bukti yang memberatkan anak ini”.
Begitu juga dengan MALIK HARAHAP salah seorang Perangkat Desa Marisi yang tinggal di Dusun Janji Raja yang hadir di tempat itu, mengatakan bahwa “Otik pe anggia sian gerak gerik ni danak on, inda ia pelaku na on” (bahasa batak), artinya : Sedikitpun, bila dilihat dari gerak-gerik si Anak (Ahmad Sukron Pasaribu) ini, bukan dia pelaku perbuatan ini.
Kami heran, setelah tanggal 3 April 2011 keluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kantor Kejaksaan (tingkat Penuntutan) nomor : Print-156/N.2.20/Ep.2/04/2011 disebutkan bahwa PADA HARI SELASA TANGGAL 15 Februari 2011 bertempat di dalam kamar tidur di rumah terdakwa AHMAD SUKRON PASARIBU tepatnya di Desa Hasobe, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapsel” Sengaja telah Tindak Pidana melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun Jaksanya JUANA DARMA SIREGAR, SH pangkat Jaksa Pratama /NIP 19680201 1992 12 001, jabatan Jaksa Penuntut Umum, demikian dikatakan Ibunya Terdakwa pada SBN.
Lebih lanjut disebutkan, mana mungkin ASPmemaksa A.Br.Sir memaksa dengan ancaman untuk melakukan persetubuhan di tempat tidur Orang tuanya, dan pemaksaan dengan ancaman itu mulai dilakukan dari belakang rumah saya PANGIBULAN PASARIBU sementara saat itu orang-orang banyak lalu lalang dari dan ke belakang rumah saya (Tempat Pemandian Umum dengan kondisi terbuka), sementara Pengakuan Ibu Korban ANNI HARAHAP menuturkan bahwa ASP telah menarik dan memaksa A.Br.Sir dari belakang rumah hingga ke tempat tidur.
Bahwa kalau perempuan ditarik secara paksa untuk di setubuhi, maka pasti ada suara teriakan yang keras dengan kata-kata MINTA TOLONG , sementara saat waktu yang dituduhkan tersebut sekitar pukul 11.00 Wib siang banyak orang disekitar itu, apakah ini merupakan Tuduhan, bahkan watu itu (Hari Selasa 15 Februari 2011) mulai Pagi hingga jam sekitar 14.30 siang (habis sholat Djuhur) ASP masih di kebun bersama neneknya NAIMAT HARAHAP (65 tahun). sehingga masalah ini saya anggap suatu Tuduhan Tidak Benar / Fitnah, ujar ibunya dengan heran atas kasus ini.
Namun begitu saya selalu berdoa memintak kepada Sang Khalik ALLOH SWT, agar Jaksa dan Hakim membuka matanya aas kasus ini, kami tahu bahwa kami orang miskin, kami tidak pernah berbuat jelek kepada Orang tuanya Korban malah selalu membantu mereka, tapi kenapa kami dibuat begini ?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar