Rabu, 20 April 2011

Gubernur Evaluasi RAPBK Sabang 2011

Tunjangan rumah dewan sebesar Rp 1,6 Milyar, tunjangan komunikasi Rp 504 juta dan anggaran jasa tenaga ahli dewan Rp 180 juta “dihapus” termasuk dana pengabdian anggota dewan priode 2004-2009 tak boleh di berikan.
>> KA/ZK
Sabang, SBN---Eksekutif dan legislatif sudah mengeroksi atau merasionalisasi sejumlah item rancangan anggaran pendapatan dan belanja kota (RAPBK) sabang, setelah dievaluasi gubernur aceh, pada tanggal 15 Maret 2011, kini APBK Sabang sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahannya. Sebut kepala dinas pendapatan pengelolaan aset dan keuangan daerah (DPPAKD) kota sabang Ramlan Jonas. SE, kepada wartawan diruangan kerjanya, Kamis (7/4).
Dijelaskan, setelah dievaluasi gubernur, pihaknya sudah membahas kembali RAPBK Sabang tanggal 29 Maret 2011, poin-poin yang dikoreksi menyangkut sektor tunjangan-tunjangan di DPRK Sabang dan Hororarium sejumlah pejabat Eksekutif.
Kata Ramlan Jonas, tunjangan yang dikoreksi yaitu tunjangan rumah dewan sebesar Rp 1,6 milyar yang untuk rumah pimpinan dewan, ditiadakan karena rumah bagi pimpinan dewan telah disediakan, alokasi tunjangan komunikasi Rp 540 juta juga harus dihapus, karena berdasarkan aturan tunjangan tersebut “dilarang” dana pengabdian untuk anggota dewan periode 2004-2009, juga tak boleh lagi diberikan, termasuk anggaran untuk jasa tenaga ahli dewan yang sebesar Rp 180 juta “dihapus” karena hingga saat ini disinyalir belum ada tim ahli dewan yang terbentuk dan item lain yang dikoreksi yaitu biaya jasa untuk pembuatan rencana kerja anggaran (RKA) dan laporan lainnya bagi Eksekutif, itu juga dilarang.
Disamping itu kata Ramlan, juga ada biaya perjalanan dinas yang double dan dibuat per unit pada internal satuan kerja perangkat kota sabang, serta beberapa item lainnya.
Sebenarnya saya (Ramlan-Red) baru dilantik menjadi kepala DPPAKD Sabang, menggantikan Bapak Amiruddin, SE. Pada proses sebelumnya saya tak tahu secara menyeluruh, namun berdasarkan tembusan yang disampaikan ke saya (Ramlan-Red) semuanya sudah dirasionalkan oleh Eksekutif bersama legislatif, artinya semua yang evaluasi oleh gubernur telah dirasionalkandan tinggal menunggu pengesahannya, ucap Ramlan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar