>> TIM
Paluta, SBN---Bantuan Sosial (Bansos) untuk pembangunan Lanjutan Masjid di Desa Aek Rao TN, Kec. Dolok, Kab. Padang Lawas Utara (PALUTA), Sumut diduga kuat disunat oleh Oknum Pejabat DPRD Provinsi Sumut sekitar 40 % dari jumlah anggaran sekitar Rp.100.000.00,- yang bersumber dari APBD Prov. Sumatera Utara TA.2010 lalu. Dana tersebut cair dan diambil oleh ketua Panitia Pembangunan lanjutan Masjid di Desa Aek Rao TN yang berinisial A.Sir (47) warga Desa Aek Rao TN sekitar bulan Januari 2011 lalu.
Kondisi Masjid dari awal sebelum Cair bantuan Sosial tersebut, maka Pembangunan masjid dibiayai dengan Swadaya Masyarakat, namun masih terbengkalai, yaitu Lantai, Pelesteran Dinding luar-dalam dan Pemasangan Plafon. Sementara Volume masjid sekitar 12 x 13 x 4 M2. Untuk menindak lanjuti Pembangunan lanjutan masjid tersebut, maka sekitar Juli 2010 lalu, Ketua Panitia Pembangunan Anggar Siregar berkoordinasi dengan Familinya yang kebetulan bekerja sebagai Anggota DPRD Prov. Sumut yang bernama Madan Harahap agar bantuan Dana Pembangunan lanjutan Masjid tersebut dapat terwujut, Akhirnya familinya pun mengusahakan, sehingga pada saat mau pencairan Dana Bansos sekitar Desember 2010 lalu, maka Oknum DPRD tersebut bekerja sama dengan Anggar Siregar untuk menggelapkan Semua Dana tersebut, namun gagal, karena keburu ketahuan yang mana mereka berusaha membuat Tanda tangan Palsu Camat Dolok dan Kepala Desa Aek Rao TN.
Akhirnya berdamai di kantor Kecamatan Dolok, dengan isinya Tanda-tangan harus Asli, sehingga tak lama kemudian Cairlah Dana Bansos dari Bank Sumut Capem Gunung Tua. Walaupun begitu kalau soal Sunat menyunat tidak terhambati lagi, sehingga Ketua Panitia hanya menerima 60 juta saja, karena diduga hutang pribadi Ketua Panitia (Anggar Siregar) ada sama Haji Edi Daulay, maka begitu cair, Dana Bansos pun diserahkan sekitar 50 an juta kepada Haji Edi warga Desa Parigi. Walhasil Pembangunan hanya tinggal nama disekitar masjid hanya ada Pasir sekitar 2 M3 saja. Ini artinya Pejabat Sunat Dana, Ketua Panitia Ambil Kesempatan, Pembangunan Masjid terbengkalai.
Sementara Haji Edi Daulay sebagai Pihak yang dipercaya Ketua Panitia sebagai Pihak Pengadaan baang & jasa, juga berani bersilat lidah, bahwa Dana Bansos diserahkan Anggar Siregar kepadanya sebesar Rp.98 ju-an. Kalau ditanya soal Faktur barang, maka Haji Edi Daulay berkilah, itu ada di rumah, ketika wartawan minta bukti, maka Haji Edi Tidak berani menunjukkan. Ini namanya seperti seperti Cerita Film Ala Koboy “Maling Teriak Maling”.
Sementara Bapaknya Laut Siregar (35) mengatakan bahwa kalau memang jalan terbaik bagi LSM dan Wartawan mempublikasikan/atau mengangkat masalah ini, maka silakan saja angkat.
Uba Nauli Hasibuan, SH, selaku Sekretaris Umum Lembaga Independen Pegawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN Sumut) dalam jumpa PERS-nya di kantor LIPPAN Sumut, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini Kasus PELAKSANAAN BANTUAN BANSOS ini segera dilaporkan ke Aparat Hukum Kejaksaan, agar ada efek jera. Masalah ini telah kita koordinasikan pada Pihak Kejaksaan.
Lain Halnya Toib Harahap selaku Anggota Devisi Investigasi TIPF KKN PEJABAT Sumut Wil-I (TABAGSEL) menuturkan bahwa sungguh disesalkan, didalam Pelaksanaan Pembangunan lanjutan masjid di Desa Aek Rao TN, masyarakat telah mempercayakan kepada Haji Edi Daulay (desa Parigi) untuk pengadaan barang & jasa eh… diduga kok, malah ambil kesempatan dalam kesempitan, buktinya Pembangunan Lanjutan Masjid sebagai sarana Ibadah masih terbengkalai padahal waktunya sudah 3 bulan berjalan, malah yang ada hanya 2 Meter kubik pasir, bagaimana ini !, imbuhnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar