>> SM 45
Labuhanbatu, SBN---Dua tersangka pengedar uang palsu ditangkap polisi bersama warga, Kamis (14/4) malam, di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebelas lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 disita dari kedua pria itu, kedua warga Kotapinang itu kini ditahan di Mapolsek dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka di tangkap dari kerumunan warga, kemudian dibawa ke Mapolsek Torgamba serta ditahan untuk proses hokum lebih lanjut, “ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Tito Travolta Hutauruk kepada sejumlah wartawan, Sabtu (16/4) sore, di Polres Labuhanbatu jalan MT Thamrin Rantauprapat.
Kejadian itu diketahui, kata Tito Hutauruk, kamis sekira pukul 20:00 Wib mendapat informasi dari masyrakat yang menyebut ada seorang pria mengedarkan uang palsu di daerah Dusun teluk Pinang Desa Asamjawa. Pelapor bersama 2 anggota polri Suranto dan Sukimin, menuju tempat dimaksud, dan setibanya di warung rokok pelapor melihat kerumunan warga mengamankan tersangka. Ketika masyarakat mengetahui pelapor berada di tempat tersebut, masyarakat menyerahkan sebelas uang lembar uang pecahan Rp. 50.000 yang diduga palsu dan tersangka R. “Tersangka diamankan masyarakat karena mencurigai uang yang digunakannya adalah palsu, “jelas Tito Hutauruk.
Kemudian tambahnya, dari keterangan tersangka R yang menyebut uang dimaksud didapatnya dari SRL yang berada di Warnet Dragon Kotapinang, pelapor berserta tersangka dan dua polisi berangkat menuju warnet Dragon.
“Dari warnet itu tersangka SRL ditangkap. Tersangka SRL (21) warga jalan Kampung jawa kelurahan Kotapinang kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan RU (17), warga Kampung baru I kelurahan Kotapinang, dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk penyelidikan dan, penyelidikan. “kata Tito menyebut kedua tersangka dipersalahkan melanggar pasal 244 Subsider pasal 245 Bis dari KUHP. (SM 45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar