>> Lozy/Bangun S
Bekasi, SBN---Sesuai data yang di terima SBN dari narasumber, bahwa seorang oknum petugas Bea dan Cukai Cibitung yang berinisial Mr Z yang bertugas di kantor Bea dan Cukai yang berlokasi di Kawasan Industri 2100 Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2008 lalu diduga telah melakukan KKN dengan salah seorang pejabat perusahaan untuk melakukan “import illegal” yang tidak sesuai dengan prosedur untuk meraup ratusan juta rupiah.
Dimana Oknum pejabat Bea dan Cukai Cibitung itu di duga bersekongkol dengan pihak PT. Seji Garment Indonesia, yang berlokasi di Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yaitu tepatnya di Ex PT. Tong Yang saat ini sudah tidak beroperasi. Untuk melakukan Import dengan memakai fasilitas PT. SGI, padahal barang yang akan di Import adalah milik orang lain yaitu warga Tanggerang, adapun barang di Import sebanyak empat (4) kontainer. Bila dilihat dari data atau surat pernyatan yang di buat oleh oknum pejabat PT. Seji Garment Indonesia, bahwa saudara Mr Z oknum KPBBC Cibitung tidak memberikan uang kesepakatan yang telah disepakati Rp. 190 juta per kontainer, sehingga oknum PT. SGI membeberkan perbuatan oknum Bea dan Cukai itu. Dan yang diserahkan oleh Mr Z hanya sebesar Rp 90 juta perkontainer, padahal pihak pemilik barang warga Tanggerang memberikan Rp 190 juta perkontainer sehingga terjadilah permasalahan di antara mereka.
Padahal, sebagai petugas KPBBC Cibitung sepatutnya tidak layak melakukan persekongkolan dalam import bagi pihak orang lain memakai PT. SGI, justru harus mengawasi import yang masuk ke Indonesia terutama textil. Karena sesuai peraturan 23 Kepabeanan/Fasilitas import jalur BC, Undang-Undang Kawasan Berikat, Undang-Undang Pajak dan Penanaman Modal Asing, oknum Mr Z harus menjunjung tinggi serta melakukan Tupoksinya secara benar untuk menghindari kerugian negara dari import yang di duga illegal.
Ketika hal ini di konfirmasi dengan oknum tersebut di kantor KPBBC Cibitung, beliau mengajak wartawan SBN ke salah satu kantin di sekitar kantor. Menurutnya, bahwa data yang ditunjukan SBN jawabnya itu kan sudah di selesaikan, sembari menghubungi seseorang lewat telepon genggamnya, dengan menyebut bos masalah itu sudah selesai sebutnya. Untuk mengetahui lebih jauh kebenaran yang dikatakan Mr Z, bahwa sudah ada penyelesaian masalah dan sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, SBN mencoba mengkonfirmasi Kepala Kepatuhan Internal di KPBBC Cibitung, namun hingga berita ini di turunkan tidak dapat ditemui, tetapi pernah disuruh menghubungi salah satu anggota pihak Kepatuhan Internal. Namun, dari jawaban pejabat tersebut, kami sedang sedang mendalami serta mamanggil anggota kami yang bermasalah nanti kita akan beritahu hasilnya.
Maka pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terutama Pengawasan dan Kepatuhan Internal, agar jangan berdiam diri dengan masalah ini, karena selain menghindari kerugian Negara sesuai Undang-UNdang Kepabeanan, sebagai pemasukan Negara untuk APBN, juga tentang Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bebas KKN. Padahal, pemerintah sedang giat- giatnya dalam penegakan supermasi hukum, sehingga masyarakat mengharapkan tidak ada diskrimiasi dalam penegakan hukum. Terutama bagi para Oknum Bea dan Cukai Cibitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar