Rabu, 20 April 2011

Polisi Lalu Lintas Keroyok Seorang Pengendara Bermotor

>> Wempi Ursia
Jakarta, SBN---Kejadian pengeroyokan ini terjadi ketika Marlon Lekatompessy dan Alex Ritiaw melewati jembatan penyebrangan di IndoMobil Jalan MT. Haryono dan tidak menggunakan helm mengalami sedikit masalah pada kendaraannya yakni rem blong. Masalah kecil tersebut yang terjadi pukul 07.15 pagi tanggal 31 Maret 2011 yang lalu kini berdampak menjadi masalah yang cukup rumit.
Pasalanya, karena ke-blong-an rem kendaraan motor tersebut Marlon secara tidak tidak sengaja melindas kaki seorang petugas polisi lalu lintas AIPTU Supodo, karena kejadian tersebut sang polisi pun langsung memukul Marlon kemudian dibalas kembali oleh Marlon dan tidak lama berselang, sekitar 80 orang polisi datang dan mengeroyoki Malon dan Alex ditempat.
Banyak saksi mata dalam kejadian ini. Kini Marlon sedang ditahan dikantor POLRES Jakarta Timur. Kasus ini telah dikonfirmasikan wartawan SBN kepada Kabid Humas Polres Jakarta Timur KOMPOL Didik Hariyadi dan mendapatkan keterangan bahwa memang benar Marlon melewati jembatan penyebrangan, melindas kaki Aiptu Supodo, saling memukul dan setelah dilihat diruangan SPK kedua-duanya mengeluarkan darah. Namun Kompol Didik tidak mengetahui mengenai pengeroyokan yang dilakukan anggotanya.
Kejadian yang memprihatinkan ini kini sedang ditangani Unit Ranmor AKP Sugianto. Dan kembali, kejadian seperti ini membuat image Polisi lalu lintas dimata masyarakat menjadi semakin buruk. Jika bisa kita tengok sebentar pada UU-RI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai tugas dan wewenang POLRI pada Pasal 13 adalah ; a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Menegakan hukum, dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar